
JAYAPURA – Daniel Kadepa yang oleh pihak kepolisian dinyatakan tewas akibat terkena benda tajam atau sejenis parang, dibantah oleh Elias Petege yang menyatakan diri sebagai aktifis HAM Independen. Karena, Ia menyatakan punya saksi yang melihat bagaimana peristiwa disaat Daniel Kadepa tewas bersimbah darah dengan luka di kepala bagian belakangnya. “Kapolda mengatakan bahwa tewasnya warga sipil itu luka bacok dan bukan luka tembakan. Pernyataan itu saya bantah,” tegasnya bersama tiga orang rekannya, Izen Suffi dan Benny Goo dari Forum Independen mahasiswa, serta satu orang mahasiswa Fakultas Hukum Uncen, Anis Mambrasa, yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Anti Kekerasan (Sorakpak) saat menggelar jumpa pers di Prima Garden Abepura, Senin (24/10).
Dikatakan, dari saksi mata yang menceritakan kepadanya, Daniel Kadepa ditembak tepat di kepalanya oleh anggota yang berjaga-jaga di belakang STFT Fajar Timur. “Di bawah dikejar oleh aparat kepolisian dan brimob, diatas sudah dijaga terlebih dahulu oleh TNI AD. Sehingga saat Almarhum Daniel Kadepa yang lari lebih awal, sudah dibidik. Sehingga dapat tembakan di kepala,” ungkapnya lagi.
Ia pun dengan tegas bahwa tidak benar bila dikatakan luka bacok, meski belum melihat hasil visum et repertum maupun hasil outopsi dari dokter yang menanganinya. “Dan dua anggota Petapa lain adalah itu bukan luka bacok, tetapi luka tembakan. Daniel Kadepa itu juga bukan anggota Petapa, melainkan mahasiswa STIH Umel Mandiri, yang datang sebagai partisipan,” jelasnya.
Disinggung apakah pihaknya bersedia menghadirkan saksi tersebut di depan penyidik kepolisian untuk memudahkan pengungkapannya, Elias menyatakan bersedia. “Kami sangat siap menghadirkan jika diminta,” jelasnya.
Terkait pembubaran Konggres sendiri, menurutnya melanggar UUD 45, kovenan, maupun Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Apa yang mereka (pelaksana kongres) lakukan itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi sebagai warga Negara. Mereka dijamin oleh UUD 45 pasal 28 dan turunan UU lainnya,” ungkapnya.
Bahkan termasuk mendirikan sebuah Negara di dalam Negara, dikatakan sah-sah saja, karena dijamin oleh konfensi internasional tentang hak-hak politik tentang hak menentukan nasib sendiri.(aj/don/l03)
Saudara2 benar…. dibalik kejadian pada saat konggres papua 3 memang ulahnya TNI danPolisi buruk NKRI. Kami berpesan bahwa pihak keamanan harus menjalankan tugas sesuai dengan misi kepolisian negara. Sadarlah kalian!
LikeLike