JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura minta penyidik Polres Jayapura menambahkan pasal makar dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 4 orang di Nafri oleh tersangka Dany Kogoya Cs.
Pasalnya, kegiatan Dany Kogoya Cs kala itu tak hanya aksi pembunuhan berencana, tapi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora simbol perjuangan separatis Papua merdeka, sehingga perlu disisipkan pasal makar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura John W Rayar, SH Selasa (13/11). Dikatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara Dany Kogoya Cs dari penyidik Polres Jayapura Kota.
Setelah sebelumnya mempelajari berkas ini, kemudian mengembalikan ke penyidik , karena ada kekurangan. Dan oleh penyidik berkas perkara yang bersangkutan sudah dipenuhi sekaligus dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (12/11). Dia mengutarakan, pihaknya akan mempelajari lagi berkas perkara Dany Kogoya Cs sudah dipenuhi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri. “Kalau sudah dipenuhi akan di-P21-kan untuk selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK membenarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk ditambahkan pasal makar pada kasus Dany Kogoya Cs.
Menurutnya, dugan makar juga didukung dengan alat bukti yang disita pihak kepolisian.
“Ada barang bukti juga yang mengarah ke makar. Dan itu bisa menguatkan petunjuk Kejaksaan,”
katanya. (mdc/don/l03)
Rabu, 14 November 2012 08:30, Binpa
Leave a comment