Rekomendasi MRP

JAYAPURA [PAPOS] – Keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) MRP No 14 Tahun 2009, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang Papua asli, nampaknya sulit dilaksanakan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos usai melakukan pertemuan atau konsultasi dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat (19/3) kemarin.

Menurut Benny, penegasan yang disampaikan Gubernur dalam pertemuan tertutup itu yakni masalah terbesar dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah di Papua bukan persoalan orang Papua asli atau tidak asli, tetapi lebih kepada penghianatan terhadap demokrasi.

SK MRP Tidak Jadi Keharusan

JAYAPURA [PAPOS]– Kontraversi seputar SK Majelis Rakyat Papua [MRP] tentang pimpinan daerah harus Orang Asli Papua di kabupaten dan kota masih hangat dibicarakan berbagai kalangan masyarakat di Papua. SK dinilai bertentangan dengan tata urutan pembentukan Undang-undang.

Seperti yang disampaikan anggota DPR-RI asal pemilihan Papua, Paskalis Kosay, MM melalui telepon selularnya, Kamis [18/3].

Menurut Paskalis SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. SK itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan. Kecuali telah diatur dalam Perdasus, itu sah karena Perdasus termasuk bagian dari tata urut per UU, sedangkan SK bersifat mengikat kedalam.

“Yang namanya SK tidak termasuk dalam UU. Yang ada adalah UU, Perpu, Kepres, dan Perda. Jadi kalau MRP ingin mengatur pimpinan daerah kabupaten dan kota harus orang asli Papua, maka harus dibuat aturan melalui Perdasus. Ini baru masuk akal. Sedangkan SK sipatnya internal. Keputusan yang dibuat untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Paskalis.

Untuk itu, politisi Partai Golkar Papua ini menilai bahwa SK MRP tersebut tidak bisa dilaksanakan secara luas. Olehnya SK itu tidak perlu dihiraukan. Apalagi konsekwensi hukum juga tidak ada,. Artinya, kalau SK tersebut tidak dilaksanakan tidak ada konsekwensi hukumnya atau tidak ada sanksinya. Jadi SK tersebut tidak perlu dipatuhi.

Jadi siapapun dia yang ingin mencalonkan Bupati, waakil Bupati dan walikota dan wakil walikota silahkan saja karena SK itu tidak memiliki dasar hukum. ” Saya cukup prihatin ketika membaca media massa akhir-akhir ini yang menyoroti calon Bupati, wakil Bupati dan walikota dan wakil Bupati harus orang asli Papua. Ini harus diluruskan sehingga masyarakat tidak kebingungan dan masyarakat lebih memahami UU,” katanya.

MR.Kambu : Saya 50:50

Sementara itu Walikota Jayapura, Drs. MR Kambu, M.Si menanggapi SK MRP apa adanya saja, dimana dia mengatakan bahwa Keputusan MRP nomor 42 tahun 2009 tentang pencalonan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah merupakan putra daerah, bisa saja ya dan bisa juga tidak.

Pasalnya menurut mantan asisten Setda Provinsi Papua ini sebagai orang Papua dirinya sangat merespon positif keputusan MRP itu namun secara jabatannya sebagai kepala pemerintahan keputusan tersebut harus didasarkan pada UU yang telah disetujui.

“Secara pribadi saya sangat merespon keputusan itu, tetapi kita harus melihat pada aturan yang berlaku, Papua tidak berdiri sendiri tetapi berdasarkan pada perintah pusat, itu yang harus dipedomani,” ujar Walikota saat ditemui wartawan usai membuka acara pelatihan pendidikan sebaya [Peer Education] kepada kaum muda Persipura Mania di hotel Relat Kamis [18/3] kemarin.

Dikatakan Kambu, jika dilihat berdasarkan kepentingan orang Papua dalam UU 21 nomor 21 tahun 2001 keputusan MRP itu sangat beralasan karena sebagai orang asli Papua yang mendiami tanahnya sendiri sudah sepantasnya keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan kepentingan orang Papua menjadi kewenangan daerah dalam hal ini orang Papua sendiri. “Bukan keputusan yang datang dari pusat,” kata Kambu.

Tetapi, lanjut Kambu, keputusan tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja, mengingat hingga saat ini Papua masih berada dalam keutuhan NKRI dan menjadi tanggung jawab pusat dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. Sehingga keputusan MRP itu dikatakan perlu dicermati apakah hanya untuk kepentingan orang Papua saja atau untuk kepentingan yang menyeluruh dalam hal ini Papua dan NKRI.[bela/lina]

Ditulis oleh Bela/Lina/Papos
Jumat, 19 Maret 2010 00:00

Menlu Vanuatu Menyatakan Dukungan terhadap Papua Merdeka

Dalam sebuah long-march yang diselenggarakan oleh Vanuatu Free West Papua Association yang pernah dibentuk tahun 2004, dilakukan penyerahan petisi ditandatangani oleh Kepala Suku dan tua-tua Adat sejumlah 1.000 orang lebih mendesak pemerintah Vanuatu menyatakan sikap jelas dan mendukung Papua Merdeka.

Sebagai tanggapan, Joe Natuman, Menteri Luar Negeri Republik Vanuatu menyatakan,

Apakah Persatuan Aceh Hanya Ada Dalam Perang?

Perang dan konflik bersenjata telah menjadi keseharian rakyat Aceh. Dari perlawanan yang dibangun untuk melawan penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, orde lama dan yang terakhir melawan kediktatoran orde baru atas ketidakadilan yang dibangun darah dan air mata pahlawan dan kesetiaan rakyat Aceh. Situasi ini telah menjadi ujian berat bagi persatuan rakyat Aceh.

Berbagai istilah berkembang di masyarakat Aceh, seakan istilah tersebut menjadi ungkapan terhadap pengalaman pahit dalam membangun sebuah perjuangan. Kita ambil cotoh seperti kata

Rekomendasi MRP Tak Memiliki Kekuatan Hukum

JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.

Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

Bintang Kejora Lambang Kultural atau Simbol Kedaulatan

BIAK [PAPOS] – Ada yang menafsirkan Bendera Bintang Kejora adalah sebagai lambang kultural masyarakat adat Papua, tetapi ada pula yang memposisikannya sebagai symbol dari sebuah kedaulatan. Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat adat Papua yang seharusnya sesegera mungkin harus dijawab oleh Pemerintah provinsi Papua melalui sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.

Hal itu disampaikan ketua DPRD Kabupaten Biak numfor, Nehemia Wospakrik,SE.Bsc usai menerima aspirasi masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Hak Asazi Manusia Papua yang menyampaikan aspirasinya melalui demo damai yang berlangsung di Kantor DPRD Biak Numfor (11/3) kemarin.

Obama Diminta Perhatikan Nasib Suku-suku di Papua

Barrack Obama

JAKARTA–Presiden Amerika Serikat (AS), Barrack Obama, diminta untuk memperhatikan kasus pelanggaran HAM oleh PT Freeport di Papua. Hal ini dinyatakan Kuasa Hukum Suku Amungme, Jhonson Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Menurut Jhonson, kedatangan Presiden Barrack Obama akhir Maret ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk membicarakan masalah ini. Jangan sampai justru kedatangan ini malah jadi ajang penandatanganan kesepakatan baru dengan PT Freeport yang semakin menyudutkan suku asli di Papua.

“Dia (Obama) kan terkenal sebagai pembela hak-hak suku minoritas. Jadi semestinya juga ia bisa membela kepentingan suku-suku di Papua,” ujar Jhonson.

Jhonson berpendapat, tak mungkin kedatangan Obama hanya sekadar jalan-jalan. Karena itu, pemerintah juga semestinya memanfaatkan kedatangan Obama untuk melakukan deal-deal politik terkait kesejahteraan suku-suku yang terkena imbas pertambangan oleh PT Freeport di Papua. “Dia kan tidak datang ke sini untuk melihat-lihat patung di bekas sekolahannya, ” cetusnya.

Apalagi, kata Jhonson, PT Freeport sudah menyumbang begitu besar bagi perekonomian AS. Semestinya, ada perbaikan signifikan terkait hubungan PT Freeport dengan suku-suku yang tinggal di sekitar areal pertambangan.

Jhonson datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendampingi Suku Amungme mengajukan gugatan terhadap PT Freeport. Mereka menggugat perampasan lahan ulayat secara paksa oleh PT Freeport dan Pemerintah Indonesia, 1969 silam.

Sumber :http://komunitas-papua.net/

Papua Merdeka Hanya Mimpi

JAYAPURA [PAPOS]- Mantan anggota sekaligus pendiri Organisasi Papua Merdeka Nicholas Jouwe, mengatakan, Papua tidak akan pernah merdeka, karena Papua telah merdeka di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Papua Merdeka itu hanya mimpi, saya orang yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Papua Barat di PBB, tapi jawaban yang didapat hanyalah, kamu sudah mereka didalam bingkai NKRI,” ungkap Nicholas Jouwe kepada pers Kamis (4/3), di Swisbel Hotel Jayapura, kemarin.

Kepulangan pria yang memperjuangkan kemerdekaan Papua di negeri Belanda, rencanya untuk menetap selamanya di tanah kelahiranya.

“Saya harus pulang ke Papua, karena saya orang Indonesia. Dan ini sudah direncanakan sebelum kepulangan saya ke Papua tahun kemarin,” ujarnya.

Menurut Nicholas Jouwe, kepulangannya ke Papua tentu menjadi kebanggan baginya. Sebab, saudara-saudara banyak dan kedepan saya harus menjumpai mereka semua. Hanya saja, ia masih merasa ganjil dengan kehidupannya di Papua nanti.

“Saya belum terbiasa makan pinang, jadi harus belajar lagi,” katanya.

Masih menurutnya, dia memang sudah sangat rindu pulang ke kampung halamannya apalagi pada Maret 2009 lalu, bersama dua anak saya menyempatkan diri mengunjungi kampung kelahirannya di Kayu Pulo saat datang dari Belanda.

Terkait dengan pembangunan di Papua sendiri, Nicholas mengatakan telah mendapat banyak informasi. Tapi pembangunan dulu dengan sekarang antar langit dan bumi. “ Pembangunan sudah sangat maju, dulu orang di gunung masih hidup pasa zaman batu, sekarang sudah hidup modern,” tandasnya. [anyong]

Source

Otsus Akan Diakomdir oleh Tokoh Adat

JAYAPURA [PAPOS] -Implementasi Otonomi Khusus [Otsus] yang belum dirasakan masyarakat Papua akan diakomodir oleh tokoh adat atau masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengumpulkan, mengidentifikasikan dan mencari solusi atas hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Hal ini ditegaskan Tokoh Adat Ramses Ohee ketika ditemui di Swiss Belhotel dalam acara seminar Nasional DC Uncen belum lama ini.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua yang belum terakomodir oleh Otsus serta mengangkat hak-hak dan martabat orang asli Papua,” terang Ramses.

Dikatakan, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan wujud nyata dari pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum dan adat orang Papua.

Namun hingga saat ini UU tersebut belum diimplementasikan dan diaktualisasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara (khususnya bagi masyarakat Papua).

Ironisnya memasuki 9 tahun hingga saat ini tidak ada evaluasi secara komprehensif yang dibuat oleh Pemerintah, dimana ketiadaan proses evaluasi inilah yang menyebabkan semua pihak tidak mengetahui sejauh mana manfaat dari UU tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

DAP Nilai Dana Otsus Hanya Sebagai Alat Politik

JAYAPURA [PAPOS] -Dewan Adat Papua (DAP) menilai dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua belum sepenuhnya digunakan secara baik dan tepat untuk kepentingan rakyat, namun dana tersebut sebagian besar digunakan sebagai alat politik dan kepentingan pejabat.

Hal tersebut dikatakan, Sekjen Dewan Adat Papua (DAP) Leonardo Imbiri, kepada Papua Pos di Hotel Mutiara Kotaraja, usai sosialisasi perlindungan hutan di Papua, Rabu (3/3) kemarin.

Menurut Leo fakta-fakta terjadi dimana banyak penemuan kasus korupsi di Papua, maka dapat disimpulkan bahwa dana Otsus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk menghapus penderitaan orang Papua salah digunakan oleh pejabat.

Dikatakan, dapat disimpulkan juga bahwa dana Otsus tersebut menjadi alat bagi pengambil kebijakan, agar secara leluasan untuk memanfaatkan dana untuk kepentingan-kepentingan politik bagi diri sendiri.

Disampaikan, banyak dana Otsus yang mengalir di Papua, namun kenyataan masyarakat masih menderita di atas tanah sendiri, maka dapat disimpulkan, bahwa Dana Otsus belum digunakan baik untuk kepentingan masyarakat.

Katanya, korupsi di Papua berlangsung karena ada kesempatan, dan hal itu terjadi lantaran di negara ini, masih menggunakan sistim kekuasaan otoriter atau kekuasaan pejabat, yang bisah menentukan sesuatu berdasarkan kemauan sendiri.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny