MRP Papua dan Papua Barat Sepakat Join Sistim Bahas Hak Orang Papua
JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat bersepakat menyatukan hati, bersatu menyelesaikan masalah- masalah di Tanah Papua dengan memperjuangkan hak hak orang asli Papua di bawah motto, “ Satu Tanah, Satu Hati dan Satu Budaya”.
Deklarasi penyatuan persepsi MRP Papua dan Papua Barat itu dilakukan dalam sebuah kesempatan rapat tim kerja evaluasi Otsus Papua perspektif masyarakat asli Papua yang digelar di Kantor MRP Papua, Kamis( 11/7) .
Penyatuan persepsi bersama untuk kedua MRP ini dilakukan dalam rangka mengikat dua lembaga kultural masyarakat asli Papua ini dengan menerapkan Join Sistim dari dua lembaga MRP ini yang dinilai sebagai panggilan dan menjadi moment yang harus dilakukan untuk kepentingan melindungi hak hak dasar orang orang Papua di atas Tanah Papua.
Join Sistim ini dibuat ketika MRP Papua memutuskan memperjuangkan hak dasar yang sesungguhnya sama dengan apa yang dilakukan MRP Papua Barat dengan sebutan , Join sistim. Ini sesungguhnya tak berbeda dengan apa yang diinginkan MRP Papua.
Join Sistim merupakan sebuah alat untuk menyatukan persepsi, menyatukan pandangan. Dengan Pertemuan kali ini kedua MRP menyatakan melegalkan semua persepsi untuk membela hak dasar orang asli Papua, selain itu Join Sistim juga merupakan sebuah alat menyatukan visi, pandangan kedua lembaga kultural ini. “Join Sitim ini dilegalkan bersama,” ungkap Wakil Ketua MRP Papua Barat, Zainal Abidin Bay. Hal sama juga dikemukakan Ketua MRP Papua, Timotius Murib bahwa Join Sistim merupakan penyatuaan persepsi dimana dua lembaga ini akan bersatu, duduk bersama membahas kepentingan masyarakat asli Papua.
Menurut Murib, mekanisme Otsus Plus yang akan dibahas juga dalam evaluasi Otsus perspektif orang asli Papua sebagaimana tertuang dalam Undang undang Otsus 21 pasal 77 dan 78 mengamanatkan kepada MRP untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Papua. Dalam rangka itu MRP Papua dan Papua Barat melakukan rapat guna menyatukan persepsi untuk mengundang perwakilan orang asli Papua di 29 kabupaten dan Kota di Papua dan 11 Kabupaten dan Kota di Papua Barat serta 33 anggota MRPPB dan 37 anggota MRP Papua untuk lakukan rapat dengar pendapat dari masyarakat , dimana kedua MRP telah mengundang 118 masyarakat asli Papua dari masing masing daerah berjumlah tiga orang. Mereka hadir untuk menyampaikan semua persoalan implementasi Otsus selama 12 tahun di Tanah Papua.
“ Untuk itu kami semua anggota MRP Papua dan Papua Barat untuk sama sama lakukan dengar pendapat dengan masyarakat yang direncanakan tanggal 25- 27 Juli 2013 mendatang di Hotel Sahit Entrop. Untuk itu MRPPB DAN MRP Papua sudah bersepakat untuk membicarakan hak hak dasar orang asli papua kedepan untuk lebih baik,” jar Murib.
Hak hak dasar orang asli Papua itu diantaranya hak ulayat, kekayaan alam pertumbuhan penduduk orang asli Papua dan sebagainya terkait hak dasarnya. (ven/don/l03/@dv)
Artikel asli dipublikasikan di Binpa, Minggu, 14 Juli 2013 15:38






Leave a comment