Kaum Pemberontak Bisa Gugat PEPERA

JAYAPURA—Siapa bilang hanya negara yang bisa menggugat PEPERA 1969 ke Mahkamah Internasional?, ternyata subyek hukum lain di luar negara seperti kaum pemberontak dapat menggugat PEPERA.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Uncen Jayapura Yusak E Reba SH MH ketika dihubungi Bintang Papua di Jayapura, Selasa (16/8). Dia menegaskan, di dunia ini kaum pemberontak terdiri dari dua kategori yakni kaum pemberontak bilygrand adalah kaum pemberontak yang diakui secara nasional dan kaum pemberontak insurgent adalah kaum pemberontak yang tak diakui secara internasional. Namun demikian, lanjutnya, kaum pemberontak yang bisa mengugat PEPERA ke Mahkamah Internasional hanyalah kaum pemberontak biliygrand yang diakui secara internasional seperti Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Menurutnya, TPN-OPM tak masuk kategori kaum pemberontak bilygrand, tapi masih kategori kaum pemberontak insurgent. Karena itu, OPM tak bisa melakukan perbuatan secara internasional karena dia tak diakui oleh masyarakat internasional dalam hal ini negara negara didunia sebagai sebuah subyek hukum internasional.

Bisa menggugat PEPERA, kata dia, TPN—OPM bisa menggugat PEPERA ke Mahkamah Internasional apabila telah memenuhi empat syarat. Pertama, menguasai sebagian wilayah. Kedua, mempunyai tanda pengenal yang jelas. Ketiga, mempunyai pemimpin yang jelas. Keempat, mendapat dukungan rakyat.

“Apabila TPN-OPM memenuhi 4 syarat tersebut maka status mereka dari pemberontak insurgen naik menjadi pemberontak bilygrand,” ungkapnya.

Kata dia, OPM sangat sulit mememenuhi 4 syarat itu. Dari kategori wilayah, maka wilayah mana yang dikuasai. Atribut bisa terpenuhi. Dukungan dari rakyat belum tahu siapa yang memberikan dukungan kepada OPM.

Tapi apabila OPM sudah diterima negara negara internasional sebagai kaum pemberontak bilygrand, maka OPM atau bisa mempersoalkan PEPERA di Mahkamah Internasional.

Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma 1948 yang mengatur tentang keberadaan Mahkamah Pidana International mempunyai kewenangan untuk mengadili 4 jenis pelanggaran HAM berat yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide (pemusnaan etnis), kejahatan perang (war criminal) serta kejahatan agresi (invasi).

Menurut dia, PEPERA tak masuk dalam 4 jenis pelanggaran HAM berat baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide, kejahatan perang serta kejahatan agresi.

Dari ke-4 jenis pelanggaran HAM berat itu, menurutnya, PEPERA masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Tapi, dia mengiyakan apabila ILWP hendak mempersoalkan keabsahan PEPERA 1969.

“Silakan ILWP melakukan gugatan. Apakah nanti menerima atau tidak gugatan tersebut tergantung keputusan Mahkamah Internasional,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila hendak ditarik kedalam hukum nasional PEPERA juga tak bisa digugat karena Indonesia tak mengakui kejahatan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. Pasalnya, UU HAM No 26 Tahun 2000. Tentang Pengadilan HAM Indonesia hanya mengadili dua jenis pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genocide.

Sedangkan kejahatan perang dan kejahatan agresi atau perluasan wilayah tak menjadi kompetensi pengadilan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Jakarta Poengky Indarti menegaskan upaya International Lawyers for West Papua (ILWP) menggugat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Tahun 1969 di Mahkamah Internasional sulit terwujud. Alasannya karena syarat untuk menggungat ke Mahkamah Internasional adalah sebuah negara, sementara ILWP sendiri bukanlah suatu negara. (mdc/don/l03)

Kamis, 18 Agustus 2011 17:35
http://www.bintangpapua.com/headline/13750-kaum-pemberontak-bisa-gugat-pepera

2 thoughts on “Kaum Pemberontak Bisa Gugat PEPERA

Add yours

  1. KENAPA YOU TERLALU PESIMIS, APATIS,…? RUMUS POLITIK BELUM 1+1 = 2 BISA JADI 11, APA LAGI DALAM REPUBLIK YANG SEGALAHNYA TIDAK PASTI INI…! DENGAN ANDA BERKOMENTAR BEGITU ANDA SEDANG MENGATAKAN BAHWA TIDAK ADA REKAYASA DALAM PEPERA TERSEBUT DAN MELEGALKAN PEPERA TERSEBUT DAN SEBAIKNYA SEBELUM BERKOMENTAR SEBAINYA BACA DULU BUKU KARYA KEDUA PROFESOR BAIK YANG MENELITI DUKUMEN DI PBB MAUPUN YANG PENELITIAN DI PAPUA.

    Like

  2. Kita kenal Yusak E Reba SH MH. Apa yang dia katakan sebenarnya berpihak kepada perjuangan bangsa Papua. Malahan dia memberikan pencerahan bagi banyak pihak, walaupun para pejuang di luar negeri sudah tahu apa yang dia bilang.

    Dari sekian lama perjuangan ini kita jalankan, memang benar empat syarat ini harus dipenuhi oleh pejuang bangsa Papua. Tetapi tidak persis dengan format konvensional. Kita sebagai orang Papua dengan 240 lebih suku-bangsa dengan wilayah yang begitu luas ini perlu membangun sebuah sistem yang membuat kita memenuhi syarat itu.

    Satu-satunya jalan yang terbentang di muka kita ialah, agar kita semua yang ada di tanah air, maupun kami yang ada di luar negeri semuanya harus mendukung dan mengakui serta mengikuti langkah-langkah yang dimpimpin Sdr. Benny Wenda. Semua pihak perlu memberikan Surat Dukungan secara tertulis, supaya memenuhi salah satu dari syarat itu.

    Kemudian, memang dalam waktu ke depan akan ada langkah untuk syarat2 lainnya.

    Yusak E Reba SH MH memang harus berbicara seperti ini karena dia seorang akademisi, bukan aktivis atau politisi. Memang di manapun di dunia ini, ada perbedaan jauh seperti langit dan bumi antara teori dan praktek. Apalagi di Indonesia, perbedaannya sama dengan antara surga dan neraka.

    Like

Leave a comment

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny