Wempi Wetipo : Di Wamena, Peluang Konflik Sangat Besar – Terutama Menjelang Pemilu Legislatif Mendatang

WAMENA – Bupati Wempi Wetipo, S.sos, M.Par selaku pembina politik di Kabupaten Jayawijaya mengatakan, menjelang proses pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Jayawijaya bahkan di kabupaten pemekaran lainnya sangat sarat dengan terjadinya peluang konflik. Hal itu dikarenakan penyelenggara pemilihan umum (KPUD) hanya ada satu yaitu KPUD Jayawijaya yang membawahi 5 kabupaten sehingga sangat dipikir akan menimbulkan peluang konflik.

“Ya kita mengetahui bahwa KPUD yang ada saat ini hanya satu dengan membawahi 5 kabupaten sehingga kenapa tidak salah kalau kita pikir peluang terjadinya konflik sangat besar,”ungkapnya kepada wartawan baru-baru ini.

Oleh karena itu, Bupati menghimbau supaya semua partai politik (parpol) yang ikut mensukseskan pesta demokrasi agar bersaing secara sehat dan baik sehingga peluang konflik tidak terjadi. Karena, kata dia, proses ini bukan seperti melamar pekerjaan, tapi ini merupakan amanat rakyat yang dibawa sebab ketika sudah siap masuk dalam arena politik maka berarti bicara untuk kepentingan rakyat dan bukan kepentingan bicara diri sendiri.

Lebih lanjut dikatakan, ketika banyak orang terdaftar sebagai caleg tapi sedikit yang terpilih maka itulah kemauan rakyat dan bukan kemauan pemerintah, dengan demikian, semua elemen harus berjiwa besar menerima kekalahan dan menerima kemenangan sebab itu sudah melalui keputusan rakyat. Kemudian orang yang terdaftar tersebut harus siap mental dalam arti siap mental untuk menang dan siap mental untuk kalah karena pertarungan ini bukan hanya diikuti oleh satu atau dua orang saja melainkan banyak orang.

Misalnya, jelas Bupati Wempi, Distrik Wawalagama 3 kursi yang diperebutkan tapi caleg yang masuk 39 orang untuk merebut 3 kursi maka bagaimana 39 orang caleg bisa memperebutkan 3 kursi ini. Hal inilah yang perlu kita lihat dalam arti bahwa apakah akan menimbulkan konflik atau tidak, untuk itu perlu dihimbau supaya semua bisa saling bijaksana. Kalaupun ada permasalahan disalah satu kabupaten maka pihaknya meminta supaya diselesaikan di daerahnya dan tidak membawa di kabupaten induk.

” Ada kesepakatan melalui surat pernyataan supaya jangan membawa dosa dari kabupaten induk ke kabuapaten pemekaran tapi sekarang kami mau balikkan kata tersebut supaya jangan membawa permasalahan dari kabupaten pemekaran ke kabupaten induk. Untuk itu, saya juga mau menyampaikan bahwa kalau mau berdemo silahkan melakukan di kabupaten yang bersangkutan dan jangan melakukan di kabupaten induk dalam arti bagaimana kita bisa menjaga stabilitas keamanan,”tandasnya. (nal)

Gubernur : Sistem Suara Terbanyak Rawan Konflik – Polda Akan Tindak Tegas Pengacau Pemilu

JAYAPURA- Gubernur Papua Barnabas Suabu, SH mengungkapkan, sistem Pemilu dengan menganut suara terbanyak bagi Caleg untuk lolos ke kursi lembaga legeslatif dinilai akan memunculkan kerawanan potensi konflik, baik antar Parpol maupun internal Parpol ( sesama Caleg).

Dikatakan, kerawanan konflik ini kemungkinan bisa terjadi, akibat adanya persaingan antar Parpol maupun antar Caleg internal Parpol untuk meraih kursi dilembaga legeslatif. Untuk menyikapi hal ini, Gubernur minta agar peran Panwaslu ( Panitia Pangawas Pemilu) lebih independent, profesional, dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan siapapun.

Penegasan ini diungkapkan Gubernur Bas Suebu saat menjadi pemateri pada Rapat Pimpinan (Rapim) Kodam XVII/Cenderawasih di Aula Tony A Rompis Makodam, Kamis (19/2) kemarin.

Dikatakan, potensi konflik horizontal itu bisa terjadinya, akibat adanya sejumlah kepentingan seperti terjadinya manipulasi data penduduk dan pemilih yang dilakukan KPU dengan Parpol yang berkepentingan. Sebab, berdasarkan pengalaman, kejadian itu pernah terjadi di Kabupaten Mimika pada Pemilu 2004 lalu, dimana KPUD Mimika terlibat dalam proses pengubahan data pemilih yang bisa menguntungkan salah satu Parpol peserta Pemilu.

Kemungkinan pelanggaran Pemilu lainnya yang bisa memicu konflik horizontal menurut Gubernur adalah adanya perdagangan surat suara, terutama di daerah-daerah pedalaman. Bila pada Pemilu 2009 ini hal-hal tersebut masih saja terjadi, maka yang terjadi adalah penghianatan terhadap Pemilu.

” Saya pikir dana yang cukup besar yang telah negara keluarkan sama sekali tidak ada gunanya jika proses Pemilu masih diwarnai dengan berbagai kecurangan dan manipulasi. Karena itu saya berharap kepada seluruh Caleg agar memiliki dan memberikan pendewasaan politik yang baik, santun dan bermartabat,” pungkasnya.

Diungkapkan, tingginya persaingan antar Parpol maupun antar Caleg ini sendiri tidak terlepas dari sedikitnya jumlah kursi yang tersedia yang harus perebutkan ribuan Caleg.

Untuk DPD RI, 15 orang harus merebutkan 4 kursi. Di DPRP, 1103 Caleg akan memperebutkan 56 kursi. Sedangkan untuk di masing-masing Kabupaten/Kota, 200-500 Caleg harus memperebutkan 20-25 kursi.

Guna menghindari praktek-praktek kecurangan selama proses pelaksanaan Pemilu, KPUD maupun Panwas diharapkan dapat menjaga netralitasnya selaku wasit dalam sebuah pertandingan.

Sebab, jika mereka ini mudah diintervensi kepentingan Parpol, maka yang akan terjadi adalah akan memunculkan permasalahan yang sangat besar dan sulit untuk diselesaikan.

Polda Tindak

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen. Pol. FX. Bagus Ekodanto mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama saling menjaga ketertiban dan keamanan demi kelancaran dan kesuksesaan Pemilu. Sebab, jika ada pihak-pihak yang ingin berusaha mengganggu atau mengacaukan pelaksanaan Pemilu, Polda tidak segan-segan akan menindak tegas yang bersangkutan.

” Yang jelas Pemilu di Papua dan Papua Barat harus berjalan aman dan lancar. Jika nantinya ada gangguan hingga pada eskalasi gangguan bersenjata, kami dari jajaran Polda akan menindaktegas para pengacau tersebut. Intinya kami tidak akan kompromi dengan pihak-pihak atau kelompok manapun yang ingin mengganggu jalannya agenda nasional tersebut,” tegas Kapolda saat ditanya Cenderawasih Pos usai menjadi pemateri pada Rapim Kodam di Aula Tony A Rompis Makodam, Kamis (19/2) kemarin.

Menurut Kapolda, dalam pelaksaaan Pemilu 2009 ini ada beberapa potensi gangguan yang dapat memicu terjadinya kontigenji, seperti benturan fidik antara pendukung Parpol, penyerangan dan sabotase melalui rapat umum, serta penyerangan dari kelompok gerakan separatis bersenjata.

Guna menyikapi kemungkinan terjadinya gangguan pada saat pelaksaan Pemilu itu, pihaknya telah menyiapkan pola atau system pengamanan Pemilu, khususnya di lokasi-lokasi TPS ( Tempat Pemunggutan Suara).

Diungkapkan, penempatan jumlah kekuatan personel Polri di TPS-TPS disesuaikan dengan wilayah-wilayah yang dianggap rawan akan gangguan. Untuk daerah rawan 1, perbandingan aparat kepolisian yang diterjunkan di lokasi TPS adalah 2 : 4 : 2 atau 2 anggota Polri, 4 anggota Linmas untuk 2 TPS. Sedangkan, untuk daerah rawan 2, perbandingan anggota Polri yang ditempat ke setiap TPS adalah, 2 : 4 : 1 atau 2 anggota Polri, 4 anggota Linmas untuk 1 TPS.

Sedangkan penempatan kekuatan Polri di lokasi yang dianggap aman, perbandingannya adalah 2 : 10 : 5 TPS atau 2 anggota Polri, 10 anggota Linmas untuk 5 TPS. Untuk menunjang tugas-tugasnya, anggota Polri akan diberikan fasilitasi kendaraan agar mereka bisa melakukan patroli ke setiap lokasi secara mobile.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengantisipasi terjadinya tingkat kerawanan gangguan distribusi logistik Pemilu, Polda memberikan gambaran, agar sebaiknya H-30 hari seluruh logistik Pemilu sudah harus terkirim ke Kabupaten/Kota, H-10 logistik Pemilu sudah tiba di PPK dan H-3 logistik Pemilu sudah tiba di PPS.

Yang menjadi persoalan kata Kapolda, mampu tidak KPU melakukan pendampingan untuk menunjang kelancaran distribusi Pemilu.
Sementara itu, terkait pengamanan Pemilu di daerah-daerah rawan gangguan kelompok separatis, menurut Kapolda pihaknya akan meminta bantuan aparat TNI, terutama jalur-jalur mana yang dianggap memiliki potensi kontijensi. Hanya saja, bantuan TNI ini tidak harus sampai lokasi-lokasi TPS, melainkan cukup melakukan pengawalan di titik-titik yang dianggap rawan ancaman kelompok separatis bersenjata.

Namun yang jelas, Polri dan TNI tidak akan ragu-ragu lagi, jika nantinya kelompok-kelompok separatis bersenjata melakukan hal-hal yang bisa mengganggu jalannya Pemilu, pihaknya akan melakukan pengamanan secara totalitas. Soal perlunya tindakan pengejaran terhadap kelompok tersebut, menurut Kapolda akan dilakukan sesuai tahapan yang ada. (mud)

TNI, Puncak Jaya Rawan

JAYAPURA (PAPOS) –Pemindahan Kodim Agats ke Puncak Jaya sebagai rencana strategi Kodam XVII/Cenderawasih yang belum bisa terlaksana karena terkendala keterbatasan anggaran yang dimiliki TNI.

Demikian ditegaskan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI A.Y Nasution kepada wartawan usai memimpin Rapim Kodam XVII/Cenderawasih di aula Tony Rompis, Selasa (17/2) kemarin. Pemindahan Kodim itu menurut Pangdam bukan dipincu karena pemekaran wilayah, namun sebagai langkah strategi TNI untuk mengantisipasi daerah rawan konflik umumnya seperti daerah terpencil misalnya Puncak Jaya.

Dijelaskan Pangdam, wilayah seperti Puncak Jaya merupakan daerah yang perlu diwaspadai, namun pembentukan satuan baru TNI di daerah itu dilakukan didasari pada hakekat ancaman kedaulautan negara.

Disinggung Pemilu yang tinggal 53 hari lagi, TNI siap mengamankan jalannya pesta demokrasi tersebut dengan kesiapan membantu mengatasi keterlambatan pengiriman logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.

Antisipasi keterlambatan pengiriman logistic itu bilamana sewaktu-waktu TNI diminta untuk membantu asalkan ada persetujuan dari Mabes TNI serta adanya permohonan dari KPU. “TNI juga siap membantu Polri dalam pengamanan Pemilu,”tegas Pangdam.(lina)

Ditulis Oleh: Lina/Papos
Rabu, 18 Februari 2009

Kanwil Depkumham Siap Terima Laporan Kasus HAM

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas SH, MH mengungkapkan bagi para korban pelanggaran HAM namun merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukumnya, bisa melaporkan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) melalui Kanwil Depkumham Papua.

Laporan tersebut kata Bunas, dapat disampaikan melalui pos pengaduan yang mulai dioperasikan awal tahun ini.”Pembicaraan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2008, namun baru aktif beroperasi Januari lalu dan hingga kini baru dua orang yang melapor namun terkait permasalahan tenaga kerja,” ungkap Nazarudin Bunas pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/2).

Keseriusan ini dilakukan dengan membentuk panitia tetap yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, Kodam XVII/Cenderawasih, polisi, kejaksaan, TNI Angkatan Laut dan Depkum dan HAM sendiri. “Jadi, jika ada korban pelanggaran HAM yang merasa proses hukumnya tidak jelas atau bahkan terkesan dipersulit bisa mendatangi sekertariat sambil membawa bukti kasusnya,”tandasnya.
Namun lanjut Nazarudin jika perkara tersebut telah mendapat penanganan baik dari aparat kepolisian hingga ke kejaksaan, maka tidak perlu lagi membuat laporan tambahan. “Yang menjadi problem adalah saat korban memiliki bukti pelanggaran HAM, namun kasusnya tidak selesai dan seakan mentah kembali maka silahkan melapor untuk kam tindaklanjuti sejauh mana perkara tersebut,” papar Kakanwil didampingi Kadiv pemasyarakatan, Demianus Rumbiak, SH .

“Namun sejauh itu bisa ditampung di KUHP yah berarti proses hukumnya bisa dibilang berjalan. Cuma terdapat perbedaan yang cukup mencolok menurut Nazarudin untuk pelaporan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya,”lanjutnya.
Ia menjabarkan persoalan didaerah lain seperti Jakarta, banyak ditemukan aparat keamanan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun pelaku pidana namun kasus sebagai kasus pidana biasa. Namun yang terjadi di Papua jika dilakukan oleh aparat maka langsung diangkat sebagai isu pelanggaran HAM.

“Jika di Papua, orang asli Papua dianiaya oleh polisi maka kasus tersebut naik sampai ke PBB padahal sebenarnya siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain masuk dalam kategori pelanggaran HAM tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar Nazarudin memberikan gambaran konkritnya. Hingga menurutnya ada kasus yang bisa diselesaikan secara hukum positif tanpa harus dibawa ke dunia Internasional atau dilaporkan ke PBB. (ade)

Saksi Ahli Kasus Makar Diperiksa – Untuk Tersangka Sebi Sembom

(PH Buchtar Minta Akses Lebih)

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, terus berupaya menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan makar dengan tersangka Sebi Sembum, rekan tersangka, Buchtar Tabuni yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua akhir Januari 2009 lalu.

Bahkan, penyidik Ditreskrim Polda Papua telah memintai keterangan 3 orang saksi ahli di Makassar guna proses hukum terhadap tersangka Sebi Sembum yang bersama-sama Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu, terkait pembentukan kaukus parlement di Inggris.

“Kami baru saja dari Makassar dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa Inggris, saksi ahli bahasa Indonesia dan saksi ahli Hukum Pidana guna melengkapi keterangan dalam kasus dugaan makar ini,” kata Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/2) kemarin.

Keterangan saksi ahli ini, menurut Direskrim Paulus Waterpauw, sangat diperlukan penyidik, apalagi dari petunjuk P19 Kejaksaan Tinggi Papua agar dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Di samping itu, lanjut Direskrim, di dalam keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang diperoleh penyidik, dimana dalam orasi yang dilakukan tersangka Sebi Sembum dalam demo tersebut, disampaikan dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Untuk itu, ujar Direskrim, pihaknya akan berupaya membuktikan makna dalam bahasa yang disampaikan dalam orasi yang dilakukan tersangka Sebi Sembum tersebut. “Kami harus buktikan, adanya dugaan upaya menghasut dan berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau makar ini dalam orasinya tersebut,” jelas Paulus Waterpauw.

Tersangka Sebi Sembum sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskrim Polda Papua saat berada di sekitar makam Theys di Sentani, Kabupaten Jayapura Rabu (16/12) lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Tersangka diduga terkait dalam kasus demo 16 Oktober 2008 lalu, yakni memberikan dukungan terhadap peluncuran IPWP termasuk review pepera dalam aksi demo tersebut.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni dan Sebi Sembom, Iwan Niode, SH menyampaikan kekesalannya dengan sikap petugas di Polda Papua. Menurut Iwan, sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses lebih agar teman-teman lawyer bisa memberikan informasi atau penjelasan yang baik kepada masyarakat maupun keluarga tersangka. Ini disampaikan Iwan usai bertatap muka dengan Kakanwil Hukum dan HAM, Rabu (11/2).

Dari tatap muka tersebut sedikit disampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar Kanwil Hukum dan HAM ikut mendorong pihaknya menyangkut akses dan hak-hak yang dilekatkan pada tersangka selama dalam masa tahanan maupun penyidikan. “Saya pikir ini ketidakpahaman saja. Jika kita paham KUHAP sebenarnya lawyer harus diberikan akses seluas luasnya untuk bertemu dengan kliennya karena itu dijamin undang-undang,” papar Iwan sedikit menggebu didampingi Ketua Kontras Hari Maturbongs.

Hanya yang terjadi saat ini menurut Iwan adalah ketika akan bertemu kliennya, para lawyer harus mengikuti jam besuk. “Sekali lagi kami tidak bisa dibatasi dengan jam besuk karena kami lawyer dilindungi undang-undang saat akan berkonsultasi dengan klien,” tegasnya. Pemasalahan ini akhirnya menjadi sorotan orang karena melihat akses yang seharusnya didapatkan ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi dikatakan kasus Buchtar sebenarnya sederhana hanya soal penyampaian pendapat dimuka umum dan dianggap telah melakukan tindakpidana.

Beberapa hal dengan tujuan menyamakan persepsi menyangkut hak lawyer dan tersangka menurut Iwan telah dilakukan dengan melakukan kunjungan, termasuk ke Lapas agar saat menjalankan tugas tidak perlu lagi terjadi tabrakan. “Tujuan kita sebenarnya sama, yakni law Inforcemen jadi tinggal bagaimana pemahaman teman-teman yang ada di Polda menanggapi apa yang disampaikan tadi,” imbuh Iwan. (bat/ade)

Kontras Kukuh Sebut Muchdi Pembunuh Munir

Jakarta (ANTARA News) – Koordinator Kontras Usman Hamid tidak akan mencabut pernyatannya bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr adalah pembunuh aktivis kemanusiaan Munir, meski Muchdi mengadukannya kepada Polri dengan alasan pencemaran nama baik.

“Saya akui bahwa saya pernah menyatakan Muchdi sebagai pembunuh Munir, dan saya yakin sampai sekarang Muchdi memang pembunuh Munir,” tandasnya di Jakarta, Jumat.

Usman menegaskan, pembunuhan Munir adalah konsprasi yang melibatkan banyak instansi dan orang dan Muchdi Pr adalah salah seorang yang terlibat.

“Saya tegaskan, saya tidak akan mencabut pernyataan sebelumnya tentang motif dia membunuh karena dipaksa mundur, sampai hari ini saya yakin Muchdi dibebastugaskan sebagai Danjen Kopassus karena kasus penculikan aktivis dimana dia terlibat,” tandas Usman lagi.

Ia mempersilakan Muchdi mengadukkanya ke polisi. “Silakan saja karena saya kira hukum harus diletakkan pada tempatnya dimana pembunuh Munir harus ditemukan dan saya harap masyarakat tidak terkecoh dengan permainan persespi mereka.”

Sementara itu, istri Munir Suciwati mengatakan pengaduan pihak Muchdi Pr atas dirinya merupakan upaya pengalihan agar kasus Munir terlupakan.

“Itu hanya pengalihan isu. Saya sih tak peduli. Dulu Usman dan Rachland (aktivis Kontras) juga dulu dilaporkan Hendropriyono (mantan Kepala BIN) namun tak terbukti,” ucapnya ringan.

Suciwati menegaskan, akan tetap fokus mencari kebenaran dalam kasus pembunuhan suaminya.

Kuasa hukum Muchdi Pr Luthfie Hakim telah mengadukan Koordinator Kontras Usman Hamid dan Suciwati kepada polisi karena dianggap menyebarkan kebohongan publik dengan selalu menuding Muchdi Pr sebagai pembunuh Munir. (*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA

Dorongan Kasasi Muchdi Pr Dituding Sebagai Pelanggaran HAM

Jakarta (ANTARA News) – Tim Advokat Muchdi Pr mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis, untuk mengadukan bahwa dorongan berbagai pihak yang ingin melakukan kasasi terhadap Muchdi Pr merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.

Tim Advokat Muchdi Pr, yang terdiri antara lain dari Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Lutfi Hakim, mendatangi Komnas HAM sekitar pukul 13.30 WIB dan diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM MB Ridha Saleh dan Komisioner Subkomisi Penyelidikan Nurcholis.

Menurut Lutfi Hakim, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengklarifikasi pernyataan sejumlah pihak antara lain dari Komnas HAM yang mendorong agar dilakukan kasasi terhadap Muchdi Pr yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivitas HAM Munir.

Lutfi juga berharap agar Komnas HAM sebagai lembaga publik dapat memberikan pendapat yang lebih objektif.

Sementara itu, Mahendradatta mengatakan, apabila Kejaksaan Agung benar-benar melakukan kasasi maka hal itu merupakan pelanggaran HAM terhadap Muchdi Pr.

Hal itu, ujar dia, karena dalam Pasal 244 KUHAP secara jelas dinyatakan bahwa tidak ada kasasi untuk putusan bebas dari pengadilan negeri.

“Di dalam pasal tersebut juga tidak ada kata-kata atau istilah bebas murni atau bebas tidak murni,” katanya.

Wirawan Adnan mengatakan, bila Kejaksaan Agung mengajukan kasasi maka pihaknya akan mengadukan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM.

Di pihak Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, pihaknya akan mengeksaminasi secara menyeluruh hasil putusan bebas terhadap terdakwa Muchdi Pr dengan memperhatikan aspek HAM semua pihak termasuk terdakwa.

Keputusan dari Komnas HAM, ujar dia, akan dilakukan secara kolektif melalui rapat pleno yang dihadiri para komisioner lembaga tersebut.

Sedangkan Nurcholish menuturkan, pihaknya juga menerima salinan dari putusan dan berkas perkara serta rekaman visual dari jalannya persidangan yang diserahkan oleh Tim Advokat Muchdi Pr. (*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA

Kasus HIV-AIDS Bertambah Menjadi 4305 – Karma: Fenomena Gunung Es, Diperkirakan 28 Ribu yang Terjangkit

JAYAPURA-Jika pada triwulan II (Juni 2008) jumlah kasus HIV-AIDS di Papua mencapai 4114, maka sesuai data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Papua hingga triwulan III atau per September 2008, jumlah kasus HIV-AIDS di Papua bertambah menjadi 4305.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan (Juni-September) terdapat penambahan 191 kasus. Dalam data resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Dr. Bagus Sukaswara dijelaskan, dari 4305 kasus hingga triwulan III itu terdiri dari jenis kelamin laki-laki sebanyak 2212 kasus, perempuan 2037 kasus dan tidak diketahui identitasnya 56 kasus.

Kemudian bila dilihat dari kelompok umur, kasus HIV-AIDS ini lebih banyak menyerang pada usia produktif, sebagaimana terlihat dalam keterangan berikut, dimana usia kurang dari 1 tahun sebanyak 23 kasus, usia 1-4 tahun sebanyak 50 kasus, usia 5-14 tahun 43 kasus, usia 15-19 sebanyak 355 kasus, usia 20-29 sebanyak 1.957 kasus, 30-39 sebanyak 1102 kasus, usia 40-49 sebanyak 380 kasus, usia 50-59 sebanyak 116 kasus dan usia diatas 60 tahun 19 kasus, sedangkan yang tidak diketahui usianya sebanyak 260 kasus.

Selanjutnya bila dilihat dari daerahnya, Kabupaten Mimika menempati urutan pertama dengan jumlah kasus HIV-AIDS mencapai 1.681 kasus, kemudian Merauke sebanyak 987 kasus, Nabire 552 kasus, Biak 442 kasus, Kota Jayapura 231 kasus, Kabupaten Jayapura 209 kasus, Jayawijaya 118 kasus, Yapen Waropen 66 kasus, Puncak Jaya dan Paniai masing-masing 19 kasus, Mappi 9 kasus, dan Keerom 2 kasus.

Dari data kasus penyebaran HIV-AIDS ini, ternyata didominasi karena perilaku seks yang berganti-ganti pasangan atau hetero seks yang mencapai 4044 kasus, homosek 11 kasus, biseksual 21 kasus dan lainnya.

Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, drh. Constant Karma saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengatakan, penambahan jumlah kasus HIV-AIDS yang cukup signifikan ini merupakan bagian dari fenomena gunung es, dimana sebenarnya masih banyak lagi yang terjangkit HIV-AIDS, namun banyak yang belum terdeteksi.

“Angka kasus HIV-AIDS ini masih akan naik terus, dimana untuk Papua ini diperkirakan ada 28 ribu orang yang terjangkit HIV-AIDS. Di PNG saja sudah 18 ribu kasus yang positif,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya penambahan ini berarti pemerintah sedang bekerja, sehingga ditemukan jumlah kasus yang baru. “Kalau bertambah berarti kegiatan VCT berjalan, kita bekerja sehingga ketahuan yang positif itu,” ujarnya.

Terkait meningkatnya jumlah kasus ini, pihaknya menghimbau agar semua komponen masyarakat terus menerus memberikan informasi yang benar dan tepat, sebab informasi yang benar dan tepat itu adalah awal dari pencegahan HIV. “Ini prinsip utama sekali,” tandasnya sambil menyatakan untuk upaya pencegahan ini perlu upaya yang lebih besar lagi dan VCT harus diperbanyak, supaya yang positif HIV menjadi cepat ketahuan, sehingga cepat mencapai angka yang sebenarnya. (fud)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny