Menyusul tertangkapnya Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut yang kini telah didaulat peserta KRP III, 2011 sebagai Presiden Republik Federasi Papua Barat, maka dari rimba Papua, General TRWP Mathias Wenda melalui Sec-Gen-nya dengan Surat No. 401/A/SECGEN-TRWP/SEU/X/2011 mendesak segera dipikirkan sebuah pertemuan khusus untuk mengupayakan pengisian kekosongan yang ditinggalkan Yaboisembut mengingat tugas-tugas mengurus Adat Masyarakat Papua telah lama diabaikan.
Berikut isi pernyataan dimaksud (hasil ringkasan oleh PMNews):
1. Mengingat telah terjadi kekosongan posisi Ketua Dewan Adat Papua (DAP) terutama karena ketua DAP yang lama telah mengingkari tugasnya sebagai Ketua Dewan Adat;
2. Mengingat Ketua Dewan ADat Papua (DAP) telah melibatkan diri terlalu jauh ke dalam pentas politik dengan meremehkan serta meninggalkan dan menyalahgunakan tanggungjawab yang ada di pundaknya untuk mengurus adat orang Papua;
3. Mengingat kepercayaan yang diberikan peserta Kongres Rakyat Papua III, 2011 sebagai Presiden Repbulik Federasi Papua Barat dengan tidak menghiraukan kedudukan Bapak Forkorus Yaboisembut sebagai Ketua DAP;
maka dengan ini, berdasarkan masukan dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi dan sebagai salah satu Kepala Suku dari Pegunungan Tengah Papua, mengajukan permintaan kepada seluruh para Kepala Suku dari suku-suku di Tanah Papua untuk segera memikirkan sebuah pertemuan/ Rapat untuk membahas dan memilih pengganti Ketua DAP agar tugas-tugas dalam membela Hak Masyarakat Adat Papua terus berlanjut.
Selanjutnya kami berikan masukan untuk tugas pokok kepemimpinan DAP yang akan datang ialah:
1. Mendokumentasikan dan Menyusun Hukum Adat Papua sebagai Hukum Dasar yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat Papua; agar pijakan Masyarakat Adat Papua tidak lagi kepada Hukum buatan penjajah Indonesia;
2. Mensosialisasikan Hukum-Hukum Adat Papua dimaksud ke masyarakat Adat Papua secara keseluruhan dan masyarakat suku-suku lain dari Inodnesia yang ada di Tanah Papua;
3. Melaporkan produk Hukum Adat Papua dimaksud ke Pemda Provinsi dan pemerintah pusat penjajah NKRI dan Lembaga-Lembaga Internasional seperti Forum Permanen PBB untuk Masyarakat Adat di New York supaya membantu mereka memperhatikan dan melindungi hak asasi Masyaarakat Adat Papua;
4. Menyerahkan Produk Hukum Adat Papua dimaksud kepada MRP dan DPRP untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hak dan eksistensi Masyarakat Adat Papua di tanah air peninggalan leluhurnya, Bumi Cenderawasih.
Untuk itu diserukan kepada seluruh komponen rakyat dan khususnya para Kepala Suku dan Ketua Dewan Adat di daerah masing-masing supaya tidak membiarkan kekosongan ini berlangsung begitu lama mengingat tugas dan tanggungjawab Dewan Adat Papua yang selama ini diabaikan perlu dibenahi demi perlindungan Hak Asasi Manusia Papua di tanah airnya sendiri. Mengharapkan Hukum Penjajah membantu mensejahterakan dan melindungi hak asasi kaum terjajah adalah sebuah pengharapan kosong, impian yang tidak pernah terwujud di seluruh wilayah jajahan di seluruh dunia.”
Demikian pesan ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti demi kepentingan mempertahankan hak hidup dan identitas kaum tertindas dan terjajah di tanah leluhur Bumi Cenderawasih.
Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan Komando Revolusi Wst Papua
Pada tanggal: 24 Oktober 2011
Hormat kami,
ttd.
———————————
A. Tabi
Sec-General
***
[EM@IL: TRWP@WESTPAPUA.NET]
[WEBSITE: HTTP://TRWP.MELANESIANEWS.ORG]
PHONE: [+675-71243437] • FAX: [-]
ya jagan kerja mencapuri pemerintahan adat, kalo kerja militer militer jangan campur tahu mau buat Negara itu bukan klem mengklem ada aturan dan mekanisme di 7 wilayah adat dan 43 Dewan Adat Daerah, dari ungkapan itu bahwa ada kepetingan dan intervensi oleh orang lain kepada pa Panglima.
kerja yang profesional kalo mau bentuk Negara.
saudara lihat anggota keamnan DAP mati berjatuhan saat Kongres dan yang lain menangis dari mana datang pertologan, baik sayap militer Papua atau Luar Negeri No No No, ini facta dan bukti jagan kita ngomong yang tdk kita mampu tapi bicara bukti dan Fakta.
LikeLike