
Pusat Didesak Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Gereja

Bersuara Karena dan Untuk KEBENARAN!


JAYAPURA [PAPOS] – Sidang lanjutan kasus ‘’video kekerasan’’ yang dilakukan 3 terdakwa oknum anggota prajurit TNI Yonif 753/AVT Nabire terhadap warga di Pos Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, bulan Mei 2010 silam, akhirnya divonis 8 hingga 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo SH di pengadilan Mahmil III-19 Jayapura, Senin [24/1] kemarin.
Dalam persidangan secara terpisah putusan pertama terhadap, Serda Irwan Riskiyanto dinlai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Militer dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas dari atasan, sehingga dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Sebelumnya Irwan tuntutan 12 bulan dan dikurangi masa tahanan.
“Terdakwa Serda Irwan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara dikenakan sebesar Rp. 15.000,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo dalam pembacaan putusannya kemarin.
Selanjutnya putusan terhadap terdakwa, Pratu Thamrin Mahangiri diputuskan selama 8 bulan. Thamrin sebelumnya dintuntut 9 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan serta dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Usai pembacaan putusan Pratu Thamrin Mahangiri, dilanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa, Pratu Yason Agu. Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim terdakwa divonis selama 9 bulan penjara di kurang masa tahanan dengan biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.
Setelah diputuskan, Ketua Majelis Hakim kepada 3 terdakwa dan oditur meminta untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk naik banding. “Apabila keputusan ini tidak ada tanggapan dalam kurun waktu 3 hari, maka hasil putusan diterima,” kata Adil Karo-karo
Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderwasih, Letkol CZI Harry Priyatna menegaskan, setiap prajurit melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga persidangan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat tau komitmen TNI dilingkungan TNI untuk menegakan hukum.
Soal tentang pelanggaran HAM, Kapendam menyampaikan, TNI sudah diajarkan tentang pelanggaran HAM dan Hukum mulai dari pendidikan, bahkan setiap melakukan pelanggaran maka akan ditindak untuk diproses hukum sesuai aturan TNI.
Tak Pengaruhi Keputusan
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Matius Murib yang hadir mengikuti jalannya sidang mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa yang diputuskan di Pengadilan Militer tidak mempengaruhi keputusan Komnas HAM yang sudah ada. ” Ini sangat jelas kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini tidak mempengaruhi sikap Komnas HAM,” tegasnya kepada wartawan.
Dikatakan, sesuai fungsi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pemantauan saat melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sudah diputuskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM. “Kita dari Komnas HAM memiliki 2 fungsi, yakni fungsi mediasi dan fungsi penyelidikan,”imbuhnya
Matius Murib menilai keputusan yang dilakukan dipersidangan Pengadilan Militer merupakan internal mereka dan kepentingan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, pihaknya tidak mau berdebat soal itu. “Tapi posisi Komnas HAM sudah jelas, kekerasan ini merupakan pelanggaran HAM berat,” tandasnya.[loy]
Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 January 2011 00:00
JAYAPURA [PAPOS] – Dua warga kampung Nasem Distrik Noukenjarai, Kabupaten Merauke tewas ditembak saat melakukan penyerangan secara membabibuta terhadap Pos Satgas Nasem, Jumat [14/1]. Penembakan terhadap warga ini sangat disayangkan oleh coordinator Kaukus Parlemen RI, Papua, Paskalis Kosay, S.Pd.MM.
‘’Kami dari kaukus Papua parlemen RI sangat prihatin atas peristiwa penembakan dua warga masyarakat di Merauke oleh anggota TNI penugasan di Merauke. Aksi penembakan sipil terhadap orang asli Papua, bukan hanya kali ini saja terjadi, tetapi sudah kerap terjadi. Namun pelakunya tidak ditindak,” kata Paskalis yang terpilih sebagai anggota DPR-RI asal pemilihan daerah Papua ini kepada Papua Pos melalui telepon selularnya, Sabtu [15/1].
Peristiwa penembakan ini menurut mantan wakil Ketua DPRP menimbulkan duka yang mendalam bagi hati masyarakat Papua, pada umumnya dan keluarga pada khususnya. Lantaran motif kejadian kelihatan aneh dan menggelitik hati. Oleh sebab itu, Kaukus Parlemen Papua secara tegas meminta kasus ini diusut tuntas. ‘’Untuk itu, kami mendesak pihak netral dalam hal ini Komnas Ham atau pihak lain diluar institusi TNI segera turun menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas,’’ tukasnya.
Siapapun dia pelakunya kata mantan calon wakil gubernur periode 2006-2011 harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kasus ini harus tuntas. Khan aneh hanya oleh dua orang sipil yang bersenjatakan panah mau menyerang pos tentara. ‘’Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kasus ini harus dingkap kebenarannya,’’ tegasnya. [bela]
Written by Bel/Papos
Monday, 17 January 2011 00:00

TERDAKWA : Salah satu prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cen¬derawasih yang melakukan pe¬nga¬niayaan dan kekerasan tera¬dap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut saat sidang di Mahkamah Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kamis (13/1) kemarin
JAYAPURA [PAPOS] – Tiga prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, seperti yang terekam di “video kekerasan” pada “You Tube” sejak tahun 2010 lalu mengakui atas perbuatan mereka.
Dari keempat terdakwa yang disidangkan, Kamis (13/1) kemarin masing-masing bernama, Serda Irwam Rizkiyanto, Pratu Tamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agung.
Namun pada persidangan yang dilakukan selama 1 hari ini, akan kembali digelar, Senin (17/1) dengan alasan 5 saksi tidak hadir dalam persidangan.
Persidangan ketiga terdakwa ini dipimpin oleh, Letkol Adil Karo-karo digelar oleh Ouditur Militer III-19 Jayapura, namun karena 5 saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga terdakwa tidak dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam persidangan ketiga terdakwa saat berhadapan di persidangan mengakui atas perbuatan mereka bahwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, Anggen Pugu Kiwo dan Telengga Gire asal Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.
Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dari surat dakwaan ketiga terdakwa yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban terjadi sejak tanggal 27 Mei 2010 lalu, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Pos Gurage 753/AVT Nabire.
Awalnya, terdakwa melihat masyarakat melintas di depan Pos Gurage dengan menggunakan sepeda motor [ojek] tujuan menuju ke Mulia, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, namun tiba seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya singgah di Pos TNI karena sepeda motor yang dikendarainya dalam keadaan rusak
Selanjutnya dari salah satu terdakwa bernama, Serda Suhaedi mendatangi kedua korban sambil menanyakan identitas kedua korban, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya tidakmemiliki KTP dan mereka tidak mengunakan bahsa Indonesia, sehingga terdakwa mengantar korban ke Pos.
Kemudian, terdakwa melihat dari salah satu kedua korban memakai kalung warna biru. Dimana dalam pengakuan terdakwa bahwa sebelumnya mendapat informasi untuk mewaspadai masyarakat memakai kalung berwarna biru yang diduga kelompok OPM.
Melihat kalung yang dipakainya itu, ketiga terdakwa semakin curiga lalu terus melakukan pemeriksaan.
Namun salah satu warga menyampaikan bahwa korban Anggen Pugu Kiwo merupakan bagian dari OPM, sehingga terus melakukan pemeriksaan dan memaksa untuk menggunakan bahasa Indonesia.
Karena kedua korban tidak mau menggunakan bahasa Indonesia, maka ketiga terdakwa mengikat kedua kaki korban dan tangan lalu menginjak serta menakut-nakuti dengan menggunakan pisau dan menempelkan di bagian hidung kedua korban agar menggunakan bahasa Indonesia.
Selanjutnya, ketiga terdakwa menutup kepala korban dengan menggunakan kantong plastic sambil membakar kemaluan korban.
Sementara terdakwa, Serda Irwan dan Pratu Yakson melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, terdakwa Prada Barno merekam dengan menggunakan Hanphone Merek Sony Ericson.
Selain memaksa kedua korban untuk menggunakan bahasa Indonesia, ketiga terdakwa ini juga memaksa korban agar mengakui tentang keberedaan senjata, sehingga kedua korban mengaku bahwa senjata tersebut di daerah Sanoba dan daerah Kalime.
Usai melakukan persidangan, ketiga terdakwa di kembalikan keruang tahanan Pomdam XVII/Cenderwasih untuk dilanjutkan pemeriksaan kembali terhadap 5 saksi.
Oditur persidangan, Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak kenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban. “karena nanti ketika dalam persidangan ditanya siapa yang sakit dan luka, kita tidak bisa membuktika,” tandasnya kepada wartawan usai pelaksanaan sidang.
Dia menjelaskan bahwa, untuk pembuktian terhadap korban harus disertai dengan visum yang dibuktikan oleh pemeriksaan oleh Dokter.
Ditanya soal ketidak hadiran saksi, Soementri menyampaikan bahwa ada 5 saksi dari prajurit TNI 753/AVT Nabire dan terdakwa, serta barang bukti berupa Vedeo kekerasan dan penganiayaan yang berdedar di media online “You Tube” akan dilanjutkan pada Senin (17/1) besok –Red. “nanti dilihat dari You Tube saat ketiga terdakwa mengintrogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai sebagai salah satu anggota OPM.[loy]
Written by Loy/Papos
Friday, 14 January 2011 05:33
Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), Peneas Lokbere (Koordinator BUK) dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) saat menggelar jumpa pers Rabu (22/12) (foto:jaenuri/binpa)Jayapura – Praktek penegakan HAM di Indonesia dan secara khusus di Papua, menurut Kontras Papua dan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran), belum dikelola secara baik. Diakui, meski sudah ada regulasi yang menjamin HAM, diskriminasi dan keberpihakan secara negatif oleh aparat hukum dan pemerintah masih banyak terjadi. Hal itu diungkapkan saat Jumpa Pers di Kantor Kontras Papua Rabu (22/12) yang mengungkap catatan kasus-kasus HAM di Papua Tahun 2010. Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), bersama Peneas Lokbere (Koordinator BUK), dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) secara bergantian mengungkapkan bahwa kegagalan negara dalam merespon kekerasan di Papua Tahun 2010, dinilainya belum terciptanya rasa aman bagi masyarakat Papua. “Karena masih banyak praktek-praktek kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik di pihak masyarakat sipil, tapi juga di pihak aparat kemanan,” ungkapnya.
Dikatakan, kekerasan yang terjadi di Papua secara garis besar dibagi atas tiga macam. Yaitu, kekerasan horisontal, seperti kasus perang suku di Kwamki Lama, bentrok masa di nafri dan terkahirt di Yoka, Waena. Berikutnya adalah kekerasan struktural yang melibatkan aparat keamanan sebagai pelaku kekerasan.”Masih membekas diingatan kita peristiwa penembakan Yawan Yaweni di Serui, dan berbagai kekerasan, termasuk yang terungkap lewat youtube,” ungkapnya. Berikutnya adalah kekerasan oleh kelompok misterius. Seperti yang terakhir terjadi di kampung Nafri dan pelemparan bom molotov terhadap salah satu rumah milik anggota TNI. Berbagai kekerasan baik oleh masyarakat sipil maupun oleh aparat kemanan (TNI/Polri) sebagai pelaku yang juga menjadikan masyarakat sipil mapun aparat sebagai korban, diungkapkan dalam jumpa pers tersebut yang dianggap penting sebagai ukuran penegakan HAM di Papua.
Termasuk pelarian napi di lapas Abepura yang dianggapnya sebagai satu kejadian luar biasa, maraknya akasus-kasus berdimensi politik, serta lemahnya institusi negara dalam penegakan HAM yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Papua.
Berbagai catatan problem penegakan hukum dan HAM tersebut amat krusial untuk diselesaikan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Papua. “Hal ini membutuhkan keberanian untuk menghadirkan terobosan-terobosan penting khususnya komitmen pemerintah pada isu-isu penegakan HAM,” ungkapnya. Pada pokoknya, guna menyelesaikan kasus-kasus yang terkait HAM maupun penegakan hukum yang terutama kasus makar yang kian marak, menurut Kontras dan BUK, pemerintah Provinsi Papua perlu memperkuat perwakilan Komnas HAM dan mengimplementasikan isi dari UU Otsus.
“Terutama terkait Bab XII tentang HAM, yaitu pasal 45 dan pasal 46,” jelasnya.
Dikatakan, semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, DPRP, MRP, Perwakilan Komnas HAM papua, TNI, Polri, Depkumham, LSM HAM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, penting untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Papua.
“Polda dalam hal ini harus punya tanggung jawab besar guna menjamin rasa aman bagi warga dari tindak kekerasan. Khususnya perlu diperkuat intelijen guna mengungkap misteri pelaku kekerasan yang banyak terjadi namun tidak diketahui siapa pelakunya,” harapnya. Ketidakadilan dalam penegakan hukum, juga menjadi catatan penting Kontras Papua. “Tindak kekerasan oleh aparat TNI maupun Polri juga banyak yang terkesan ditutup-tutupi. Seperti penembakan terhadap Miron Wetipo yang belum diketahui apakah ada proses hukum terhadap aparat yang menembaknya,” ungkapnya.
Proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap masayarakat sipil tersebut, menurutnya sangat penting guna menambah kepercayaan masyarakat terhadap aparat kemanan dalam menjamin rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya orang asli Papua.(aj/03)
Rabu, 22 Desember 2010 15:55
JAYAPURA [PAPOS] – Panglima Kodam XVII/Cenderwasih, Brigjen TNI Erfi Triassunu menyikapi serius pernyataan Wakil Komnas HAM Papua, Matius Murib terkait masalah penyerangan yang dilakukan anggota TNI/Polri di Markas TPN/OPM Yugum, Distrik Bolakme, kabupaten Jayawijaya pada tanggal 1 Desember 2010 lalu.
Untuk menyelidiki hal itu, Pangdam XVII/Cenderawasih akan mengirimkan timnya untuk melakukan investigasi apakah benar kejadian seperti yang disampaikan Wakil Komnas HAM Papua itu benar terjadi disana.
Pangdam, Erfi Triassunu menjelaskan, untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu pihaknya menugaskan orang-orang khusus dari Kodam XVII/Cenderawasih untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang disebutkan, sehingga dalam mengambil kebijakan pihaknya tidak salah dan harus didukung dengan bukti –bukti, fakta dan infomasi yang mendukung tentang kejadian di Puncak Jaya tersebut.
“ Tim yang akan diturunkan baru di berangkatkan tadi pagi ( Rabu (8/12) kemarin-Red) dan merupakan orang-orang tertentu yang menajdi kepercayaan khusus,” ujar Pangdam.
Di tegaskan, bila dari hasil investigasi terbukti ada prajuritnya melakukan kekerasan, maka pihaknya tidak main-main untuk melakukan tindak an tegas dengan memproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketika ditanya berapa lama Tim yang di turunkan ke Puncak Jaya untuk melakukan Investigasi, Pangdam mengatakan , semakin lama makin baik dan untuk waktu telah di tetapkan 3 hari.
“ Saya berikan target kepada mereka selama 3 hari dan sudah mendapatkan informasi A1, namun tidak sampai disitu kita butuh data yang akurat,” tukasnya.
Lebih ajuh Pangdam Erfi Triassunu mengatakan, tentu saja dalam kasus kekerasan yang di duga dilakukan oleh prajurit TNI di Kabupaten Puncak Jaya ini belum bisa dipastikan benar, karena masih menggunakan praduga tak bersalah. Namun kalau memang terbukti anggota melakukan perbuatan itu sebagaimana hasil investigasi tim, maka akan diproses di Pengadilan Militer.
Untuk diketahui dalam siaran pers Komnas HAM Papua menyebutkan, bahwa teerjadi insiden dalam penyerangan anggota TNI/Polri ke markas TPN/OPM Yugum, Distrik Bolakme, Puncak Jaya pada tanggal 1 Desember 2010 sekitra pukul 13.00 WIT, mereka menembak Atili Wenda (35), Melianus Tabuni (46), korban luka-luka saat itu dibawa berobat di rumah sakit Bandua, Distrik Bolakme. Sementara itu pihak perwakilan keluarga korban tanggal 2 Desember 2010 pukul 11.00 Wit telah mengadu ke Komnas HAM Papua.
Untuk itu Komnas HAM Papua minta supaya aparat TNI-Polri tidak melakukan operasi dengan cara siksa dan menembaki warga sipil, tetapi dengan cara persuasive dengan tetap mengedepankan standard an prinsip HAM di Tanah Papua.
Sementara itu disinggung saol pembakaran Rumah Dinas milik Anggota Ajendam XVII/Cenderwasih di Buncen IV Angkasa, Pangdam mengungkapkan bahwa kasus itu masih terus diselidiki dan pencarian siapa pelaku pembakaran rumah milik anggota tersebut. “ Yang jelas yang melakukan pembakaran rumah ini adalah orang-orang yang ingin mengacaukan situasi dan bukan dari kelompok Matius Wenda,” ujar Pangdam.
Pangdam menegaskan bahwa, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran rumah ini adalah orang yang tidak bersekolah karena ada tulisan yang di tempel di sekitar rumah adalah tulisan acakan yang tidak jelas. “yang jelas kita masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut,”tegasnya Pangdam. [loy]
Written by Loy/Papos
Thursday, 09 December 2010 00:00
JAYAPURA – Komnas HAM perwakilan Papua didampingi Komnas HAM Pusat, mengadukan dua kasus video kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan pada warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, ke Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu dan Wakil Kapolda Papua Brigjen Ungguh Cahyono.
“Sebenarnya video kekerasan aparat keamanan di Puncak Jaya ada dua versi. Versi pertama terjadi pada April. Dan di dalam videonya berisikan adegan oknum TNI menendang salah satu warga di Puncak Jaya,” ujar Murib di Jayapura, Senin (6/12/2010).
Sementara versi yang kedua, lanjut Murib, dilakukan sekira April lalu dan sempat beredar luas di internet. Dalam video berdurasi sekira 15 menit itu, terlihat oknum anggota TNI memotong dan membakar alat kelamin warga di Puncak Jaya dan juga meletakkan pisau di leher korban.
Dia juga mengatakankan, ketika mendengar penuturan dari Komnas HAM, Pandam XVII Cenderawasih kaget karena ternyata masih ada video kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI.
“Korban video kekerasan yang kedua masih ada sampai sekarang dan kami minta Pangdam usut tuntas siapa pelakunya,” papar Murib.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Makodam XVII/Cenderawasih itu, Komnas HAM Papua didampingi dua orang anggota komisioner dan tiga staf Komnas HAM Pusat bertemu langsung dengan Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu.
Pertemuan tersebut sekaligus untuk menunjukan bukti-bukti lengkap tentang hasil pemantauan Komnas HAM selama di Puncak Jaya kepada aparat keamanan.
Sementara itu, kasus Video kekerasan oknum anggota TNI kepada warga sipil beberapa waktu lalu, telah disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura. Empat orang anggota TNI dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire atas nama Praka Saminan Lubis, Prada Joko Sulistiyo, Prada Dwi Purwanto, dan Perwira Letda Cosmos, selaku komandan Pos Distrik Gurage, dijerat dengan Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, tentang menolak perintah dinas, melampai perintah dinas, dan mengajak untuk menolak perintah dinas.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Adil Karokaro dan hakim anggota Letkol CHK Moch Affandi SH serta Mayor CHK S Heri P SH, memvonis empat orang itu dengan tiga hingga empat bulan penjara dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.
(lam)
JAYAPURA – Dua tahanan politik (tapol) kasus pengibaran Bintang Kejora di Papua yakni Filep Karma dan Buchtar Tabuni direncanakan akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura ke LP Nusakambangan.
Kabarnya, akibat rencana pemindahan tersebut, salah satu Tapol Filep Karma langsung melakukan aksi mogok makan, sebagai bentuk protes kepada pihak LP yang dianggap terlalu arogan dengan memindahkan tahanan atas dirinya ke LP Nusakambangan.
Filep Karma dan juga Buchtar Tabuni, pada Sabtu malam lalu dipindahkan dari Lapas Abepura ke penjara Polda Papua. dan saat ini keduanya berada di sel isolasi Polda Papua.
“Kalau mengenai kasus Filep Karma, saya belum mendapat informasi tentang itu. Karena saat ini saya masih berada di luar kota. Nanti akan saya cek ke anak buah tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat di hubungi okezone via telepon, Senin (6/11/2010).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Liberty Sitinjak belum mau memberikan komentar terkait rencana pemindahan kedua tahanan kasus makar tersebut.
Filep Karma merupakan tahanan Politik yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan tindakan makar atas aksinya mengibarkan bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura pada 2004 silam.
Sementara Buchtar Tabuni adalah salah satu tokoh yang dianggap memprovokasi muncul dan menguatnya dukungan internal di Papua, khususnya dari kalangan mahasiswa dan orang muda terhadap pembentukan kaukus International Parlementary for West Papua (IPWP) di London, Inggris pada tanggal 16 Oktober 2008. Buchtar juga memimpin aksi demo di Expo Waena serta aksi demo di Uncen, pada 16 Oktober 2008.
(teb)
Sementara itu menyusul, tewasnya 1 rekannya di tangan aparat keamanan saat melarikan diri dari Lapas Abepura Jumat (3/12) sekitar pukul 12.00 WIT, sore harinya sekitar pukul 18.30 WIT, Buchtar Tabuni bersama Filep Karma dan diikuti puluhan orang penghuni lapas lain melakukan aksi keributan di dalam lapas.
Dari informasi yang didapat Bintang Papua bahwa hal itu dipicu saat Buctar Tabuni meminta bertemu dengan Kalapas Abepura untuk mengklarifikasi kejadian penembakan rekannya bernama Miron Wetipo. Buchtar Tabuni yang merupakan Ketua Umum KNPB (Komite Nasional Papua Barat) meminta kepada kalapas untuk menghadirkan aparat yang menembak rekannya hingga tewas di lapas Abepura.
Karena permintaannya tidak dikabulkan Kalapas Abepura Liberti Sitinjak, Bucktar Tabuni bersama Filep Karma mengkoordinir puluhan penghuni lapas Abepura melakukan keributan. Yaitu melempari petugas lapas, serta fasilitas lapas Abepura menggunakan batu. Melihat aksi tersebut, petugas dari Satbrimobda Papua yang berjaga di Lapas bersama petugas Lapas Abepura sempat memberikan tembakan peringatan. Tidak lama kemudian dua unit Truk membawa pasukan dari Brimobda Papua datang ke Lapas Abepura untuk membantu proses pengamanan. Setelah dilakukan sweeping akhirnya situasi di lapas Abepura kembali aman. Dari kejadian tersebut, lima orang narapidana masing-masing Buchtar Tabuni, Filep Karma, Dominggus Pulalo, Alex Elopere dan Dani Karobaba diamankan dan dibawa ke Polresta Jayapura.
Kalapas Abepura Liberti Sitinjak saat dihubungi Bintang papua via Ponselnya membenarkan kejadian tersebut. “Iya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Lima orang sementara kita amankan untuk dibawa ke Polresta Jayapura,” ungkapnya.(aj/don/03)
Mayat Miron Wetipo yang tewas tertembak di leher sesaat jenazahnya akan dimasukkan ke kantong jenazah untuk dievakuasi ke RS Bhayangkara.Jayapura- Upaya untuk mengungkap penembakan misteri di tanjakan Kampung Nafri oleh Polresta Jayapura yang dibakap aparat TNI dari Korem 172/PWY, POMDAM XVII/Trikora maupun dari Yonif 751/BS, tampaknya tidak sia-sia. Terbukti, sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai markas para pelaku yang diidentifikasi dari kelompok TPN/OPM pimpinan DK (Dhani Kogoya), Kamis (2/12) sekitar pukul 02.00 WIT digerebek aparat. Dari markas yang terletak di Kompleks Perumahan BTN Atas Puskopad Tanah Hitam, aparat berhasil menyita sejumlah amunisi jenis SS 1 dan dokumen-dokumen terkait penyerangan di Nafri maupun dokumen rencana operasi kelompok tersebut. Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan,SIK saat ditemui wartawan disela-sela proses penggeledahan dan pengidentifikasian Markas TPN/OPM tersebut mengatakan dari penggerebekan markas TPN/OPM tersebut, aparat gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 9 orang yang dibawa ke Polresta Jayapura.
“Bahwa tadi malam saya melakukan penggerebekan dan ditemukan beberapa amunisi dan delapan orang. Delapan orang ini sedang dalam pendalaman di Polresta,” ungkapnya Jumat (3/11).
Pada Jumat (3/12) pagi harinya, saat kembali melakukan penggeledahan, menurut Kapolres ditemukan amunisi dan dokumen TPN/OPM. “Tadi pagi kita melakukan pengembangan dari yang tadi malam. Dan ternyata tadi pagi kita menemukan lagi dua kotak amunisi jenis SS 1 ditambah dokumen-dokumen dari gerakan OPM,” lanjutnya.
Dalam dokumen yang ditemukan aparat di markas yang sering dipakai sebagai tempat ibadah tersebut, menurutnya terdapat catatan bahwa tanggal 28 November peristiwa penembakan di Nafri bagian dari operasinya. “Saya sudah bilang kita akan terus mengejar,” tandasnya.
Sementara jenis amunisi yang ditemukan adalah caliber 5,56 40 butir, caliber 12 1 butir, kalibar 7,62 1 butir dan barang bukti lain berupa stempel dan cap TON/OPM serta dokumen terkait penyerangan terhadap TNI/Polri. Menurut Kapolres sejumlah barang bukti ini ditemukan di bawah tanah dengan menggunakan alat pendeteksi sinal laser (light detector). “Pada saat penggeledahan tadi, pasukan gabungan tiba-tiba diserang lima orang tidak dikenal dengan menggunakan berbagai jenis senjata.
Anggota sudah memberikan peringatan agar tidak melakukan perlawanan, dan pada saat yang genting anggota gabungan akhirnya mengeluarkan tembakan dan satu orang tewas atas nama Miron Wetipo, dan satu orang ditangkap atas nama Jack Mabel,” paparnya.
Sementara, masih menurut Kapolres bahwa tiga orang yang melakukan penyerangan kepada parat berhasil lari dan aparat masih masih berupaya melakukan pengejaran. “Rupanya kelima orang tadi adalah napi yang melarikan diri tadi pagi. Mereka kemungkinan ke rumah itu mau mengambil peluru dan bertemu dengan kita,” jelasnya.
Dalam dokumen yang ditemukan di markas OPM pimpinan DK yang masih dalam pengejaran tersebut, yang mengejutkan bahwa menurut Kapolres juga ada rencana operasi di wilayah Waena. “Dalam dokumen yang ditemukan juga terdapat rencana penyerangan di tempat lain yang salah satunya di Buper,” jelasnya.
Operasi yang tergolong cukup berhasil tersebut menurut Kapolres adalah dari kerjasama tim gabungan TNI/Polri. “Terdiri dari Satgas Korem yang di BKO kan di Polres Jayapura. Mereka di sini mulai bekerja sejak kasus Nafri, sampai sekarang yang merupakan pengembangan dari kasus Nafri,” ujarnya.
Komnas HAM Tolak Pembunuhan Terhadap Miron Wetipo
Sementara itu, tewasnya warga sipil Miron Wetipo yang tertembak mati ketika digelar operasi gabungan TNI-Polri di Abepura Gunung Jumat (3/12) yang hingga kini belum jelas alasannya, ditanggapi pihak Komnas HAM Papua. “Sesuai mandat dan tugas Komnas HAM kami menolak perilaku kekerasan dan pembunuhan di luar prosedur hukum nasional yang berlaku. Stop kekerasan dan hormatilah HAM bagi semua. Setiap orang mempunya hak untuk hidup dan berkarya diatas Tanah Papua.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Mathius Murib kepada Bintang Papua di Jayapura, Jumat (3/12) malam. (aj/mdc/don/03)
Melanesia Single Origin Coffee
MAMA Stap, na Yumi Stap!
Just another WordPress.com site
Melanesia Foods and Beverages News
Melahirkan, Merawat dan Menyambut
for a Free and Independent West Papua
Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!
Promoting the Melanesian Way Conservation
The Roof of the Melanesian Elders
To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!
This is My Origin and My Destiny