Camberra Agreement atur Dekolonisasi West Papua

1 Desember 1961 dan persiapan segala atribut Negara-Bangsa West Papua adalah proses dekolonisasi West Papua sesuai dengan Camberra Agreement, tanggal 6 February 1947. Agreement ini dilakukan oleh the South Pacific Commission untuk mempersiapkan proses Dekolonisasi wilayah-wilayah yang tidak perpemerintahan di Sendiri (Non-Self-Governing Territories) di Wilayah Pasifik.

Anggota dari South Pacific Commission terdiri atas t Negara: Prancis, Inggris dan Irlandia Utara, Australia, Selandia Baru, Belanda, dan Amerika Serikat. Dimana West Papua disebutkan secara tegas dalam Agremment ini, pada Artikel II ayat 2, sebagai berikut:

“The territorial scope of the Commission shall comprise all those non-self-governing territories in the Pacific Ocean which are administered by the participating Governments and which lie wholly or in part south of the Equator and east from and including Netherlands New Guinea.”

Dalam pasal ini sangat jelas dan tegas bahwa West Papua yang disebut “Netherlands New Guinea” adalah “non-self-governing territories in the Pacific Ocean”. Implementasi agremment itu, 1 Desember 1961 deklarasi Parlemen New Guinea, Bendera, Lagu, Partai-partai politik, dan simbal negara bangsa lain. Deklarasi ini dihadiri resmi delegasi Pemerintah Inggris, pemerintah Francis, Pemerintah Australia, pemerintah Belanda, dan Pemerintah Provinsi Australia-Papua New Guinea. Kehadiran Delegasi Resmi ini adalah pengakuan resmi kemerdekaan West Papua.

Karena itu, Invasi Indonesia 1 Mei 1962 adalah ilegal. Indonesia juga tidak implementasikan One Man one Veto sesuai New York Agremment 15 Agustus 1962 pasal 18 menegaskan, Acht of Free Choice di West Papua dilakukan dengan tata cara Internasional, One Man One Vote, setiap orang Papua di atas usia 17 tahun terlibat langsung dalam referendum itu. Oleh karena itu, Resolusi 2504 tidak disahkan dan tidak resmi.

Pada artikel IX-XIV mengatur tentang Pacific Konfrence yang saat ini disebut Pacific Islands Forum (PIF), pada artikel 9 (IX) tegas mengatakan anggota dari forum ini adalah mencakup semua wilayah tak berpemerintahan sendiri yang masuk dalam Komisi Pasifik Selatan ini. Maka West Papua secara otomatis adalah anggota dari PIF dan peluang West Papua menjadi anggota PIF sangat terbuka lebar. Seperti dilakukan oleh GKI-TP Papua telah kembali di Konferensi Geraja-Gereja Pasifik sebagai pendiri sekaligus anggota, dan GKI-TP bawa tiga gereja lain di forum gereja ini yakni: GIDI, Baptis dan Kingmi.

Dengan demikian, status West Papua sampai hari ini adalah “non-self-governing territory”, yang diakui dalam Camberra Agremment itu.

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny