Massa KMPJJ Demo di Kantor Gubernur Papua
JAYAPURA [PAPSalah seorang pendemo berorasi dalam demo damai KMPPJ di halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (28/1/2014)OS]- Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) studi Kota Jayapura menggelar aksi demo damai di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa (28/1/2014).
Kedatangan puluhan massa itu untuk meminta Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Puncak Jaya segera kembali ke kabupaten tersebut. Menurut mereka saat ini para pejabat daerah termasuk bupati dan wakil bupati tak berada di Puncak Jaya.
Ketua KMPPJ yang juga Penanggung Jawab aksi, Metinus Telenggen dalam orasinya meminta Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe untuk menyikapi gangguan keamanan yang terjadi selama ini di Kabupaten Puncak Jaya.
“Kami mau bertemu Gubernur Papua untuk memberikan aspirasi kami, kalau Gubernur Provinsi Papua tidak ada, kami akan tunggu sampai satu bulan atau dua bulan kami akan tidur di sini,” tegas Metinus.
Menurutnya, masyarakat di Puncak Jaya butuh para pejabat teras untuk tetap berada disana bersama-sama dengan mereka sebagai bentuk dukungan agar permasalahan yang terjadi dapat segera selesai.
Ia juga menyorot kinerja anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang juga tidak berada ditempat. Setelah mereka menjalankan tugas beberapa saat, setelah mereka ikut pergi meninggalkan kabupaten. “Sampai saat ini keberadaan mereka kami tidak ketahui,” katanya.
Dia juga meminta kepada beberapa kepala bagian yang menerima aksi KMPPJ untuk menghadirkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta DPRD Puncak Jaya.
Ia menilai apa yang disampaikan mahasiswa dan pelajar ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah yang saat ini berada dalam konflik, namun para pejabat tidak berada di tempat.
“Kami minta para pejabat tidak tinggal terus di Jayapura, namun kembali ke Puncak Jaya sehingga masyarakat tidak sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat di Kulirik Dondobaga banyak yang mengungsi ke hutan-hutan karena ketakutan.
Mengakhiri orasi massa, Ketua KMPPJ menyerahkan pernyataan sikap yang berisikan, para pejabat segera kembali ke daerah agar suasana kondusif kembali, kedua anggota DPRD segera membicarakan kondisi daerah dalam jangka waktu yang dekat, ketiga kami minta tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Puncak Jaya harus membicarakan kronologis yang terjadi di Puncak Jaya.
Keempat, apabila pemerintah daerah tidak bicara berarti kami mahasiswa mengambil tindakan tegas, kelima, pemerintah Provinsi Papua meminta tegas untuk menegur pejabat-pejabat pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan keenam apabila permintaan itu tidak ditanggapi, maka akan mengambil tindakan tegas atau tindakan anarkhis.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua, Corneles Serawun didampingi, Kabid Pengkajian masalah Strategis Kesbangpol Provinsi Papua, Drs. Jimmy Murafer di hadapan massa KMPPJ mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan itu, tentunya akan kami teruskan kepada Gubernur Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pusat yang berwenang untuk memanggil dan melakukan pembinaan kepada bupati.[tom]
Source: PapuaPos.com
Related articles
Tim Khusus Polda Papua Bekuk Pelaku Penyerangan Polsek Kulirik
AYAPURA [PAYT (19) saat tiba ke Mapolda Papua untuk diperiksa lebih lanjut. YT diduga terlibat dalam penyerangan Pos Subsektor Kulirik, Distrik Mulia yang mengakibatkan hilangnya 8 pucuk senjata. POS]- Tim Khusus Polda Papua berhasil membekuk seorang YT (19). Pemuda tanggung ini merupakan salah satu pelaku penyerangan dan pencurian 8 buah senjata milik Pos Subsektor Kulirik, Distrik Mulia, 4 Januari lalu.
Saat Yemiter sudah berada di Mapolda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, Sik mengatakan Yemiter Telenggen ditangkap polisi saat berjalan di Kota Baru Mulia.”Ia tertangkap berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi penyerangan yang dikuatkan keterangan saksi-saksi yang mengenali beberapa pelaku termasuk YT,” ucap Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Papua, Senin (27/1/2014).
”Pelaku masuk dibawah umur sekitar berusia 19 tahun dan dia dari kelompok Yambi, pimpinan Leka Telenggen. Informasi yang kami terima dia masih berstatus pelajar kelas 2 SMA Negeri 1 Mulia,” tambahnya.
Oleh penyidik, YT dijerat pasal berlapis, mulai dari penganiayaan, Undang-Undang Darurat, hingga percobaan pembunuhan.
Disinggung berapa lagi target polisi terkait penyerangan Pos Kulirik, Kabid Humas enggan berkomentar jauh. Menurutnya, dalam penegak hukum pihak kepolisian sangat berhati-hati, untuk menghindari salah tangkap. Polda Papua juga mengklam masih mendalami barang bukti apa saja dari tangan YT.
”Kita selalu berusaha tidak mungkin menangkap orang yang salah. Mereka adalah masyarakat kita yang harus dilindungi, tapi ini adalah penjahat, pelaku criminal yang menyerbu pos Kulirik beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Menyangkut apakah YT terlibat dalam rangkaian penembakan yang menewaskan anggota TNI ? Pudjo belum bisa memastikan. ”Teknik dari beberapa pelaku ini, kalau mau melakukan penyerbuan mereka bersenjata, tapi kalau di Kota mereka simpan senjata. Yang jelas dia terlibat kasus penyerangan Pos Kulirik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pos Subsektor Kulirik yang berada di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, 4 Januari lalu diserang puluhan masyarakat dari kelompok wilayah Yambi. Akibat penyerangan itu, 8 pucuk senjata laras panjang milik Polri jenis, AK-47, Moser serta 5 pucuk SS1 hilang.[tom]
Sumber: PapuaPos.com
Related articles
Marinus: DPRP dan MRP Lembaga Paling Memalukan
Marinus YaungJAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional dan Sosial Politik Univeritas Cenderawasih, Marinus Yaung, mengatakan, pernyataan Yan Mandenas bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Papua hanya numpang lewat di DPPRP, Itu benar-benar merupakan bukti bahwa di lembaga DPRP dan MRP tidak ubahnya sebuah lembaga yang sangat memalukan. Karena telah ditipu dan dikerjain habis-habisan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Papua.
Sangat disayangkan karena katanya anggota DPRP dan MRP adalah orang-orang Papua yang cerdas dan pintar, tetapi mudahnya meloloskan suatu RUU tersebut yang notabenenya RUU dimaksud tidak sesuai proses legislasi dalam sistem hukum tata negara Indonesia.
Mana mungkin suatu RUU yang tidak memiliki draft akademik, tidak memiliki landasan filosofis, landasan historis dan landasan yuridis yang menjadi fondasi dasar suatu RUU yang seharusnya dijelaskan awalnya dalam draft akademik.
“Ini bisa dengan mudahnya dimasukkan dalam sidang Paripurna dewan,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampung FISIP Uncen Waena, Kamis, (23/1).
Menurutnya, seharusnya RUU Pemerintahan Papua yang tidak memiliki draft akademik, harusnya pula dilengkapi dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tapi ini tidak dilakukan, dan harusnya terlebih dahulu dibahas dalam rapat-rapat komisi, rapat-rapat fraksi atau harusnya DPRP membentuk Panja khusus yang menangani RUU Pemerintahan Papua tersebut.
Tapi sayangnya langsung dibawa kedalam sidang Paripurna dewan tanpa draft akademik dan DIM. Ini benar-benar bukan pembelajaran hukum dan sistem pemerintahan yang baik. Tetapi catatan penting disini buat DPRP bahwa lembaga DPRP dan semua rakyat Papua, bahwa telah ditipu oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua.
Mengapa demikian? RUU Pemerintahan Papua karena sudah DPRP maka akan sampai ke Jakarta di meja Presiden SBY sudah dalam bentuk RUU Pemerintahan Papua atas inisiatif rakyat Papua. Karena salah satu poin penting dan mendasar dalam proses legislasi adalah suatu RUU ini berasal dari mana atau atas inisiatif siapa? Sehingga benar-benar kita orang Papua dibohongi, karena ketika RUU Pemerintahan Papua sampai di tangan Presiden SBY dan Presiden SBY akan tahu bahwa RUU atau PP adalah merupakan inisiatif atau kemauan rakyat Papua.
“Saya akhirnya jadi teringat kembali kisah perjanjian New York Tahun 1962, suatu perjanjian yang tidak melibatkan orang Papua didalamnya, tapi dianggap telah melibatkan orang asli Papua,” tandasnya.
Suatu perjanjian New York yang sampai dengan hari ini menimbulkan masalah kemanusiaan di Papua yang tak kunjung selesai. Dengan demikian apakah RUU Pemerintahan Papua yang tidak melibatkan masyarakat Papua dalam proses pembahasannya, tetapi dianggap sudah melibatkan masyarakat Papua, dan pastinya akan bernasib sama dengan New York Agreement, sama dalam pengertian akan semakin sama dalam pengertian akan semakin menambah kompleksitas masalah Papua dan menimbulkan konflik kemanusiaan yang lebih besar lagi di Papua tanpa akhir penyelesaiannya?.
“Seharusnya DPRP tidak terburu-buru ikut dalam permainan politik Pemda Provinsi Papua yang mengejar tayang RUU Pemerintahan Pemerintahan Papua ini. Sangat memalukan melihat DPRP dan MRP begitu tidak berdaya menghadapi manuver politik Pemerintah Pusat melalui staf khusus Presiden SBY. Sungguh tragis betul nasib rakyat Papua saat ini,”
pungkasnya.(Nls/don/l03)
Jum’at, 24 Januari 2014 11:00, BinPa
Related articles
Pembangunan Gapura Perbatasan RI- PNG di Distrik Waris Distop Masyarakat Adat
KEEROM – Merasa dibohongi, masyarakat Adat Waris akhirnya menghentikan Proyek Pembangunan Gapura Perbatasan RI-PNG di Distrik Waris. Proyek ini berasal dari Pemerintah Pusat melalui dana Akokasi Khusus (DAK) oleh Badan Pengelolah Kawasan Perbatasan (BPKP) Kabupaten Keerom sebesar Rp460 juta, yang dimulai pembangunannya sejak Desember Tahun Anggaran 2013 di hentikan sementara. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah daerah terutama badan kawasan perbatasan bertanggung jawab atas penunjukan proyek tersebut.
“ Kami menghentikan proyek pembangunan gapura perbatasan RI-PNG yang berada di Distrik Waris yang masih bermasalah antara Badan Pengelolah Kawasan Perbatasan dengan 3 (tiga) Kontraktor, untuk selanjutnya meminta kepada badan pengelolah kawasan perbatasan menyelesaikan persoalan yang ada, apalagi kami sebagai pemilik hak ulayat dan juga yang sebenarnya mengerjakan proyek ini,” ujar Pengusaha Asli Keerom dan juga sebagai Pemilik Hak Ulayat Distrik Waris Bernat Meho saat ditemui Bintang Papua di Keerom, Kamis (23/1) kemarin.
Menurutnya, pembangunan Gapura Perbatasan RI- PNG yang ada di Distrik Waris seharusnya diberikan ke CV. Sungai Em-Pai Brothers, seharusnya diberikan kepada kami, sebagai anak asli terutama sebagai pemilik hak ulayat, namun dengan berbagai kepentingan kami di bohongi dan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada kontraktor lain, bukan ke CV. Sungai Em-Pai Brothers,” katanya.
Oleh karena itu, sebagai anak yang mempunyai hak ulayat merasa di permainkan sehingga terpaksa bertindak untuk memulangkan tenaga kerja yang berada di Lokasi pekerjaan Pembangunan Gapura Perbatasan RI- PNG di Distrik Waris. “ Pekerjaan itu seharusnya kami yang kerjakan, tapi Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Keerom memberikan pekerjaan kepada kontraktor lain,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kepala Bidang kerja sama Badan Pengelola kawasan perbatasan sejak awal tahun 2013 lalu untuk meminta sejumlah paket pekerjaan di sepanjang kawasan perbatasan. “ Namun kepala bidang kerja sama yang waktu itu masih dijabat ibu Yully Wally membohongi kami dengan alasan sejumlah proyek yang berasal dari pusat telah dipaketkan langsung bersama kontraktornya. Pada akhirnya dengan berbagai kepentingan proyek tersebut diberikan kepada kontraktor lain yang ada di Kabupaten Keerom,” katanya.
Oleh kerana itu, sebagai anak adat, alasan historis yang mendasar sehingga ia memulangkan tenaga kerja pada Pembangunan Gapura Perbatasan RI- PNG dan menghentikan pekerjaan tersebut. “ kata Ibu Yully Pemerintah sekarang Orang Adat di Keerom tidak ada Proyek,” kata Bernat Meho.
Dengan dilakukannya pemulangan terhadap tenaga kerja suatu solusi atau jawabannya yang dianggap pas atas apa yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. “ Jadi adat tidak ada proyek di Pemerintahan Kabupaten Keerom saat ini, kami menghentikan pekerjaan dan kami masih menuggu dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Perbatasan Keerom untuk menyelesaikan persoalan ini,
“Kami juga telah membatalkan pembangunan gapura perbatasan RI – PNG di distrik waris, dan memulangkan tenaga pekerja serta siap mengembalikan dana kontraktor sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) yang telah membayar masyarakat pemilik hak ulayat,”
tegasnya. (Rhy/don/l03/par)
Jum’at, 24 Januari 2014 11:00, BinPa
Draft UU Pemerintahan Papua Final
Jakarta – Setelah mengalami alur yang cukup panjang dan alot yakni memakan waktu selama 6 bulan, akhirnya Draft UU Pemerintahan Papua dinyatakan rampung atau final dan kini siap diserahkan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyno.
Anggota DPRP, Alberth Bolang dalam jumpa persnya di hotel Sultan, Rabu (22/1) malam, mengatakan, draft UU ini merupakan draft ke-13 yang telah mengalami pemadatan dan pembobotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Sehingga diharapkan draft ini dapat diterima pemerintah Republik Indonesia.
Alberth Bolang yang didampingi Ketua MRP, Timotius Murib serta sejumlah anggota DPR Papua Barat lebih lanjut mengatakan, undang-undang pemerintahan ini mutlak merupakan jawaban dari seluruh akumulasi aspirasi masyarakat asli Papua.
“DPRP menampung banyak aspirasi kemudian dibuat dalam suatu draft otsus plus. Dimana sumber daya alam dinikmati sepenuhnya rakyat Papua dengan tidak mengabaikan rakyat Indonesia,” ujar Alberth.
Dijelaskan pula bahwa pada draft ke-13 ini ada perubahan-perubahan pasal. Pasal yang kruisial dihilangkan namun ada juga yang hanya bentuknya dikelompokkan.
Sementara itu Ketua MRP, Timotius Murib menambahkan, pertemuan final dihadiri oleh anggota MRP, MRPB, DPRP, DPRPB, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan para Bupati setanah Papua.
“Kesepakatan malam ini, ada hal-hal yang diperbaiki terutama pasal-pasal krusial yang dinilai mengganggu keutuhan NKRI. Namun pembobotan yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ungkap Timotius.
Lebih jelas Timotius menegaskan bahwa pihak MRP mengharapkan UU Pemerintahan Papua ini akan lebih baik dan lebih bermartabat dari UU No 21.
Optimis Hanya 25% Isi Otsus Plus Diterima
Sementara itu Pengamat Sosial Politik di Papua, Budi Setyanto, S.H., mengatakan, ia sangat yakin bahwa isi dari UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua hanya diterima 25 persen saja oleh Pemerintah Pusat.
“Ya, saya pastikan isi dari UU Pemerintahan Papua itu hanya diterima 25 persen saja, sisanya 75 persen ditolak Pemerintah Pusat,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya, Kamis, (23/1).
Alasannya adalah kemungkinan besarnya Pemerintah Pusat tidak akan menyetujui hal-hal yang menyangkut kepentingan negara yang lebih besar. Contoh kecil saja, permintaan Kantor PT Freeport beserta segala produksinya di Papua, itu jelas hal yang sangat mustahil, karena jelas mengurangi pendapatan negara, jika Kantor PT Freeport di Papua.
Kemudian, persoalan produksi hasil tambang PT Freeport di Papua, jelas bahwa negara-negara pemegang Saham, seperti Amerika Serikat tidak akan menyetujui hal itu, karena jelas mengenai keuntungan dan kerugiannya.
Berikutnya mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/bupati/walikota) yang juga diusulkan dalam draft undang-undang plus dimaksud, dipastikan juga akan ditolak oleh Pemerintah Pusat. Karena persoalannya adalah Pemilu langsung yang sudah terlaksana selama ini merupakan proses pendidikan politik yang mendewasakan masyarakat.
Dimana, masyarakat kini semakin paham mengenai politik itu sendiri, karena terlibat langsung di dalamnya untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpinnya yang menurut anggapan masyarakat adalah sosok pemimpin yang baik dan merakyat serta pemimpin yang mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di segala aspek kehidupan.
Ditegaskannya, memang diakuinya pemilihan langsung mengeluarkan cost (biaya) yang besar dan korban jiwa, namun kenyataannya ketika semua sengketa berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada lagi konflik. Dan tentunya adanya konflik tersebut, menandaskan bahwa masyarakat begitu peduli dalam kegiatan demokrasi yang menginginkan demokrasi yang baik untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jadi bagi kandidat yang mau bertarung dalam Pemilukada, ya diharapkan harus siap dulu lah, baik finansial, mental dan lainnya,” tegasnya.(Lea/nls/don/l03)
Jum’at, 24 Januari 2014 11:06, BinPa
Batu Sandungan Utama Dukungan MSG ialah Orang Papua dan Cara Main Politik Papua Merdeka Sendiri
Sejak dari dulu sampai hari ini, kami harap besok tidak begitu, yang menjadi penghalang utama, penghambat sangat berarti dan batu sandungan bagi kemerdekaan bangsa Papua ialah orang Papua sendiri. Hal ini mengingatkan saya tentang ucapan Kepala Suku Amungme: Thom Beanal waktu Kongres Rakyat Papua II, 2000: “Musuh terbesar dan terutama orang Papua dalam menyuarakan dan menggolkan aspirasi bangsa Papua ialah orang Papua sendiri, bukan Indonesia.”
Berikut petikan Wawancara PMNews dengan Sekretaris-Jenderal Tentara Revolusi West Papua Lt. Gen. Amunggu Tabi yang menanggpi secara serius terhadap kegagalan untuk ke sekian kalinya menggalang dukungan di kalangan masyarakat Melaensia.
Wawancara dilakukan per telepon.
PMNews: Selamat Sore Bapak.
TRWP: Selamat Sore dan selamat bertemu kembali.
PMNews: Kami mau lanjutkan percakapan kami yang lalu terputus, terkait dengan kedatangan para utusan dari negara-negara Melanesia ke Tanah Papua pertengahan bulan ini.
Pada pembicaraan lalu, Bapak katakan “Let Us do it in Melanesian Way!” dan bukan “Let us Do it because We Are Melanesians” saja. Bisa secara singkat mereview kembali maksud ini?
TRWP: Baik. Maksudnya jangan kita punya diplomasi didasarkan kepada pemikiran bahwa mereka orang Melanesia, dan kita juga orang Melanesia, jadi kita lobi ke orang-orang kita sendiri di Melanesia dan karena sama-sama Melanesia, mereka akan lebih paham masalah kita dan akan membela diri mereka sendiri dengan membela tanah air mereka sendiri, West Papua. Pemikiran ini boleh, tetapi ini merupakan pemikiran sampingan saja, pendukung saja. Pemikiran utama kita harus tahu bahwa diplomasi dan politik yang kita mainkan di sini antar engara dan di antara negara-negara yang ada di dunia ini sudah ada aturan mainnya dan sudah ada lembaga-lembaga yang dibentuk untuk memelihara dan memainkan aturan-aturan dimaksud. Kita bangsa Papua bukan bagian dari pemain atau anggota dari permainan dan aturan-aturan itu, justru NKRI dan negara-negara Melanesia adalah satu barisan dalam hubungan itu, Jadi cara kita bermain harus lebih memfokuskan diri kepada diplomasi ala Melanesia, untuk mengimbangi dan menerobos batas dan bingkai yang telah dibangun masyarakat internasional.
PMNews: Kami tegaskan kembali, itu berarti kami harus memahami hukum-hukum internasional dan pendekatan hukum, bukan hanya politik untuk menggalang dukungan ini, begitu?
TRWP: Salah satunya ya, begitu. Salah duanya pendekatan perjuangan kita haruslah memahami mentalitas dan budaya politik orang Melanesia. Indonesia justru kesulitan memahaminya dan selalu saja salah. Kita orang Melanesia sendiri malah salah main padahal itu mentalitas dan budaya politik dan diplomasi kita sendiri. Kita coba-coba pendekatan politik modern, berdasarkan pendidikan politik Indonesia, jadi kita main salah.
PMNews: Bisa diberitahu kepada rakyat West Papua apa maksud dari “Politik dan diplomasi ala Melanesia?”
TRWP: Wah. Ini media yang malaikat baca, ibilis-pun baca, jadi saya jelas tidak bisa menyebutkan bagaimana caranya. Dengan judul itu saja semua orang Melanesia seharusnya tahu apa yang saya maksudkan. Pertama sekali, kita orang Melanesia harus buang jauh-jauh buku-buku diplomasi dan politik modern, baru kita ke honai adat, dan belajar dari orang tua, bagaimana mereka dulu berdiplomasi dan berpolitik.
PMNews: Kami mohon lanjutkan lagi penjelasannya.
TRWP: Begini. Kita sebagai orang Melanesia tahu bagaimana caranya kita menghadapi masalah dan selesaikan masalah, bagaimana caranya kita ke honai adat teman, saudara, paman, kerabat kita minta untuk bantu kerja kebun, atau bahkan untuk bantu berperang. Jangan lupa, orang Melanesia masih orang Melanesia. Ke-Melanesia-an kita bukan ada di kulit atau rambut, dia ada di arah dan daging. Semua orang tahu dan selalu mempraktekkan diplomasi dan poltik Melanesia sampai hari ini. Di Tanah Papua masih berlaku sampai detik ini. Hanya pertanyaannya, “Kenapa ini tidak dibawa ke dalam diplomasi dan politik Melanesia?”
PMNews: Bagaimana kalau seandainya ralyat West Papua menganggap apa yang dikatakan di sini hanyalah idealisme yang tidak realistis?
TRWP: Tanyakan kepada rakyat West Papua semuanya, apakah mereka paham ini, apakah mereka mempraktekkan politik dan diplomasi ala Melanesia? TRWP sudah buktikan itu di kawasan Melanesia. Mulai sejak tahun 2004 – 2013, selama sepuluh tahun ini sudah ada bukti-bukti yang terlihat. Sekarang ada politisi PNG yang bicara terbuka tentang Papua Merdeka, bahkan sampai Bendera Bintang Kejora bisa berkibar di Kantor Gubernur DKI Port Moresby. Ini pekerjaan siapa: PDP, DAP, MRP? Coba Anda ke lapangan, anggota TRWP ada di mana saat ini? Di perbatasan jaga nyamuk sama dengan yang dibuat prajurit TNI?
Kami tidak usah bicara terlalu mendalam, tetapi tanyakan kepada Dr. Otto Ondawame dan Mr. Andy Ayamiseba sebagai senior dalam tubuh OPM. Apa yang telah TRWP lakukan tahun 2004 di Vanuatu? Tanyakan kepada mereka bagaimana dukungan sampai hari ini telah tertanam dan berakar mendalam di dalam jiwa-raga orang Melanesia di sana sampai siapapun yang jadi Perdana Menteri di Vanuatu tetapi isunya mendukung Papua Merdeka? Isu Papua Merdeka di Vanuatu bukan lagi isu partai politik dan tokoh politik seperti dulu. Ini sudah jadi isu rakyat Vanuatu, isu Kepala Suku, isu Gereja-Gereja di Vanuatu. Itu yang harus kita buat di Papua New Guinea. Dan itu yang TRWP sedang lakukan di Vanuatu.
PMNews; Kalau apa yang dilakukan TRWP di Melanesia sudah sekian lama dan sudah sekian jauh, kenapa tidak diberitakan di media-media di Tanah Papua saja?
TRWP: Kami buat sesuatu bukan untuk disiarkan di media-media di Indonesia. Kami lakukan semua untuk kemerdekaan West Papua, bukan untuk disiarkan.
PMNews: Sekarang berkat perjuangan dari WPNCL, dan dukungan dari TRWP dan OPM para utusan MSG telah datang ke Tanah Papua di Bagian Barat, tetapi kami baca berita hari kemarian dan hari ini bahwa kemungkinan WPNCL diterima menjadi peninjau dan kemudian anggota MSG terhambat atau bakalan ditolak. Bagaimana pendapat Anda?
TRWP: Itu ulah negara Republik Federasi yang diproklamirkan dalam Kongres Rakyat Papua III, yang mengangkat Kepala Suku Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden. Ada politisi dan diplomat Papua sampai hari ini yang bertindak dan berkata-kata terutama untuk mencari nama dan cari makan. Itu masih ada sampai hari ini.
Lihat saja, pada saat MSG sedang bertemu dan bangsa Papua sedang berdemo besar-besaran mendukung WPNCL, di tempa sidang sana masih ada yang menentang WPNCL.
Ini konyol, kesalahan Fatal. Presiden mereka, Mr. Yaboisembut seharusnya menegur bawahannya atau menterinya. Pak Yaboisembut itu Kepala Suku, dari Sabron Samon, jadi dia tahu tatakeramah orang Melanesia dalam berpolitik. Kenapa dia tunjuk diplomat yang tidak sopan seperti ini, yang tidak berbudaya Melanesia seperti ini? Itu konyol. Politisi dan diplomat yang mendatangkan malapetaka bagi bangsa yang sudah dirundung malang ini.
PMNews: Yang simaksud siapa?
TRWP: Saya tidak perlu menyebutnya. Anda tahu siapa. Itu pertanyaan salah itu.
PMNews: Minta maaf.
TRWP: Tidak apa-apa, itu biasa di dunia pemberitaan.
PMNews: Semua orang Papua menuduh Indonesia sebagai biang keladi kegagalan diplomasi bangsa Papua di Melanesia. Tetapi kelihatannya di sini pihak orang Papua sendiri yang dituduh?
TRWP: Sejak dari dulu sampai hari ini, kami harap besok tidak begitu, yang menjadi penghalang utama, penghambat sangat berarti dan batu sandungan bagi kemerdekaan bangsa Papua ialah orang Papua sendiri. Hal ini mengingatkan saya tentang ucapan Kepala Suku Amungme: Thom Beanal waktu Kongres Rakyat Papua II, 2000: “Musuh terbesar dan terutama orang Papua dalam menyuarakan dan menggolkan aspirasi bangsa Papua ialah orang Papua sendiri, bukan Indonesia.”
Otsus Plus Bukan untuk Balas Dendam

Setelah di Sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam siding Paripurna DPR Papua senin (20/1/2014) malam, Rencana Undang-Undang Pemerintahan Papua (RUUPP) selasa (21/1/2014) diantar ke Jakata oleh Gubernur Papua, Ketua MRP dan Ketua DPR Papua untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyon.
Namun dalam RUUPP tersebut terdapat pasal yang dianggap bersifat tidak berpihak dana tidak tepat berada dalam Undang-Undang Pemerintahan Papua, hal tersebut di ungkapkan direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Chistian Warinusi kepada Suluh Papua selasa (21/1/2014) melalu via telepon selulernya.

Menurut Warinusi pasal yang dianggap tidak ada dan harus di hapus pasal 115 ayat 1 butir c dan pasal 57 ayat 1 butir c yang mana pasal ini menyatakan DPRP and MRP bersifat Imunitas (kebalhukum).
Pasal ini seharusnya tidak ada, karena siapapun di Republik Indonesia tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum, “Selaku advokad senior saya menolak keberadaan pasal tersebut, karena merupakan malapeta besar bagi penegakan hukum” kata Warinusi.
Pasal Imunitasi berlaku untuk anggota korps diplomatik yang bertugas di Negara lain, jika di bersalah secara hukum, maka orang tersebutakan di pulang di kenegaranya dan di menjalani proses hukum di negaranya.
Terkait dengan tidak adannya pasal 299 yang menyatakan bila RUU ini tidak dapat di laksanakan oleh pemerintah secara konstitusional dan konsekwen dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas prakasa MRP dapat diselenggarakan referendum.
Advokad senior Yan Warinusi menyatakan pasal ini bersifat abivalensi, karena dalam punyusunan RUUPP sudah terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh Gubenur Papua, Gubernur Papua Barat, DPRP dan DRPB, MRP dan MRPB.
Hal ini bisa terjadi, karena penyusunan draf RUU ini tidak melibatkan masyarakat asli Papua sebagai penerima UU tersebut, pertanyaannya sejauhmana keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan RUUPP tersebut, kata Warinusi.
“Majelis Rakyat Papua (MRP) bukan refrentasi rakyat, mereka refrentasi kultural,” tuturWarinusi.
Seharusnya setiap pasal dalam UU Otonomi khusus di evaluasi dengan melibatkan masyarakat asli Papu, hasil evaluasi tersebut yang kemudian dipakai untuk menyusun RUU Pemerintahan Papua, itu baru kuat, kalau tidak landasannya lemah.
Semantara itu dihapusnya pasal yang berbicara tentang orang asli Papua dari garis keturua ibu atau orang non papua yang sudah di terima secara adat dan di akui sebagai orang Papua karena sudah hidup turun temurun di Papua juga disasalkan, Warinusi.
Menurut Warinusi, pasal 1 butir p, r dan t UU nomor 21 tahun 2001 sudah jelas menterjemahkan tentang orang asli Papua dan orang Papua yang di terimadan diakui sebagai masyarakat Papua oleh orang asli Papua.
Mereka yang lahir dari kandungan mama asli Papua seharusnya mempunyai hak yang sama dengan orang asli Papua, dan juga mereka yang hidup lahir dan besar di Papua sejak lama juga harus di akomodir dalam RUUPP ini.
Ada orang non Papua yang orang tuanya berjasa di Papua seperti guru dan penginjil, kemudian mereka sudah hidup bertahun-tahun di Papua hingga anak cucu mereka perlu di akomodir dalam RUUPP tersebut.
“Namun jika tidak di akomodir, secara tidak langsung akan menimbulkan konflik sosial,” kata Warinusi.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jimmy Demianus IJie menuturkan sejarah merupakan hal yang tidak bisa dilupakan, namun dibalik semua itu ada hikma yang harus di ambil dan dimaknai secara bersungguh-sungguh untuk mencapai sebuah kesuksesan.
Menurut Jimmy Ijie, apa yang dialami oleh orang Papua sama dengan apa yang di rasakan oleh saudara kita yang ada di Afrika dan Amerika Serikat.
Namun di balik perjuangan menentang kekebasan dan menuntut kesamaan dan keadilan dalam hak hidup tidak mendiskriminasihkan dan munghukum mereka yang di anggap bersalah.
Marhen Luther King dan Nelson Mandala dalam perjuangan kekebasan tidak harus melakukan balas dendam, tetapi memaafkan dan merangkul semua pihak untuk membangun bersama menuju sebuah kemajuan bersama.
Lanjut Jimmy Ijie, belajarlah dari Nelson Mandela, dalam pesannya kepada masyarakat di Afrikan, “tidak ada yang lahir untuk membenci orang lain karena warna kulit, latar belakang, atau agamanya”.
Orang harus belajar untuk bisa menghilangkan kebencian terhadap orang lain. Jika mereka dapat belajar untuk meninggalkan kebencian, dendam dan sakit hati, mereka pasti dapat belajar untuk mencintai karena cinta datang lebih alami ke dalam hati manusia.
“Kita harus mencintai perdamai, karean damai itu membuat kebahagian yang diharapkan oleh semua orang,” ungkap Jimmy Ijie
Sementara itu Ketua komisi D DPR Papua Yan Mandenas menilai RUU RI tentang Pemerintahan Papua atau yang dikenal Otonomi Plus yang disahkan bersamaan dengan APBD tidak sangat tidak tepat. Seharusnya pengesahan UU Otsus plus harusnya dipisahkan dalam sidan paripurna khusus atau paripurna istimewa.
”disebut paripurna istimewa, karena kita berbicara perubahan draf UU yang menjadi harapan seluruh rakyat Papua” kata Yan Mandenas.
Lanjut Yan juga Ketua Partai Hanura Papua, jika itu istimewa perlu juga dikemas mekanisme sidang yang memberikan bobot yang baik, dalam mengambil landasan hukum yang baik pula.
Menurut Yan Mandenas DPR Papua belum melakukan pemeriksaan secara terperinci pasal per pasal, sehingga sangat penting kami melihat visi dari UU itu, bahkan mengkritisi atau memberikan masukan untuk perbaikan pasal per pasal agar tidak bertabrakan dengan konstitusi Negara.
Kata Yan Mandenas, yang perlu dianggap penting pasal yang mengokomodir kepentingan masyarakat dalam rangka pembangunan masyarakat Papua secara menyeluruh itu yang sangat penting.
Namum kesempatan itu sangat tertutup bagi kami (DPR) sehingga kami meminta pada Gubenur dan Wakil Gubernur pasca sidang ini harus dilakukan harmonisasi draf rancangan UU itu sebelum dibawa ke Jakarta, tuturnya
Pada waktu harmonisasi, hal – hal yang bertentangan dengan konstitusi negara itu harus diperbaiki dan hal – hal yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat maka perlu dimasukan dalam draf tersebut.
Wednesday, 22-01-2014, SulPa
Related articles
Penetapan Draft Otsus Plus Terkesan Dipaksakan

JAYAPURA– Penetapan draft Undang-Undang Pemerintah Provinsi Papua yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRP, Senin (20/1/2014) tengah malam, terkesan dipaksakan. Penilaian itu dilontarkan Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas yang ditemui usai sidang pleno malam 20/1. Ia menilai pembahasan draft Otonomi khusus (otsus) plus yang berisi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, yang dibahas di Majelis Rakyat Papua (MRP) terkesan tertutup dan dipaksakan.
“Seharusnya sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, draft ini harus dibahas khusus bersama Gubernur Papua dengan tim. Setelah disetujui bersama baru dibawa ke persidangan. Ini kan hanya dibahas oleh MRP, kemudian saya boleh katakan hanya numpang lewat di DPR untuk mendapat legitimasi,”
ungkap Mandenas.
Mandenas menilai, draft undang-undang ini harus dibahas khusus dalam sidang paripurna istimewa karena membahas rancangan undang-undang yang berisi harapan dari sebagian besar rakyat Papua.
Menurut anggota badan legislasi DPRP, draft otsus plus ini perlu dikaji lebih mendalam pasal per pasal sehingga tidak bersinggungan dengan konstitusi negara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta diterima oleh semua pihak di Papua.
“Dalam rapat pembahasan tadi sore, sempat terjadi perdebatan dan kami meminta sidang di skors. Kami meminta draft undang-undang ini dikritisi terlebih dahulu, namun kesempatan itu tertutup. Karenanya kami meminta kepada gubernur Papua, agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu sebelum mengajukan draft ini kepada pemerintah pusat,”
jelas Mandenas.
Terkait salah satu pasal yang berisi ancaman akan melakukan referendum jika draft otsus plus ini ditolak, menurut Mandenas sebaiknya dihilangkan karena akan menjatuhkan wibawa pemerintah Provinsi Papua di mata pemerintah pusat.
“Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,”
kata Mandenas sebagaimana dikutip dari media onlien kompas.com.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya mengatakan otsus plus tersebut diharapkan akan mengangkat harkat dan martabat orang Papua karenanya ia meminta semua pihak khususnya DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang untuk mengganti undang-undang terdahulu.
Penetapan draft undang-undang pemerintahan Provinsi Papua atau yang dikenal dengan otsus plus ditetapkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun anggaran 2014 dalam sidang paripurna di DPRP, Senin malam.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRP, Deerd Tabuni bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe juga dihadiri perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Selain itu hadir pula ketua MRP Papua dan Papua Barat serta muspida plus provinsi Papua.
Setelah ditetapkan rombongan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat, serta MRP dan MRPB akan membawa draft tersebut kepada Presiden selanjutnya ke DPR RI. (binpa/don)
Rabu, 22 Januari 2014 09:00, BinPa
LP3BH: Lukas Enembe Sangat Keliru
Manokwari (SULPA) – Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom Award dibidang HAM tahun 2005 dari Canada selaku anak asli Papua Yan Christian Warinussy memprotes dan menolak keras dengan adanya pernyataan dan permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatakan agar melupakan pelanggaran HAM di Papua dengan alasan ini sudah masuk reformasi di Indonesia.
Menurut Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif LP3BH mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua adalah keliru. Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua merupakan Memoria Pasionis yang dialami hapir merata diseluruh tanah Papua oleh anak-anak Papua secara turun temurun, sejak kekuasaan dialihkan menjadi kekuasaan administrative pemerintah atas tanah ini dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kepada Indonesia yang hingga kini masih menuai perbedaan pemahaman yang sangat tajam.
“Pernyataan Enembe bahwa persoalan pelanggaran HAM sudah bisa diatasi dengan adanya era reformasi dan keberadaan UU Otonomi Khusus Papua adalah pembohongan paling menyakitkan dan memalukan bagi orang Papua. Karena nyata-nyata semenjak reformasi itulah justru pelanggaran HAM yang paling sadis, keji dan busuk terus meningkat dari waktu ke awaktu sejak 1998 hingga hari ini di tanah Papua,”
katanya.
Pelanggaran HAM di tanah Papua sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga secara hukum terdapat cukup alasan kuat bagi rakyat Papua untuk terus mempersoalkannya dan mendesak untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku baik dalam konteks nasional di Indoensia maupun dengan menggunakan mekanisme dan instrumen internasional di bidang HAM yang berlaku.
“Saya menilai Enembe buta terhadap kasus pelanggaran HAM paling sadis yang sedang terjadi di depan mata, dimana Markus Haluk, Mama Yosepha Alomang dan sekitar 40-an aktivis perjuangan Papua lainnya yang baru-baru ini ditangkap, dianiaya dan ditahan ketika berlangsungnya kunjungan para Menlu MSG dari Papua New Guinea, Fiji dan Kepulauan Solomon,”
terang Yan Christian Warinussy.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran HAM yang terjadi ditanah Papua adalah sebuah penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Papua, khususnya orang asli Papua yang sudah terjadi secara sistematis dalam bentuk pembunuhan kilat, penghilangan paksa, pemerkosaan, dan kekerasan seksual, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang,di luar proses hukum ungkapnya kepada koran.
(C/IDH/R5/LO1)
Source: http://suluhpapua.com/read/2014/01/21/lp3bh-lukas-enembe-sangat-keliru/
Tuesday, 21-01-2014














