Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”

Timotius Murib, Ketua MRP
Timotius Murib, Ketua MRP

Tanggal 7 Juli barusan diulas tentang siapa orang Asli Papua dan siapa yang bukan asli Papua.Wacana ini berbeda dari siapa orang Papua dan siapa bukan orang Papua. Penambahan kata “asli” memberi penekanan khusus. Dan dalam catatan ini hendak kita tegaskan kembali ukuran yang dinyatakan oleh Ketua MRP baru-baru ini sebagaimana dilansir dalam Tabloid Jubi, SATURDAY, 27 AUGUST 2011 00:12 dengan judul berita: Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”.

Kita mulai dari kata “Bukan Gado-Gado”. Kalau kita kaitkan pembedaan antara orang Papua dan orang Asli Papua menurut pengertian secara sosiobudaya dan sosiopolitik seperti pernah dikomentari sebelumnya, maka penegasan Ketua MRP ini memutuskan dengan tegas, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Asli Papua” ialah:
[info]1. Bapak berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
2. Ibunya berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
3. Ia tidak termasuk yang diterima secara adat oleh salah suku di Papua;
4. Tidak termasuk yang salah satu orang tuanya non-Papua, atau istilah umumnya bukan peranakan.
[/info]
Menurut Murib, yang bukan gado-gado itu menurut ukuran orang Papua ialah yang Asli. Kalau kita berpatokan kepada prinsip ini, maka jelas-jelas Dr. Hon. John Tabo gugur dengan sendirinya, karena secara adat John Tabo sementara ini meminjam marga Tabo, karena ayahnya bukan orang Papua, dan sementara ini juga ia tahu persis masa tuanya bukan dihabiskan di Tanah Papua, tetapi di tanah ayah dan tanah ulayatnya di Tana Toraja.

Kalau ini patokannya, maka JUdicial Review yang dimenangkan Resubun tidak berlaku bagi hukum adat dan kacamata orang Papua. Boleh-boleh saja, sebagai orang yang mencari makan di Tanah Papua, karena telah lama hidup, dilahirkan atau dibesarkan di Tanah ini atau diterima oleh salah-satu suku mencari identitasnya dengan menggugat ke mana saja, tetapi menurut ketegasan ini, jelas Resubun juga gugur demi hukum adat Papua.
[stickyright]Catatan: Hukum Adat Papua di sini dimaksudkan sebagai pandangan, patokan atau penilaian orang Papua terhadap wacana “orang asli Papua”.[/stickyright]
Ini yang ditegaskan oleh Wakil Ketua II MRP: “Kotorok menilai, jangan membuat arti baru atau menafsirkan hal baru dalam aturan baku yang sudah. Sebab dalam UU Otsus Papua adalah keaslian dan bukan campur-campur atau peranakan.”

Kita lanjut ke pokok kedua, “Bagi Cagub Papua, kata Timotius, mama dan bapanya juga harus asli Papua, rambut keriting dan berkulit hitam” demikian kata Murib. Jadi, ada harus dan ada bukan. Yang bukan gado-gado sudah jelas, sekarang yang harus, yaitu “berambut keriting dan berkulit hitam” (ya, sebenarnya warna kulit orang Papua bukan hitam, tetapi cokelat).

Kalau kita lihat pandangan kedua pemimimpin MRP ini terlihat jelas bahwa “seolah-olah UU Otsus itu telah sepenuhnya menjamin keaslian orang Papua itu dalam UU Otsus 21/2001.” Padahal justru tidak. Justru UU Otsus inilah yang dipakai Resubun mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan justru berdasarkan UU Otsus itulah dia telah menang. Artinya apa? Itu berarti justru UU Otsus itulah yang perlu diperjelas dan dipertegas dan Perda/ Perdasus Provinsi sehingga penjelasan keaslian orang Papua itu ditegaskan dengan ciri dan garis yang jelas.

Yang jelas orang Papua yang diwakili oleh MRP dengan terus-terang mengatakan orang asli Papua ialah:
[news]
1. Bukan peranakan;
2. Bukan orang asing yang lahir-tinggal di Tanah Papua;
3. Bukan orang yang mengaku diri orang Papua yang berambut lurus dan berkulit bukan cokelat.
[/news]
Barangkali perlu ditambahkan disini, tentu secara hukum adat, bahwa orang asli Papua ialah “Anak yang dilahirkan oleh ayahnya dan ibunya di mana keduanya berasal dari salah-satu suku yang telah ada sejak nenek-moyang. Jadi, bukan sejak Belanda ada, bukan juga sejak Indonesia ada di Tanah Papua.

Kalau ini yang diberlakukan, maka jelas-jelas mendatangkan bahan renungan khusus bagi orang Papua yang telah bersuamikan atau beristerikan non-Papua. Maka jelas nasib anak yang mereka kandung/ lahirkan itu dalam politik West Papua secara otomatis menjadi
1. orang Papua”gado-gado” dan/atau
2. orang “bukan asli Papua”.

Kalau begitu jadinya, maka kita sedang membangun sebuah konstelasi sosial-budaya yang baru, entah itu akan berakhir kepada sebuah happy-ending atau sad-ending, atau unpredictable-ending, kita semua sebagai manusia yang sedang bersosialiassi dengan sesama manusia dalam politik plurailsme, multikulturalisme, demokratisasi yang semakin mengglobal ini akan menyaksikannya. Dan kita semua pasti punya kesimpulan yang beraneka ragam, pro dan kontra, dan ada juga question-mark. Ketegasan pemimpin MRP sebagai satu-satunya wakil rakyat Papua, walaupun tidak memiliki wewenang apapun dalam politik NKRI, barangkali perlu terus dikumamdangkan, toh nantinya ada orang berwenang akan mendengarkannya, kalau bukan di Jakarta, di London juga ada, di Canberra juga ada, di Port Moresby juga ada.
[pmquote]
Tidak perduli Jakarta tidak perduli, orang Papua tidak perlu memperdulikannya. Kita perlu memperdulikan bahwa nasib dan masa depan bangsa dan ras ini sedang menuju kepunahan. Itu pasti walaupun barangkali kita menolak untuk menerimanya sekarang. Dan kita orang Papua sendiri telah mengambil bagian secara aktiv dan pro-aktiv dalam proses pemunahan itu, bukan?[/pmquote]

6 thoughts on “Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”

Add yours

  1. Saya salut dengan komentar ketua MRP papua yang baru. Di era otonomi khusus ini perlu ketahui bahwa untuk menjadi gubernur dan wakil itu harus orang asli papua dari ras malanesia, dan kesempatan emas bagi keaslian itu, jika kita membiarkan apa jadinya kitorang ras malanesia, solusi akhir dari isu “M” Oleh pemerintah penjajah indonesia namun memberi kesempatan lagi buat anak peranakan maka solusi akhir dari masyarakat papua secara jelas pasti apa diinginkan selama ini! Salam dari”Bluecouner”

    Like

  2. Harus memberi apresiasi dan sependapat dengan ketua MRP papua baru karena di katakan keaslian itu benar-benar dari ras malanesia bukan memiliki ras campuran, sebab di era otsus hanya peluang besar dan terakhir bagi orang papua asli oleh Pemerintah RI Untuk mengatur negeri atau tanah leluhurnya sendiri jika tidak solusi akhir bagi seluruh rakyat memiliki ras malanesia apa dan bagaimana?…

    Like

  3. Bang setuju…! stop sudah semua lini ini kan sudah dikusasai mereka, masakan satu piring yang di khususkan untuk orang Papu itu saja harus menjadi rebutan sama orang yang tidak jelas statusnya…? yang logis sediki lah…! kecuali kalo orang Papua tidak perna melahirkan anak-anaknya…! trus orang tua mandul Papua siapa yang mengangkat anak adopsi yang tidak jelas lalu menobatkan untuk merebut hak kesulungan orang Papua. masa orang Papua yang pintar mau ditipu dan tergiur dengan sesuatu yang si fatnya sementara…? orang Tua Papua untuk apa kamu lahirkan kitorang kalo akhirnya kamu sendiri yang menyangkal hanya demi sesuap nasi dan engaku menukarnya dengan anak yang tidak jelas asal usulnya…?

    Like

  4. itu yang pemimpin yang punya hati nurani bicara rakyatnya sendiri di atas keadilan dan kebenaran, tidk tau kamu siapa dan siapa maju terus bapa timotius, bapa pasti mantap karena anak dari Penginjil jadi takut Tuhan dan Umat lebih penting dari pada takut manusia penipu

    Like

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny