Perlu Referendum Bagi UU Otsus Papua

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik di Tanah Papua Faukultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Fisip Uncen) Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Referendum merupakan bagian dari cara menyampaikan aspirasi masyarakat dalam proses demokrasi yang sedang menjadi pilihan penyelesaian persoalan Undang-Undang di beberapa negara di dunia.

Dengan demikian, jadi PemerintahIndonesia tidak perlu alergi atau takut terhadap pelaksanaan referendum di Papua, khusus dalam meminta pendapat rakyat Papua terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua.

Perdebatan seputar kontroversi Undang-Undang Otsus, menurut hematnya, kalau pemerintah tidak mau berdialog karena mencurigai ada agenda tersembunyi dibalik dialog damai Jakarta-Papua, maka jalan tengahnya adalah pemerintah harus gelarkan referendum terhadap Undang-Undang Otsus Papua.

Namun kalaupun pemerintah pusat terus melaksanakan kebijakan seperti Inpres No 15 Tahun 2007, kebijakan UP4B dan sekarang Otsus Plus, semuanya kebijakan ini dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Otsus Papua pasal 78 itu, dimana dikatakan bahwa seluruh proses kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan orang Papua, usulan awalnya harus datang dari rakyat Papua.

“Usulan dari rakyat Papua, disampaikan ke MRP, dan selanjutnya ke DPRP dan pemerintah daerah, berikutnya ke pemerintah pusat ,” ungkap Dosen Program Studi Hubungan Internasional Fisip Uncen Jayapura kepada Bintang Papua di kediamannya, Jumat, (17/5).

Ditegaskannya, kebiasaan pemerintah membuat Undang-Undang lalu melanggar Undang-Undang yang dibuatnya sendiri ini, seperti Undang-Undang No 21 Tahun 2001. Inilah semakin menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah.

Untuk itulah perlu digelarnya referendum Undang-Undang Otsus Papua, seperti kehidupan demokrasi di Negara Swiss, dimana hampir sebagian besar Negara bagian Swiss sering menggelar referendum untuk meminta pendapat rakyat terhadap penerapan suatu undang-undang, karena demokrasi yang diterapkan di Swiss adalah demokrasi perwakilan dengan sistem referendum. “Sistem model demokrasi ini di Swiss bisa menjadi contoh bagi rakyat Papua dalam menyelesaiakan konflik seputar pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua,” tandasnya.(nls/don/l03)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Leave a comment

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny