Rp10 Miliar Buat Bangun Pasar Mama-Mama Papua

JAYAPURA [PAPO] – Komitmen pemerintah provinsi Papua buat memberdayakan pedagang asli Papua, teristimewa mama-mama Papua yang selama ini berjualan di pasar mama-mama Papua, siap diwujudkan.

Setidaknya pemerintah Papua lewat Lukas Enembe,SIP MH, Gubernur Papua sudah menganggarkan Rp.10 miliar guna pembangunan pasar mama-mama Papua yang representatif.

Selain telah menganggarkan pembangunan pasar mama-mama asli Papua, Pemprov Papua sedang merumuskan rencana penyertaan modal. Dimana akan dipikirkan secara baik.

Sebab menurut Gubernur Papua Lukas Enembe, pedagang mama – mama asli Papua ini harus berpikir bagaimana untuk menyekolahkan anak – anaknya.

“Kita harus rumuskan untuk juga memberikan modal usaha kepada mama. Mama yang terbiasa menjual di pasar dan dijalan,”ujarnya.

Mama pedagang asli Papua yang terbiasa bekerja di pasar ini akan di inventarisasi semuanya di seluruh kabupaten/kota di Papua.

Untuk itu master plan atau perencanaan dari bidang ekonomi itu juga sudah disampaikan untuk membuat akan hal ini. Karena itu sangat membantu untuk pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan orang Papua, terutama mama pedagang Papua.

“Saya punya pengalaman seperti itu saat masih di Puncak Jaya dan akan saya buat. Kemudian saya sudah buat dan saya bina mama – mama Papua penjual di Puncak Jaya sebanyak 50 orang,”tuturnya.

Diceritakannya lagi Pemkab Puncak Jaya, juga memberikan kepada para penjual tetap seperti penjual pinang yang setiap hari berjualan di pasar diberikan bantuan dana sebesar Rp. 5 juta. Dimana barang dagangan mereka ini di drop dari Kota Wamena.

Kemudian bantuan Rp. 2 juta diberikan kepada mama Papua yang biasanya menjual sayuran di pasar hanya seminggu sekali saja dan tidak setiap hari.

Kemudian bantuan diberikan sebesar Rp. 3 juta, diberikan kepada mama pedagan Papua yang hanya berjualan empat hari dalam seminggu.

Sedangkan yang setiap hari duduk itu kita berikan Rp. 5 juta. Dari 50 orang mama Papua yang dibina, ada yang sudah mempunyai tabungan/ rekening bank antara Rp. 30 juta, Rp. 15 juta dan Rp. 10 juta.

“Karena waktu itu, setelah jual kami dari pemerintah meminta untuk membuktikan juga bahwa mereka harus ada uang di bank,”katanya.

Rekening bank pedagang mama Papua ini dibuka oleh pemerintah kabupaten. “Ternyata kalau dia bisa menjual dalam sehari Rp. 500 ribu biasanya Rp. 200 ribu mereka menabung dan sisanya Rp. 300 ribu mereka untuk keperluan hidup sehari–hari,”katanya lagi.

Sumber: Minggu, 09 Jun 2013 23:06, Ditulis oleh Thoding/Papos

Menurutnya hal ini sangat membantu. Untuk itu jika ada kemauan dari pemerintah untuk memberikan modal. Nantinya pemerintah tinggal mengawasinya. “Jika kita memberika mereka modal Rp. 20 juta kemudian mengawasi. Maka hasilnya akan luar biasa dan saya yakin mereka akan berhasil. Sebab di kawasan – kawasan tertentu di Papua biasanya kaum wanitanya yang lebih bekerja keras,”tuturnya. [tho]

Terakhir diperbarui pada Minggu, 09 Jun 2013 23:10

Enhanced by Zemanta

Buchtar Tabuni : Polda Papua Tidak Profesional

Jayapura — Ketua Parlemen National West Papua (PNWP) Buchtar Tabuni menilai Polda Papua tidak professional dalam menanggapi surat administrasi demo KNPB yang rencana digelar 10 Juni nanti.

“Polda tidak profesional dalam menanggapi surat pemberitahuan aksi demo KNPB mendukung Papua masuk dalam Melanesia Sparehead Group (MSG).”

tuturnya, dalam jumpa pers di cafe Prima Garden, Abepura, Kota Jayapura, Papua (8/6) .

Tidak profesionalnya, menurut mantan Ketua Komite Nasional Papua Barat ini, terletak pada cara Polda menangani suarat KNPB.

“Kalau kami sampaikan pemberirahuan secara terhormat, tanggapan juga harus profesional, terhormat melalui surat,”

tuturnya.

Kalau pihak Polda menanggapi melalui media, terkesan KNPB menyampaikan rencana demo melalui media.

“Kalau melalui media massa, tanggapan juga harus melalui media masa,”

tuturnya.

Lanjut Buchtar, kalau tanggapan atas surat KNPB dilakukan melalui media masa, Polda memberi kesan sedang melakukan provokasi.

“Kalau balas sesuai mekanisme, surat dengan surat pasti tidak ada masalah. Kalau melalui media begini kan menjadi prpokatif,”

tuturnya.

Balasan surat KNPB dari polda Papua dalam bentuk surat Kabar terbit di harian cendrawasih Pos dan beberapa media lokal lain, Sabtu (8/6).

“Polda tak beri izin, KNPB tetap akan demo,”

judul berita di harian Cendrawasih Pos.

Sebelumnya, Indria Fernida, aktivis KontraS kepada Jubi, Sabtu (08/06) mengingatkan situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan, terutama di Papua.

“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia.”

kata Indria.(Jubi/Mawel).

June 9, 2013,06:06,TJ

Di Serui : Tak Mau Gabung OPM, Seorang Pria Ditembak Mati

JAYAPURA—Seorang pria bernama Loudrik Ayomi ditembak mati kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan luka pada punggung dan dada sebelah kiri dan lehernya digorok. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Trans Saubeba Km 36 luar Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Kamis (6/6) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/6) membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus penembakan dan pembunuhan terhadap korban Loudrik Ayomi ditembak mati dan lehernya digorok.

Dikatakan, pelaku penembakan dan pembunuhan terhadap korban Loudrik Ayomi diduga dilakukan kelompok OPM yang selalu melakukan pemalak dan pemerasan perusahaan yang ada di wilayah tersebut dengan pimpinan RO.

“Motif sementara diduga karena korban tak mau bergabung dengan kelompok OPM pimpinan RO, sehingga korban ditembak mati sebanyak dua kali menggunakan senjata api laras panjang,” ujar I Gede.

Detail Kronologis kasus penembakan dan pembunuhan berawak ketika korban Loudrik Ayomi bersama ponakannya, yang tak diseburkan identitasnya berboncengan sepeda motor, kemudian terdengar tembakan sekali yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor. Saat jatuh karena takut ponakannya tancap gas meninggalkan korban. Kemudian korban didatangi oleh pelaku lalu digorok lehernya hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi pelaku berjumlah 1 orang.

Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan topeng dan penembakan dengan menggunakan senjata apai laras panjang. Korban mengalami luka pada punggung dan dada sebelah kiri diduga akibat luka tembakan. Saat ini korban telah dimakamkan keluarganya di Kampung Konti, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen. (mdc/don/l03)

Sumber: Sabtu, 08 Jun 2013 10:59, Binpa

Enhanced by Zemanta

PNG Tolak Kantor OPM di Port Moresby

JAYAPURA—Peresmian Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Port Moresby, Papua New Guinea (PNG) yang direncanakan digelar Selasa (18/6), sebagaimana disampaikan Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasioanl Papua Barat (KNPB) Pusat Warpo Wetipo, ternyata ditolak pemerintah negara tetangga tersebut.

Demikian disampaikan Consul atau Kepala Perwakilan di Konsulat Republik Indonesia Vanimo, PNG Jahar Gultom melalui surat elektronik yang dikirim kepada wartawan di Jayapura, Jumat (7/6). Dikatakan Jahar Gultom, sehubungan dengan isu pembukaan Kantor OPM di Port Moresby disampaikan. Pertama, Pemerintah PNG mengakui bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghargai hubungannya dengan Indonesia.

Kedua, Duta Besar RI di Port Moresby telah menyampaikan concern Pemerintah RI tentang hal ini melalui saluran diplomatik dan meminta agar Pemerintah PNG untuk tidak mengizinkan pembukaan Kantor Perwakilan OPM tersebut.

Ketiga, Pemerintah RI ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah PNG dan berjanji akan mendalami masalahnya dan tak akan menolerir hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas PNG.

Keempat, Sekjen Departemen Luar Negeri PNG bahwa ada pihak di PNG yang memiliki afinitas atau persamaan kepentingan antara PNG dan RI.

Kelima, saat ini adalah masa terbaik yang ada dalam hubungan bilateral RI-PNG, dimana kedua Pemerintah sedang giat- giatnya meningkatkan kerjasama di berbagai bidang dan dalam waktu dekat Perdana Menteri PNG Piter O’Neill akan berkunjung ke Indonesia dengan delegasi yang besar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (7/6) mengatakan pihaknya pada Rabu (5/6) telah menerima surat pemberitahuan aksi demo damai pada Senin (18/6) dari Badan Pengurus Pusat (BPP-KNPB) yang ditandatangani Ketuanya Buchtar Tabuni, guna mendaftarkan Papua Barat bergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). Namun demikian, tandas Kabid Humas, pihak Polda tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Karenanya, kata Kabid Humas, pihaknya tak memiliki kewajiban memberikan pengamanan kepada aksi demo KNPB tersebut. Tapi bila aksi demo ini ternyata dilakukan, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya persuasif. Bila massa tetap memaksa akan dilakukan pembubaran. Dan bila ini terjadi tentunya kita akan menerapkan tindakan pidana makar yang diancam hukum penjara 20 tahun.

“Karena selama ini materi-materi yang selalu disuarakan KNPB adalah kemerdekaan Papua Barat dan menentang pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Alasan tak diberikan STTP, I Gede mengatakan, aksi demo tersebut mendukung atau menyuarakan kemerdekaan Papua Barat, karena didalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 6 menyatakan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Selanjutnya, UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Pasal 2 menyatakan Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI.(mdc/don/l03)

Sumber: Sabtu, 08 Jun 2013 11:00, Binpa

Enhanced by Zemanta

Dukung Papua Masuk MSG, KNPB Keluarkan Stakmen

STEKMEN POLITIK BANGSA PAPUA BARAT

Bangsa Papua Barat adalah satu bangsa Rumpun Melanesia yang sangat berbeda  dengan bangsa Indonesia rumpun Melayu, secara Etnologi maupun Genealogi, bahkan juga dipandang dari segi adat budaya/tradisi. Sebab Hubungan antara tanah Papua Barat atau West Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan adalah satu Rumpun Melanesia yang tidak dapat dipisahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena sebelum wilayah Papua Barat dicaplok oleh NKRI, Papua Barat selalu menjadi perhatian oleh negara-negara di Pasifik Selatan pada saat Belanda Menduduki wilayah ini.  Ketika Papua masih dibawah kekuasaan Belanda, hubungan antara tanah Papua atau Nederlands Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan selalu menjadi perhatian. Bahkan delegasi dari Nederlands Nieuw Guinea yang dipimpin Markus W Kaiseipo telah tiga kali mengikuti Konfrensi Negara-negara di Pasifik Selatan. Berbeda setelah Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) sudah  50 Tahun lebih  hubungan dengan negara-negara Pasifik Selatan terputus, nyaris tak pernah berhubungan. Kalau pun ada hubungan diplomatik hanya sekadar basa-basi untuk menghalau pengaruh Papua Merdeka di kalangan negara-negara Pasifik terutama di  negara serumpun Melanesia Spearhead Group (MSG).

Negara-negara ini mulai memprakarsai pertemuan di Canbera yang berlanjut dengan Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan, yang letaknya mulai dari garis Khatulisitiwa, Nederlands Nieuw Guinea( Papua dan Papua Barat sekarang), kemudian dimasukan Guam, dan kepulauan lainnya yang menjadi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ada di wilayah Pemerintahan Amerika Serikat.

Komisi memilih Noumea Ibukota Kaledonia Baru jajahan Perancis sebagai tempat bermarkasnya Komisi Pasifik Selatan. Pendirian Komisi Pasifik Selatan, 1947 ini berlangsung saat negara-negara di Pasifik Selatan belum merdeka masih dijajah negara-negara Belanda, Inggris dan Perancis serta Australia. Sejak itu wilayah di kawasan Pasifik Selatan terus melakukan pertemuan guna membicarakan masa depan Pasifik Selatan.

Sejak pertama kali delegasi Nederlands Nieuw Guinea terus mengikuti  konferensi Komisi Pasifik Selatan. Konfrensi-konfrensi di Komisi Pasifik Selatan antara lain : Konfrensi Pertama, 1950 di Kota Suva, ibukota Fiji, wilayah jajahan Inggris. Konfrensi Kedua, 1953 di Kota Noumea, Kaledonia Baru, wilayah jajahan Perancis. Konferensi Ketiga, 1956 di Suva Ibukota Fiji. Konferensi keempat, 1959 di Rabaul, Papua New Guinea. Konferensi ke lima, 1962 di Pago-pago Ibukota Samoa Timur, wilayah jajahan Amerika Serikat.

Melanesian Spearhead Group (MSG) dibentuk berdasarkan “Agreed Principles of Cooperation Among Independent States of Melanesia” yang ditandatangani di Port Vila pada 14 Maret 1988. MSG beranggotakan Fiji, Front de liberation nationale kanak et socialiste (FLNKS) Kaledonia Baru, Papua Nugini, Solomon Islands, dan Vanuatu.

Konferensi ke enam, 1965, direncanakan di Hollandia, Nederlands Niuw Guinea tetapi dibatalkan karena wilayah ini masuk ke delam wilayah NKRI. 1 Mei 1963. Sejak itu hubungan Provinsi Irian Barat dengan Komisi Pasifik Selatan terputus. Bahkan beberapa pemuda yang ikut belajar di Fakultas Kedokteran dan Telekomunikasi di Papua New Guniea (PNG) tak pernah kembali dan tetap di sana sebagai warga negara di PNG. Usai Perang Dunia Kedua, prakarsa untuk membangun negara-negara kecil yang belum merdeka di Pasifik Selatan mengemuka. Terutama negara-negara yang menguasai kawasan itu seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belanda , Selandia Baru dan Australia.

Berbeda setelah Bangsa Papua Barat di Aneksasi oleh NKRI  Pendekatan HAM (human security) di Papua menitik beratkan pada politik dan penahanan wilayah untuk keutuhan NKRI. dan sistem hukum dan penegakan hukum menjadi ancaman terhadap HAM dan  sistem demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang telah diratifikasi oleh Indonesia yakni  tentang  Hak individu (Hak hidup, pengakuan kesetaraan di mata hukum, hak perlindungan dari diskriminasi berbasis ras, jenis kelamin, etnis, kelompok dan agama). Hak legal (Akses terhadap perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan proses hukum yang legal, sah dan netral). Hak kebebasan sipil (Kebebasan berpikir, berpendapat dan menjalankan ibadah agama/kepercayaan) sama sekali tidak diberlakukan bagi rakyat Papua. Indonesia tidak menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi manusia di Papua termasuk melalui kebijakan di sektor keamanan dan implementasinya.

Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen  internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagai intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya. Kita semua sedang mengikuti situasi yang melanda hak hidup rakyat Papua di atas tanah Papua, dimana hak politik perjuangan bangsa Papua disumbat oleh kekerasan Negara melalui TNI/Polri. Berdasarkan hal tersebut diatas kami rakyat papua barat menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami Bangsa Papua Barat membutukan dukugan penuh saudara-sadari Melanesia untuk  mengembalikan status wilayah Papua barat sebagai kenggotan Resmi dalam Forum Melanesia Spearhead Group (MSG) dan Mendukung Sikap Negara-Negara Rumpun Melanesia untuk Menjadikan Papua Barat Anggota Melanesian Spearhead Groups (MSG).
  2.  Kami mendesak kepada Negara-negara Melanesia meninjau kembali Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan,
  3. West Papua Zona pengawasan Hak Asasi Manusia dan Mendesak UN segera Intervensi
  4. Mendesak kepada pelopor Khusus PBB dan jurnais internasional segera turun ke Papua Barat
  5. Mendesak memita kepada semua pihak yang berkopoten segera membuka Ruang demokrasi seluas-luasnya, hentikan kekerasan di papua barat dan Memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua

Pelapor Khusus PBB Minta Kepastian Kunjungan Ke Indonesia, Juga Papua

Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)
Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)

Jayapura – Pemerintah Indonesia telah mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi yang dijadwalkan pada Januari 2013, namun ditunda dengan alasan yang tak diketahui dengan jelas. Kunjungan resmi ini adalah telah dijanjikan oleh pemerintah dalam sidang Universal Periodic Review/Periodik Berkala Universal, pada Maret 2012.

KontraS, The International Coalition Human Rights and Peace for Papua, Fransiscan International and TAPOL meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Frank La Rue yang meminta Pemerintah untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resmi sebagaimana dinyatakan dalam Dewan HAM PBB ke-23 di Geneva, 3 Juni 2013.

Indria Fernida, aktivis KontraS kepada Jubi, Sabtu (08/06) mengatakan kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan.

“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia.”

kata Indria.

Selain hal-hal tersebut, lanjut Indria, hal lain yang juga paling mengkhawatirkan saat ini adalah situasi di Papua, dimana tampak peningkatan upaya untuk meredam kebebasan berekspresi pada 1 Mei 2013, saat peringatan Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia. Berdasarkan data Papuan Behind Bars, aparat keamanan menembak dua orang hingga tewas dan satu lagi tewas di rumah sakit, 36 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 30 orang diantaranya masih ditahan dan beresiko mengalami penyiksaan. Hingga Mei 2013, sebanyak 76 orang tahanan politik berada di berbagai LP di Papua. Beberapa aktivis Maluku juga masih menjadi tahanan politik.

“Pemerintah masih menutup akses masyarakat internasional untuk melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua.”
ujar aktivis KontraS yang ikut hadir dalam Sidang HAM PBB di Jenewa, minggu ini.

“Kami kembali mengingatkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah prioritas yang harus dikunjungi oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi. Mekanisme ini adalah prosedur internasional yang harus dipatuhi pemerintah sebagai anggota PBB dan juga berlaku bagi negara anggota PBB lainnya.”

lanjut Indria.

Selain itu, menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen Papua, Victor Mambor, keseriusan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue sangat penting untuk menunjukkan komitmen Pemerintahuntuk membangun dialog secara damai.

“Jika pemerintah Indonesia bersikap kooperatif atas pernyataan Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue yang meminta Pemerintah untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resminya, ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memenuhi hak-hak berekspresi dan berpendapat di Papua sekaligus merealisasikan inisiatif untuk membangun dialog secara damai. Membuka akses internasional di Papua dapat menjadi upaya positif dalam menunjukkan keseriusan sikap Pemerintah.”

kata Mambor.(Jubi/Musa Abubar)

June 8, 2013,18:34,TJ

Polda Papua Kembali Tolak KNPB Demo

JAYAPURA [PAPOS] – Kepolisian Daerah Papua kembali menolak dengan tegas aksi demo di wilayah Kota Jayapura yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (10/6) mendatang.

Sebagai bentuk penolakan tersebut, Polda Papua tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagaimana telah diajukan pihak KNPB kepada Polda Papua tertanggal 5 Juni lalu terkait aksi demo yang akan dilakukan tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIk saat dikonfirmasi, Jumat (7/6) mengatakan, alasan Polda Papua menolak atau tidak menerbitkan STTP atas aksi demo KNBP disebabkan aksi demo yang dilakukan KNBP kerap menyuarakan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat.

Padahal dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 6 disebutkan bahwa bagi kelompok atau organisasi yang melakukan aksi demo atau mengeluarkan pendapat di muka umum wajib hukumnya menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan dalam UU Otsus No.21 Tahun 2001 Pasal 1 juga mengatakan bahwa pembentukan Papua yang dulunya disebutkan Irian Jaya, ini dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bila pihak KNPB tetap juga ngotot akan melakukan aksi demo di Kota Jayapura, langkah yang akan dilakukan kepolisian adalah diawali dengan langkah persuasive. Namun bila nanti ditemukan sudah memanas atau hal yang lain-lain yang disuarakan maka pihak keamanan tidak segan-segan untuk membubarkan kelompok KPNB secara paksa,” tegas I Gede.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal 106- 110 mengenai tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. “Hal itu yang akan kami terapkan kepada kelompok KNPB bila aksi demo menyuarakan mengenai kemerdekaan menentang pemerintah yang sah, yakni negara kesatuan RI karena Papua merupakan bagian dari NKRI,” tandasnya. [tom]

Jum’at, 07 Jun 2013 22:34;  oleh Tom/Papos

Enhanced by Zemanta

Kantor OPM di Port Moresby Akan Diresmikan?

JAYAPURA – Setelah di Oxford Inggris telah diresmikan Kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM), kini giliran kantor Perwakilan OPM akan didirikan di Negara Tetangga Papua New Guinea (PNG) yakni di Port Moresby. Kabar adanya kantor Perwakilan OPM ini diungkapkan Ketua Komisariat Diplomasi KNPB Pusat, Warpo Wetipo.

Ia mengatakan bahwa pada tanggal 18 Juni 2013 ini akan diresmikan Kantor Perwakilan OPM di Negara tetangga Republik Indonesia (RI), yakni Papua New Guinea (PNG), atau tepatnya di Port Moresby. “Jadi, pada tanggal 18 Juni mendatang akan diadakan peresmian terhadap Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM), di Port Moresby,” kata Warpo Wetipo didampingi Assa Asso dan Ketua KNPB Wilayah Asmat, Donny ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura, Rabu lalu (5/6) sekira pukul 13.00 WIT.

Dengan didirikannya Kantor Perwakilan OPM, di Por Moresby tersebut, maka KNPB berencana melakukan demo pada 10 Juni pekan depan guna mendaftarkan Papua Barat bergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). “Pekan depan atau tepatnya tanggal 10 Juni, kami mengadakan aksi demo guna meminta dukungan untuk mendaftarkan Papua Barat ke MSG sebagai suatu bangsa yang berdaulat asal ras Melanesia, aksi ini akan di mediasi oleh KNPB tapi penanggung jawabnya dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP), yakni Ketua PNWP Buchtar Tabuni,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KNPB Wilayah Asmat Donnie mengatakan, aksi yang dilakukan ini terbuka bagi siapa saja untuk bisa mengambil bagian di dalamnya, bahkan dirinya menegaskan lagi bahwa ada penolakan dari aksi tersebut KNPB bersama PNWP akan melakukannya. “Mau dan tidak mau, kami dari KNPB di siapkan untuk ini, jadi kita akan tetap lakukan ini, entah suka tidak suka, entah kasar atau halus bagaimanapun situasi tetap kita lakukan hal ini, karena itu mandat rakyat yang dipercayakan kepada kami,” ujarnya.

Menurut dia, pihak KNPB sudah mengatur manajemen aksi, bahkan tidakn pernah ada dalam setingan mereka untuk melakukan tidankan – tidakan yang anarkis.
“Cuman kita harus waspada ada pihak ke tiga di lapangan itu yang harus kami waspada, oleh karena itu kami meminta kepada aparat tidak boleh ada yang bikin situasi dan lain – lain seperti yang kemarin kita lihat di lapangan itukan ada banyak aparat yang kejar, pukul kawan – kawan kami,” Pungkas Donny. (mir/don/l03)

Sumber: Jum’at, 07 Jun 2013 05:50, Binpa

Enhanced by Zemanta

Kantor OPM Akan Diresmikan Lagi di Port Moresby

Warpo Wetipo didampingi dua rekan lainnya. Sumber foto: bintangpapua.com
Warpo Wetipo didampingi dua rekan lainnya. Sumber foto: bintangpapua.com

Jayapura — Setelah Benny Wenda dengan bebas meresmikan kantor Free West Papua di Oxford Inggris 26 April 2013 lalu, kantor yang sama akan diresmikan di Port Moresby ibukota Papua Nugini, 18 Juni mendatang.

Di hadapan sejumlah wartawan di Prima Garden Abepura, Jayapura, Rabu (5/05/2013) lalu, ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat, Warpo Wetipo mengatakan pada pertengahan bulan ini kantor Free West Papua akan diresmikan juga di Port Moresby.

“Jadi tanggal 18 Juni akan diadakan peresmian terhadap kantor perwakilan OPM di Port Moresby,”

tutur Wetipo didampingi Assa Asso serta Dony, Ketua KNPB wilayah Asmat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembukaan kantor perwakilan tersebut sekaligus mendukung Papua Barat didaftarkan masuk dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) sehingga akan melakukan aksi damai pada hari Senin 10 Juni.

“Tanggal 10 nanti kami akan aksi demo guna meminta dukungan untuk mendaftarkan Papua Barat ke MSG sebagai suatu bangsa yang berdaulat asal ras Melanesia, aksi ini dimediasi oleh KNPB tapi penanggung jawabnya dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP), yaitu, Ketua PNWP Buchtar Tabuni,”

tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua KNPB wilayah Asmat mengatakan aksi yang akan dilakukan terbuka bagi siapa saja untuk ikut mengambil bagian didalamnya. Dirinyapun menegaskan, apapun keadaannya aksi tetap akan dilakukan.

“Mau dan tidak mau, kami dari KNPB disiapkan untuk ini,  jadi kita akan tetap lakukan ini, entah suka, tidak suka, entah kasar atau halus bagaimana pun situasi tetap kita lakukan hal ini,  karena itu mandat dari rakyat yang dipercayakan kepada kami,”

kata Dony.

Lanjut dia,

“cuma kita harus waspada ada pihak ketiga di lapangan. Oleh karena itu kami meminta kepada aparat tidak boleh ada yang bikin situasi dan lain-lain seperti yang kemarin kita lihat di lapangan. Itukan ada banyak aparat yang kejar, pukul kawan-kawan kami,”

tutur ketua KNPB wilayah Asmat ini.

Sekedar diketahui, Front de Liberation Nationale Kanak et Socialiste (FLNKS) yang merupakan kelompok pro kemerdekaan Kaledonia Baru secara resmi telah mengundang West Papua National Coalition Liberation (WPNCL) untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) MSG di Noumea tanggal 18 Juni mendatang. (MS)

Jum’at, 07 Juni 2013 16:18,MS

KEHANCURAN INDONESIA TINGGAL MENUNGGU WAKTU

Jakarta – Selain kalangan swasta, politisi adalah pihak yang paling sering menyandang status tersangka kasus korupsi, khususnya yang ditangani KPK. Coba saja tengok kasus proyek Hambalang, kasus sapi impor atau kasus wisma atlet Sea Games. Semua kasus itu melibatkan para politisi.

Sejauh ini, politisi berstatus tersangka korupsi memang selalu diganjar hukuman oleh pengadilan. Lalu, bagaimana dengan partai dimana politisi korup itu bernaung? Praktis, partai-partai politik itu bebas dari hukuman.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan modus korupsi politik umumnya terencana. Abdullah bahkan melihat ada unsur koordinasi dalam sebuah kasus korupsi politik. Koordinasi itu melibatkan politisi baik itu di legislatif maupun eksekutif.
“Kasus-kasus korupsi ini terlihat terencana, terkoordinasi dan by design dengan baik, hal ini bisa terlihat dari mulai perencanaan yang dilakukan sejak awal, ada komunikasi antara politisi legislatif, birokarasi eksekutif serta juga ada pembicaraan dengan pelaksana tender,” tutur Abdullah dalam sebuah diskusi di Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu lalu (13/2).

Dikatakan Abdullah, korupsi politik di negeri ini semakin merajalela. Terlebih pada tahun 2013 ini, dimana ajang demokrasi terbesar yakni Pemilu 2014 hanya berselang satu tahun lagi. Menurut dia, tahun 2013 potensial terjadi partai-partai politik melegalkan cara-cara korupsi demi kepentingan pemilu.
“Inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan serius dari semua kalangan, termasuk partai politik. Jangan sampai wajah politik negeri ini dikotori dengan perilaku koruptif terlebih menghadapi pemilu,” kata dia.

je-sahetapydalam.platmerahDalam acara yang sama, Ketua KHN Prof Jacob Elfinus Sahetapy juga mengutarakan keprihatinan terhadap maraknya korupsi politik. Ekstremnya, menurut Prof Sahetapy, korupsi politik bisa membuat Indonesia hancur. “Tinggal menunggu waktu saja Indonesia akan hancur, jika melihat kelakuan partai politik yang busuk,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Airlangga ini berpendapat partai politik seharusnya turut diberikan sanksi hukum jika kadernya terlibat kasus korupsi. Sayangnya, hal tersebut belum bisa diwujudkan karena regulasi yang berlaku saat ini tidak ada yang mengatur secara khusus tentang ancaman sanksi untuk partai politik sebagai dampak dari perilaku koruptif kadernya.

Abdullah Dahlan sepakat dengan Sahetapy. Menurutnya, partai politik sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum jika kadernya terbukti melakukan korupsi. Sayangnya, diakui Abdullah, dasar hukumnya belum ada. “Di dalam Undang-undang Partai Politik pun tidak ada klausul satu pun yang menyebabkan partai bisa dibubarkan, atau dibekukan kepesertaannya kalau partai terkait kasus korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta undang-undang perubahannya, UU No 2 Tahun 2011 memang tidak memuat ketentuan yang spesifik mengatur ancaman sanksi terhadap partai politik terkait kasus korupsi kadernya.

Namun dari total empat pasal dalam Bab Sanksi, terdapat beberapa pasal dan ayat yang sebenarnya bisa digunakan untuk menjerat partai politik terkait kasus korupsi. Meskipun hanya sanksi administratif. Pasal-pasal dan ayat-ayat itu antara lain Pasal 47 ayat (5), Pasal 48 ayat (2), (3), (4), dan (5).

Pasal 47 ayat (5) berbunyi, “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya”. Pasal 40 ayat (3) huruf e tentang larangan partai politik menggunakan fraksi di MPR,DPR, DPD, dan DPRD sebagai sumber pendanaan partai politik.

Dari rumusan Pasal 47 ayat (5), sebuah partai politik bisa saja dikenai sanksi administratif jika penegak hukum dapat membuktikan bahwa kader partai itu di parlemen melakukan korupsi dengan tujuan mendanai partai politiknya. Sayangnya, Pasal 47 ayat (5) mensyaratkan bahwa penetapan sanksi dilakukan oleh “badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya” yang hingga kini belum ada.

 June 07, 2013,platmerahonline

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny