
JAYAPURA—Hari ini (Rabu, 31/12) Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lahir berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 genap berusi 7 tahun. Usia tersebut tentunya jika diistilakan, sama seperti seorang anak yang baru menduduki bangku sekolah dasar kelas 2. Namun, bagi MRP jilid 2 ini adalah usia yang matang yang harus berbenah diri dalam memberdayakan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat Papua khususnya masyarakat asli Papua melalui regulasi (aturan) yang dibuat di lembaga MRP. Ketua MRP, Timotius Murib, mengatakan, usia yang ke-7 adalah usia yang harus dibenahi agar kehadiran lembaga MRP benar-benar memberikan kontribusi yang nyata dan berkualitas bagi masyarakat asli Papua, sebagaimana amanat dari UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus
Diakuinya, pada MRP jilid pertama, sudah banyak hal yang dilakukan demi kepentingan orang asli Papua, tapi dalam perjalanannya banyak terjadi hambatan, sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi MRP jilid yang kedua, yakni dimasa kepemimpinannya itu. “Memang ada hal-hal yang menjadi hambatan dan catatan penting bagi kami diperiode ke-2 MRP,” tandasnya kepada wartawan dalam keterangan persnya di kediamannya, Selasa, (30/10).
Dijelaskannya, sejak MRP jilid 2 dilantik, berada dalam situasi yang sulit, dimana MRP pecah menjadi dua, yakni MRP dan MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat), ini tentunya menjadi dilemma yang cukup berat, sehingga dalam masa 6 bulan MRP tidak bekerja. Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan untuk dilaksanakan pemilihan pimpinan MRP yang baru, sehingga akhirnya terpilih unsur pimpinan MRP sebagaimana sekarang ini.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan guna membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua disegala aspek kehidupan. Ada sejumlah agenda yang telah dituntaskan pihaknya, beberapa diantaranya melaksanakan reformasi birokrasi sumber daya manusia (SDM) di Sekretariat MRP, juga menyetujui Perdasus No 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua.
Kemudian, membentuk Pansus pemekaran, dan dari masing-masing Pokja bentuk Panja-Panja yang bertugas untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah khusus Perdasus) seperti mengenai Gender (perempuan), tanah adat/hak ulayat dan lainnya, yang nantinya dikeluarkan menjadi keputusan MRP menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001 tersebut. “Banyak pekerjaaan yang belum kami kerjakan, tapi tentunya kami upayakan dan usahakan semuanya dapat dikerjakan demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua, terutama kehidupan sosial ekonominya, pendidikannya, kesehatannya dan aspek lainnya,” tukasnya.
Soal Konsep Pemekaran
Mengenai pemekaran, Timotius Murib mengatakan, keinginan memekarkan Kabupaten kabupaten baru di beberapa Daerah di Papua oleh masyarakat sudah diminta oleh masyarakat berkali- kali kepada DPRP maupun ke MRP atau pihak Eksekutif.
Meski dalam pemberitaan MRP sebelumnya kepada media ini bahwa apapun pemekaran daerah kabupaten yang tidak membawa keuntungan bagi masyarakat asli Papua, tetap MRP sebagai lembaga representatif kultural tidak mengijinkan pemekaran kabupaten baru atau daerah otonomi baru dilakukan, karena keinginan pemekaran itu datangnya dari segelintir orang yang punya kepentingan.
Namun dalam beberapa waktu belakangan ini, keinginan untuk melakukan pemekaran daerah otomoni baru begitu menguat, terutama keinginan masyarakat di wilayah Pegunungan Papua, terakhir keinginan masyarakat lima distrik di Kabupaten Puncak Jaya yang menginginkan pemekaran Kabupaten Yamo.
Menurut Murib, untuk memenuhi keinginan masyarakat itu, tidak spontan mendapatkan respon hingga langsung pemekaran dilakukan. MRP punya pendapat untuk menyatakan sikap dalam pemekaran itu, tetapi untuk melakukan suatu pemekaran daerah ada langkah langkah administrasi yang harus dipenuhi, apakah daerah yang akan dimekarkan itu layak atau tidak. Sebab melakukan pemekaran butuh penilaian kelayakan fisik maupun administrasi.
Jadi secara fisik MRP telah lakukan peninjauan lokasi daerah daerah yang akan dimekarkan, sedangkan syarat administrasi diperlukan beberapa dokumen administrasi yang harus mereka penuhi yang menyatakan pemekaran daerah kabupaten baru itu memenuhi syarat, diantaranya adalah, luas wilayah, jumlah penduduk, tersedianya Sumber Daya Alam yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan asli daerah( PAD) setelah daerah itu dimekarkan.
Hal hal ini menjadi syarat administrasi, sebaliknya syarat fisikpun demikian. Ia melihat aspirasi pemekaran yang datang bertubi tubi kemeja MRP maupun DPRP sudah ditanggapi baik MRP maupun DPRP dengan melakukan kunjungan lapangan. Diakui, memang ada sejumlah aspirasi yang disampaikan ke MRP yang saat ini sedang dibahas dengan DPRP dan hasilnya akan dibawah dalam Paripurna DPRP, selanjutnya ditetapkan Kabupaten pemekaran mana saja yang dianggap layak untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, menurut MRP, keinginan masyarakat itu perlu dijawab dengan cara melakukan kunjungan ke daerah dan MRP akan menyurat resmi ke masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan jadi kabupaten baru.
Kemudian, lanjut Murib, MRP juga akan melihat jumlah penduduk yang sekarang berkembang, termasuk melihat perkembangan penduduk orang asli Papua yang jumlahnya satu juta lebih ini, kemudian kalau pemekaran ini terus dilakukan, maka keberadaan penduduk asli Papua in i perlu dilihat dengan cara MRP membentuk Panja. Dengan keberadaan Panja MRP itu, akan dilihat kira kira jumlah penduduk asli Papua itu dimana, kira kira daerah calon pemekaran itu berapa banyak yang dihuni oleh orang asli Papua.
Dengan demikian pemekaran itu juga berguna bagi keberadaan penduduk asli Papua didaerah pemekaran baru. Sebab pemekaran apapun bila dilakukan, Sumber Daya Manusia syarat utama dan letaknya disitu. Demikian ungkap Murib, MRP berharap setelah pemekaran itu jadi, maka SDM yang ada itulah yang harus bekerja sebagai pegawai negeri harus menikamati hasil pembangun daerah pemekaran itu adalah orang asli Papua. Demikian hal ini menjadi sebuah konsep pemikiran dari MRP tentang pemekaran daerah otonomi baru yang mengikutsertakan peran orang asli Papua, ujar Murib
Jadi tak semata mata ada aspirasi langsung ada pemekaran, tidak, kami harus melihat kira kira manfaat yang akan diterima masyarakat asli Papua setelah pemekaran, itu hal yang menjadi prioritas. Diakui memang akhir akhir ini, beberapa kali dirinya bersama dengan DPRP melakukan kunjungan ke daerah aspirasi pemekaran kabupaten Rovaer, Waropen yang menjadi tunututan masyarakat sehingga kami turun, ujar Murib
Namun tidak serta merta begutu turun langsung dimekarkan, tidak. Hal ini perlu dipahami masyarakat. Tetapi dimana MRPmelakukan kunjungan itu, untuk melihat sejumlah kelyakan kelayakan yang sudah diatur dalam undang undang, Peraturan Pemerintah yang dalam Undang undang Otsuspun mengamantkan demikian yakni tujuan dari pemekaran untuk orang asli Papua setelah dilakukan pemekaran itu apa? hal ini menjadi catatan penting MRP memberikan persetujuan tentang perlunya pemekaran kabupaten maupun provinsi yang diminta oleh masyarakat.
Murib mengakui, memang setelah adanya aspirasi pemekaran daerah otonomi baru atau kabupaten pemekaran baru, baik MRP maupun DPRP belum pernah duduk bersama untuk membicarakan masalah ini. Namun semnetara iniMRP dan DPRP lebih fokus berkunjung ke daerah yang perlu dikunjungi dalam rangka melihat kondisi fisik dan administrasi.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya sebagai Ketua MRP telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRP dalam hal ini ketua I Yunus Wonda, agar setelah kunjungan ke daerah ini dilakukan kedua lembaga ini, maka DPRP dan MRP harus duduk sama sama bicara dalam rangka memberikan pertimbangan tengan pemekaran ini yang kaitannya dengan keberadaan orang asli Papua. (nls/ven/don/lo1)
Rabu, 31 Oktober 2012 05:41, BP.com
Leave a comment