Masyarakat Puncak Tolak Keberadaan OPM

JAYAPURA – Hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten Puncak bersama TNI/Polri dan seluruh Tokoh masyarakat yang berlangsung di Kantor Bupati Puncak, Sabtu (27/9), telah memutuskan dan menyepakati untuk menolak keberadaan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di daerahnya, yang selama ini kerap melakukan penembakan terhadap masyarakyat dan TNI/Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polis Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, dalam pertemuan itu dihadiri langsung Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan jajaran, DPRD, TNI/Polri dan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda.

Dalam pertemuan itu menghasilkan lima kesepakatan bersama yakni :

  • Pertama, kami masyarakat Kabupaten Puncak menolak keberadaan TPN/OPM diwilayah Kabupaten Puncak.
  • Kedua, kami masyarakat Kabupaten Puncak mendukung sepenuhnya aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah Kabupaten Puncak.
  • Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Puncak di semua Distrik meminta Pos pengamanan TNI/Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah ibu kota Kabupaten Puncak.
  • Keempat, kami masyarakat Kabupaten Puncak bersedia membayar denda adat sebesar Rp2 Miliar apabila dikemudian hari ada anggota keluarga kami yang membunuh aparat TNI/Polri dan masyarakat dan pihak yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut.
    Tidak hanya itu, masyarakat juga akan mengenakan denda adat sebesar Rp2 Miliar kepada pelaku. Dan yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak membayar denda adat tersebut maka akan diusir dari wilayah Kabupaten Puncak.
  • Kelima, apabila dikemudian hari ada masyarakat yang memberikan perlindungan, tempat tinggal dan makanan kepada kelompok TPN/OPM meninggal dunia dikarenakan adanya kontak senjata antara aparat TNI/Polri dan TPN/OPM pada saat aparat TNI/Polri melaksanakan Patroli/Razia maka kami masyarakat tidak akan menuntut denda adat karena kami menganggap masyarakat tersebut telah bersalah.

Kesepakatan ini, menurut Pudjo merupakan hal yang luar biasa, karena seluruh masyarakat telah bersatu hati untuk tidak ada kelompok-kelompok yang mengganggu mereka.

Tentu kami dari pihak kepolisian akan mengedepan persuasif dalam menegakkan hukum,” tandasnya. (loy/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:25, BintangPAPUA.com

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Komisi II DPR Tolak Bahas Bahas RUU Otsus Plus Papua

25 Sep 2014 21:14 WIB, SIndoTriJaya.com

Jakarta-Anggota Komisi II DPR dari FPAN, Yandri Susanto mengatakan komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.Meski DPR dalam sidang paripurna 16 September lalu telah menjadikan RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

“Ini bukan masalah RUU ini siluman atau bukan siluman.Kita menanggap jika mengacu pada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, ini tidak taat asas. RUU ini diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 september lalu masuk dalam prolegnas tanpa melalui proses panja, pansus, rapat dengar pendapat dan lain-lainnya. Dengan demikian ini menyalahi prosedur dan makanya kita tolak,”ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Dengan demikian maka RUU ini telah menyalahi prosedur dan dirinya menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam DPR periode ini.”Karena prosedurnya dilanggar maka RUU ini tidak akan dibahas, apalagi disahkan.Jadi tidak benar kalau ada isu RUU ini akan disahkan karena kalau dipaksakan kasihan rakyat Papua.Ini menyangkut nasib orang banyak dan kemajuan Papua kedepannya,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai isu adanya pesanan asing terutama Amerika Serikat terkait keberadaan PT Freeport di Papua, Yandri hanya mengatakan bahwa komisi II banyak mendapatkan info terkait tunggang menunggangi RUU ini.Oleh karena itu dia pun yakin pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang.Pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang dan belum ada satupun anggota DPR yang pergi ke Papua untuk melihat dan mencek fakta sebenarnya.

”Karena banyaknya info maka kita wajib mencermatinya dan makanya juga DPR perlu waktu untuk mengumpulkan banyak hal yang berkembang di lapangan. Karena baru disahkan pada 16 September lalu dan karena masa bakti DPR periode ini akan berakhir, kita menolak karena perlu mencermati semua hal. Itulah makanya saya berpikiran biar DPR periode mendatang saja yang membahasnya,” imbuhnya.

RUU yang diajukan pemerintah juga perlu dicermati karena banyak isu yang diatur memerlukan penelaahan khusus dan harus dibahas serius. Terutama menurutnya karena ada pasal yang mengatur bahwa jabatan politik di Papua harus diisi oleh orang Papua asli dan ini tentunya tidak baik untuk kebhinekaan.

“Dalam RUU itu tertulis dalam salah satu pasalnya bahwa jabatan politik harus diisi oleh orang Papua asli.Ini tentunya merupakan isu yang sangat sensisitif untuk keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika. Di Papua itu kan yang hidup disana buka orang Papua asli saja, seperti halnya di daerah lainnya. Banyak masyarakat disana adalah pendatang yang sudah bermukin di papua selama beberapa generasi. Jadi kalau itu diakomodir maka bisa menimbulkan perpecahan Indonesia. Makanya saya salah satu yang menolak RUU ini. Kasih kesempatan bagi anggota yang baru nanti untuk turun ke lapangan.

Selain itu menurutnya yang juga perlu dikaji adalah masalah perimbangan pembagian pusat dan daerah. Dalam RUU itu tertulis bahwa mereka berhak mendapatkan 80 persen hasil dari Papua untuk mereka.”Untuk dana perimbangan mereka meminta 80 persen. Makanya ini perlu dicermati lagi apakah selama ini otsus yang diberikan sudah adil dan merata? Selama ini dana otsus juga cukup besar dan belum pernah dievaluasi. Evaluasi dulu otsus papua yang sekarang baru nanti kita berikan apa yang kurang,” tegasnya.

Terkait RUU Otsus Plus Papua, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari menegaskan tidak ada yang namanya RUU Siluman atau RUU Ujug-Ujug atau Tiba-tiba. RUU menurutnya boleh saja datang dari pemerintah atau DPR, yang penting menurutnya tatib dipenuhi bahwa semua itu harus melalui 3 tingkatan dari 1-3. Pembahasan 3 tingkatan menurutnya absolut dan tidak boleh dilanggar.

“Tingkat 1 itu ketika diajukan di paripurna untuk dibahasa dan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Jika sudah maka dibawa ke tingkat dua untuk diajukan ke pansus, komisi, tim sinkronisasi dan tim kerja untuk kemudian ditandatangani dan dsepakati oleh fraksi-fraksi dan dari pihak pemerintah oleh presiden atau diwakili oleh mentri-mentrinya. Baru setelah itu dibawa ketingkat 3 dan kalau memerlukan votting maka di votting disini.Jadi tidak mungkin ada RUU yang disahkan tanpa melalui mekanisme ini.Kalau ini tidak dilakukan maka letakkan saja draft ruu itu di meja,” tegasnya.

Hajrianto sendiri mengaku tidak pernah mendengar ada pembahasan RUU Otsus Papua Plus ini selama dirinya menjadi anggota. Ketika ditanyakan bahwa saat ini RUU ini sudah dibahas di baleg, dia pun mengatakan bahwa Baleg tidak termasuk dalam 3 rangkaian pengesahan tatib UU.”Tapi bisa saja disahkan dulu di paripurna di tingkat 1 dan diterima dan dibawa dulu ke Baleg untuk dibenahi misalnya masalah sistematikanya. Tapi saya belum pernah dengan ada pembahasan RUU ini. Saya juga melihat ini memang sudah masuk tingkat 1 dan dibawa ke paripurna, tapi tingkat 2 jelas belum dan tingkat 3 apalagi.Jadi selesai isu ini, tidak mungkin disahkan oleh periode DPR ini.It’s over,” tandasnya.

Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan seharusnya memang DPR tidak perlu terburu-buru mensahkan sebuah RUU menjadi UU di akhir masa jabatan periode DPR saat ini.Hal ini karena DPR sendiri tidak punya cukup waktu untuk membahasnya.Memang seharusnya dpr tidak perlu lagi, tapi kok ada larangan hak monompoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu usul inisiatif dpr sebenarnya tidak punya cukup waktu untuk dibahas.

“Oleh karena itu kalau ada penolakan-penolakan sebaiknya ditunda saja pengesahannya daripada setelah disahkan nanti produk UU itu dibawa ke MK juga. Pilihan untuk menunda bukan berarti menyia-nyiakan proses sebelumnya karena bisa saja proses sebelumnya itu juga keliru. Untuk kasus RUU Otsus Plus Papua saya melihatnya ini secapat concorde karena masuk 16 september dan kalau benar disahkan sebelum akhir masa tugas, berarti super cepat.Ini riskan dengan banyak hal karena mempertaruhkan kualitas dan meniadakan konsultasi dan partisipasi publik,” tandasnya. (IMR)

KSB Berulah di Ilaga

Jum’at, 26 September 2014 06:44, BintangPapua.com

JAYAPURA – Lagi-lagi penembakan terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak. Kali ini yang menjadi korban seorang prajurit TNI dari Yonif 751/Raider bernama Prada Abraham Rumadas. Abraham diduga tewas ditembak oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) saat melakukan pengamanan pelantikan Kepala Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak-Papua, Kamis (25/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIT.

Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Letnan Kolonel (TNI) Rikas Hidayatullah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, anggota TNI yang menjadi sasaran korban penembakan merupakan anggota Yonif 751/Rider Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Ya, memang benar ada penembakan, korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Ilaga. Rencana besok (hari ini-red) jenazah tiba di Jayapura,” ujar Kapendam melalui telephone selulernya kemarin.

Mengenai kronologis kejadian, Rikas menjelaskan, berawal ketika korban sedang mengambil logistik di pasar. Sayang setelah sampai di Ilaga tempat pengamanan pelantikan Kepala Distrik, tiba-tiba ia ditembaki oleh gerombolan bersenjata hingga tewas ditempat.

Menurut Rikas, korban ditemukan tewas di tempat lantaran mengalami luka tembak bagian kepala. Pasca kejadian itu, warga setempat kocar-kacir untuk bersembunyi, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Atas terjadinya penembakan itu, menurut Rikas, anggota di sana langsung melakukan pengejaran dan mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. “Anggota masih terus melakukan pengejaran dan pos koramil di sana terus melakukan kewaspadaan,” ujarnya.

Atas penembakan itu, menurut Rikas, bahwa Pangdam XVII/Cenderawasih telah memerintahkan prajurit di Ilaga Kabupaten Puncak bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan keresahan terhadap masyarakat yang tidak bersalah. “Pangdam juga menyampaikan duka yang dalam kepada keluarga almarhum. keluarga TNI berduka,” tukasnya.

Evakuasi Terhambat Cuaca

Upaya evakuasi jenasah Pratu Abraham, anggota Yonif 751 yang tewas ditembak kelompok sipil bersenjata di Ilaga, Kamis tidak bisa dilaksanakan karena terhambat cuaca.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XVII Cenderawasih Letkol Inf Rikas kepada Antara di Kota Jayapura, Kamis mengemukakan rencana evakuasi tidak bisa segera diteruskan karena cuaca yang kurang baik dan keterbatasan pesawat untuk mengangkut.

Kemungkinan Jumat (26/9) evakuasi jenazah Pratu Abraham ke Jayapura baru akan bisa dilaksanakan,” kata Letkol Inf Rikas seraya mengakui bahwa saat ini senjata jenis SS-1 yang dibawa oleh korban telah diambil diambil oleh anggota kelompok bersenjata tersebut.

Dia mengatakan, korban ditembak saat melaksanakan tugas pengamanan pelaksanaan pelantikan Kepala Distrik Ilaga, Ibu Kota Kabupaten Puncak, di pedalaman Papua. Korban Pratu Abraham dilaporkan meninggal di tempat kejadian akibat tertembak di bagian kepala.

Ketika ditanya apakah pelaku penembakan adalah sayap militer dari kelompok Murib, Kapendam Cenderawasih mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, kata dia, dari laporan terungkap bahwa hingga saat ini kelompok bersenjata yang beroperasi di sekitar Ilaga adalah kelompok militer Murib, demikian Letkol Inf Rikas menegaskan. (loy/ant/ari/l03)

InjuryTime yang Mendebarkan

.JAYAPURA – Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apapun tentang penundaan pembahasan RUU Otsus Plus yang masih terus dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kepastian ini nantinya akan diketahui pada akhir bulan ini, apakah disahkan ataukah ditunda untuk dibahas pada anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (25/9). “Ya, kalaupun ditunda periode depan, kan tidak masalah toh. Kan pengesahan RUU itu memang wewenangnya DPR-RI. Jadi periode mana saja yang sahkan, tidak ada masalah,” tandasnya.

Namun demikian, menurut Yunus sampai saat ini Tim Asistensi  RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,”tukasnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini, tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk di paripurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama   Perwakilan Menteri Dalam Negei dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah  di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”paparnya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,” katanya lagi. (ds/ari/l03)

Sumber: Jum’at, 26 September 2014 06:42, BintangPapua.com

InjuryTime yang Mendebarkan

.JAYAPURA – Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan apapun tentang penundaan pembahasan RUU Otsus Plus yang masih terus dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kepastian ini nantinya akan diketahui pada akhir bulan ini, apakah disahkan ataukah ditunda untuk dibahas pada anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, Yunus Wonda, S.H., saat dihubungi via telepon selularnya, Kamis (25/9). “Ya, kalaupun ditunda periode depan, kan tidak masalah toh. Kan pengesahan RUU itu memang wewenangnya DPR-RI. Jadi periode mana saja yang sahkan, tidak ada masalah,” tandasnya.

Namun demikian, menurut Yunus sampai saat ini Tim Asistensi  RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,”tukasnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini, tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk di paripurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama   Perwakilan Menteri Dalam Negei dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah  di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”paparnya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,” katanya lagi. (ds/ari/l03)

Sumber: Jum’at, 26 September 2014 06:42, BintangPapua.com

InjuryTime yang Mendebarkan was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Otsus Plus sudah Dihapus NKRI, yang Ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus

Menanggapi hebohnya kampanye para pejabat pemerintah Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat beserta segenap pejabat Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Rakyat Papua dalam pemerintahan kolonial Indonesia yang menggebu-gebu memohon dukungan doa dan berharap NKRI mengabulkan permintaan mereka ditanggapi oleh Amunggut Tabi, Secretary-General dari Tentara Revolusi West Papua (TRWP). Katanya, “Otsus Plus sudah Dihapus NKRI, yang Ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus“.

Dalam Press Release yang diterima PMNews yang disampaikan lewat email langsung disampaikan bahwa sesungguhnya Otonomi kolonial NKRI untuk tanah dan bangsa Papua sudah diberikan berulang-ulang dari sejak 1960-an sampai saat ini, dan dalam semua kasus pelaksanaan Otonomi di Tanah Papua selalu gagal. Menurut Tabi,

Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Ketua Majelis Rakyat Papua tidak punya rasa malu, tidak tahu malu dan tidak punya naluri manusiawi. Mereka bicara menggebu-gebu, minta doa orang Papua, bersemangat seolah-olah mereka sedang memperjuangkan sesuatu yang pernah dimintakan oleh orang Papua.

Orang Papua tidak pernah, tidak akan pernah dan tidak akan mungkin minta Otsus ditambah. Otsus sudah cukup banyak berlaku di tanah ini dan semuanya sudah gagal. Dan karena itu semua sudah ditolak rakyat Papua.

Bilang saja ini perjuangan untuk kursi kepemimpinan kami, untuk kepentingan perut kami. Jangan pakai nama rakyat Papua. Memalukan!

Dalam pernyataan yang sama, Gen. Tabi mengutip arahan umum dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi, Gen. TRWP Mathias Wenda,

Jadi, anak-anak semua harus belajar dari kesalahan. Kamu belajar minta yang bisa dikasih oleh penjajah. Makanya jangan minta banyak-banyak, minta secukupnya saja, yang bisa dia kasih. Dia datang ke Tanah Papua bukan untuk memberi, tetapi untuk mengambil, mencuri dan merampas. Jangan minta kepada pencuri tinggalkan sisah untuk Anda.

Kemudian Gen. Wenda melanjutkan menyangkut istilah Otsus Plus,

Jangan minta kepada penjajah sesuatu yang melebihi kemampuan penjajah untuk kasih. Minta yang bisa dikasih saja. Kalau tidak dikasih karena tidak bisa, baru nanti anak-anak sendiri yang darah tinggi naik, jatuh pingsan. Jangan terlalu semangat minta UU Otsus Plus. Otonomi yang ada sekarang itu Otsus Minus, karena waktu untuk Plus sudah lewat, sekarang sudah era Otsus Minus.

Ini anak-anak Lani semua jadi gubernur, jadi Ketua DPRP, jadi Ketua MRP, baru tidak tahu malu. Pejabat kolonial Gubernur Papua Barat, Ketua DPRPB dan Ketua MRPB tidak semangat, tidak minta-minta doa, tapi anak-anak ini macam mereka punya negara saja minta-minta orang Papua berdoa. Berdoa tentang apa? Tentang Otonomi yang sudah di-minus itu? Berdoa kepada Tuhan yang mana? Anak-anak saya ini tidak tahu malu. Saya berdoa Tuhan beri mereka hikmat dan kebijaksanaan untuk memahami apa yang mereka perbuat ini sebenarnya berguna atau tidak untuk tanah dan bangsa Papua. Saya harap anak-anak saya tidak terus-menerus bikin kacau Tanah dan bangsa Papua. Harus punya rasa malu, lihat gubernur, ketua DPR dan Ketua MRP dari suku lain, mereka ada nonton kamu, mereka ada tertawa kamu, mereka ada rasa geli lihat kamu punya cara main seperti ini.

General Tabi dalam pernyataan yang ditanda-tanganinya an. Panglima Tertinggi Komando Revolusi menyatakan kembali,

Kalau berjuang untuk pribadi dan kelompok, bilang saja begitu. Kalau berjuang untuk orang Papua, mana buktinya? Menjadi gubernur, menjadi Ketua DPRP, menjadi ketua MRP itu artinya berjuang untuk tanah Papua dan bangsa Papua? Anda berjuang untuk kejayaan dan kelanggengan kekuasaan penjajah NKRI di atas tanah dan bangsa Papua! Anda bagian dari penjajah! Anda melayani keinginan penjajah! Jangan menipu diri sendiri! Anda tahu bahwa Anda bukan mewakili bangsa Papua dan tidak bekerja untuk tanah Papua.

Dalam menutup pernyataanya ditegaskan

Otsus Plus sudah dihapus NKRI, yang ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus. Dari semua UU Otsus dan kebijakan otonomi yang pernah ada, semuanya sudah gagal, semuanya sudah ditolak rakyat Papua dan tanah Papua. Kalau guber

Timotius Murib: Siapa Minta Referendum ?

JAYAPURA – Tudingan pengesahan draf Undang-undang Otsus Plus bakal mempercepat referendum di Papua dinilai merupakan pembohongan publik. Pernyataan seperti itu dapat menyesatkan rakyat Papua. Jadi patut dipertanyakan kelompok masyarakat mana yang minta referendum di Papua. Lantaran orang-orang yang tinggal di tanah Papua bukan hanya etnis Papua sendiri, melainkan berbagai elemen masyarakat lain hidup dengan penuh kedamaian di bumi Cenderawasih.
Demikian disampaikan Ketua MRP Papua, Timotius Murib ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9) terkait komentar berbagai kalangan di media yang menyebutkan pengesahan draf Otsus Plus percepat referendum. Timotius menyatakan naif bila ada ungkapan menyebutkan bahwa pengesahan draf Undang undang Otsus Plus mempercepat referendum.

Jadi apa yang disampaikan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaitkan pengesahan draf Undang-undang Otsus Plus dengan referendum itu merupakan pembohongan publik. ‘’Hal itu, bagi saya sangat menyesatkan rakyat di Tanah Papua. Saya minta tak perlu mengeluarkan pernyataan seperti itu. Malah saya bertanya kelompok masyarakat mana yang minta referendum di Tanah Papua, bila UU Otsus Plus disahkan,’’ tegas Timotius.

Dikatakan, penegasan ini perlu disampaikan sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Sebab bisa saja ketika rakyat Papua minta referendum dari RI hari ini, namun yang akan menentukan sikap referendum bukan dilakukan segelintir orang atau sekelompok orang, melainkan melibatkan seluruh masyarakat yang ada di Papua.

Murib memberikan sebuah ilustrasi terkait referendum. Orang yang hidup di Tanah Papua ini bukan orang asli Papua saja. Ada banyak orang yang hidup di Tanah ini, jumlah mereka lebih banyak dari orang Papua asli. Aneh rasanya jika orang Papua yang sedikit ini minta referendum. Itu tentu hal yang mustahil dan tidak mungkin terlaksana bila dibandingkan dengan jumlah penduduk non Papua.

Nah, dalam posisi seperti itu orang Papua akan tetap kalah. Yang menentukan referendum itu adalah seluruh rakyat yang tinggal di tanah Papua, tanpa baik orang Papua maupun non Papua. ‘’Malah pemikiran saya nanti justru ikut NKRI,” kata Timotius dalam ilustrasinya.

Untuk itu, ia meminta agar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, jangan membohongi rakyat dengan hal yang tidak benar. ‘’Mari kita berfikir positif supaya rakyat Papua sejahtera. Saya juga mengajak semua pihak mendukung proses draf Otsus Plus untuk tanah Papua dengan baik sehingga ada kehidupan yang lebih baik dirasakan masyarakat asli Papua,’’ tandasnya.

Lebih lanjut Ketua MRP, ketika Undang undang Otsus Plus diberlakukan di tanah Papua, maka semua Undang-Undang Nasional dan peraturan sektoral lainya tidak akan berlaku lagi di Tanah Papua. Semua aturan akan tunduk di bawah Undang-Undang Otsus Plus atau Undang-undang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat ditunjang dengan Perdasi- Perdasus.

Dengan demikian nantinya, hak-hak, rakyat Papua terakomodir dalam Perdasi/Perdasus. Hal ini kata Timotius sangat penting dan terkait dengan kebijakan pengelolaan kehutanan dan hasil bumi di Tanah Papua. Lantaran sistem desentralisasi sangat merugikan Papua. Artinya, kebijakan pusat lebih dominan atas hasil hutan maupun hasil bumi tanah Papua.

Contoh kasus, semua perijinan kehutanan maupun pertambangan langsung diberikan oleh Kementerian. Kebijkana itu berlaku untuk semua jenis perijinan kehutanan dan lain-lainya pengelolaan kekayaan alam tanpa melibatkan Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan para Bupati di Kabupaten. Pemerintah daerah tidak berdaya, ketika pemerintah bertanya ada jawaban perijinan diberikan langsung Kementerian.

Oleh karena itu tukasnya, tak salah jika Pemerintah Provinsi Papua memperjuangan draf Otsus Plus untuk di berlakukan di seluruh Tanah Papua untuk memproteksi kekayaan alam Papua. Ketika Undang-Undang Otsus Plus diberlakukan, otomatis tanah-tanah yang diplotkan untuk tujuan tertentu dihapuskan, tidak berlaku lagi. Kebijakan perijinan dikembalikan kepada Pemerintah daerah ditunjang dengan Perdasi – Perdasus. ‘’Malah dari pengamatan saya selama ini yang terjadi kebijakan pusat berbenturan Pemda Provinsi Papua.

Tidak benar

Disamping itu, Timotius juga menolak secara tegas pernyataan yang menyudutkan bahwa konsultasi Otsus Plus melibatkan Eropa dan Amerika. Draf Undang-Undang Otsus bagi Provisi Papua yang berlaku di Tanah Papua lanjutnya, merupakan cikal bakal aspirasi rakyat Papua yang direkomendasikan rakyat dalam rapat dengar pendapat di Hotel Sahid Jayapura.

Amanat Undang-undang No. 21 Thn 2001 pasal 77 menyatakan, evaluasi terhadap Otsus dilakukan tiap tahun, namun selama 13 tahun lebih implementasi Undang-undang ini tak pernah dilakukan evaluasi oleh rakyat Papua.

MRP periode II mulai melakukan evaluasi terhadap Undang-undang Otsus Papua ini bersama rakyat dengan menghadirkan kelompok intelektual akademisi orang asli Papua di 29 Kabupaten dan kota di Provinsi Papua serta melibatkan 11 Kabupaten di Provisi Papua Barat di tujuh zona adat. Saat dengar pendapat evaluasi Otsus, utusan rakyat Papua dari tujuh zona adat menyatakan Otsus gagal dan dikembalikan. Rakyat Papua minta segera digelar dialog Papua-Jakarta.

Selanjutnya kata dia, hasil dengar pendapat diplenokan kemudian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Presiden, Mendagri dan semua petinggi negara di Jakarta. Hasilnya, Gubernur langung membentuk tim asistensi daerah, setelah tim asistensi daerah terbentuk selanjutnya jadi cikal bakal draf perubahan menyeluruh terhadap Undang – undang No. 21. Tahun 2001.

Secara jelas rakyat Papua nyatakan sikap. Rakyat Papua ingin terjadi ada perubahan, maka terjadilah perombakan menyeluruh terhadap Undang-undang Otsus Papua, dimana perubahan menyeluruh itu melibatkan semua komponen termasuk kelompok intelektual dan akademisi orang asli Papua.

Undang-undang Otsus Papua, kata Timotius merupakan Undang-undang yang akan berlaku di tanah Papua untuk perubahan menuju kemakmuran orang Papua. Ini tentunya perjuangan yang mahal. ‘’Jadi tidak perlu berkomentar miring. Justru yang saya pertanyakan apakah mereka menyumbangkan segenap pikirannya untuk draf Otsus Plus. Jadi saya minta stop melakukan pembohongan publik di media,’’ tegasnya. (ven/ari/l03)

Kamis, 25 September 2014 15:41, BintangPapua.com

Komisi II Tolak Otsus Plus Dibantah

Saturday, 27-09-2014, SULUHPAPUA.com

Jakarta (SP)—Terkait pernyataan Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR – RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR –RI bahwa Komisi II DPR RI telah menolak untuk membahas RUU Otsus Plus Papua dibantah oleh Juru Bicara Tim Asisten RUU Otsus Plus, Yunus Wonda dan Staff Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah, Velix Wanggai.

“itu hanya pernyataan sepihak dari anggota Komisi II dimaksud, itu bukan pandangan fraksinya, atau Komisi II secara menyeluruh, dan kami anggap itu bagian dari dinamika pro dan kontra sejak awal RUU ini kita godok dan siapkan”, kata Yunus Wonda ketika di hubungi per telepon semalam.

Hal yang sama juga disampaikan Velix Wanggai, melalui pesan singkatnya Velix menjelaskan bahwa Tim Asistensi sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan semua fraksi dan sebagian besar mendukung RUU Otsus Plus ini.

“RUU Otsus Plus tidak di tolak, saat ini sudah masuk tahapan pembahasan tingkat I di rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dari hasil silaturahmi kami dengan Fraksi Golkar, F- PDI-P, F-PKB, F-PPP, F-PD, dan F-PKS semuanya mendukung penyelesaian RUU ini”, kata Velix Wanggai melalui pesan singkatnya semalam.

Sebelumnya, seperti dilansir oleh JPNN-Network, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Yandri menjelaskan bahwa meski DPR dalam Sidang Paripurna 16 September lalu telah menjadikan draft RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam Prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

Menurutnya jika mengacu kepada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, RUU Otsus Plus ini tidak taat asas karena diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 September lalu masuk dalam Prolegnas tanpa melalui proses Panja, Pansus, Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ia juga menegaskan bahwa RUU Otsus Plus tidak akan dibahas, apalagi disahkan.

(B/AMR/R1/LO1)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny