JAYAPURA – Yance Hembring yang mengklaim diri sebagai Presiden Negara Republik Papua Barat (NRPB), mengatakan, masalah Papua Barat (PB) adalah masalah pelecehan hak bangsa, karena PB mempunyai hak untuk merdeka dan berdaulat berpemerintahan sendiri, yang dirampas kemerdekaannya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan ketidakadilan dari resolusi PBB No 2504/1969, yakni Pepera 1969 sebagai UU Integrasi PB kedalam NKRI.
Atas dasar itu, PB menggugat NKRI pada tahun 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta dan itu sudah diselesaikan, dan Pepera 1969 telah dicabut karena resolusi PBB No 2504/1969 adalah tindakan kriminal.
Urusan dengan NKRI sudah selesai, maka pada 27 Mei 2002 saat dirinya berada di Papua New Guinea membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional (MI) yang berkedudukan di Deen Haag-Belanda , lalu MI mengeluarkan putusan pengadilan yang sifatnya akademika assignment, berisikan, pertama, pengakuan atas status Bangsa Papua Barat yang baru, yakni Papua Barat diakui sebagai daerah yang belum berpemrintahan sendiri.
Kedua, Papua Barat itu mempunyai hak untuk merdeka. Ketiga, berhak bebas dari penjajahan. Keempat, berhak memisahkan diri dari Negara penjajah. Dan kelima, Papua Barat mempunyai hak untuk mendirikan Negara sendiri.
“Hasil putusan MI itu sudah direkomendasikan oleh Hakim MI, Piter Weiner ke PBB untuk masalah Papua ditindaklanjuti menurut keputusan yang ada untuk merdeka dan berdaulat sendiri sebagai Negara yang berpemerintahan sendiri, terlepas dari NKRI,”
ungkapnya kepada wartawan di Sekretariat Negara NRPB Kampung Singgriway, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Sabtu, (9/2).
Untuk itulah, tuntutan pihaknya adalah diadakannya perundingan damai antara pemerintah Papua Barat dan Pemerintah Indonesia untuk pengakuan hak kedalautan bangsa Papua Barat melalui konferensi meja bundar yang disponsori oleh PBB lewat sidang umum PBB pada September 2013 mendatang, dengan PBB sebagai mediatornya.
Demi menyambut konferensi dimaksud, NRPB saat ini sedang mempersiapkan dokumen-dokumen perundingan secara lengkap untuk baik disampaikan kepada PBB maupun kepada Pemerintah NKRI, yang direncanakan pada Maret 2013 dirinya bersama Menteri NRPB bertemu dengan Presiden RI, SBY guna dibahas pengakuan pengakuan hak-hak kedalautan bangsa Papua Barat untuk merdeka sendiri, sebelum menghadiri konfrensi PBB.
“Masalah Papua sedang kami sudah selesaikan melalui Mahkamah Agung RI pada 9 April 2008, dan di Pengadilan Tinggi Jayapura pada 10 Agustus 2004. Jadi kami minta pengakuan NKRI atas kedaulatan kemerdekaan Bangsa Papua Barat,”
ujarnya.
“Kantor Sekretariat Negara untuk sementara berkedudukan di Singgriway Genyem, untuk menjalankan roda pemerintahan, dengan Menteri Sekretaris Negara, Agus Waipon. Kami sudah bentuk kabinet menteri juga, dan itu kami akan umumkan nantinya setelah proses pengajuan ke Presiden RI untuk dialog dan pengakuan kemerdekaan kami,”
sambungnya.
Meyangkut OPM, OPM adalah organisasi tunggal perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat, yang sudah dilebur, setelah pihaknya memenangkan perkara di pengadilan di Jayapura. Perombakan struktur OPM itu ke tingkat Negara, menjadi Negara Republik Papua Barat (NRPB) berdasarkan UUD Tahun 1971, dibentuk menurut hukum Tata Negara.
Sementara mengenai penembakan, yang sering disebut separatis OPM, menurutnya, mungkin adanya ketidakpuasan lingkungan atas kehidupan yang terjadi, tapi mereka adalah pejuang kemerdekaan bangsa Papua Barat, yakni, Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Barat , sama saja waktu Indonesia berjuang untuk merdeka, seperti BKR (Badan Keamanan Rakyat) yang berubah menjadi TNI.
“Yang namanya perjuangan itu pasti aksi tembak menembak, namanya orang tidak puas kan begitu to, tembak menembak, demonstrasi dan sebagainya, ini kan situasi politik yang harus dicari pemecahan masalahnya yang bagus. TPN adalah salah satu sayapnya Negara yang masuk di Departemen Pertahanan. Jadi sekarang kami mau bertemu dengan Presiden RI, SBY untuk berunding masalah Papua ini, kami tetap optimis berpisah dari Negara NKRI, karena kami Negara Papua,”
pungkasnya.(nls/don/l03)
Minggu, 10 Februari 2013 23:44, BP
Leave a comment