Dari Makar ke Makar; Ambrosius Elopere dan Devio Tekege Didakwa Pasal Makar

(Selasa, 04 April 2023)

Pada, Selasa 04 April 2023, Sidang Perdana Mahasiswa Papua, pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura ( 10 November 2022) atas nama Ambrosius Elopere dan Devio Tekege berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura. Ambros dan Devio didakwa melakukan MAKAR oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hari: Selasa, 04 April 2023

Tempat: Pengadilan Negeri Jayapura-Abepura

Waktu: 14.40 – 18.05 Waktu Papua

Agenda: Pembacaan Dakwaan JPU.

Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ambros dan Devio dengan Dakwaan pasal Makar 162 KUHP 110 KUHP Junto 55 KUHP. Alasan Dakwaan itu tidak berbeda dengan Ernest Matuan, yaitu membawa Spanduk dan Pamflet yang bertuliskan sebagai berikut;

1. Self Determination for West Papua

2. Referendum

3. Free West Papua

4. Membentang Bintang Fajar

5. Menolak Dialog versi Komnas HAM RI

6. Masalah Papua, Masalah Internasional

Keterangan Tambahan;

1. Sidang perdana terhadap Ernesto Yosep Matuan telah dilaksanakan pada, Selasa, 28 Maret 2023, di Pengadilan Tinggi Abepura – Jayapura. Pada Sidang Perdana ini, Tuntutan Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar menjadi materi dakwaan.

2. Ernesto Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022.

2. 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua ditahan di Rutan Polda Papua kerena mengibarkan Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI.

3. Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan.

4. Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September – 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.

5. Terhitung sejak dipindahkan, 11 Maret 2023 – 04 April 2023, sudah 24 hari 3 Tapol Mahasiswa West Papua ditahan dan diisolasi di LP Abepura.

6. Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa 11 April 2023

Mohon Pantauan dan Advokasi

Pelapor

Chris Dogopia

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny