Jayapura-Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat keputusan Gubernur Papua Barat tentang pengesahan kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) tertanggal 14 Juni 2011 nomor 161/101/VI.2011 di PTUN.
Gugatan tersebut resmi didaftarakan di PTUN pada pukul 10 pagi 8/9 dengan nomor pendaftaran 38/G.TUN/2011/PTUN.JPR. Hal tersebut disampaikan Tina Kogoya, koordinator tim penggugat dari gabungan anggota MRP dan MRPB dalam jumpa pers Kamis (8/9) di Prima Garden Abepura. Tina mengatakan “atas kesepakatan bersama antara anggota MRP dan MRPB kami mendaftar gugatan di PTUN,”katanya.
Lebih lanjut Tina mengatakan, “sesuai dengan amanat undang-undang otonomi khusus bahwa lembaga MRP adalah lembaga kultur dan lembaga kultur di Papua hanya satu, sehingga kalau belakangan ini kebijakan pemerintah diluar dari rel undang-undang otonomi khusus sperti ini, maka masyarakat papua merasa dirugikan, untuk itu kami yang sementara menduduki lembaga kultur atas kepercayaan masyarakat ini punya hak atas nama masyarakat menggugat guna mencerakan otonomi khusus yang sebenarnya,”katanya.
Ditambakannya lagi “dalam pembahasan tatip, kami sudah sepakati bahwa MRP di Papua satu dan di dalamnya ada tiga pimpinan yaitu ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 kemudian sesuai dengan tatip secara terbuka dan aklamasi sudah adakan pemilihan untuk memili tiga pimpinan dan hal itu sudah terlaksana bahwa dapat terpilih Ibu Ola Woramuri, Timotius Murip dan Herman Saud.
Menurutnya karena MRP sebagai lembaga kultur yang dibentuk sesuai amanat undang-undang otonomi kuhusus satu di Papua.
“Untuk itu kami juga menolak tegas kepentingan sekelompok orang membentuk MRP-MRP baru, kami bukan mengabaikan surat keputusan menteri dalam negeri tetapi, menteri dalam negeri melihat karena ada permintaan pemerintah daerah, sehingga kami berharap pemerintah daerah papua barat secara jeli melihat undang-undang otonomi khusus yang sebenarnya,”katanya. (CR 31/don/l03)
BintangPapua.com, Kamis, 08 September 2011 23:43
Leave a comment