Ratusan Karyawan Freeport Palang Jalan ke Tembagapura

AYAPURA[PAPOS]- SekKaryawan PT, Freeport melakukan aksi blokade jalan di Ridge Camp Mil 72, Tembagapura Distrik Tembagapura, Rabu (1/10/2014).itar 800 karyawan PT.Freeport Indonesia menggelar demonstrasi dan memalang jalan tambang di Ridge Camp, Mil 72, areal PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Mimika, Rabu (1/10/2014) dini hari sekitar pukul 02.15 WIT.

Aksi ratusan karyawan itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap sejumlah kecelakaan di areal perusahaan penambangan terbesar di Indonesia itu.

Aksi demo dengan memalang ruas jalan menuju R/C mile 74 Grasberg itu menyebabkan para karyawan tidak bisa menuju tempat kerja di kawasan tambang.

Mereka berdemo karena managemen PT.Freeport meminta para karyawan untuk kembali bekerja seperti biasa terutama yang berlokasi di kawasan Grasberg, pascakecelakaan kerja yang menyebabkan empat karyawan tewas pada Sabtu (27/9).

Para karyawan yang berdemo menuntut tanggung jawab management atas sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di areal PT Freeport yang telah menewaskan sekitar 44 orang karyawan.

Hingga saat ini aksi karyawan ini terus berlanjut. Bahkan mereka nekad mendirikan mendirikan tenda di tengah jalan utama menuju tambang. Akibatnya, seluruh aktivitas tambang Freeport baik di tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah (underground) hingga pabrik pengolahan di Mil 74 untuk sementara waktu tidak beroperasi.

Kami sudah mendirikan tendah di tengah jalan yang berlokasi dikawasan Right Camp di Mile 72, sehingga akses jalan ke pabrik dan Grasberg terputus,” kata Ray Ayorbaba selaku koordinator aksi, ketika dihubungi dari Jayapura, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan, para pendemo yang seluruhnya pekerja tambang PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen agar tidak melakukan aksi pengrusakan dan menjaga semua asset milik perusahaan.

Sementara itu, juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Antara, menyatakan penyesalannya terhadap aksi yang dilakukan para pekerja di Tembagapura itu.

Saat ini managemen PT Freeport sedang melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencari tahu inti permasalahan dan penyelesaiannya,” kata Daisy.

Ia menambahkan, semestinya hari ini merupakan merupakan hari pertama bagi karyawan yang bekerja di tambang terbuka Grasberg kembali beraktifitas.

Aparat kepolisian sendiri tengah melakukan negosiasi dengan para karyawan untuk membuka blokade itu.

Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan koordinator aksi pekerja PT Freeport agar blokade jalan segera dibuka kembali.

Ia mengatakan blokade ruas jalan poros tambang yang dilakukan ratusan pekerja PT Freeport pada Rabu pagi sekitar pukul 02.15 WIT masih terkait kasus kecelakaan kerja di tambang terbuka Grasberg, Sabtu (27/9) yang menewaskan empat orang pekerja.

Meski demikian, katanya, aksi blokade jalan poros tambang Freeport itu dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat lokasi itu merupakan area objek vital nasional (obvitnas).

“Silakan karyawan menyampaikan aspirasi mereka, tetapi terlebih dahulu harus diberitahukan kepada kami paling lambat H-3 sebelum melakukan aksi. Itu prosedur yang diatur dalam undang-undang. Yang terjadi, mereka yang melakukan aksi pemalangan jalan sama sekali tidak memberitahukan kepada kepolisian. Atas dasar itulah kami terus melakukan pendekatan dengan para karyawan yang melakukan pemalangan jalan,”

ujar Rontini.

Ia berharap para pekerja Freeport tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan dalam melakukan aksinya.[ant]

Sumber: Kamis, 02 Oktober 2014 01:08, PAPUApos.com

Jakarta sebenarnya MALAS TAHU dengan UU Otsus Plus

Yang salah dengan Gubernur Papua dan rombongannya ialah “menaruh harapan terlampau banyak, jauh lebih daripada kemampuan NKRI untuk memenuhinya”, demikian pernyataan dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua. Dari

Menurut suluhPAPUA.com, yang kurang ialah keterlibatan semua unsur masyarakat Papua (semua stakeholders). Beberapa anggota DPRP mengatakan pengajuan Draft UU Otsus Plus terkesan tergesa-gesa, anggota DPRP tidak tahu apa isi UU dimaksud. Berlawanan dengan itu rombongan yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe mendesak agar Draft UU Otsus Plus yang sekarang ini telah mengalami 14 kali perubahan ini segera disahkan sebelum SBY mengakhiri masa kepemerintahannya 20 Oktober 2014.

Di tengah-tengah itu baik rakyat Papua secara umum, pimpinan Gereja maupun para aktivis Papua Merdeka menolak UU Otsus Plus yang menambah masalah di atas masalah yang sudah menumpuk begitu lama. Mereka menuntut Otsus Plus supaya dihentikan.

Di tingkat nasional NKRI, ada anggota DPR RI yang menerima dengan berterimakasih kepada pemerintah daerah dari tanah Papua, ada yang menolak dengan alasan pengajuan UU Otsus Plus ini tidak mengikuti prosedur pembuatan Undang-Undang di negara kolonial dimaksud.

Dikatakan dana yang dihabiskan ialah Rp.15 miliar, tidak terhitung berapa jumlah tenaga dan waktu yang telah dikuras untuk menghasilkan produk usulan UU Otsus Plus.

Sejah dari awal Gubernur Lukas Enembe dilantik, kita disuguhkan dengan sebuah janji yang menggiurkan, yaitu sebuah paket Otonomi Khusus yang Plus. Setelah itu pula proyek Otsus Plus ini diluncurkan. Dibentuklah tim, dengan Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda sebagai Koordinator.

Pengajuan Draft UU Otsus Plus ini penuh dengan keanehan-keanehan. Keanehan pertama, Gubernur Lukas Enembe terlampau percaya diri, jauh daripada realitas politik NKRI. Ia terlalu percaya, seolah-olah NKRI adalah milik orang tua kandungnya, padahal SBY sebagai presiden Kolonial NKRI hanyalah seorang Presiden kolonial, presiden dari negara yang menjajah tanah dan bangsa Papua. Naif memang, sikap ini.

Keanehan kedua, selain terlampau jauh percaya diri, Gubernur Kolonial NKRI Lukas Enembe juga slaah dalam hal terlampau berharap, atau mengharapkan terlampau banyak, melampaui kemampuan NKRI untuk memenuhinya. NKRI bukannya tidak mau, tidak juga menolak, tetapi yang jelas TIDAK MAMPU memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam Draft UU Otsus Plus versi Lukas Enembe dalam rangka agenda Papau Bangkit untuk Mandiri dan Sejahtera.

Keanehan kegita, sejak awal draft sampai akhir dari draft UU Otsus Plus ini diantar ke ibukota koloni Jakarta-pun Gubernur Provinsi Papua Barat bernama Abraham O. Atururi tidak pernah terlihat batang-hidungnya. Padahal baik Lukas Enembe maupun Bram Atururi sama-sama pimpinan BIN di tingkat provinsi, tetapi kelihatannya yang satu lebih kelas berat, lebih paham politik NKRI karena ia purnawirawan TNI, yang satunya berasal dari orang sipil, jadi tidak paham betul kemampuan NKRI memenuhi tuntutan-tuntutan yang termuat dalam Draft UU Otsus Plus.

Keanehan keempat, kan UU Otsus Plus ini sudah diajukan paling tidak setahun lalu, paling tidak sudah dilakukan revisi sebanyak 14 kali, akan tetapi sampai memasuki “Injuri Time” begitu menurut Yunus Wonda-pun draft ini belum juga tuntas, sampai akhirnya ditolak untuk disahkan sebelum 30 September 2014.

Selain keanehan pokok di atas, ada juga keanehan teknis, yang terlihat bukan aneh saja, tetapi bisa dikatakan “gila”. Yang pertama ialah Pasal yang mengatur Referendum, kalau NKRI menolak Draft UU Otsus Plus ini.

Yang kedua ialah proses penyusunan draft UU Otsus Plus sangat tertutup, sangat privat, terkesan bukan hanya tertutup tetapi sangat rahasia. Kerahasiaan itu dijaga ketat antara Gubernur Lukas Enembe, Ketua I DPRP Yunus Wonda dan Ketua MRP Murib. Ditambah Ketua DPRP Deerd Tabuni.

Yang ketiga ialah ancaman-ancaman yang dikeluarkan Gubernur Lukas Enembe, Ketua MPR Murib dan Ketua DPRP Deerd Tabuni, bahwa kalau UU Otsus Plus ini ditolak maka ketiganya akan mengundurkan diri dari posisi mereka, sampai-sampai mengancam akan meninggalkan Indonesia dan tinggal di negara lain.

Kalau kita kritisi pasal demi pasal dan point demi point, maka pasti banyak yang membuat kita bertanya:

  • Kok Gubernur Papua ini paham bahwa dia sedang berbicara dengan NKRI yang adalah negara kolonial apa tidak?
  • Kok jajarah pemerintah kolonial di Provinsi Papua terlalu banyak berharap kepada NKRI? Apa memang NKRI itu nenek-moyang mereka, orang tua mereka, saudara sebangsa-setanah air mereka?

Barangkali dari peristiwa yang melelahkan ini, yang akhirnya GAGAL TOTAL dan semua energi KEMBALI KE TITIK NOL ini kita semua belajar ungkapan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa Mortimer kepada Lt. Gen. Amunggut Tabi pada tahun 2001 di Geneva, Siwitzerland,

“Sejelek apapun saudara-mu, kau tetap kembali melobi saudara-saudaramu sendiri untuk membela kasus Anda. Jangan terlalu banyak berharap kepada orang-orang di sini, apalagi berharap kepada saya orang kulit putih. Sebaik apapun Indonesia, mereka tetap adalah penjajah Anda! Jangan terlalu percaya kepada penjajah, jangan salah dengan berharap apapun dari mereka.”

Otsus Plus, Kembali Ke Titik Nol

Jubir Gubernur : Gubernur Akan Bertemu Presiden, Semoga RUU Ini Bisa Didorong Jadi Prolegnas Prioritas Tahunan

DENGAN ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”,

katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”,

jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”

papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. (AMR/ANR/R1/LO1)

Sumber: Wednesday, 01-10-2014, suluhPAPUA.com

Ratusan Karyawan Freeport Palang Jalan ke Tembagapura

AYAPURA[PAPOS]- SekKaryawan PT, Freeport melakukan aksi blokade jalan di Ridge Camp Mil 72, Tembagapura Distrik Tembagapura, Rabu (1/10/2014).itar 800 karyawan PT.Freeport Indonesia menggelar demonstrasi dan memalang jalan tambang di Ridge Camp, Mil 72, areal PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Mimika, Rabu (1/10/2014) dini hari sekitar pukul 02.15 WIT.

Aksi ratusan karyawan itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap sejumlah kecelakaan di areal perusahaan penambangan terbesar di Indonesia itu.

Aksi demo dengan memalang ruas jalan menuju R/C mile 74 Grasberg itu menyebabkan para karyawan tidak bisa menuju tempat kerja di kawasan tambang.

Mereka berdemo karena managemen PT.Freeport meminta para karyawan untuk kembali bekerja seperti biasa terutama yang berlokasi di kawasan Grasberg, pascakecelakaan kerja yang menyebabkan empat karyawan tewas pada Sabtu (27/9).

Para karyawan yang berdemo menuntut tanggung jawab management atas sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di areal PT Freeport yang telah menewaskan sekitar 44 orang karyawan.

Hingga saat ini aksi karyawan ini terus berlanjut. Bahkan mereka nekad mendirikan mendirikan tenda di tengah jalan utama menuju tambang. Akibatnya, seluruh aktivitas tambang Freeport baik di tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah (underground) hingga pabrik pengolahan di Mil 74 untuk sementara waktu tidak beroperasi.

Kami sudah mendirikan tendah di tengah jalan yang berlokasi dikawasan Right Camp di Mile 72, sehingga akses jalan ke pabrik dan Grasberg terputus,” kata Ray Ayorbaba selaku koordinator aksi, ketika dihubungi dari Jayapura, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan, para pendemo yang seluruhnya pekerja tambang PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen agar tidak melakukan aksi pengrusakan dan menjaga semua asset milik perusahaan.

Sementara itu, juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Antara, menyatakan penyesalannya terhadap aksi yang dilakukan para pekerja di Tembagapura itu.

Saat ini managemen PT Freeport sedang melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencari tahu inti permasalahan dan penyelesaiannya,” kata Daisy.

Ia menambahkan, semestinya hari ini merupakan merupakan hari pertama bagi karyawan yang bekerja di tambang terbuka Grasberg kembali beraktifitas.

Aparat kepolisian sendiri tengah melakukan negosiasi dengan para karyawan untuk membuka blokade itu.

Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan koordinator aksi pekerja PT Freeport agar blokade jalan segera dibuka kembali.

Ia mengatakan blokade ruas jalan poros tambang yang dilakukan ratusan pekerja PT Freeport pada Rabu pagi sekitar pukul 02.15 WIT masih terkait kasus kecelakaan kerja di tambang terbuka Grasberg, Sabtu (27/9) yang menewaskan empat orang pekerja.

Meski demikian, katanya, aksi blokade jalan poros tambang Freeport itu dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat lokasi itu merupakan area objek vital nasional (obvitnas).

“Silakan karyawan menyampaikan aspirasi mereka, tetapi terlebih dahulu harus diberitahukan kepada kami paling lambat H-3 sebelum melakukan aksi. Itu prosedur yang diatur dalam undang-undang. Yang terjadi, mereka yang melakukan aksi pemalangan jalan sama sekali tidak memberitahukan kepada kepolisian. Atas dasar itulah kami terus melakukan pendekatan dengan para karyawan yang melakukan pemalangan jalan,”

ujar Rontini.

Ia berharap para pekerja Freeport tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan dalam melakukan aksinya.[ant]

Sumber: Kamis, 02 Oktober 2014 01:08, PAPUApos.com

Ratusan Karyawan Freeport Palang Jalan ke Tembagapura was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran!

Stop menggunakan isu Papua merdeka untuk memuluskan niat jahat itu, hargai orang-orang yang sedang berjuang untuk nasib orang Papua dengan air mata dan darah,” tegas Yohan kepada suarapapua.com, di kampus Uncen, siang tadi (30/9/2014).

Menurut Yoan, isu Papua merdeka bukan untuk dipermainkan, sebab ribuan jiwa orang Papua telah mati hanya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua.

“Bagi orang-orang yang sedang berjuang untuk pemekaran kabupaten maupun provinsi, hargai perjuangan rakyat Papua yang sedang menuntut hak-hak politik mereka,”

tegasnya.

Lanjut Yoan, hampir semua pejabat Papua yang terjangkit kasus korupsi selalu mengatasnamakan masyarakat Papua, kemudian dilanjutkan dengan ancam-mengancam, agar tuntutan diloloskan.

Kata Yoan, untuk melakukan pemekaran sebuah daerah harus disiapkan sumber daya manusia yang handal, supaya pemekaran benar-benar bermanfaat untuk orang Papua.

“Sudah pemekaran, tapi kalau membangun tidak dengan hati, tentu hanya akan merusak orang Papua sendiri, sebab banyak fakta di lapangan seperti itu,” tegas mantan ketua BEM Fakultas Teknik Uncen ini.

Sekedar diketahui, kemarin, dalam sidang paripurna, DPR-RI telah menolak meloloskan 60-an RUU pemekaran, sekitar 30 DOB yang diusulkan berasal dari Papua dan Barat.

Menurut ketua Komisi II DPR-RI, puluhan DOB tersebut tidak bisa dimekarkan karena negara tidak memunyai uang yang cukup untuk membiayainya.

Sumber: SuaraPAPUA.com, Oleh : Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.07 WIB | Editor: Oktovianus Pogau

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran!

Stop menggunakan isu Papua merdeka untuk memuluskan niat jahat itu, hargai orang-orang yang sedang berjuang untuk nasib orang Papua dengan air mata dan darah,” tegas Yohan kepada suarapapua.com, di kampus Uncen, siang tadi (30/9/2014).

Menurut Yoan, isu Papua merdeka bukan untuk dipermainkan, sebab ribuan jiwa orang Papua telah mati hanya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua.

“Bagi orang-orang yang sedang berjuang untuk pemekaran kabupaten maupun provinsi, hargai perjuangan rakyat Papua yang sedang menuntut hak-hak politik mereka,”

tegasnya.

Lanjut Yoan, hampir semua pejabat Papua yang terjangkit kasus korupsi selalu mengatasnamakan masyarakat Papua, kemudian dilanjutkan dengan ancam-mengancam, agar tuntutan diloloskan.

Kata Yoan, untuk melakukan pemekaran sebuah daerah harus disiapkan sumber daya manusia yang handal, supaya pemekaran benar-benar bermanfaat untuk orang Papua.

“Sudah pemekaran, tapi kalau membangun tidak dengan hati, tentu hanya akan merusak orang Papua sendiri, sebab banyak fakta di lapangan seperti itu,” tegas mantan ketua BEM Fakultas Teknik Uncen ini.

Sekedar diketahui, kemarin, dalam sidang paripurna, DPR-RI telah menolak meloloskan 60-an RUU pemekaran, sekitar 30 DOB yang diusulkan berasal dari Papua dan Barat.

Menurut ketua Komisi II DPR-RI, puluhan DOB tersebut tidak bisa dimekarkan karena negara tidak memunyai uang yang cukup untuk membiayainya.

Sumber: SuaraPAPUA.com, Oleh : Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.07 WIB | Editor: Oktovianus Pogau

Ketua BEM Uncen: Stop Pake Isu Papua Merdeka Untuk Pemekaran! was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen was originally published on PAPUA MERDEKA! News

RUU Otsus Plus Kandas?

JAKARTA – Harapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di Provinsi Papua untuk dapat disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 dapat dikatakan kandas.

Lantaran RUU Otsus Plus yang seyogianya diharapkan menjadi kado terindah bagi masyarakat Papua dari DPR periode 2009-2014 belum terkabulkan.

Perjuangan yang cukup gigih dan melelahkan dari pemerintah provinsi dan masyarakat Papua pun, nampaknya butuh waktu dan kesabaran lagi.

Rapat kerja badan legislasi (Baleg) DPR-RI dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang dihadiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., Senin (29/9) kemarin, sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) pemerintahan otonomi khusus di Provinsi Papua akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR-RI periode 2014-2019.

Demikian disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., kepada Bintang Papua, usai Raker Baleg di DPR, tadi malam.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DPR-RI, khususnya Badan Legislasi (baleg) DPR periode 2009-2014 yang telah berusaha menindaklanjuti harapan rakyat Papua, serta menindaklanjuti amanat Surat Presiden No : R-53/Pres/09/2014 tanggal 18 September 2014 perihal RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di Tanah Papua,” ujar mantan Bupati Puncak Jaya ini.

Pada saat Raker Baleg dengan Menhukham, kata Lukas Enembe, ketua Baleg Ignasius Mulyono menyerahkan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) sebanyak 574 item kepada pemerintah. Dari jumlah DIM sebanyak 574 tersebut, Baleg menyetujui 354 item sstatus tetap. 8 DIM perlu dibahas antara Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan eselon I kementerian dan 31 DIM dibahas di tim sinkronisasi (Timsein Baleg).

Catatan DIM ini adalah bagian melekat yang tak terpisahkan dari DPR periode 2009-2014 ke pihak DPR tahun 2014-2019,” kata Lukas meniru perkataan Mulyono.

Dikatakan Gubernur Papua bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan nilai tambah dan terobosan kemajuan Papua. Otonomi plus atau otonomi khusus yang diperluas ini sebagai solusi percepatan pembangunan di Tanah Papua maupun sarana politik yang bersifat rekonsiliasi dan penguatan  nasionalisme ke Indonesiaan.

Bahkan kata mantan wakil bupati Puncak Jaya ini, Presiden SBY sangat mengharapkan ada nilai plus dan afirmasi bagi tanah Papua. RUU pemerintahan Otonomi khusus bagi provinsi  di tanah Papua yang disusun oleh Papua adalah jawaban untuk mengejar ketertinggalan yang dirasakan rakyat Papua selama ini.

Ketertinggalan Papua luar biasa akibat sejarah politik maupun sejarah pembangunan yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” terang Lukas.

RUU ini juga ujar Lukas untuk menjawab kebutuhan yang dirasakan oleh rakyat Papua. Karena itu, jika tuntutan Papua dianggap berdeba dengan daerah lainnya, menurut Lukas, situasi ini bukannya tidak adil bagi daerah lainnya, namun ini sebagai keberpihakan dan perlakuan khusus atas ketertinggalan yang ada di rakyat Papua.

Lanjutnya, dalam sidang Paripurna DPR periode 2009-2014 tanggal 30 September 2014 akan memuat memori DPR yang menyatakan RUU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua memiliki sifat yang mendesak dan prioritas.

“Langkah awal telah dilakukan di DPR, baik sidang Paripurna tanggal 16 September lalu sebagai Prolegnas prioritas 2014 dan pembahasan tingkat I di lingkungan Baleg DPR tanggal 18 hingga 29 September 2014.

Nah, mengingat Papua adalah agenda nasional yang strategis, maka RUU Otsus Plus ini akan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh DPR yang baru.

“Dengan demikian pembahasan oleh DPRP tahun 2014-2019 tidak dimulai dari nol, namun langsung ditindaklanjuti,’’

jelasnya.

Di akhir Raker, Lukas menegaskan RUU ini solusi total bagi penanganan Papua. Oleh karena itu, perlu ada garansi dari negara, baik DPR dan pemerintah untuk meletakkan dasar-dasar penting untuk Papua dalam payung UU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua.

Sementara itu, juru Bicara Tim Asistensi RUU Otsus Plus, Yunus Wonda kepada wartawan melalui telepon pada Senin (29/09) petang menegaskan, memang kalau sesuai jadwal Selasa, 30 September (hari ini) akan dilakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Namun karena waktu pembahasan yang cukup singkat di DPR RI, sehingga diputuskan jika RUU Otsus Plus tidak bisa dibawa dalam sidang paripurna.

“Ini berarti fraksi DPR bukan menolak seperti yang pernah diberitakan, tetapi meminta agar dilakukan recovery untuk dilanjutkan oleh periode DPR berikut. Jadi ini tahap satu sudah selesai dan kita memasuki tahap dua atau tahap pengambilan keputusan,”

terang Yunus.

Yunus menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua, “Perjuangan ini belum berakhir, tahapan proses hingga pengesahan akan terus dilakukan, kita tidak boleh berada dalam posisi pesimis tapi kita harus yakin ini adalah agenda nasional dan akan dibawa dalam sidang periode berikut”.

Dia mengatakan, semua mekanisme dalam tahap satu sudah dilakukan mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Lembaga hingga tahap pembahasan di Baleg sudah dilakukan sesuai prosedur tinggal memasuki  tahap kedua. “Baleg berjanji akan terus mengawal hingga RUU ini disahkan, ini tidak akan ditolak sama sekali,”aku Yunus optimis.

Dijelaskannya, Senin kemarin DPR dan DPD telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk hal-hal apa yang perlu ditambah atau diperbaiki. “Tahap pertama sudah kita lakukan, selanjutnya kita akan memasuki tahap kedua yakni pandangan fraksi dan pengambilan keputusan,”tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan jika kedatangan para pimpinan daerah yang ada di Provinsi Papua adalah untuk menyampaikan keinginan untuk adanya penyempurnaan UU Otsus yang selama ini berjalan di Tanah Papua.

“Saya dan teman-teman (DPR RI) sudah pada sudut kesimpulan bahwa keinginan pemimpin-pemimpin di Papua ini adalah keinginan alamiah, dan kita DPR  bersama Presiden segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk membahas UU yang dimaksud,”

ucap Priyo.

Priyo mengaku dirinya sudah mencoba mencari jalan agar RUU tersebut dapat disahkan dengan cepat karena pada dasarnya keinginan ataupun gagasan yang muncul dari daerah ini sangat bagus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua tanpa mengikis nilai-nilai nasionalisme di Papua. “Dalam konteks ini untuk mempercepat semua penyempurnaan UU ini harus kita tangkap dan lihat dan harus segara kita putuskan,” ucap Priyo.

Yang jadi masalah, kata Priyo, adalah karena RUU Otsus Plus ini inisiatifnya telah diambil alih oleh pemerintah sehingga saat ini DPR sifatnya hanya menunggu Surpres. “Sebagai pimpinan DPR saya pastikan begitu Surat presiden sampai akan kita proses dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk kita bahas di Rapat Bamus yang akan saya pimpin langsung,” tuturnya.

Tetapi jika hingga batas waktu yang ada RUU Otsus Plus belum juga disahkan, maka Priyo menjanjikan pihaknya akan menjadikan program ini sebagai program luncuran yang akan diserahkan kepada para anggota dewan periode 2014-2019.

“Tidak bisa keputusan sepenting ini seperti membalik telapak tangan, ini membutuhkan waktu, yang saya pastikan ialah kami akan mempercepat itu semua dengan energi yang kami punya. Andaikan kami harus purna tugas dan RUU itu belum selesai, yang saya pastikan pimpinan DPR telah menugaskan Baleg untuk nmenyusun sebuah momerendum yang akan kita luncurkan dan wariskan kepada DPR periode berikutnya,”

bebernya.

Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan jika ia akan bekerja keras agar RUU tersebut bisa disahkan hingga batas waktu yang ada.

Kita sisa dua minggu ini habis-habisan kerja keras, mentok dimana ya sudah kita berhenti disitu. Ada harapan buat kita dalam minggu ini ada langkah-langkah yang bisa kita tempuh,” tuturnya. Menurut Gubernur, RUU ini sangat penting artinya bagi pemerintah pusat dan daerah karena ini merupakan solusi semua persoalan yang ada di Papua.

Setelah melewati proses yang panjang ia berharap jika nantinya hingga tenggat waktu yang ada RUU ini tidak juga disahkan, maka ia mengingatkan kepada para anggota dewan berikutnya jika hal ini adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. (ds/ari/aj/l03)

 

Selasa, 30 September 2014 09:31, BintangPAPUA>com <http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/17497-ruu-otsus-plus-kandas?&gt;

Empat Karyawan PT.Freepot Tewas

JAYAPURA [PAPAlat berat berupaya mengangkat Truk Tambang Caterpillar 785 yang melindas mobil Toyota LWB yang mengangkut 9 penumpang OS] – Empat karyawan PT. Freeport Indonesia dikabarkan tewas dalam kecelakaan di areal tambang Grasberg Tembagapura Kabupaten Mimika, Sabtu (27/9/2014). Kecelakaan itu terjadi setelah truk tambang caterpillar 785 melindas mobil toyota LWB yang ditumpangi sembilan karyawan.

Empat karyawan yang tewas itu masing-masing Luther Patanggi, Simon Seba, Richardo Tomasela, dan Nursio. Dalam kecelakaan itu juga menyebabkan lima karyawan lainnya mengalami luka-luka. Bahkan dua karyawan diantaranya kini kritis akibat luka serius.

Dua korban meninggal atas nama Luther Patanggi dan Simon Seba hingga kini masih disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Kelapa Dua dan Jalan Baru, Kelurahan Kwamki Timika. Sedang dua korban meninggal lainnya atas nama Richardo Tomasela dan Nursio telah diterbangkan ke kampung halaman masing-masing untuk dikebumikan pada Minggu (28/9/2014) siang.

Informasi yang dihimpun media ini Sabtu (27/9/2014) siang menyebutkan, kecelakaan terjadi pukul 07.20 WIT ketika truk tambang caterpillar 785 dengan nomor lambung 220 melindas mobil Toyota LWB dengan nomor lambung LV 2740.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan kejadian ini berlangsung di persilangan jalan tambang, ketika Haul Truk yang mengangkut muatan material tambang hendak menuju Crusher Jayapura bertemu dengan mobil Toyota LWB yang mengangkut 9 orang kru departemen utility.

Menurut Kabid Humas, pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan dalam insiden tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika dibantu tim Reserse Polres Mimika.

Akibat kejadian itu, PT Freeport Indonesia untuk sementara menghentikan aktivitas di tambang terbuka Grasberg.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti mengatakan penghentian aktivitas di tambang terbuka Grasberg ini dilakukan sebagai upaya konsolidasi dan proses investigasi terkait insiden haul truk Caterpillar 785 yang melindas Toyota LWB LV 2740.

Daisy menuturkan pihaknya sudah melaporkan insiden kecelakaan kerja tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Keselamatan kerja merupakan prioritas utama PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu untuk sementara kami menghentikan aktivitas guna konsolidasi dan proses investigasi,” papar Daisy dalam pernyataan resmi PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa seperti dilansir kompas.com mengatakan sudah mendapat laporan terkait insiden kecelakaan tambang di Grasberg.

Virgo menjelaskan DPC SPSI yang membawahi sejumlah serikat pekerja di areal kerja PT Freeport Indonesia akan mendampingi serikat pekerja dan pihak keluarga untuk memastikan perusahaan membayarkan hak-hak pekerja.

“Kami baru mendengar konfirmasi insiden tersebut. Apakah ada kelalaian pekerja dalam insiden tersebut, itu tergantung dari hasil investigasi. Namun, karena ini sudah terjadi, kami ingin memastikan perusahaan bisa memberikan yang terbaik bagi pekerja yang menjadi korban,” ungkap Virgo yang dihubungi melalui telepon selulernya. [cr-80]

Korban meninggal

1. Luther Patanggi

2. Simon Seba

3. Richardo Tomasela

4. Nursio.

Korban luka-luka

1. Komarudin Poleng (kritis)

2. Andreas Rahenwin (kritis)

3. Thomas Pieter Siloy

4. Billy Angresu

5. Irianto

Sumber: Senin, 29 September 2014 00:57, PAPUApos.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny