Biaknews, December 17, 2011, Parlemen Rakyat Daerah Byak adalah sebuah wadah representatif politik masyarakat West Papua di daerah Byak yang mana menjalankan fungsi di bidang legislative dan sekaligus sebagai kendaran politik di daerah Byak dalam penyelesaian masalah West Papua. Perkembangan politik West Papua yang begitu panas di level lokal Papua, Indonesia dan international ini membuat Parlemen Rakyat Daerah Byak ini yang disingkat PRD-Byak melakukan Sidang untuk membahas persoalan politik Papua. Sidang PRD-Byak itu sekaligus sebagai sidang terakhir untuk masa sidang tahun 2011.
Sidang PRD-Byak tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 15-16 Desember 2011 bertempat di Sorido. Sidang PRD-Byak tersebut dihadiri lengkap oleh anggota-anggota PRD-Byak yang berjumlah 100 orang. Sidang PRD-Byak itu dipimpin langsung oleh Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbere.
Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbre mengatakan Sidang kali ini sekaligus untuk mengakhiri masa sidang PRD-Byak tahun 2011 fokus pada agenda tawaran politik Dialog Jakarta-Papua dan konsolidasi Parlemen Rakyat Daerah yang sudah terbentuk di sejumlah daerah yang sudah mencapai 13 Parlemen Rakyat Daerah di 13 daerah di wilayah West Papua.
Menurut Ketua PRD-Byak tersebut bahwa Sidang Parlemen Rakyat Daerah Byak yang dilaksanakan selama dua hari kemarin memutuskan untuk menolak dialog Jakarta-Papua. Alasan menolak dialog Jakarta-Papua karena masalah West Papua adalah masalah hukum international, dimana belum adanya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Perjanjian New York 1962 adalah akar dari masalah Papua Barat karena perjanjian ini dibuat Belanda, Indonesia dengan perantara Amerika dan PBB untuk mengagalkan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat. Sebuah penentuan nasib sendiri yang disebut dengan PEPERA 1969 berdasarkan perjanjian New York 1962 itu penuh dengan manipulasi, rekayasa. PBB, Amerika, Indonesia dan Belanda gagal dalam melindungi, mempromosikan dan memenuhi pelaksanaan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat dalam sebuah pelaksanaan PEPERA 1969. PEPERA 1969 tidak dilaksanakan berdasarkan praktek hukum international. Perjanjian New York 1962 itu justru memberikan legitimasi kepada Indonesia untuk melakukan kejahatan kemanusian dari tahun 1963-1969 dan sampai saat ini dan sekaligus memberikan izin kepada Indonesia sebagai penjajah baru untuk orang Papua Barat yang telah berjalan dari tahun 1963 sampai saat ini. Untuk itu jalur untuk penyelesaian masalah West Papua adalah menempuh jalur hukum international karena masalah West Papua adalah masalah hukum international. Piagam PBB pasal 33 mengenal penyelesaian secara damai suatu sengketa international dengan cara diplomasi dan hukum.
Lanjut Harry Ronsumbre mengatakan hal yang terpenting untuk menginternasionalisasi masalah West Papua adalah Masalah West Papua ini harus dibawah ke perhatian international. Jika ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Untuk itu jalur yang tepat untuk mempertemukan perbedaan ini adalah pengadilan international. Ada 4 kriteria sengketa yang ditetapkan di ICJ yaitu didasarkan pada kriteria-kriteria objektif, tidak didasarkan pada agurmentasi salah satu pihak, Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa, dan adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Jika masalah West Papua menuju jalur itu dan apabila ICJ memutuskan bahwa PEPERA 1969 cacat, dan Perjanjian New York 1962 gagal dalam mempromosi, melindungi dan memenuhi pelaksanaan hak-hak manusia bagi orang Papua barat dalam suatu pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat maka, ICJ memustukan untuk perlunya sebuah pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi orang Papua Barat dibawah prinsip-prinsip hukum international dan Hak Asasi Manusia. Dan selanjutkan masalah hak penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat dibahas di PBB dengan 2 kemungkinan resolusi PBB yaitu Pengakuan Kedaulatan atau Referendum.
Harry Ronsumbre mengatakan bahwa yang menyangkut konsolidasi Parlement Rakyat Daerah sudah mencapai 90 persen terbentuk di setiap daerah, ini berarti bahwa tahun depan Konsolidasi pembentukan Parlemen Nasional harus dilaksanakan guna membentuk suatu wadah representatif nasional dan Wadah politik nasional rakyat Papua Barat yang menjalankan fungsi dibidang legislatif. Wadah ini akan dibentuk oleh Parlement Daerah yang terbentuk bersama rakyat. Dan kata Harry Ronsumbre Sidang PRD Byak kemaring juga mengelurkan surat terima kasih kepada jaringan komunitas international yang dengan komitmennya terus mendukung perjuangan Papua.



Leave a comment