JAYAPURA—Keaslian orang Papua sebagaimana diamanatkan UU No 21 Tahun 201 atau UU Otsus bahwa gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua harus orang asli Papua yang belakangan ini ramai diperdebatkan, menjadi fokus konsultasi publik Badan Legislasi (Baleg) DPRP di 4 wilayah di Provinsi Papua dalam pekan terakhir ini masing-masing Timika, Merauke, Biak dan Wamena. Pasalnya, konsultasi publik ini dalam rangka meminta masukan masyarakat untuk menyempurnakan Raperdasus Pilgub.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPRP Ruben Magay usai rapat pembahasan Raperdasus Pilgub di Kantor DPRP, Jayapura, Kamis (8/9).
Dia mengatakan, masalah masalah krusial lainnya yang dibicarakan dalam konsultasi publik tersebut antara lain menyangkut masa jabatan gubernur bagi kandidat yang sudah dua kali memegang jabatan apakah memungkinkan untuk ketiga kalinya, kewenangan penyelenggara Pemilukada antara DPRP dan KPU, Calon Gubernur dari jalur independen yang telah mendaftar di KPU.
Menurunya, DPRP mempunyai kewenangan untuk proses pendaftaran pencalonan dan proses verifikasi administrasi calon, mengajukan usulan kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Terkait tahapan verifikasi faktual pasangan calon gubernur perorangan (independen) pihaknya sudah menyerahkan kepada KPU selanjutnya KPU menyerahkan kepada DPRP. Setelah itu diplenokan di DPRP untuk calon calon yang lolos verifikasi.
“Jadi DPRP yang menentukan verifikasi pasangan calon mana yang lolos dan mana yang tak lolos verifikasi baik dari partai politik maupun perseorangan,” katanya.
Kata dia, setelah disahkan diserahkan kepada KPU untuk pencabutan No Urut peserta Pemilukada serta melaksanakan seluruh proses pemilihan dan penetapan pasangan calon gubernur.
Wakil Ketua Baleg DPRP Albert Bolang menandaskan menyangkut dua kali masa jabatan gubernur dinyatakan secara tegas dalam Raperdasus Pilgub ini.
“Jadi tak ada kata berturut turut. Pokoknya dia sudah menjabat gubernur sebanyak dua kali tak punya peluang lagi untuk maju ketiga kalinya,” imbuhnya.
Menurut dia, konsultasi publik di 4 wilayah di Provinsi Papua. Kemudian merampungkan hasil konsultasi publik pihaknya akan melakukan konsultasi publik di Jakarta pada pekan depan sekaligus menggelar pleno Baleg DPRP.
Selanjutnya melakukan pertemuan dengan eksekutif menyangkut kesepakatan bersama hasil pembahasan di Baleg DPRP dan eksekutif. Tahap akhir kesepakatan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRP dan bersama Badan Musyawarah DPRP menetapkan jadwal paripurna. Didalam proses paripurna ada paripurna lanjutan, paripurna pembahasan di Fraksi DPRP, jawaban gubernur, tanggapan akhir Fraksi DPRP dan ditetapkan sebagai Perdasus Pilgub. (mdc/don/l03)
http://bintangpapua.com, Kamis, 08 September 2011 23:43
Leave a comment