Lima Rekomendasi MRP sesuai Amanat UU Otsus 2001

JAYAPURA (PAPOS) -MRP (Majelis Rakyat Papua) mengeluarkan lima rekomendasi terkait Pemilu sesuai amanat UU Otsus tentang keterwakilan orang Asli Papua di lembaga legislatif di tanah sendiri.

Lima rekomendasi MRP itu dibacakan Ketua MRP Drs Agus Alue Alua M.Th, bertujuan agar nantinya orang asli Papua memilih Caleg DPR, DPRP, DPRD dari orang asli Papua sendiri.

MADAT Biak – Dana Otsus Digugat

BIAK (PAPOS) -Sedikitnya 25 warga masyarakat adat Kabupaten Biak Numfor, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat, menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.59 Miliar, Selasa (3/3) kemarin.

Aksi demo damai itu diawali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 kilometer dari kantor Dewan Adat Biak Jalan Majapahit menuju gedung DPRD, Kampung Mandouw mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Setibanya di gedung DPRD, puluhan personel Pengendali Massa (Dalmas) Polres dipimpin Kabag Ops AKP Reinhard Leaua melarang para pendemo masuk gedung wakil rakyat karena sedang berlangsung sidang pembahasan APBD 2009.

Para pendemo hanya diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Sefnath Rumbewas dan anggota DPRD Kores Pombos di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Jalan Majapahit Kampung Mandouw Distrik Samofa.

Koordinator advokasi dan investigasi Dewan Adat Biak, Warner Baransano, mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua harus mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah sehingga pemanfaatannya jelas serta menyentuh kepentingan masyarakat.

“Penggunaan dana Otsus Papua tahun 2008 sekitar Rp.53 Miliar belum dipertanggungjawabkan, sementara DPRD telah melaksanakan sidang APBD 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Pieter Yerangga mengatakan, kedatangan masyarakat adat ke kantor DPRD ingin mempertanyakan penggunaan dana Otsus Papua serta keterlambatan pembahasan sidang APBD 2009.

Ia mengakui, selama ini penggunaan dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Biak Numfor belum transparan penggunaannya kepada masyarakat sehingga masalah ini harus dipertanyakan.

Dia mengatakan, ada kesan di masyarakat DPRD kabupaten Biak Numfor melakukan kelalaian dalam hal pembahasan dana APBD 2009 termasuk penggunaan anggaran Otsus Papua karena tidak mengakomodir kepentingan publik.

“Kenapa proses sidang pembahasan anggaran 2009 serta pembahasan peraturan daerah tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah lambat dilaksanakan DPRD, karena itu rakyat datang minta penjelasan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Sefnath Rumbewas, mengakui, dirinya sebagai anggota DPRD hanya berkewajiban menerima serta menampung aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang berlaku, sekarang ini bersamaan berlangsung sidang pembahasan APBD 2009,” kata Rumbewas saat menerima pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD.

Setelah menyampaikan orasi kurang lebih dua jam, rombongan pengunjuk rasa diagendakan bertemu dengan 25 anggota DPRD pada 11 Maret mendatang untuk membahas berbagai persoalan penggunaan dana Otsus Papua.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 04 Maret 2009

??Janji?? Otsus Akan Pengaruhi Pemilu

JAYAPURA (PAPOS)- Kegagalan pelaksanaan Otsus Papua selama 8 tahun ini, yang belum menunjukan suatu perubahan yang signifikan bagi orang Papua, akan mempengaruhi tehadap partisipasi masyarakat Papua dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif yang akan berlangung bulan 9 April mendatang. Hal itu disampaikan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Peduli Kemanusian (PPK) Provinsi Papua, Murdiyono saat ditemui wartawan disela-sela acara seminar sehari pentingnya Pemilu 2009 ditanah Papua yang berlangsung di Hotel Muspagco, Rabu (25/2) kemarin.

Kanwil Depkumham Siap Terima Laporan Kasus HAM

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas SH, MH mengungkapkan bagi para korban pelanggaran HAM namun merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukumnya, bisa melaporkan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) melalui Kanwil Depkumham Papua.

Laporan tersebut kata Bunas, dapat disampaikan melalui pos pengaduan yang mulai dioperasikan awal tahun ini.”Pembicaraan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2008, namun baru aktif beroperasi Januari lalu dan hingga kini baru dua orang yang melapor namun terkait permasalahan tenaga kerja,” ungkap Nazarudin Bunas pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/2).

Keseriusan ini dilakukan dengan membentuk panitia tetap yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, Kodam XVII/Cenderawasih, polisi, kejaksaan, TNI Angkatan Laut dan Depkum dan HAM sendiri. “Jadi, jika ada korban pelanggaran HAM yang merasa proses hukumnya tidak jelas atau bahkan terkesan dipersulit bisa mendatangi sekertariat sambil membawa bukti kasusnya,”tandasnya.
Namun lanjut Nazarudin jika perkara tersebut telah mendapat penanganan baik dari aparat kepolisian hingga ke kejaksaan, maka tidak perlu lagi membuat laporan tambahan. “Yang menjadi problem adalah saat korban memiliki bukti pelanggaran HAM, namun kasusnya tidak selesai dan seakan mentah kembali maka silahkan melapor untuk kam tindaklanjuti sejauh mana perkara tersebut,” papar Kakanwil didampingi Kadiv pemasyarakatan, Demianus Rumbiak, SH .

“Namun sejauh itu bisa ditampung di KUHP yah berarti proses hukumnya bisa dibilang berjalan. Cuma terdapat perbedaan yang cukup mencolok menurut Nazarudin untuk pelaporan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya,”lanjutnya.
Ia menjabarkan persoalan didaerah lain seperti Jakarta, banyak ditemukan aparat keamanan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun pelaku pidana namun kasus sebagai kasus pidana biasa. Namun yang terjadi di Papua jika dilakukan oleh aparat maka langsung diangkat sebagai isu pelanggaran HAM.

“Jika di Papua, orang asli Papua dianiaya oleh polisi maka kasus tersebut naik sampai ke PBB padahal sebenarnya siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain masuk dalam kategori pelanggaran HAM tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar Nazarudin memberikan gambaran konkritnya. Hingga menurutnya ada kasus yang bisa diselesaikan secara hukum positif tanpa harus dibawa ke dunia Internasional atau dilaporkan ke PBB. (ade)

Dana Otsus 2,609 Trilyun: Masyarakat Papua Menggugat

GUGAT : Kebangkitan masa rakyat pribumi Papua menggugat Otonomi khusus (Otsus) di gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), beberapa waktu lalu
GUGAT : Kebangkitan masa rakyat pribumi Papua menggugat Otonomi khusus (Otsus) di gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), beberapa waktu lalu

JAYAPURA (PAPOS) –Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2009 sebesar 2,609 Trilyun mengalami penurunan 27,3 persen dibanding tahun 2008 sebesar 3,950 Trilyun, atau Besarnya setara 2 persen DAU (Dana Alokasi Umum).

Demikian pidato Gubernur provinsi Papua dalam pidato pengantar Gubernur Papua yang disampaikan wakil Gubernur Papua Alex Hesegem SE tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan pendapatan dan belanja daerah provinsi Papua tahun 2009 di ruang sidang DPRP, Jumat (12/12). Sedangkan kontribusi dana otsus menurut Gubernur terhadap total pendapatan daerah mencapai 49 persen. Adapun kata Gubernur dana otsus dialokasikan antara laian dana bantuan pemabngunan kampung (dana respek) sebesar Rp 320 Milyar. Bantuan program pembangunan daerah 8 kabupaten pemekaran baru Rp 101,914 milyar. Porsi kabupaten dan kota se-provinsi Papua sebesar Rp 1,32 trilyun atau 60 persen. Sedangkan untuk membiayai urusan pemerintah yang bersifat wajib dan pilihan sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi provinsi Papua sebesar Rp 875,152 milyar atau 40 persen.

Komponen pendapatan dari tambahan infrastruktur dalam rangka otsus mengalami peningkatan sebesar 142 persen, 2008 sebesar Rp 330 milyar, 2009 naik menjadi 800 milyar. Dana tambahan infrastruktur terhadap total pendapatan daerah mencapai 15 persen.

‘’Dana tambahan infratruktur ini dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur yang diharapkan mampu meningkatkan aksebilitas antar wilayah di provinsi Papua,’’ katanya.

Jumlah belanja daerah mengalami penurunan sebesar 5,63 persen, dari sebesar Rp 5,448 trilyun tahun 2008 menjadi sebesar Rp 5,14 trilyun tahun 2009. Komposisi belanja daerah dengan proporsi 61,3 persen atau sebesar Rp 3,152 trilyun dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan 38,7 persen atau sebesar Rp 1,98 trilyun untuk belanja langsung.

Berdasarkan proyeksi pendapatan dan alokasi belanja daerah sebagaimana diuraikan di atas, maka APBD provinsi Papua tahun anggaran 2009 mengalami surplus sebesar Rp 180 milyar.

‘’Surplus ini selanjutnya dialokasikan untuk membiaya beban pembiayaan daerah berupaya pembentukan dana cadangan, penyertaan modal dan lain-lain investasi ,’’tukasnya.

Dikatakan, tahun anggaran 2009 ini pemerintah provinsi Papua tetap pada fokus pada rakyat yaitu perbaikan mutu hidup manusia Papua, khususnya mereka yang bermukim di kampung-kampung terpencil, dibalik gunung-gunung yang tinggi, dilembah-lembah, didaerah berawa dan pinggiran sungai, dipesisir pantai dan dipulau-pulau.

Pada tahun anggaran 2007 hingga 2008 pemprov sudah meyalurkan dana tunai yang kita sebut block grant dan dikelola oleh rakyat Papua di kampung-kampung, melalui suatu perencenaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban oleh mereka sendiri dan dilakukan secara partisipatif.

‘’Program SKPD juga harus berorientasi dan lebih fokus pada pembangunan di kampung,’’ ujarnya. (bela)

Ditulis Oleh: Javaris/Papos
Sabtu, 13 Desember 2008
http://papuapos.com

Otsus Papua Belum Sempurna

Catatan:
BUKAN BELUM SEMPURNA, sudah GAGAL TOTAL!!!!
——————–
[JAYAPURA] Perjalanan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat terus mendapat sorotan. Otsus belum sempurna, belum banyak mengubah wajah masyarakat Papua. Perlu ada komitmen tegas dari semua pihak, sehingga fokus pembangunan masyarakat asli Papua, dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Demikian dikatakan Pemrakarsa Otsus Papua, Prof Dr M Ryaas Rasid kepada wartawan, seusai melantik Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Papua, di Papua, baru-baru ini.

Dikatakan, perlu evaluasi objektif sekali dalam setahun terkait dengan pelaksanaan otsus yang dilakukan pemerintah daerah. Dari evaluasi itu, akan dipelajari kesalahan dan langkah-langkah yang kurang tepat untuk disempurnakan serta dikoreksi sehingga proses pembangunan dapat berjalan maksimal.

Tidak ada yang sempurna di dunia ini. “Kita harus jujur mengatakan ada yang sempurna dan tidak sempurna. Kita harus terbuka, pusat jangan mudah curiga bahwa Papua salah menggunakan dana. Bagaimanapun saling menjaga penting dan harus ada evaluasi yang objektif setiap tahun. Itu tugas DPR setiap tahun. Kalau rakyat telantar, DPR yang berdosa,” katanya.

Masa Depan

Jika otsus dikelola dengan baik, pasti wajah Papua akan berubah. “Kalau cerdas dikelola, saya kira Papua suatu waktu akan maju lebih baik dari pulau-pulau lain di Indonesia. Papua kaya raya, apalagi kalau potensi manusia dan alam dikelola secara benar. Masa depan Indonesia, ada di Papua. Jawa itu sudah masa lampau, Sumatera dan Sulawesi itu masa sekarang dan Papua masa yang akan datang,” ujarnya.

Tokoh Papua, Theo Waimuri mengatakan, untuk mengatasi otsus yang tidak mengena di masyarakat asli Papua perlu audit penggunaan dana otsus. Ini harus dilakukan terhadap birokrasi yang mengatur dana otsus. Bila ada penyalahgunaan, harus ditangkap sebab selama ini rakyat Papua selalu berdemo dan meneriakkan otsus tidak berjalan baik selama ini,” ujarnya. [154]

Partai Politik Lokal dan Nasib 11 Kursi di DPRP

Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) membentangkan spanduk yang berisi tuntutan UU Otsus yang belum memihak kepada hak hak orang asli Papua. (Foto: JUBI/Musa Abubar)
Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) membentangkan spanduk yang berisi tuntutan UU Otsus yang belum memihak kepada hak hak orang asli Papua. (Foto: JUBI/Musa Abubar)

Pengunjuk rasa dari Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) membentangkan spanduk yang berisi tuntutan UU Otsus yang belum memihak kepada hak hak orang asli Papua. (Foto: JUBI/Musa Abubar)

JUBI—Ketua MRP Agus Alua mengatakan, sudah banyak usulan dan saran termasuk draft Perdasus ke DPRP maupun pemerintah, tetapi sampai saat ini belum direspon. “Sudah dua tahun lalu draft Perdasus diserahkan ke DPRP,” ujar Alua belum lama ini saat Hari Ulang Tahun ke-3 MRP.

Bahkan Alua menambahkan, MRP ibarat berjalan di tengah hutan rimba tanpa ada pegangan. Namun belakangan pemerintah di Jakarta telah mengeluarkan PP No 64/2008 tentang urusan administrasi keuangan, terutama menyangkut pendapatan dan tunjangan bagi para anggota MRP. Bayangkan saja, gaji anggota MRP berkisar Rp 12 Juta/Bulan sedangkan bagi Ketua dan para Wakil Ketua MRP berkisar antara Rp 15 Juta/Bulan.
Warga berharap mungkin dengan biaya penunjang dan gaji bagi seorang anggota MRP bisa menambah semangat dan kinerja mereka. Minimal dengan adanya dukungan dana ini mampu meningkat kinerja MRP dalam memberi masukan bagi hak hak dasar orang asli Papua.

Meski terdapat keluhan dari MRP tentang belum keluarnya beberapa aturan tentang Perdasus dan Perdasi, namun Ketua DPRP Jhon Ibo saat menerima para pendemo yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Kristen Papua (FKKP) di DPRP belum lama ini di Kantor DPRP menegaskan, saat ini DPRP sudah membahas 24 Perdasi dan Perdasus dari 34 yang direncanakan.

John Ibo mengatakan, kegiatan untuk membahas Perdasus dan Perdasi tidak semudah membalikan telapak tangan karena harus meminta petunjuk dari Pemerintah Pusat di Jakarta.

Mengenai tuntutan 11 kursi di DPRP yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk wakil dari Papua, John Ibo mengatakan akan memperjuangkan 11 kursi itu untuk melindungi hak hak orang asli Papua, apalagi Pemilu 2009 sudah diambang pintu.

“Posisi 11 kursi di DPRP sampai sekarang belum ada kepastian, sehingga pihaknya mendesak pemerintah pusat agar dalam Pemilu 2009, khusus untuk Papua dibuat dua bilik suara. Bilik pertama untuk suara nasional dan bilik kedua untuk 11 kursi yang mewakili rakyat Papua,” ujar Jhon Ibo seraya menambahkan karena UU telah mengatur 11 kursi untuk wakil dari Papua.

“Pemerintah Pusat memanfaatkan kursi untuk orang Papua, tetapi UUnya belum keluar sampai sekarang, sehingga kita berjuang agar 11 kursi tidak jatuh ke orang lain,” tegas John Ibo.

Dia juga menambahkan akan memperjuangkan partai lokal di Provinsi Papua minimal periode mendatang. Adalah sangat sulit kalau MRP berjalan sendiri tetapi harus bergandengan tangan dengan DPRP, Pemerintah dan juga berbagai stake holder. Jika pembagian wewenang bisa tercapai tentunya MRP tidak lagi mencampuri rona rona politik dan hanya memperjuangkan hak hak kultur orang asli Papua.

Partai Politik Lokal
Memang upaya membentuk partai politik lokal di Papua, menurut Hengki Bleskadit, Dosen Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen) bahwa ada keinginan untuk mendirikan partai politik lokal dan ada banyak teman yang menyinggung bahwa partai politik lokal itu perlu ada. “Sayangnya dalam UU Otsus belum direvisi terutama Pasal 28.

Dikatakan Bleskadit, jika waktu itu ada DPRP atau pihak pihak lain yang diajak oleh MRP untuk menyiapkan draft rancangan UU tentang partai politik lokal mungkin bisa didorong untuk masuk ke pemerintah pusat di Jakarta.

“UU Otsus Papua sedikit dilanggar untuk bisa dimasukan agar partai politik lokal bisa ada,”ujar Bleskadit.
Lebih lanjut, urai Bleskadit, pengalaman di Aceh saja mereka sudah beberapa kali mengubah UU Otsus Aceh atau UU NAD No 18/2001 itu akhirnya partai politik lokal mereka masukan di dalamnya UU Pemilu baru
Semua aturan dan jatah kursi sudah ditentukan termasuk 56 kursi di DPRP tetapi sekarang masuk dalam pencalonan ini muncul lagi tiupan tentang 11 kursi di DPRP. Dalam hal ini apakah MRP harus berjuang agar ada rekrutmennya secara khusus. “Kami yang berada di KPU merasa bahwa rugi dan tahapan tahapan rekrutmen sudah lewat. 56 kursi dan enam Dapil sudah ditetapkan oleh KPU Pusat bahwa semua itu sudah ada,” ujar Bleskadit.

“Kalau kita mau lakukan itu kita akan menyangkal memang bukan aturan dan tidak ada di dalam UU No:10/2008 dan Peraturan KPU sudah memutuskan dan keputusan KPU bahwa jumlah Dapil dan jumlah itu sudah ada,” kata Bleskadit.

Sekarang, lanjut Bleskadit, jumlah 11 kursi sekarang jadi persoalan .kalau misalnya ada proses rekrutmen khusus dan dilibatkan lagi msyarakat adat. “Siapakah masyarakat adat itu,” tanya Bleskadit.

Mengenai 11 kursi di DPRP, menurut Rudi Mebri, warga Yoka, mekanisme menyangkut 11 kursi, mungkin bisa dibahas bersama para Caleg yang sudah ditetapkan nanti. Supaya mereka itu diberikan TPS khusus untuk semua orang Papua di mana mereka berdomisili untuk memilih wakil mereka sehingga dia tahu asal usullnya saat duduk di kursi dewan dan bisa berbicara hak hak hak konsituen. “Kegagalan kami pada 2004 sebelas kursi yang diduduki oleh masyarakat atau saudara saudara kami dari daerah lain yang tampaknya justru merugikan kami di Papua,” ujar Mebri. Hal ini, lanjut Mebri, perlu ada TPS tambahan di luar TPS yang diberikan khusus orang asli Papua dimana pun dia berada dan memiliki hak untuk mencoblos saudara saudaranya dalam 11 kursi nanti. “Saya usulkan TPS khusus bagi orang Papua untuk memilih wakilnya nanti,” ujar Mebri.

Perjuangan MRP untuk memperoleh jatah 11 kursi di DPRP sangat sulit dan memerlukan kerja keras. Pasalnya, proses pencalonan legislatif sudah final mulai dari rekrutmen hingga Daftar Celeg Tetap (DCT).

Amandemen
Perihal 11 kursi di DPRP, Direktris ALDP Papua dan aktivis HAM Anum Siregar menandaskan, belum ada dasar hukumnya. Untuk itu perlu dilakukan amandemen terhadap UU Otsus sehingga ada peluang untuk membentuk partai partai lokal di Papua.

“Pembentukan partai politik lokal butuh mekanisme. UU Otsus memang memiliki wewenang yang cukup besar, tetapi persoalannya kemudian secara teknis tampaknya UU Otsus mandul. Misalkan kuota 11 kursi untuk DPRP di dalam UU Otsus menyebutkan, untuk DPRP terdapat tambahan 125 % sehingga menjadi 11 kursi,” cetus Anum.

Persoalan yang perlu disimak, tukas Anum, adalah dalam tataran teknisnya tidak ada aturan dalam bentuk Perdasi, Perdasus maupun PP yang mengatur lebih teknis. Belajar dari Aceh, mereka sadar ketika lahir UU Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tetapi amandemen di Aceh telah dilakukan berulangkali sehingga sudah ada kepastian hukum.

Melihat kondisi ini, menurut calon anggota DPRP dan juga Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Marthinus Werimon, jika ingin belajar untuk mengamandemen seperti di Aceh seharusnya orang Papua membutuhkan anggota DPR dan DPRP yang mampu bertarung dan kompak dalam memperjuangkan amandemen serta 11 kursi.
Karena itu, menurut Werimon, langkah pertama 11 kursi akan dibicarakan dan diselesaikan pada Pemilu 2014. “Agar jangan sampai muncul konflik baru, maka hal itu akan dilakukan setelah UU Otsus diamandemen,” tegas Werimon.

Selanjutnya, urai Werimon, sudah saatnya partai politik lokal di Papua pada Pemilu tahun 2014. Karena UU Parpol yang baru nanti dihasilkan pada DPR 2009. “UU Otsus Papua harus diamandemen dan di Papua harus ada partai politik lokal di tahun 2014 nanti,” ujar Werimon.

Saat ini sering muncul pertanyaan, mengapa menjelang Pemilu 2009 baru 11 kursi mulai dibicarakan. Menanggapi pertanyaan soal 11 kursi yang sudah ada sejak tahun 2004 lalu, menurut anggota DPRP Heni Arobaya, ini merupakan kelemahan pihak DPRP. “Tetapi saya ingin menyampaikan bahwa untuk membahas dan menyiapkan draft Perdasi atau Perdasus, maka harus memiliki suatu mekanisme.

“Kami punya hak tinjau tetapi tidak bisa menggunakannya begitu saja, sebab ada mekanisme, dimana organisasi, MRP dan komponen masyarakat masyarakat lainnya perlu mendorong draft itu untuk dibahas dan disarankan melalui Biro Hukum Pemprov Papua,”ujar Arobaya. Kemudian dia menambahkan, draft tersebut akan diserahkan kepada DPRP dan selanjutnya dibahas serta disosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk dipertimbangkan apakah telah mengakomodir semua kepentingan termasuk orang asli Papua. “Kalau semua kepentingan telah diakomodir, maka kita akan mensahkan Perdasus dan Perdasi tersebut,” tukas Arobaya. (Dominggus A Mampioper)

Written by TabloidJubi.com Administrator
Sunday, 23 November 2008

MRP Prihatin Nasib Perdasus Perdasi

JAYAPURA (PAPOS) –Belum ditetapkannya Perdasus dan Perdasi membuat Ketua MRP (Majelis Rakyat Papua) Agus A Alua prihatin. Hal itu seperti diutarakannya kepada wartawan disela syukuran HUT ke-3 MRP, Jumat (31/10) kemarin.

Keprihatinan itu menurut Agus akibat kinerja Pemerintah Provinsi dan DPRP lemah, sehingga Perdasus dan Perdasi selama ini belum ditetapkan peraturan daerah khusus mengatur hak-hak dasar orang asli Papua. Syukuran HUT ke-3 MRP dihadiri Kasubdit Otsus Dirjen Otda Depdagri Safrizal, Sekda Provinsi Papua Drs Tedjo Soeprapto, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI AY Nasution, Kapolda Papua Irjen Pol.FX Eko Danto, Danlantamal X Laksamana Pertama TNI Stephanus Budiyono, Muspida Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

HUT MRP itu juga dihadiri tokoh agama, adat, perempuan, perwakilan LSM dan negara sahabat, bernuansa regilius diiringi ibadah Syukur dipimpin Pdt.M.Kafiar dan atraksi tarian adat khas Papua.

MRP adalah lembaga kultur yang lahir sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, untuk mengatur dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua seperti hak atas tanah, air, pertambangan, sosial budaya dan aspek lainnya.

Sejak berlakunya selama tujuh tahu ini, belum satu pun Perdasus dan Perdasi ditetapkan oleh pemerintah (gubernur) dan DPRP Papua, padahal draft Perdasus dan Perdasi itu telah diserahkan dua tahun lalu.

Perdasus dan Perdasi itu, menjadi kekuatan hukum dalam mengatur sejumlah hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengawasi pemerintah dalam pengelolaan dana Otsus bagi Provinsi Papua tiap tahun bernilai triliunan rupiah.

Pada kenyataannya, rakyat Papua selalu mempertanyakan hasil nyata. MRP dengan kewenangan dan minimnya, namun selama tiga tahun ini terus mendorong pemerintah untuk mensahkan Raperdasus dan Raperdasi menjadi Perdasus dan Perdasi.

MRP selama tiga tahun ini bekerja ibarat berada di hutan belantara, tidak jelas arahnya apakah ke timur, barat, utara atau selatan. “Ibarat ini karena belum satu pun Perdasus dan Perdasi yang ditetapkan pemerintah, padahal draft Perdasus dan Perdasi telah diserahkan MRP kepada pemerintah. Saya tidak tahu, apakah bisa gubernur dan DPRP membangun rakyatnya tanpa Perdasus dan Perdasi itu,” kata Alua nada kecewa.

Alua mengaku, walaupun kewenangan MRP sangat terbatas dan tidak ada payung hukum pelaksanaan Perdasus dan Perdasi namun MRP telah menangani masalah hak ulayat masyarakat di areal penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat, status tanah masyarakat Biryosi, Kabupaten Manokwari yang diklaim TNI-AL.

Selain itu, tanah hak ulayat dan adat di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura yang diambil pemerintah dalam program penempatan warga transmigrasi tanpa ganti rugi, serta hak ulayat masyarakat di Grasberg di Tembagapura yang ditambang PT.Freeport Indonesia atas tembaga, emas, perak dan material ikutan lainnya, sementara warga masyarakatnya hanya menjadi penonton.

“Masalah-masalah itu diselesaikan bila ada Perdasus dan Perdasi yang menjadi dasar hukum bagi penduduk asli Papua, namun karena belum ada payung hukum, maka pemerintah melakukan apa saja semaunya sendiri, sementara aspirasi masyarakat adat disepelekan begitu saja,” kata Alua.

Mantan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia (STFT) “Fajar Timur” Abepura, Jayapura ini meminta pemerintah (gubernur) dan DPRP agar dalam waktu yang sisa ini serius membahas dan menetapkan Perdasus dan Perdasi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang didalamnya mengatur kewenangan MRP.

“Masyarakat kalau mau tanya langsung saja ke Gubernur dan DPRP Papua karena mereka yang mengatur dan mengendalikan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sebab MRP tidak mempunyai kewenangan apa-apa,” ujar Alua.(nas/ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Sabtu, 01 November 2008

http://papuapos.com
Drs.Agus A. Alua, M.Th

Akbar:Cobalah Duduk Sama-sama – Otsus Belum Maksimal

(Disentil Bupati, Telinga Wartawan Panas)

SENTANI-Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung yang kini menjadi Ketua Partai Barisan Indonesia (Barindo) mengakui, implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua belum berjalan maksimal. Bahkan dari apa yang diamanatkan Otsus, ternyata masih banyak yang belum bisa direalisasikan di lapangan. Hal tersebut diungkapkannya menjawab pertanyaan wartawan usai acara dialog nasional tentang Otsus dan implementasinya di Hotel Sentani Indah, Selasa (8/9).

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, stake holder yang ada di Papua seperti pemerintah daerah, DPRP dan MRP diharapkan mampu melakukan perubahan agar implementasi Otsus itu sendiri bisa dipahami masyarakat, akan kemana arah perubahan bagi Papua kedepan. “Ada baiknya stake holder tadi duduk bersama untuk mencari apa yang dibutuhkan agar implementasi Otsus ini bisa dianggap maksimal,” ujar Akbar.

Dengan demikian, para stake holder ini selanjutnya menyampaikan apa hasilnya yang disepakati, baik soal pendidikan, kesehatan infrastruktur, adat dan budaya kepada yang lain mengingat saat ini dikatakan ada sedikit perbedaan visi misi menyangkut, makna implementasi itu sendri.

“Cobalah duduk sama-sama (para stake holder) lalu dijelaskan bahwa Papua ada UU Otsus dan dari UU ini apa yang ingin diwujudkan untuk memenuhi apa yang menjadi aspirasi pokok tentang Otsus,” tambah mantan Ketua DPR RI periode 1999-2004 ini.

Yang terpenting saat ini lanjut pria kelahiran Sibolga adalah bagaimana menyatukan visi, misi dan apa yang diinginkan melalui Otsus baik penghormatan hak-hak adat Papua, hak politik orang Papua, penghormatan mengenai penegakan hukum dan bagaimana otonomi yang berjalan dikaitkan dengan hak diatas tadi.

Hubungan lainnya menurut Akbar adalah bagaimana bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia orang Papua dan bagaimana membuat orang Papua mampu menjadi andalan dengan harapan kedepan untuk mewujudkan cita-cita Papua. Dan cara (terobosan) yang dilakukan harus mendapat dukungan dan apresiasi dari pihak lain. “Dari penyatuan visi misi ini nantinya muncul satu nilai yang bisa diapresiasi oleh peserta yang lain, namun tak lepas dengan komitmen bahwa Papua bagian yang tidak bisa dipisahkan dari NKRI dan ini yang harus diyakinkan ke pusat,” saran Akbar.

Lebih gamblang digambarkan dalam pembahasan itu, perlu komitmen semua pihak bahwa Papua tetap berada dalam frame (bingkai), dimana posisi Papua sejalan dengan bangsa Indonesia yang berlandas pembukaan UUD, mencerdaskan kehidupan rakyat, mensejahterakan kehidupan rakyat dan menciptakan ketertiban dunia. Menyangkut kucuran dana Otsus sejak tahun 2002, Akbar menjelaskan jika dikatakan sebagian besar diperuntukkan untuk daerah kabupaten, maka disinilah peran MRP yang diciptakan dari semangat Otsus itu sendiri, namun tentunya harus berdampingan dengan DPRP.
Disentil Bupati, Telinga Wartawan Panas

Sementara di tengah sejumlah wartawan melakukan wawancara bersama Akbar Tandjung, terdengar selentingan yang kurang mengenakkan dari Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae S.Sos,MM. Ketika itu, bupati berkomentar dengan nada sinis bahwa wartawan (kecuali RRI) kurang profesional dalam bekerja mencari berita.

“RRI boleh yang bertanya,” celetuk Habel. Spontan selentingan tersebut membuat telinga wartawan yang mewawancarai Akbar Tandjung, panas. Barulah diakhir wawancara setelah semua tamu undangan keluar dari ruangan terlihat kekesalan sejumlah wartawan.

“Saya bingung kenapa Bupati berbicara seperti itu, saya jengkel sekali,” ujar salah satu wartawan media cetak Aman Hasibuan dengan nada ketus. Hal senada disampaikan wartawan elektronik Fadly Batubara, sangking jengkelnya ia langsung menyambangi wartawan lain dan menanyakan maksud ucapan Bupati tadi untuk menguatkan apa yang didengarnya. Menurutnya, ucapan tersebut dianggap tidak pantas dilontarkan seorang pejabat daerah di hadapan umum, karena selama ini dikatakan tidak ada permasalahan antara bupati dengan wartawan.

“Ini bukan kali pertama Bupati menyindir seperti itu, ada juga yang disampaikan tidak perlu menanyakan panjang lebar karena nanti yang keluar (ditulis) hanya sedikit (kecil),” ungkap Fadly sambil geleng-geleng kepala.

Terlihat juga salah satu wartawan media cetak Herawarti yang langsung menghubungi pimpinan redaksinya untuk meminta pendapat soal komentar kurang mengenakkan tersebut. Dari sikap ini para wartawan justru berfikir bahwa Bupati telah salah langkah dengan mendiskriditkan wartawan jika ingin maju ke Papua 1 nantinya.(ade)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny