Sabtu, 29 September 2012 07:35, BP
JAYAPURA—Proses hukum pentolan OPM, Dany Kogoya (DK), salah-seorang tersangka kasus Nafri II awal Agustus lalu yang menewaskan 4 warga, hampir rampung. Hanya saja BAP DK masih akan dikonfrontir dengan keterangan pelaku lainnya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Jumat (28/9) mengatakan, penyidik masih mempelajari keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka atau saksi, supaya kasus yang menjadi perhatian khalayak ini benar-benar sesuai kenyataan.
“Supaya nyambung karena tak mungkin kita hanya ambil keterangan terus kita pemberkasan sudah selesai kita akan cek kembali atau pelajari kembali keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka,” tukasnya.
Kata Kapolres, bila BAP Dany Kogoya sudah dicek dan dipelajari, pihaknya segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
Ditanya proses hukum terhadap dua pengikut Dany Kogoya yang ditangkap di Sky Land, Tanjakan Perumahan Pemda Kota Jayapura sesaat pasca penangkapan Dany Kogoya, Minggu (2/9) silam masing-masing PJ dan SK, sambung Kapolres, keduanya tak terlibat kasus Nafri II. Tapi yang satu telah dilepas karena mengalami gangguan jiwa. Sedangkan satunya lagi masih ditahan sekaligus dikenakan UU Darurat terbukti membawa sajam saat itu. Ditanya apakah ada kendala ketika pemeriksaan Dany Kogoya, ujarnya, selama pemeriksaan Dany Kogoya bersikap koorperatif.
Sebagaimana diwartakan, tersangka Dany Kogoya diduga terlibat kasus penembakan dan kekeraan di Nafri II pada Senin (1/8) sekitar pukul 03.00 WIT yang menyebabkan 4 orang tewas masing-masing Pratu Dominikus Don Keraf (25) anggota Yonif 756/WMSm Wisman (38) sopir, Titin (32) IRT dan Sardi (30) sopir serta 9 orang cedera. (mdc/don/l03)
Leave a comment