Kamis, 06 September 2012 22:17, http://bitangpapua.com

Menurut Anggota DPD RI Dapil Papua Drs Paulus Sumino, Dialog Jakarta—Papua bisa berjalan, apabila tak ada gangguan keamanan seperti aksi penembakan dan kekerasan.
“Dialog Jakarta—Papua dibutuhkan situasi yang sangat kondusif supaya bisa bicara dengan baik,” kata Sumino saat diwawancarai Bintang Papua via posel pada Kamis (6/9).
Dia mengatakan, DPD RI mensyukuri, Presiden telah tanggap dan merespons rencana Dialog Jakarta-Papua . Maka itu, stake-holders (pemangku kepentingan) harus mulai merumuskan konsep dialog yang bisa diterima semua pihak, agar konflik Papua bisa segera tuntas seperti Aceh.
Disisi lain, konsep tersebut juga harus memperhatikan sikap politik negara negara besar seperti USA, Australia, Inggris, Belanda, Kanada dan lain-lain yang memberikan dan menghargai integritas NKRI.
Karenanya, lanjut dia, DPD RI telah merancang atau membangun skenario (scenario building) menjelang Dialog Jakarta—Papua meliputi 4 tahap. Antara lain, tahap I Pra Dialog, semua pihak melakukan evaluasi dan konsolidasi, tahap II pelaksanaan, tahap III tindaklanjut daripada Dialog Jakarta-Papua dan tahap IV evaluasi.
“Dialog Jakarta- Papua ini akan dihadiri 10 kelompok diantaranya kelompok masyarakat adat, Cendikiawan Papua, LSM, pemerhati Papua, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lain-lain,” katanya. Sesuai agenda, jelas Sumino, Dialog ini juga akan melibatkan kelompok TPN/OPM yang berada di hutan dan para diplomat TPN/OPM di luar negeri.
“DPD RI minta agar para diplomat di luar negeri jujur kepada rakyat Papua juga melaporkan hasil dari luar negeri signifikan nggak. Kalau signifikan menuntut merdeka kita cari jalan terhormat untuk kembali. Kita belajar juga dari Aceh,” ucapnya.
Sumino menambahkan, Tim Kerja dalam rangka mengawasi Otsus termasuk masih menindaklanjuti evaluasi Pansus DPD RI. Revisi UU Otsus, pengawasan dan pelaksanaan UU Otsus mengingat kekurangan pemerintah pusat, Gubernur, DPRP, MRP dalam hal menindaklanjuti UU Otsus termasuk Peraturan Pemerintah, Perdasi dan Perdasus.
“Yang belum dibuat DPRP supaya dibuat. Fungsi MRP perlu dijalankan sesuai misi UU Otsus. Jangan kurang, juga jangan lebih,”tutur dia. (mdc/don/l03)
Leave a comment