Nekad Gugat Indonesia, Sem Yarru Datangi LBH

JAYAPURA – Semuel Yarru alias Sem Yarru, kemarin, (Selasa, 13/11) mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, untuk mempertanyakan nasib kelanjutan gugatannya terhadap Pemerintah Indonesia yang dimasukkan di LHB Papua. Sem Yaru nekat menuntut balik Pemerintah Indonesi dengan alasan pencemaran nama baik.

Dijelaskan, pada 1 Juli 1989 ia memimpin aksi demo damai di Taman Imbi Jayapura, kemudian Ia ditangkap karena ada peserta demo yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora, akhirnya ia bersama tokoh Politik Papua lainnya seperti Theys Eluay ditahan dan disidangkan, tapi oleh hakim dinyatakan tidak bersalah, sehingga Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2002, namun putusan MA baru diturunkan pada Tahun 2005 yang menyatakan dirinya bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan diputus bebas oleh MA, dirinya menuntut balik Pemerintah RI untuk merehabilitasi nama baiknya itu, dengan dibantu pihak LBH sebagai penasehat hukumnya. Namun pada 19 November 2009 dirinya kembali ditangkap karena dituding melakukan tindakan makar. Dengan penahan yang dilakukan tahun 2009 tersebut, membuat gugatannya terhadap Pemerintah RI terhenti. “Karena saya sudah bebas pada 18 Oktober 2012 lalu, maka saya datang untuk megecek kelanjutan kasus saya ini, karena jelas saya tidak bersalah, malah difitnah, sehingga saya perlu merehabilitasi nama baik saya. Waktu itu gugatan saya ditangani oleh Ketua LBH lama, yakni, Guntur Ohoiwutun,” jelasnya kepada wartawan di Kantor LBH Papua Kampkey Abepura, Selasa, (13/11).

Ditambahkannya, dirinya sangat heran karena dituduh makar, padahal ia menyampaikan aspirasinya sesuai dengan amanat undang-undang (UU), yang mana UU memberikan kebebasan kepada siapapun untuk menyampaikan aspirasi, bukan malah aspirasi dibungkam.

“Sewaktu saya dipenjara ada tawaran politik bahwa agar disuruh buat surat pernyataan menyerah dan kembali ke NKRI, supaya saya bisa bebas bersyarat, tapi itu saya tolak, kalau saya buat surat pernyataan itu sama saja saya menipu diri saya sendiri dan membohongi rakyat,” tandasnya lagi.

Ditempat yang sama, Kabag Operasional LBH Papua, Simon Patiradjawane, terkait dengan gugatan Sem Yarru, pada 2008 yang pernah ajukan draff gugatan ke LBH, saat itu pihaknya memeriksa berkas-berkasnya ternyata masih ada berkas yang harus dilengkapi, tapi sebelum berkas dilengkapi Sem YArru kembali diproses hukum.

Ditandaskannya, yang namanya berkas gugatan yang diajukan, tidak tentunya langsung diterima LBH, namun didalami terlebih dahulu, kemudian diputuskan apakah gugatan itu diterima untuk ditindaklanjuti LBH ataukah bukan.
Soal apakah gugatan Sem Yarru dilanjutkan ataukah tidak itu tergantung bukti-bukti dari Sem Yaru,apabila bukti-bukti itu cukup untuk diajukan, diajukan gugatan, tapi jika tidak, maka pihaknya akan berikan saran.

“Jadi waktu itu masih dilakukan verifikasi berkas, apakah ada bukti-bukti yang jadi dasar untuk diajukan gugatan itu,” tukasnya.(nls/don/l03)

Rabu, 14 November 2012 08:25, Binpa

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny