MRP yang Baru Harus Berani dan Profesioanl

JAYAPURA- Menyusul telah dilantiknya Pimpinan MRP Periode 2011-2016 diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga tertinggi untuk melaksanakan Amanat UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahkan dengan dilantiknya pimpinan MRP ini sekaligus bisa menjawab keraguan masyarakat selama ini terhadap keberadaan MRP.

“Tetapi pertanyaan saya sebagai pengamat sosial politik apakah anggota MRP yang akan didudukkan di masing-masing nanti akan jauh lebih baik, berani dan profesional dari anggota MRP yang lalu,”jelas Seorang Pengamat Sosial Papua Marthinus Ayomi, SH saat bertandang ke kantor Redaksi Bintang Papua, Jumat (16/9) kemarin. Dikatakan untuk menjawab pertanyaan itu, ada di tangan pimpinan MRP yang baru saja dilantik, bagaimana kemampuan menformat anggotanya serta menyusun strategi dan proram, sehingga lembaga ini bisa memainkan perannya, dalam mengangkat dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.

Sebab tidak dapat dipsangkal bahwa keberadaan MRP periode yang lalu tidak lebih dari sekadar hanya simbol semata, namun ompong tidak bisa menjalankan amanat otsus. Hal itu lanjutnya, dapat dimaklumi karena memang MRP lalu adalah buatan pemerintah atau MRP situasional, sehingga tidak banyak yang mereka bisa buat.

Padahal kewenangan MRP sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Otsus, cukup luas. Namun tidak diimplementasikan. Ini disebakan banyak faktor, selain karena memang juga tidak ditunjang SDM yang memandai, juga karena proses perekrutan mereka tidak sesuai aturan hanya situasional.

Dicontohkan ada sejumlah pasal dalam UD Otsus yang memberikan penguatan kepada MRP dan jika itu dilaksanakan, maka hak-hak dasar orang asli Papua asli Papua bisa terakomodir, tidak terbaikan seperti yang dirasakan saat ini.

Dikatakan, tugas dan kewenangan MRP sudah cukup jelas diatur dalam sejumlah pasal UU 21 tahun 2001. Antara lain Pasal 20 ayat a dan e yang mengatur soal kewenangan MRP, pasal 12 a pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur harus orang asli Papua, bukan yang direkayasa atau dinobatkan,. 14 C tentang penetapan perdasus, 22 a soal kewenangan MRP mengajukan pertanyaan inisiasi usulan dan pendapat. Selama ini tidak dilaksanakan MRP periode lalu, sehingga ini bisa menjadi PR bagi MRP jilid II.

Lanjutnya MRP bisa menggunakan pasal 7 yaitu pasal penutup meminta amandemen UU Otsus.

Sebagai pengamat mengakui sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada caretaker Gubenuer dalam sambutannya saat pelantikan, yang menyebutkan tentang hak-hak dasar orang asli Papua. Hal ini menunjukkan bahwa penjabat Gubernur mengerti dan memahami betul tentang UU Otsus dan kewenangan-kewenangan MRP sebagai benteng terakhir dalam meperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Dikatakan, ada tiga hak dasar yang dipahami, Calon gubernur dan Wakil Gubernur adalah Asli Papua, MRP sebangai benteng terakhir pelaksanaan Otsus, dan MRP merupakan kunci atau pengawal dalam pelaksanaan UU Otsus. “Saya menilai seruan Caretaker Gubernur ini mengembalikan kepercayaan MRP sebagai lembaga tertinggi mengangkat hak dasar orange sli Papua, mendudukkan UU Otsus sejajar dengan undang-undangundang lainnya di Negara ini,”jelasnya.

Ditambahkan. status quo UU Otsus telah disahkan dan tandatangani oleh Presiden Mewati Seokarno Putri sebagai bapak proklamator, dan UU Otsus telah dilembarkan negarakan. Ini berarti UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sudah sejajar dengan peraturan dan Undang-undang lainnya di Indonesia dibawah UUD 45 seperti, Perpu Tap MPR, dan peraturan lainnya. Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk mengesampingkan UU Otsus dan UU atau peraturan lainnya di Indonesia. (don/don/l03)

BP, Jumat, 16 September 2011 23:25

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny