Sipil Tak Berhak Menyimpan Senjata

JAYAPURA—Anggota Komisi A DPRP dr Johanes Sumarto menegaskan, pihaknya membenarkan tindakan aparat Polres Paniai yang memberikan batas waktu atau deadline kepada Panglima TPN/OPM John Yogi di Paniai untuk segera mengembalikan dua pucuk senjata yang diduga dirampasnya dari tangan aparat pada 26 Juni 2011 lalu.

Apabila dua pucuk senjata ternyata belum dikembalikan sesuai batas waktu yang diberikan, maka aparat Polres Paniai akan melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap TPN/OPM tersebut. Demikian disampaikan Johanes Sumarto ketika dihubungi Bintang Papua diruang kerjanya, Rabu (7/9). Dia mengatakan, seorang warga sipil seperti John Yogi tak berhak memiliki atau menyimpan senjata. Apalagi senjata tersebut dirampasnya dari tangan aparat yang tengah melakukan tugas keamanan.
“Itu adalah tindakan pidana yang hukumannya sangat berat,” tandasnya.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga mendukung upaya Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua Pdt. Dr Benny Giay melakukan negosiasi dengan warga sipil untuk mengembalikan dua pucuk senjata itu.

Karena itu, ucapnya, pihaknya menyarankan agar pihak Gereja mengadakan negosiasi kepada John Yogi agar ia mengembalikan senjata yang dirampasnya kepada pemerintah. Perlu juga dilakukan pendekatan dengan pihak Kapolda Papua Irjen Pol Drs BL Tobing. Apabila Kapolda setuju atau tidak dilakukan penyisiran dan pengejaran terhadap TPN/OPM. Tapi dua pucuk senjata itu harus segera kembali menyangkut keamanan dan ketertiban di daerah.

Dia menyampaikan beberapa alternatif yang bisa digunakan terkait rencana penyisiran dan pengejaran terhadap TPN/OPM. Pertama, negosiasi dilakukan pihak Gereja yang difasilitasi Polri. Kedua, tetap dilakukan penyisiran sesuai aturan diperbolehkan. Tapi pihak Gereja atau Komnas HAM Perwakilan Papua diikutsertakan untuk menghindari kekerasan, penyiksaan terhadap warga sipil dan lain lain. “Apabila mereka ikut pasti lebih terjamin,” katanya.

Ketiga, pihak Gereja tak boleh menghalangi John Yogi diproses hukum karena siapapun warga negara mempunyai kedudukan sama dihadapan hukum agar orang juga jera melakukan tindak pidana.
“Kalau tak dilakukan tindakan hukum maka orang akan seenaknya sedikit sedikit melakukan negosiasi padahal pidana itu tak ada negosiasi,” tukasnya.

Terpisah, Angota Komisi C DPRP Albert Bolang SH menegaskan, pihaknya menentang tindakan polisi yang melakukan penyisiran. Pasalnya, hukum di Indonesia tak mengenal adanya penyisiran. Kata kata penyisiran yang kini menjadi bahasa bahasa yang seolah olah gampang dibuat itu sebenarnya mengundang ketakutan kepada masyarakat karena traumatik masyarakat di daerah Pegunungan cukup besar dengan kata kata penyisiran.

Alangkah eloknya, urai pakar hukum ini, apabila tak dilakukan penyisiran, tapi kembalikan kepada aturan hukum. Kalau ada pelaku tindak pidana silakan dikeluarkan surat penangkapan dan kemudian bisa melakukan penangkapan terhadap siapa pelaku tindak pidana karena pelaku tindakan pidana itu tanggungjawabnya adalah orang perorangan bukan dikolektifkan. Sehingga harus ada bahasa yang enak didengar dan tak membuat masyarakat terkungkung dari bahasa yang menakutkan itu. “Di wilayah Pegunungan sudah traumatik terhadap kata kata yang sifatnya akan melibatkan seluruh masyarakat disana,” ungkapnnya. “Kalaupun polisi mengambil langkah ambilah langkah hukum misalnya dijadikan tersangka kemudian kalau dia sudah tertangkap jadikanlah dia terdakwa dan dihukum sesuai aturan hukum.” (mdc/don/l03)

BintangPapua.com, Kamis, 08 September 2011 00:11

2 thoughts on “Sipil Tak Berhak Menyimpan Senjata

Add yours

  1. Saya sependapat dengan pa, albert daripada pa yohanes sebab indonesia adalah negara hukum maka harus sesuai dengan prosedur dan tahapan2 yang benar untuk menindak lanjuti kasus ini. Pa, yohanes anda perwakilan rakyat papua lalu berbicara bukan realitanya tapi berdasarkan imajinalisi anda sendiri dan diluar dugaan. Coba percayalah bhw dilimpahkan masalah ini kepada pihak geraja bersama komnas ham papua pasti mereka bisa!

    Like

  2. Papua akan aman damai, bila tidak ada warga sipil yang bersenjata. Karena memegang senjata adalah perbuatan melanggar hukum dan rawan disalahgunakan. Kita mendukung bila OPM mau menyerahkan senjata secara sukarela kepada aparat. Kalau perlu lakukan razia dan penyisiran senjata, demi keamanan rakyat. OPM berhentilah melakukan kekerasan.

    Like

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny