John Ibo: Otsus Masih Pincang

JAYAPURA-Meski pelaksanaan Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua sudah berjalan 8 tahun, namun sampai saat ini belum berjalan dengan sepenuhnya. “Sampai saat ini perjalanan Otsus Papua masih pincang,”ungkap Ketua DPRP Drs John Ibo, MM kepada Cenderawsih Pos kemarin. Kepincangan itu ditunjukan dengan masih belum adanya Perdasi dan Perdasus yang merupakan penjabaran dari pasal – pasal yang ada dalam UU No 21 Tahun 2001 tersebut.

Tak hanya itu, kata John Ibo, yang tidak kalah mirisnya lagi, seringkali pemerintah pusat membuat peraturan atau undang – undang baru tetapi kemudian undang – undang atau aturan tersebut bertentangan dengan Undang – Undang No 21/2001 tentang Otsus Papua. “Ini sudah seringkali terjadi,” imbuhnya serius. Hal ini kemudian kerap menjadi kendala dalam implementasi Otsus Papua.

Diungkapkan, posisi Otsus ada dalam suasana merana. Pemerinah pusat ketika menetapkan Undang Undang dan aturan lain, harus mengingat bahwa ada undang – undang atau peraturan khusus untuk Papua dan Aceh, itu yang harus diberi celah, jangan dengan pengalaman yang ada seringkali bertentangan dengan Undang undang Otsus.

Lanjutnya, pihaknya saat ini terus menggenjot penyusunan Perdasi dan Perdasus yang merupakan tugas besar ke depan dan harus diselesaikan secepatnya demi kelancarana implementasi Otsus. Ia juga berharap agar semua kebijakan yang tengah disusun dapat diterima oleh pusat sebab seringkali suatu Perda mandegnya di pusat. “Ini kita selalu sering salah dengan pusat, kita tetapkan di sini sering tidak ditolerir oleh pusat,” ujarnya. Hal itu juga disebabkan karena masih minimnya orang yang berbicara tentang minoritas dan kekhususan Papua.(ta)

Peradilan Adat Tidak Berwenang Menjatuhkan Hukuman Badan – Dari Worshop Raperdasus Peradilan Adat Papua di Merauke

Untuk memberikan masukan dan bobot terhadap Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) Peradilan Adat di Papua sebelum dibahas DPRP yang kemudian akan ditetapkan sebagai Perdasus, maka melalui kerjasama dengan Kemitraan Partenership dilakukan Workshop sehari di Merauke.

Laporan Yulius Sulo, Merauke
———————————————————–
Hadir sebagai narasumber Yunus Daniel, salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Papua yang merupakan Anggota Konsultan Penyusun dan Project Manager Kemitraan Partenership, Eliva Rori. Hadir dalam acara tersebut tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, pemuda, pemerhati hukum dan sejumlah tokoh lainnya.

Yunus Daniel mengungkapkan, Raperdasus Peradilan Adat di Papua ini merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagai salah satu penjabaran pelaksanaan dari UU tersebut. Karena itu dalam membuat aturan ini tidak bertentangan dengan UU Otsus. ‘’Yang kami tuangkan dalam Raperdasus uini adalah pengakuan tentang peradilan adat di Papua sebagaimana tertuang dalam UU Otsus,’’ katanya.
Peradilan Adat sebenarnya sudah dihilangkan di Indonesia dan yang berlaku adalah Peradilan Negara. Namun yang sangat membahagiakan adalah bahwa dalam UU Otsus Peradilan Adat diangkat kembali dan mendapat pengakuan. Dalam peraturan ini tidak dibuat sesuatu hal yang baru lagi seperti adanya peradilan adat baru, tapi peradilan adat yang hidup dan telah eksis di dalam masyarakat adat selama ini.
‘’Dalam penyusunan Peradilan Adat ini kami hanya mengatur hal-hal pokok, tapi secara detail akan dikembalikan dan diserahkan ke daerah masing-masing untuk dibuatkan Perda sesuai dengan kondisi adat daerah masing-masing,’’ kata hakim senior yang pernah bertugas di NTT.

Diungkapkan, dalam pangaturan ini, pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan kurungan. Diakui Yunus, dalam pembuatan dan penyusunan Raperdasus ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, perlu mendapat masukan untuk penyempurnaannya.

Sementara itu, Manager Project Kemitraan Partenership Eliva Rori, mengungkapkan, workshop ini dilakukan di 5 Kabupaten di Papua masing-masing Sorong, Wamena, Merauke, Biak, Jayapura dan Merauke. Menurut Eliva, pihaknya diminta pihak DPRP untuk memfasilitasi mengidentifikasi masukan dari masyarakat terkait dengan Raperdasus ini.

‘’Sebenarnya ini tugas DPRP untuk mengidentifikasi masukan dari masyarakat. Karena itu kami fasilitasi dan meminta kesediaan dari salah satu tim konsultan, sehingga bila ada pertanyaan bisa nyambung. Karena bila DPRP yang sosialisasi bukan mereka yang buat,’’ terangnya.

Eliva berharap, Raperdasus ini bisa dapat segera dibahas dan ditetapkan DPRP. Sebab, menurutnya, dari kunjungan yang dilakukan dibeberapa Kabupaten, ternyata Raperdasus Pengadilan Adat ini cukup sangat strategis dan penting issunya. ‘’Kenapa sangat penting, karena Raperdasus ini untuk melindungi hak-hak orang Papua. Selain itu peradilan adapt ini tetap eksis dalam menyelesaikan perkara mereka dengan cara yang cepat, murah dan sederhana dibanding peradilan Negara,’’ terangnya. ****

Otonomi Khusus, Pemekaran dan Penolakan rakyat Papua dalam Kaitannya dengan Boikot Pemilu NKRI 2009: Sebuah Catatan Lepas per Agustus 2008

Oleh Sem Karoba

Dalam tiga buku saya, berujudul PAPUA MENGGUGAT: (1) Praktek, (2) Teori , dan (3) Politik serta Politisasi Otonomi Khusus NKRI di Papua Barat (2004a, 2004b dan 2005) terbitan Galang Press Yogyakarta telah berulang kali disebutkan dengan jelas dan tegas, menantang kleim NKRI dan Gubernur Jaap Solossa (waktu itu), bahwa Otonomi Khusus BUKANLAH SOLUSI, seperti kleim kaum Papindo (Papua Pendukung NKRI: Papua – Indonesia), tetapi adalah sebuah penumpukan masalah baru di atas masalah lama yang sudah akut dan kumat dalam hubungan NKRI – Papua Barat.

Keakutan dan kekumatan penyakit dalam Pangkuan Ibutiri Pertiwi itu disampaikan dengan gamblang dalam ketiga buku ini bahwa entah berapapun dananya, entah berapa lamapun pemberlakuannya, entah kapanpun diterapkan, entah siapapun yang menerapkannya (Solossa ataupun Suebu, atau malaikat siapapun), Otsus bukan diberikan dengan ketulusan hati karena orang Papua sesama warga negara Indonesia yang patut dan berhak mendapatkan perhatian ‘khusus’, tetapi justru karena orang Papua dianggap ‘lain’ dari sisi etnis, budaya, wilayah, dan terutama pandangan politik serta statusnya dalam kedudukan segenap penduduk NKRI. Diskriminasi yang ada di sini bukanlah diskriminasi positiv, tetapi diskriminasi negative, diskriminasi yang dianggap tabu dalam pandangan politik global dan demokrasi modern yang menopang pluralisme dan multikulturalisme. Otonomi yang khusus itu ada bukan “karena bangsa Papua itu berbeda suku-bangsa dan etnik daripada kebanyakan penduduk NKRI,” tetapi ia diberikan “karena bangsa Papua itu tidak sama dalam suku-bangsa dan etniknya daripada kebanyakan penduduk NKRI.” Dengan kata lain, “Anak kandung berbeda statusnya dengan anak tiri”, biar sebesar apapun, seberapa piringpun anak tiri diberi makan, sang ibu tiri tetap memandangnya dan meperlakukannya sebagai anak-tiri. Sah-sah saja si anak-tiri memberontak, meminta perhatian ekstra, meminta bagian yang layak, menolak pemberian sang ibutiri dan seterusnya, tetapi sepanjang sang ibutiri memandang dan memposisikan anaktirinya itu sebagai anak tiri, tetapi saja ia menjadi nomor dua atau ke sekian dalam perhatian dan perlakuannya.

Apalagi kalau anak kandungnya sendiri dilanda berbagai persoalan, musibah, penyakit sosial, budaya dan fisik seperti yang kita lihat terjadi di Pulau Jawa-Sumatra. Lumpur yang berbau muncul di mana-mana di kedua pulau, tak pernah ada ujung pangkal penyelesaiannya. Pembunuhan misterius dan berantai terjadi di mana-mana, tanpa ada ujung-pangkalnya. Organisasi dan kelompok milisi serta semi-militer bertebaran dan beraksi di sana-sini, saling mengancam dan menyerang. Korupsi kekayaan negara secara besar-besaran terjadi mulai dari tingkat tertinggi sampai ke tingkat terbawah. Harga kebutuhan bahan pokok terus-menerus melambung, dan pelambungan itu terjadi dalam hitungan minggu, bukan bulan apalagi tahun. Rakyat yang melarat sulit mendapatkan makanan dan tempat tinggal selayaknya sebagai manusia. Banyak orang Jawa-Sumatra minum air dari kotorannya sendiri, dari tempat mereka membuang kotorannya sendiri, dan banyak pula yang harus menempuh berkilo-kilo jauhnya untuk hanya menimba air se-ember. Untuk makan sesuap nasipun harus dengan cara halal (meminta-minta) dan kebanyakan dengan cara haram (memperdagangkan dirinya serta membunuh orang kaya dan mencuri serta merampok).

Ini hanya sedikit masalah ekonomi dan fenomena penegakkan hukum alam yang berimbas kepada kehidupan sosial dan budaya. Belum kita singgung tumpukan masalah politik, hukum dan hak asasi manusia secara utuh. Kalau kita berhitung semuanya, jelas isu “kemiskinan dan kebodohan” yang dijadikan sebagai dasar persoalan peluncuran paket Otsus menjadi tidak bermakna sama sekali. dalam kasak mata, Kebodohan dan kemiskinan tidak nampak di Papua Barat. Pantas karena rumus mengukur kaya-miskin mereka gunakan dari stangar Bank Dunia, yaitu hitungan sebuah bank, yang berarti berdasarkan peredaran uang masuk-keluar dari saku-saku manusia. Jelas saja orang Papua tidak secara seratus persen tergantung atas uang, seperti orang di Pulau Jawa, Sulawesi, Bali, dan Sumatera. Apakah ukuran kaya-miskin benar harus diukur dari jumlah uang yang keluar-masuk saku-saku manusia? Bukan begitu! Itu patokan modernisme, yang kini sudah mulai tidak laku lagi, walaupun orang Papua yang baru keluar dari zaman batu itu menganggap modernisme sebagai Injil bagi hidupnya dan masa depannya. Pantas saja karena ia tidak tahu kepahitan modernsime. Modernisme lebih diwarnai dengan kepahitan hidup daripada kebahagiaan. Itu yang tidak dikenal orang Papua. Pantas saja begitu, karena mereka belum tahu apa artinya modernisasi dan pembangunan.

Teori-teori modernisme mulai mentah kembali, dan manusia sudah mulai putar otak untuk memformat ulang atau mensampahkan segala teori lama, terutama teori pembangunan (modernisme), terutama karena penegakkan hukum alam (bencana, musibah) yang melanda segenap kehidupan di Planet Bumi. Manusia mulai bangkit seolah-olah mereka pintar dan sudah benar, berbicara tentang Pemanasan Bumi, Perubahan Iklim Global dengan berbaga terorika dan pertemuan politik. Gubernur Papua-pun tidak ketinggalan, walaupun di satu sisi ia memberi izin penebangan pohon, ia juga tampil di pentas global seolah-olah sebagai penyelamat bumi Cenderawawasih, Hutan Papua. Persoalan bukan kepada gelagat atau taktik atau pendekatan yang diluncurkan, tetapi paradigma berpikir, bahwa modernisme dan pembangunan dapat mengendalikan kehancuran di muka Bumi.

Pembangunan lewat Otsus, Pemekaran
Pertanyaan sekarang adalah “Apakah Otonomisasi NKRI di Papua Barat telah berhasil?” “Berhasil lakukan apa?” dan “Berhasil untuk Siapa?”

Tentu saja NKRI akan menjawab, ya, sudah berhasil, karena (1) Sudah ada trilyunan rupiah dikuncurkan ke saku pejabat dan departemen di Tanah Papua; (2) Sudah ada banyak Kabuptan dan Dua Provinsi di Tanah Papua degan sudah banyak Batalion, Polres, Polsek, Korem, Yonif dan Pegawai Negeri dari Jawa-Sumatera sudah banyak didrop kesana untuk membangun Papua Barat; (3) Sudah banyak pesawat Pemda yang dibeli oleh Pemda sendiri untuk dipakai demi melancarakan akses TNI/Polri ke pelosok Tanah Papua; (4) Sudah banyak jalan raya yang dibangun menghubungkan berbagai wilayah untuk mendrop pasukan TNI/Polri dalam mengejar dan membunuh rakyat Papua; (5) Sudah bayak pejabat Papua mengenal Tanah Jawa dan merumahkan banyak isteri di Jawa yang selama ini perlu duit dari Tanah Papua, dan seterusnya.

Dari berbagai demo Penolakan Otsus di Tanah Papua sejauh ini dapat dipetik sejumlah point yang mereka jadikan sebagai alasan. Pernyataan yang lebih sering mengemuka adalah “Kondisi hidup orang Papua sebelum Otsus lebih baik daripada setelah Otsus”, atau “Otsus tidak membawa dampak apa-apa bagi masyarakat asli Papua.” Artinya “Otus telah gagal!” Memang setelah mereka menolak Otsus itu sering disertai dengan berbagai tuntutan, terutama tuntutan untuk mengembalikan hak kedaulatan bangsa Papua. Rupanya tuntutan untuk dialogue dengan pemerintah NKRI semakin menghilang dengan kehilangan wajah dan peran PDP. Apakah bangsa Papua sudah kehilangan harapan bahwa Indonesia akan bakalan bersedia untuk berdialogue? Mengapa NKRI bisa berdialogue dengan bangsa NAD, tetapi dengan bangsa Papua tidak bisa? Bukanlah itu merupakan wujud nyata dari diskriminiasi positiv tadi? Bangsa Papua itu apa sih, sehingga mampu memaksa orang Melayu berdialog hanya gara-gara hak kamu wong ireng yang setengah hewan setengah manusia itu? Berpuluh tahun menuntut dialogue, berpuluh tahun pula tak ada tanggapan. Bukanlah itu sebuah wujud nyata diskriminiasi politik NKRI?

Mengapa ada perbedaan penilaian atas kiprah Otsus di Tanah Papua? Mengapa ada yang bilang gagal, ada yang bilang sudah berhasil?

Seperti saya sudah banyak dan berulangkali sebutkan dalam buku-buku saya, persoalannya bukan terletak kepada jumlah uang yang dikeluarkan atau berapa lama ia diterapkan. Bukan juga kepada pihak yang mengatakan Otsus gagal atau Otsus berhasil. Persoalan pokoknya terletak kepada “Titik berangkat dan paradigma berpikir dalam memandang dan menilai Otsus.”

Seperti berulangkali disampaikan dalam berbagai kesempatan, orang Papua merasa dan mengetahui pasti bahwa Otsus digulirkan bukan karena mereka kurang makan dan kurang minum, sama seperti orang Jawa-Bali-Sumatera-Sulawesi, tetapi justru karena bangsa Papua menuntut kemerdekaannya. Wacananya jelas, minta merdeka, maka diredam dengan Otsus. Tetapi di tengah jalan, ada kelompok kelas menengah Papua, mulai dari Gubernur sampai Menteri orang Papua diserta para staff ahli di Departemen Dalam Negeri NKRI dan DPRP serta DPRRI memberikan nasehat kepada Jakarta bahwa tuntutan itu karena kecemburuan sosial. Maka paradigma pemberian Otsus justru dibelokkan dari esensi yang sebenarnya, Merdeka digantikan oleh Otsus menjadi Penderitaan, kemiskinan, kebodohan, diupayakan untuk digantikan oleh kebahagiaan dan kesetaraan lewat Otsus.

Yang berulang kali juga saya tanyakan dalam buku-buku ini adalah, “Orang Papua mau dijadikan setara dengan “apa” atau “siapa”? Apakah setara dengan penderitaan yang melanda di Pulau-Pulau NKRI? Hendak disamakan dalam tingkat kejahatan, kemiskinan, kemelaratan dan penderitaan seperti yang dialami kebanyakan penduduk NKRI? Siapa yang sebenarnya menderita saat ini: Orang Papua atau orang Indonesia? Maka, kalau mau disamaratakan, maka apakah penderitaan yang ada di Pulau Jawa-Bali-Sulawesi-Sumatera mau dibagi-rata dengan orang Papua di Pulau New Guiena bagian Barat itu? Kalau kebahagiaan, di mana sarang kebahagiaan itu di Pulau Jawa-Bali-Sulawesi-Sumatera? Sama sekali tidak nampak???

Yang sudah terjadi di Tanah Papua hingga tahun ini (per Agustus 2008) adalah sama psersis, tanap ada yang meleset dari apa yang telah digambarkan hampir 5 tahun silam dari ketiga buku ini: militerisasi, devide et impera alias pecah bela antara keluarga, marga dan suku, pendropan pasukan, penambahan Yonif, Korem, Polres, Poslsek, dan penambahan jumlah pasukan TNI dan Polri, yang berakibat intensifikasi dan ekstensifikasi operasi militer/polri, yang berdampak peningkatan jumlah orang mati misterius di jalan-jalan, entah dengan alasan karena miras ataupun karena mati tanpa identitas, penyebaran penyakit di mana-mana dan kematian yang merebak tanpa tahu sebab-musababnya, pelacuran yang marak (seperti sekarang sudah marak di Kota Numbay dan kota-kota lainnya di Tanah Papua), yang semuanya BELUM PERNAH ADA sebelum Otsus diluncurkan. Di kelas atas, banyak pejabat sudah memiliki banyak isteri dan rumah dan kendaraan ditempatkan di mana-mana. Bisnis Otus sudah merebak.

Kalau MAsyarat Papua Menilai Otsus Gagal, Jalan Terbaik Bukan Menuntut Kembalikan Kedaulatan, tetapi Memboikot Pemilu 2009
NKRI dan Ibutiri Pertiwi menganggap sudahlah berkelebihan memparhatikan sang anak-tiri itu, bahkan menyesal sudah memperlakukan seolah-olah Papua itu anak kandungnya. Sementara Papua sendiri tidak merasa puas dengan perlakuan ibutiri Pertiwi. Ia tetap saja menuntut.

Kalau begitu apa yang harus dilakukan?

Pertama, orang Papua harus sadar, entah kaum Papindo ataupun nasionalis, keduanya berasal dari dan hidup untuk Tanah Papua. Keduanya harus sadar penuh dan betul-betul bahwa penjajahan adalah penjajahan. Tidak pernah ada bangsa yang memanfaatkan penjajahan untuk kebahagiaan dan kemakmuran bangsanya. Itu impian siang bolong. Bangsa sehebat manapun di muka bumi, tak pernah ada yang mengoptimalkan sumberdayanya untuk kebahagiaan dan kemakmurannya di dalam bingkai kolonialisme yang ada. Tetap saja, tujuan akhir kedaulatan politik di luar penjajahan menjadi target.

Ada saja orang Papua yang berteori, “Kita isi perut dulu, kita kembangkan ekonomi dulu, kita bangun darerah dulu, baru kita merdeka. Otsus merupakan jalan untuk mempersiapkan kemerdekaan.” Ini juga teori kosong, tak pernah ada buktinya. Memang ini sebuah idealisme yang sudah diinginkan bangsa-bangsa terjajah di muka bumi, tetapi sayang, dari semua bangsa yang pernah dijajah dan yang sudah pernah merdeka, tidak ada satupun dari mereka yang melewati alur pemikiran ini. Walaupun mereka pernah mencita-citakan, sama seperti orang Papindo, tetapi maaf saja, itu sebuah teori yang tidak pernah ada buktinya dalam sejarah hidup manusia dan sejarah modernisasi (kolonialisme dan dekolonisasi). Kita hanya sedang menantikan Skotlandia dan Welsh untuk membuktikan teori itu, kalau keduanya bisa. Selain itu tidak ada. Apakah orang Papua mau membuktikannya dahulu sebelum Skotlandia dan Welsh? Sebuah mimpi siang bolong!

Yang dibutuhkan sekarang adalah agar bangsa Papua memperhatikan apa saja haknya dan apa saja kewajiban negara. Lalu mulai berhitung berapa banyak hak bangsa Papua yang belum pernah ia manfaatkan atau dijamin oleh NKRI dan berapa banyak kewajiban NKRI yang belum pernah ia penuhi atau ia langgar?

Salah satu dari sekian hitungan itu adalah “Hak yang melekat dan tak dapat diganggu-gugat untuk TIDAK MENGIKUTI PEMILU” sebuah negara. Untuk mengikuti Pemilu atau tidak mengikuti Pemilu bukanlah merupakan sebuah kewajiban, tetapi adalah HAK. Itu artinya, negara tidak berhak untuk memaksa penduduk siapapun untuk mengikuti Pemilu, apalagi Partai Politik yang tak ada artinya apa-apa dalam politik modern itu?

Dalam berhitung antara hak dan kewajiban itu, maka begitu bijak dan jitu, kalau mulai saat ini bangsa Papua, secara masal dan secara keseluruhan, mempersiapkan langkah-langkah untuk MEMBOIKOT PEMILU NKRI 2009.

Kalau Anda berdemo, pasti ada Polisi mengawal, pasti harus ada izin untuk itu, pasti Anda dipenjarakan karenanya dan pasti ada KUHP tentang pelanggaran apapun yang Anda lakukan. Tetapi kalau Anda menolak ikut Pemilu, TAK ADA HUKUM APAPUN MEWAJIBKAN ANDA, apalagi menghukum Anda. Itu berlaku di manapun di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia. Mantan Presiden RI. Aburrahman Wahid-pun sudah mengumumkan dirinya sebagai “Golongan Putih alias Golput” dalam Pemilu 2009.

Orang Indonesia asli, WNI asli, mantan Presiden saja sudah menyatakan diri sebagai Golput. Apalah artinya seorang anak-tiri bagi ibuturinya? Apalah artinya meminta-minta berlebihan sementara tahu persis bahwa anak-kandungnya lebih dinomrsatukan daripada anak tiri? Sekalian saja, tunjukkan sikapmu bahwa “Kau orang Papua punya ayah dan ibu kandung, yang belum mati sampai detik ini. Dan untuk kembali ke pangkuannya, Anda menolak ikut Pemilu NKRI 2009!”

Kalau itu yang Anda buktikan, dalam jarak waktu hitungan bulan ini, maka selanjutnya sebenarnya Anda tak perlu berkeluh-kesah turun ke jalan dan harus dikawal polisi, harus meminta izin dan harus berbicara sambil melirik kiri-kanan siapa tahu Anda ditangkap atau dikejar karena “Tolak Otsus dan minta kembalikan kedaulatan.” Dengan memboikot Pemilu, Anda sudah melakukan segala-galanya. Dan hal itu bukan sebuah kewajiban, tetapi sekali lagi, SEBUAH HAK, yak HAK ANDA, SEPENUH-PENUHNYA.

Demo KMMPTP Dinilai Wajar

JAYAPURA-Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) di Gedung MRP karena menilai Otsus gagal, rupanya ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Otsus Ramses Wally, SH. “Wajar jika rakyat sekarang demo, itu karena mereka kecewa,”katanya kepada Cenderawasih Pos di sela-sela kesibukannya, kemarin.

Dikatakan, kekecewaan rakyat itu tak lain karena meskipun implementasi Otsus sudah berjalan hampir 8 tahun, tetapi rakyat belum marasakan perubahan positif. Sebaliknya kehidupan rakyat Papua sampai saat ini sebagian besar belum berubah bahkan terkesan jalan di tempat. Padahal, begitu banyak uang Otsus yang sudah masuk ke Papua.

“Coba lihat saja ke pedalaman, apa yang sudah dirasakan oleh mereka,”ujarnya serius. Sejauh ini kata dia, Komisi A sudah sering menerima berbagai keluhan yang sama baik yang disampaikan melalui demo maupun secara tertulis, namun dewan bukanlah pengelola anggaran, yang mengelola anggaran adalah eksekutif.

Dan sekarang, jika rakyat menginginkan dialog, ia juga menilainya wajar asalkan dalam koridor bagaimana mencari solusi yang baik untuk membangun Papua ke depan. Meskipun Otsus sudah cukup lama berjalan, namun baginya tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki semuanya. Asalkan semua mau bekerja dengan jujur dan hati yang tulus.

Sebab ia menilainya, kegagalan Otsus sesungguhnya bukan pada pemerintah pusat tetapi di daerah sebagai pengelola dan pelaksana. “Jangan salahkan pemerintah pusat, tetapi mari kita instropkesi sudah seperti apa kerja kita,” katanya. Kata dia, pemerintah pusat sudah memberikan begitu banyak ruang, uang dan dan kekuasaan yang semuanya dikelola oleh orang asli Papua sendiri. Hampir semua jabatan strategis dan pengambil kebijakan dipegang oleh orang asli Papua mulai dari gubernur, bupati, walikota hingga pejabat eselon II. “Tetapi sayangnya, orang asli Papua justru tidak mampu mensejahterahkan orang asli Papua,”ujarnya.

Karena itu, ia mengajak semua pihak jujur untuk mengintrospeksi diri, menilai kinerjanya sudah seperti apa. “Karena jika dilihat sebenarnya kita ini sudah begitu banyak diberikan ruang dan uang, tetapi hasilnya apa, toh rakyat masih miskin dan terbelakang, jadi semua harus instropeksi diri,”tandasnya seraya berlalu.(ta)

Dubes Belgia Ikut Pantau Otsus Papua

JAYAPURA-Implementasi Otsus di Papua, terus menjadi perhatian negara-negara asing. Jika sebelumnya Amerika yang memberikan perhatian sejauh mana pelaksanaan Otsus Papua, maka hal serupa juga dilakukan Pemerintah Belgia.

Kemarin, Duta Besar Belgia untuk Indonesai di Jakarta Marc Trenteseau menyambangi DPR Papua. Dubes Belagia ini diterima Ketua DPRP didampingi Wakil Ketua II Paskalis Kossy, S.Pd dan Ketua Komisi A Yance Kayame, SH. Continue reading “Dubes Belgia Ikut Pantau Otsus Papua”

Pemerintah AS Pertanyakan Implementasi Otsus

Lakukan Pertemuan Tertutup Dengan DPRP
JAYAPURA- Bagaimana implementasi Undang Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, rupanya kerap menjadi perhatian Amerika Serikat. Tak heran jika negara adidaya tersebut selalu mengirimkan utusan ke Papua untuk menanyakan bagaimana dan sejauh mana implementasi Otsus di Papua.
Hal itu juga yang kemarin menjadi focus pembicaraan antara Ketua DPR Papua Drs John Ibo, MM ketika bertemu dengan Counselor for Politic Affair Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Joseph L. Novak di ruang tamu VIP Gedung DPRP. “Jadi bagaimana gaung dan implementasi Otsus yang tadi kami bicarakan dengan counselor itu,” kata John Ibo kepada Cenderawsih Pos usai pertemuan.
Dikatakan, dalam pertemuan tertutup itu Counselor Amerika itu menanyakan banyak hal seputar gaung Otsus Papua, khususnya bagaimana undang – undang yang menjadi solusi bagi orang Papua
benar – benar dapat membawa masyarakat Papua pada kehidupan yang lebih sejahterah.
Sejauh ini kata John Ibo, Otsus belum mampu membawa perubahan yang positif bagi tercapainya kesejahteraan pada masyarakat Papua, bahkan program Gubernur yang membagi-bagikan dana sebesar Rp 100 juta kepada masyarakat Papua di setiap kampung tidak membawa perubahan yang positif bagi kemajuan rakyat Papua. Sebaliknya dana 100 juta itu hanya membawa masalah dan konflik bagi masyarakat.
Continue reading “Pemerintah AS Pertanyakan Implementasi Otsus”

Kalla Tolak Pemekaran Papua Barat

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla akan memerintahkan Fraksi Partai Golkar untuk tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang pemekaran Papua Barat menjadi Undang-Undang.

Pernyataan Kalla ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jimmy Demianus Ijie seusai diterima Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden Rabu (13/2). Dalam pembahasan DPR beberapa waktu lalu, Papua Barat diusulkan untuk dimekarkan menjadi Papua Barat Daya.

“Kalau ini jadi, maka sama saja ini mendorong adanya Papua merdeka,” kata Jimmy. Pasalnya, Papua Barat Daya dalam usulannya menjadi provinsi baru memakan hampir sebagian besar wilayah Papua Barat yang juga merupakan provinsi Baru pecahan Provinsi Papua.

“Kami tidak alergi terhadap pemekaran, namun bukan seperti ini melakukan terobosan untuk percepatan ekonomi Papua Barat,” kata dia. Seharusnya, ujar dia, DPR tidak melakukan upaya serampangan seperti ini dan menyalahkaprahkan undang-undang tentang pemerintah daerah.

“Dalam UU itu kan jelas, kalau pemekaran itu terjadi minimal yang provinsi yang bersangkutan berumur 10 tahun, kami kan belum mencapai umur itu,” kata dia. Jimmy malah menilai Papua Barat dijadikan kelinci percobaan para dewan di Senayan yang sedang demam politik pemekaran.

Sekretaris Daerah provinsi Papua Barat George C.A menambahkan saat ini Papua barat memang memiliki tingkat pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 10 miliar pertahun. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang dimiliki masih dikuasai oleh Papua. “Gimana caranya, memekarkan daerah yang belum memiliki kemampuan, kan menyalahi UU juga,” kata dia.

Kalau Papua Barat dimekarkan, sementara masyarakat masih kelaparan, hal ini, kata dia, justru akan memicu konflik baru di Papua Barat. “Tidak sulit untuk merdeka, karena kami sebenarnya mampu, namun permasalahannya itu belum kami kuasai sendiri,” kata dia.

Anton Aprianto

Megawati Diminta Datang Ke Papua

TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu kepala suku di Papua, Negro Alpius Kogoya meminta Presiden Megawati Sukarnoputri bertemu langsung dengan masyarakat Papua untuk menjelaskan kebijakannya dalam surat instruksi presiden no.1 tahun 2003 dan Undang-Undang no.45 tahun 1999. Permintaan Kogoya disampaikan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis (11/9) sore.

Kogoya yang mengaku mewakili sejumlah kepala suku Papua hari ini mendatangi kantor lembaga bantuan hukum itu untuk mengadukan ketidakjelasan nasib masyarakatnya pasca rencana pemekaran propinsi Papua.

Kogoya menjelaskan, walaupun saat ini kondisi di Timika sudah berangsur normal, namun potensi konflik horinsontal masih ada. Pasalnya, kata dia, perpecahan antara kubu pro dan kontra pemekaran saat ini masih terus berlangsung. Kondisi itu makin diperparah oleh perbedaan pandangan di dalam masing-masing suku itu sendiri.

Kogoya yang tidak mengenakan pakaian tradisional Papua ketika ditemui wartawan, mengaku datang ke Jakarta, untuk menemui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. “Mereka harus tahu kondisi masyarakat di sana (Papua) saat ini,” katanya.

Kemarin, Kogoya sudah bertemu dengan anggota parlemen di Senayan. Menurutnya, anggota DPR berjanji akan membicarakan masalah Papua dengan pemerintah. Kogoya –yang datang ke Jakarta ditemani wakil Aliansi Mahasiswa Papua, Hans Ghebze– mengatakan sejak Februari silam sampai kini, masyarakat di desa-desa Papua sama sekali belum mengetahui keberadaan inpres percepatan pemekaran Papua itu. “Bupati mungkin tahu. Tapi, rakyat kecil, masyarakat adat, tidak tahu,” katanya.

Kogoya juga mengatakan bahwa Inpres pemerintah Jakarta itu, hanya memecah belah masyarakat Papua. “Masyarakatnya, adatnya, budayanya, ekonominya, dipecah belah. Sepertinya pemerintah punya niat jahat pada rakyat Papua,” kata Kogoya gusar. Ia menambahkan bahwa masyarakat Papua tidak akan bisa berdamai, sebelum inpres itu dicabut. “Bila tidak, darah akan terus mengalir di tanah Papua,” katanya.

UU Otsus Butuh 3000 an Perda

8 Apr 02 – 11 Dec 02, Sumber PAPUApost.com

Jayapura– Anggota Tim Pengkaji UU Otonomi Khusus Papua, Drs. Agustinus Kafiar, MA mengatakan dengan diberlakukannya UU otsus, maka pembangunan perlu dititk beratkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan dengan demikian tingkat pendapatan dan kebutuhan rakyat dapat teratasi dengan baik.

Dengan adanya otonomi khusus diperlukan sekitar 3000-an peraturan Daerah (perda) di Provinsi Papua. Selain dibidang ekonomi kerakyatan yang perlu diperhatikan lagi adalah bidang peternakan. bidang perikanan, bidang pertanian.

Ketiga bidang ini menurut Kafiar bidang ini merupakan akar persoalan nasib rakyat di Papua.

” Karenanya saya minta apa yang telah diperjuangkan dapat ditangkap dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan rakyat Papua,” katanya kepada PAPUA POST di Sasana Krida, Rabu (23/1) seraya menambahkan bahwa yang berhak menikmati hasil pembangunan adalah rakyat Papua sendiri hal ini sangat berorinentasi pada pembangunan hak-hak dasar dan sesuai dengan tepat sasaran.

Diakui Agustinus, selam ini memang pembangunan yang dijalankan terkesan dari atas kebawah, akibatnya keinginan masyarakat tidak terakomodir dan berbuntut pada sosial ekonomi yang lemah.

Sebaiknya yang ditawarkan oleh pemerintah pusat adalah konsep pembangunan,lebih khususnya sistem pembangunan ekonomi kerakyatan, tentunya ini juga dapat memungkinkan demokrasi di Indonesia menuju keterbukanan. Demikian dikemukakannya (Matius Sobolim)

Merauke Jadi Propinsi Untuk Membangun Rakyat

Manokwari– Ketua DPRD Merauke, Fabianus Binjab, SH, menilai luasnya wilayah propinsi Papua menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan pembangunan, selain harus mengeluarkan dana besar juga jangkauan pelayanan pemerintahan yang sangat jauh.

Menurutnya, aspirasi pemekaran propinsi Papua selatan ini berasal dari masyarakat, sehingga adanya rencana (usulan) pemekaran propinsi bagi wilayah selatan propinsi Papua yaitu Merauke, Timika dan Fakfak menjadi satu propinsi yang baru perlu ditindak lanjuti.

Sementara wilayah Merauke sendiri saat ini telah dipersiapkan pemekaran kabupaten guna mendukung propinsi yaitu Kabupaten Digul, Kabupaten Mafi, kabupaten Asmat dan Kota Madya Merauke.

Dikatakannya, selain alasan-alasan itu juga alasan untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia. Dengan tuntutan masyarakat untuk merdeka dan hal ini terjadi akibat kesejahteraan rakyat yang tidak dapat di penuhi oleh pemerintah, hal ini tentunya berkaitan dengan pelayanan pemerinta terhadap pembangunan masyarakat.

“Merauke mempunyai sejarah tentang perjuangan Indonesia dimana saat itu presiden pertama RI (Soekarno) di buang penjajah Belanda ke Digul (tanah merah) Kabupaten Merauke,” katanya kepada wartwan di sela pemilihan ketua DPR propinsi Papua beberapa waktu lalu.

Pemekaran wilayah propinsi juga sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua dimana dimungkinkan untuk melakukan pemekaran propinsi guna untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya menilai, salah satunya jalan untuk membangun wilayah Selatan Papua adalah dengan melakukan pemeran propinsi.

“Selama 38 tahun Papua masuk di wilayah Indonesia, namun kondisi pembangunan di daerah ini belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, untuk itu dengan pemekaran propinsi,” katanya.

Menurut Fabianus, Belum dicabutnya Surat Keputusan (SK) tetang pemekaran 3 propinsi Papua juga menjadi dasar yang kuat untuk melakukan pemekaran ini. Untuk itulah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak agar terlaksana pemekaran propinsi Papua selatan. (Pangihutan Siagian)

Source: http://www.papuapost.com/Berita%20Utama/2-02-007.htm

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny