Mahasiswa Uncen Telanjang Badan di Depan DPR Papua

Jayapura — Sedikitnya seratusan mahasiswa asal Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua, berorasi tanpa mengenakan baju di badan, alias telanjang badan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Kota Jayapura, Papua, Senin (10/12).

Dalam aksi itu, mereka menutut negara bertanggungjawab dan mengungkap seluruh kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) masa lalu dan sekarang di Papua. Ini sebagai bentuk peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada 10 Desember.

Massa demo meminta negara mengungkap seluruh kasus HAM dalam peringatan hari HAM, 10 Desember 2012. Sebelum bertolak ke Jayapura, sekitar pukul 09.00 WIT, pendemo berkumpul di kampus Uncen baru di Perumnas III Waena dan di kampus lama Uncen di Padang Bulan, Abepura. Mahasiswa yang berkumpul di kampus lama Uncen di Abepura, memalang pintu masuk utama kampus.

Orasi-orasi terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua disampaikan secara bergantian oleh para orator. Yulian Payage, salah satu orator dalam orasi mengatakan, TNI/Polri harus menyampaikan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. “Moment 10 Desember ini tepat untuk penyampaian seluruh kasus HAM. Aparat harus menyampaikan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi kepada instansi terkait,” kata Yulian, Senin (10/12).

Sekitar pukul 12.00 WIT, pengunjuk rasa bertolak dari Abepura ke Jayapura dengan menggunakan truck. Aparat kepolisian dari polsek Abepura dan polresta Jayapura mengawal ketat massa demo hingga tiba di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua di Jayapura. Setiba di Jayapura, koordinator demo, Yason Ngelia meminta seluruh pendemo melepas baju yang dipakai. Mereka kompak bertelanjang badan. Teriakan penyelesaian kasus HAM Papua masa lalu dan sekarang terus dikumandangkan.

Kaleb Woisiri, salah satu pendemo saat di wawancarai wartawan mengaku, demonstrasi itu dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM-FISIP) Universitas Cenderawasih Jayapura.

“Kami datang ke sini demo terkait dengan hari HAM sedunia,”

ujarnya. Kata dia, ada beberapa agenda yang dibawakan dalam demonstrasi. Pelanggaran HAM yang dilakukan secara segaja atau tidak sengaja yang dilakukan oleh militerisme secara brutal ditanah Papua.

Bertolak dari itu, mahasiswa mengklaim militer terlibat dalam kejahatan yang terjadi di Papua. Dia mencontohkan, penangkapan aktivis, penjarahan aktivis, penembakan aktivis secara liar yang tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini pelanggaran HAM yang terjadi diranah hukum,”

tuturnya. Berangkat dari itu, mahasiswa menilai, negara menjajah rakyat dan mengadu domba warga sipil agar tetap bermusuhan dan konflik terus terjadi.

Negara diminta bertanggungjawab atas seluruh pelanggaran HAM yang terjadi diwilayah tertimur ini. Negara juga diminta melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada masyarakat Papua. Sebaliknya, bukan menggunakan pendekatan militer. Dalam demo itu, pelanggaran HAM juga terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah. Banyak kebijakan yang mengorbankan rakyat. Diantaranya, korupsi di Papua.

Tindakan korupsi di Papua terjadi secara berjemah, korporasi dan tersistem karena melibatkan semua pihak. Ketua BEM Fisip Uncen, Misye Weror mengatakan mahasiswa akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Kalaupun dibungkam, mahasiswa)akan turun dan turun,”

tuturnya. Koordinator Demo, Yason Ngelia mengatakan mereka berunjuk rasa untuk memperingati hari HAM sekaligus menuntut pemerintah bertanggung jawab atas seluruh kasus kekerasan, pelanggaran HAM, penembakan dan pemerkosaan yang terjadi sejak dulu sampai sekrang.

Pantauan tabloidjubi.com, pendemo membawa puluhan spanduk berisi tulisan tentang protes dan penolakan terhadap kekerasan yang masih terus terjadi di Papua. Tulisan lain dalam spanduk juga meminta negara bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus HAM yang masih terus terjadi sejak dulu hingga saat ini. Dalam demonstrasi itu, mahasiswa meminta pemerintah menyelesaikan kasus HAM sebelum 2012 yakni, Abepura berdarah, Wasior berdarah, Biak berdarah.

Massa demo juga mendesak negara mengungkap pelaku dibalik sejumlah penembakan yang terjadi sepanjang tahun ini di Jayapura dan Abepura. Mereka juga meminta polisi mengungkap pelaku penembakan yang terjadi terhadap Timotius Ap di Manokwari, Papua Barat, 4 Desember 2012. Masih dalam demonstrasi itu, mahasiswa memainkan satu fragmen singkat tentang kekerasan yang dialami warga sipil oleh aparat kepolisian dan TNI. (Jubi/Musa)

Monday, December 10th, 2012 | 18:12:41, TJ

 

Operasi Militer di Papua Banyak Melanggar HAM

Jayapura – Penerapan Operasi Militar di Papua pada masa lalu, diduga mengakibatkan terjadinya banyak pelanggaran HAM.

Hal itu seperti diungkapkan Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B Ramandey dalam pidatonya terkait dengan perigatan hari HAM ke-64 tahun, tanggal 10 Desember   yang di perigatan secara serentak di seluruh dunia,  termasuk Papua.

Menurut Frits, Kajian  Komnas HAM tentang Daerah Operasi Militer  di Tanah Papua menunjukkan banyak hal yang harus dimintai penjelasan dan klarifikasi. Sebut saja, operasi Koteka di Wamena,  penculikan sejumlah orang di Puai Sentani, pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan di Mapenduma sebagaimana diungkapkan tim pencari fakta tahun 1998, yang dipimpin Abdul Gafur di Irian Jaya saat itu.

Dikatakan,  pembungkaman Grup Mambesak adalah bukti lain bagaimana Negara melakukan intimidasi terhadap masa depan orang Papua tatkala itu. Fakta yang tak dapat dielakan oleh praktek militer di Papua adalah penculikan dan pembunuhan pemimpin Papua  Theys Hiyo Eluay, tetapi kita harus yakin bahwa waktu Tuhan selalu indah pada waktunya. Zaman berubah. Rezim orde baru dengan segala otoriternya berakhir dengan adanya gerakan reformasi. Saat itulah kesempatan yang paling berharga bagi orang asli Papua dan semua orang yang ada di Papua untuk menyerukan perubahan termasuk dengan bebas meneriakan nama Papua untuk dikembalikan. Otsus Papua lahir dari perjuangan dan teriakan akan hak asasi manusia dan dugaan pelanggaran HAM masa lalu terhadap HAM orang Papua. Menyadari akan sikap Negara di waktu lalu itulah, maka dalam rumusan UU Otsus Papua dicantumkan pada pasal 45 tentang  kewajiban pemerintah, pemerintah pusat untuk memajukan HAM di tanah Papua.

Oleh karena itu upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata. Upaya yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM. Hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa  sebagai bangsa yang mengakui prinsip kemanusiaan yang berkeadilan . Dengan demikian pemahaman dan kesadaran sosial mengenai HAM dapat segera ditingkatkan sebagai basis sosial yang penting dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

“Pada kesempatan yang berbahagian ini saya ingin menunjukan beberapa catatan penting dugaan operasi militer di Irian Barat, Irian Jaya sampai Papua  yang sedang di kaji oleh Komnas HAM RI dimana patut diduga akibat operasi-operasi  tersebut terjadi dugaan pelanggaran HAM diantaranya. Operasi Jayawijaya (1961-1962), Operasi Wisnumurti (1963-1965), Operasi Sadar (1965), Operasi Bharatayudha (1966-1967), Operasi Wibawa (1967), Operasi Khusus Pemenangan Pepera (1961-1969), Operasi Tumpas (1967-1970),”

katanya.

Berbagai Operasi Militer Pasca PEPERA
Operasi-operasi militer pasca-PEPERA yang dimenangkan oleh Indonesia secara umum bertujuan untuk mempertahankan hasil PEPERA, mensukseskan Pemilu, dan menumpas gerakan  OPM. Operasi-operasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Operasi Pamungkas (1971-1977)  Operasi Koteka (1977-1978)
Di areal PT. Freeport di Timika pada Juli 1977, penduduk yang ditengarai OPM melancarkan serangan ke pipa-pipa dan fasilitas milik PT.Freeport karena merasa kecewa atas kehadiran perusahaan itu yang menyengsarakan masyarakat, merampas tanah ulayat masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup. ABRI membalas perlawanan ini dengan menyerang kelompok OPM dari udara mempergunakan pesawat Bronco OV-10.  Operasi Senyum (1979-1980), Operasi Gagak I (1985-1986) Operasi Gagak II (1986), Operasi Kasuari I (1987-1988), Operasi Kasuari II  (1988-1989) Operasi Rajawali I (1989-1990), Operasi Rajawali II (1990-1995)

Dari operasi-operasi tersebut patut diduga ratusan orang menjadi korban baik masyarakat sipil maupun aparat TNI dan Polri.

1.0. Kebijakan Penempatan Transmigrasi

Pemerintah menempatkan transmigrasi dari berbagai daerah di luar Papua masuk ke Papua dengan , alasan pemerataan penduduk haruslah diapresiasi karna  ada transformasi pengetahuan dan ketrampilan. Tapi yang sangat disayangkan adalah kebijakan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat lokal di Papua dengan segala hak-hak ulayatnya. Pemerintah mengabaikan peran  pemimpin lokal sehinga belakangan terjadi banyak aksi kekerasan yang diduga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa para transmigran di Arso, di Merauke. Penyanderaan Kelompok Marten Tabo 1978 terhadap Ketua DPRD Irian Jaya Pendeta Wilem Mayoali, bersama 3 orang petinggi Kodam Cenderawasih adalah bukti ketidak puasan masyarakat sipil atas kehadiran Transmigrasi di sekitar wilayah Jayapura.

1.1. Kebijakan Operasi Klandensten 1997-an

Ketika reformasi mulai bergulir 1997, di seantero nusantara  berbagai daerah mulai bergolak. Aceh dan Papua sebagai daerah konflik masyarakat kemudian memanfatkan situasi reformasi untuk menyampaikan aspirasi merdeka kepada pemerintah dan masyarakat internasional melalui LSM. Pemerintah kemudian mengeluarkan dokumen operasi tertutup untuk mengikuti semua pemimpin dan para aktivis HAM dan Demokrasi. Hasilnya, patut diduga penculikan dan pembunuhan pemimpin masyarakat bangsa Papua Theys Hiyo Eluai tahun 2001. Juga penculikan dan penghilangan sopir Theys H Eluay, Aristotoles Masoka, yang sampai saat ini belum juga ditemukan keberadaannya. Kasus Wamena dan Waisior yang suda di tindak lanjuti Komnas HAM namun masih tertahan di Kejaksaan Agung  semua ini menunjukan jalan panjang menuju penegakan HAM yang di harapkan masyarakat di tanah Papua.

1.2. Kebijakan operasi Pemekaran

Dalam catatan Komnas HAM Papua  lima tahun terahir, fenomena konflik sosial menunjukan intensitasnya yang semakin tinggi dan sudah memasuki suatu situasi hak asasi yang memprihatinkan. Komnas HAM Papua mencatat kurang lebih 121 masyarakat sipil korban meninggal dunia akibat konflik pemilihan kepala daerah, belum termasuk korban luka dan kerugian material lainnya. Situasi konflik sosial diduga akibat kepentingan para calon kepala daerah yang tidak lolos pilkada, juga partai politik yang terlibat dalam pusaran konflik tersebut.

Konflik yang berlarut-larut di tengah masyarakat akibat pemekaran dan pemilihan kepala daerah di Papua merupakan potensi pelangaran HAM yang setiap saat mengancam rasa aman  masyarakat, juga keberlanjutan pembangunan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya.

Insiden-insiden kekerasan bersenjata  di Papua mengalami kecenderungan meningkat. Dari aksi aksi kekerasan bersenjata tersebut, sepanjang tahun 2012 tercatat telah menelan kurang lebih 16 korban jiwa, baik masyarakt sipil maupun aparat TNI/POLRI.
Komnas HAM sebagai lembaga Negara tentu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk  memulihkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Negara dengan cara mengungkapkan berbagai  kebijakan yang diduga terjadi pelanggaran HAM.Namun demikian, pengungkapan situasi masa lalu tersebut adalah semata-mata untuk menjadi cermin bagi pemerintah untuk melakukan kewajibannya terhadap masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kembali mempercayai pemerintah dan kemudian memberikan dukungan bagi kuatnya legitimasi penyelengaraan  pemerintahan.

Dikatakan, harus diakui Otonomi khusus Papua telah  memberikan dampak pembagunan yang signifikan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan  identitas masyarakat adat di Papua, Sayangnya, masih ada konflik agraria yang terjadi dihampir seantero tanah Papua,. Dengan tema hari HAM internasional  tahun 2012 yaitu  Korporasi dan HAM, maka dalam konteks Papua kita patut memberikan perhatian kepada keberadaan perusahan-perusahan multi nasional seperti PT.Freeport dan BP Tanggu  agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Bukan itu saja, tapi pemberdayaan masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian dan pelestarian lingkungan hidup menjadi mutlak dilakukan. Usaha pangan di MIFE Merauke telah membuat konflik dengan masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian pemerintah agar pengembangan usaha MIFE tidak meminggirkan masyarakat lokal. Berbagai tanah-tanah peninggalan pemerintah Belanda yang di kuasasi secara sepihak oleh pemerintah,TNI dan Polri  masih saja diadukan masyarakat kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti tentang hak kepemilikannya yang sampai saat ini belum ada kompensasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Papua  menyampaikan bahwa  terdapat 70 kampung di Papua tidak memiliki Sekolah. Ini sangat mengagetkan  dan patut diduga  telah terjadi pembiaran atas terpenuhinya hak ribuan anak atas atas pendidikan. Karena itu, Komnas HAM Papua mendesakan pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan biaya  pendidikan yang dialokasihkan dalam otonomi khusus. Situasi serupa patut di duga terjadi juga dalam pelayanag kesehatan bagi masyarakat di Papua.

Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, banyak pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua dan Papua Barat cenderung memperkaya diri dengan menyalagunakan kewengan yang dimilikinya. Hal ini haruslah menjadi perhatian kita bersama dan karena itu Komnas HAM menyerukan agar masyarakat di Papua haruslah mengambil bagian dalam memberantas praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan. Kita juga harus memberikan apresiasi kepada Polda Papua yang sedang giat mengungkap korupsi.

Di tahun 2012 Komnas HAM mencatat telah terjadi eskalasi kekerasan yang meningkat, baik yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), oknum aparat Kepolisian, atau pun TNI dengan dalih memberantas kelompok Orang Tak dikenal. Situasi ini tentu meresahkan masyarakat sehinga hak rasa aman menjadi terabaikan.  Tekanan yang dialami oleh Direktur Kontras Papua ibu Olga Hamadi, ketika melakukan pra-peradilan terhadap Kepolisian Jayawijaya di Wamena  adalah suatu keadaan yang dapat mengancam kerja-kerja aktivitas HAM dan Demokrasi. Hal ini haruslah disikapi serius. Karenanya, Komnas HAM Papua menyerukan kepada masyarakat sipil agar memahami kerja-kerja para aktivis HAM  yang akan menyuarakan dan membela hak-hak konstitusi masyarakat sipil.

Menjelang pemilihan  Gubernur Provinsi Papua tahun 2013, Komnas HAM menyerukan agar masyarakat sipil tidak terprovokasi oleh berbagai dalil dan kepentingan politik kelompok kepentingan yang dapat menimbulkan ekses kekerasan, kepada para aktor politik untuk tidak menyeret masyarakat sipil dalam kepentingan sesaat, tetapi sebaiknya kita bersama mempersiapkan masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya secara bermartabat.

Komnas HAM Papua juga memandang penting dilakukannya dialog secara bermartabat sebagai langka strategis dalam menyelesaikan konflik diantara masyarakat tapi juga antara masyarakat dengan pemerintah.

Untuk peringatan hari HAM  10 Desember 2012, selain tema Internasional Korporasi dan HAM, tema kampanye HAM di Papua yang dipilih Perwakilan Komnas HAM Papua adalah

“Jadikan HAM tanda Solidaritas Sosial untuk semua”.

Tema ini adalah suatu refleksi bersama untuk mendorong pemajuan, promosi dan penegakan HAM di Papua.

Saya menyerukan kepada semua pihak untuk saling menghormati dan melaksanakan  tanggung jawab yang diembannya dan harus menghindari pemaksaan kehendak terhadap satu dengan yang lain. Berangkat dari berbagai konflik sosial yang berbuntut pada aksi kekerasan yang menelan korban jiwa, tentu rakyat sipil tidak boleh memaksa kehendak kepada Polri dan TNI. Tetapi, POLRI dan TNI juga tidak boleh merespon aksi masyarakat sipil dengan berlebihan dan menggerakan kekuatan penggunaan senjata yang mengakibatkan korban pada kelompok masyarakat sipil. Begitu juga halnya pengusaha, boleh bermitra dengan pemerintah tetapi  tidak boleh bermitra untuk mengerogoti uang rakyat karena akhirnya rakyat juga akan marah.

“Dalam hasil kajian Komnas HAM di beberapa daerah pengusaha justru memainkan hal-hal strategis sebagai akibat dari proses pemilihan kepala secara langsung ini  akibat pinjaman uang oleh kandidat kepada pengusaha,”

katanya.(don/don/l03)

Senin, 10 Desember 2012 09:56, BP

Kelompok Bersenjata Diminta Tak Kotori Momentum Natal

Mulia – Seluruh kelompok kriminal bersenjata yang senantiasa menganggu masyarakat dan aparat keamanan, agar tidak mengotori Natal yang sebentar lagi dirayakan umat Kristiani di seluruh dunia.

Permintaan ini diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian.” Momentum Natal jangan dikotori,” tegas Kapolda Papua di Mulia, Ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya, Minggu.

Dikatakan, aparat keamanan saat ini lebih mengedepankan tindakan persuasif sehingga anggota yang saat ini ditugaskan di kawasan Kabupaten Lanny Jaya hanya melakukan patroli guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolda sangat mengharapkan apa yang dilakukan anggotanya dipahami dan dimengerti oleh kelompok tersebut sehingga mereka tidak lagi menganggu baik itu masyarakat maupun aparat keamanan.

Akan tetapi, tegas Irjen Pol Tito Karnavian, bila kelompok bersenjata yang posisi persembunyiannya sudah diketahui tetap menganggu maka Polri yang didukung TNI tidak akan segan-segan bertindak tegas.

Irjen Pol Tito Karnavian mengaku, pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan aparat keamanan yang saat ini masih terus berjaga jaga baik di Tiom maupun Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. “Kami akan terus berjaga jaga sampai masyarakat kembali merasakan keamanan hingga dapat melakukan aktifitas tanpa merasa ketakutan,” kata Kapolda Papua.

Diakui, saat ini aktifitas masyarakat di Tiom, ibukota Kab.Lanny Jaya berangsur angsur mulai kembali normal, dimana terlihat pasar yang sudah kembali berjalan.

Begitu pula jalur transportasi darat yang menghubungkan Tiom-Wamena sudah kembali dilalui masyarakat, jelas Kapolda Irjen Pol Tito Karnavian.
Jalur Tiom-Wamena dapat ditempuh selama tiga jam perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda empat. (ant/don/l03)

Senin, 10 Desember 2012 09:48, Binpa

KontraS Minta Evaluasi Kebijakan Keamanan di Papua

JAYAPURA [PAPOS] – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] Papua meminta pemerintah mendorong dan mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Termasuk menolak pasukan organik dan non-organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua.

KontraS mengkhawatirkan, jika penambahan pasukan di Papua, bukannya membantu, malah menambah korban-korban kekerasan lagi di Tanah Papua.

Hal ini diungkapkan Plh Sekretaris BUK, Nehemia Yaribab dalam konferensi pers, didampingi Koordinator KontraS Papua, Olga Hamadi SH, Jumat [7/12) kemarin di Sekretariat KontraS Papua, Padang Bulan, Distrik Heram.

Memperingati tragedy Abepura berdarah 12 tahun silam, yaitu 7 Desember 2000 lalu, yang tidak tersentuh hukum pelaku-pelakunya, kata Nehemia masih meninggalkan trauma bagi para korban dan keluarganya.

Ia menuturkan, kasus pelanggaran HAM di Papua mulai dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa ada proses hukum yang jelas. Yang ada bagi orang Papua secara umum, rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.

Dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Tanah Papua, dirinya menilai, ada tiga kasus yang kini masih dalam kategori kasus pelanggaran HAM berat. Di antaranya, kasus Abepura sejak tahun 2000 silam, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wasior 2003.

“Ketiga kasus ini, hanya 1 kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar pada tahun 2005 silam. Namun khusus untuk kasus Abepura yang terjadi pada tanggal 7 Desember tahun 2000 silam tidak ada penjelasan hukum yang jelas,”

ujarnya.

Padahal, jelas dia, kasus tersebut terjadi pada pukul 01.30 Wit terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran ruko Abepura karena tindakan orang tak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia bernama, almarhum Bripka Polisi Petrus Eppa dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.

Bahkan, di tempat yang sama dilakukan pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Markas Mapolsek Abepura, kemudian terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam di Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Abepura.

Pada hari yang sama, ia menuturkan, penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi D untuk langsung melaksanakan perintah operasi,” jelasnya. Berdasarkan perintah itu, kata Nehemia, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap tiga asrama mahasiswa, yakni Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Asrama IMI (mahasiswa Ilaga) serta tiga pemukiman penduduk sipil lainnya.

Tidak hanya itu. anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa dan mahasiswa digiring ke dalam truk dan dibawa ke Mapolsek.

“Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yang tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan suku Yali di Skyline,” katanya.

Berdasarkan pelanggaran HAM tersebut, Nehemia menyatakan sikap kepada kepada pemerintah. Pertama, Presiden Republik Indonesia dalam hal Ini Komnas HAM segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung. Komnas HAM Jakarta dan harus menjelaskan kepada para keluarga korban sampai dimana tahapan proses tindaklanjut atas pelanggara yang terjadi.

Kedua, mendesak kepada Gubernur Provinsi Papua, DPRP dan MRP untuk mendorong dan mengevaluasi secara resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan organik serta rasionalisasi jumlah TNI dan Polri di Tanah Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di Tanah Papua.

“Terakhir, kami minta hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik itu penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya,” tukas Nehemia.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, mengemukakan, pelanggaran HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan. Masih banyak kasus masih ditutup oleh aparat kepolisian, bahkan pelaku yang melakukan pelanggaran HAM di Papua menurutnya sekan-akan dipelihara.

“Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak diberikan hukuman berat, melainkan diberikan hukuman yang begitu ringan-ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,”

ujar Olga menyayangkan.

Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahun yang akan datang.

Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan melakukan pelanggaran HAM lalu tidak diproses, itu yang tidak kita inginkan,” ujar Olga. [loy]

Terakhir diperbarui pada Sabtu, 08 Desember 2012 00:57

Sabtu, 08 Desember 2012 00:55m Ditulis oleh Loy/Papos

Desember, Jangan Lagi Ada Pertumpahan Darah

JAYAPURA—Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua (PGGP) Pdt. Lipius Biniluk, S.Th mengharapkan di bulan Desember sebagai bulan yang suci, agar jangan lagi ada pertumpahan darah di tanah Papua, apapun alasannya.

Hal itu diungkapkan pasca penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Ferdi Turuallo (25), menyusul kontak senjata antara aparat TNI/Polri dengan kelompok sipil bersenjata di Jalan Bokon, Distrik Tiom, Lanny Jaya, Senin (3/12) sekitar pukul 08.45 WIT, mendapat tanggapan dari Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua (PGGP) Pdt. Lipius Biniluk, S.Th ketika dikonfirmasi Bintang Papua beberapa waktu lalu di Jayapura.

Dia mengatakan, pihaknya mendesak TNI/Polri dan TPN/OPM untuk segera melakukan gencatan senjata agar tak ada aksi penembakan dan kekerasan yang akhirnya mengorbankan nyawa umat Tuhan di Tanah Papua, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pihak TNI/Polri mundur, pihak TPN/OPM juga mundur. Siapapun tak boleh bikin kacau di Tiom dan diseluruh Tanah Papua,”

tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya sebagai pimpinan Gereja jauh sebelum terjadi gejolak dalam rangka perayaan HUT TPN/OPM dan bulan Desember, agar tak boleh ada pertumpahan darah apapun alasannya. “Jadi dengan alasan perayaaan HUT TPN/OPM ka, Papua merdeka ka, NKRI harga mati ka tak boleh ada pertumpahan darah dalam bulan Desember karena bulan khusus. Saya merasa itu mereka kurang hargai bulan yang suci, bulan kehadiran Yesus Kristus ke dunia,” tuturnya. Karenanya, kata dia, pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penembakan di Tiom. Namun, ia tak merinci identitas pihak tersebut.

“Saya sendiri berusaha komunikasi dengan mereka, tapi masih dalam batas pendekatan. Mungkin dua tiga hari ini saya akan bangun komunikasi lebih serius agar bukan hanya mereka tapi juga TNI/Polri untuk gencatan senjata,”

ujarnya.

Dari hasil komunikasi dengan pelaku penembak motifnya apa, lanjutnya, seorang diantara pelaku menyampaikan perjuangan yang dilakukannya murni perjuangan rakyat Papua. Tanpa ada motif-motif uang dan materi. Bahkan, pelaku penembakan di Tiom menyampaikan ada isu-isu pemberantasan korupsi yang dilakukan Kapolda Papua, sehingga ada gerakan atau penembakan di Tiom. “Mereka tak ada urusan dengan pemberantasan korupsi, tapi kegiatan ini terus jalan,” tukas dia. (mdc/don/l03)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:09, Binpa

Pemerintah Terkesan Lindungi Pelanggar HAM di Papua

JAYAPURA – Sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, dinilai oleh Kontras Papua dan para korban Abepura Berdarah yang tergabung dalam Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) adalah tidak ada tanggungjawab dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya. Malah pemerintah terkesan berupaya melindungi para pelaku dan institusi yang melakukan pelanggaran HAM. Salah satunya kasus pelanggaran berat Abepura berdarah yang terjadi 7 Desember 2000 silam.

Pelaksana Harian BUK Papua, Nehemia Yarinap, mengatakan, kasus pelanggaran HAM di Papua dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa diproses hukum, yang hanya ada di hati korban dan orang Papua secara umum adalah rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.
Dari sekian banyak kasus, hanya 3 kasus yang dikategorikan sebagai Kasus Pelanggaran HAM berat, yakni Kasus Abepura 2000, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wamena 2003. Dari 3 (tiga) kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar, pada tahun 2005, namun penyelesaiannya tidak memberikan kedamaian bagi para korban pelanggaan HAM, malah para pelaku dibebaskan murni dari segala tuntutan..

Sebagai mana diketahui, kasus Abepura terjadi pada 7 Desember 2000, dimana, yaitu penyerangan pukul 01.30 Wit pada malam hari terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran Ruko Abepura karena tindakan Orang Tak Dikenal (OTK), mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia (Bribka Petrus Eppa), dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka, disertai pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Mapolsek Abepura. Terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam Kantor Dinas Otonom Kotaraja. Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wit pasca penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi . Untuk langsung melaksanakan perintah operasi. Dalam pengejarannya diarahkan ke tiga asrama mahasiswa, yakni di Asrama Ninmin, Asrama Yapen Waropen, dan Asrama IMI (Mahasiswa Ilaga) dan tiga pemukiman penduduk sipil.

Dalam operasi dimaksud, anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa. Mahasiswa digiring ke dalam truk dan di bawa ke Mapolsek. Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yag tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil Kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan Suku Yali di Skyline. Dalam penyerangan di Skylane, terjadi pembunuhan kilat oleh anggota Brimob terhadap Elkius Suhuniap. Sedangkan 2 mahasiswa dari asrama Ninmin meninggal akibat penyiksaan dalam tahanan Polores Jayapura yakni Jhoni Karunggu dan Orry Dronggi.

Pada tahun 2001, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura dan dan berdasarkan fakta, peristiwa pengejaran dan penangkapan itu telah dinyatakan sebagai pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Namun dalam proses penyelidikan, dari 25 pelaku, Jaksa Agung MA Rachman dengan komisi II DPR, hanya menetapkan dua pelaku yaitu Komisaris Besar Polisi Drs, Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Irian Jaya (waktu itu) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Daud Sihombing Sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana HAM Pertama, dalam berkas perkara sama sekali tidak mencantumkan secara detail bagaimana kondisi para korban dan bagaimana kerugian-kerugian para korban,” tandasnya dalam keterangan persnya di Kantor Kontras Papua, Jumat, (7/12).

Akibatnya berkas perkaranya persis pada berkas pidana, tanpa ada soal rehabilitasi, restitusi dan keadilan bagi korban. Korban tidak mendapakan hak yang sangat substansi karena berkas pengadilan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim tidak bisa diambil dari kiri dan kanan (dari konteks budaya, mental, dan situasi para korban) tetapi hanya berdasarkas berkas murni yang diajukan oleh Jaksa.

Selain itu mengulurnya waktu adalah ketidakadilan, padahal KPP HAM telah menyelesaikan berkasnya dengan cepat, tetapi bolak balik berkas perkaranya terjadi, pada hal tidak substansial namun hanya dalam hal administrasi; dan yang kedua proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, selain mengulur-ulur waktu juga proses politik bonsite (meperkecil perkasa) yakni peristiwanya ada banyak namun dikurang hingga tiga sampai satu, pelakunya ada 25 namun dikurang menjadi 2, kemudian korbannya 105 hanya dijadikan 17 korban yang dijadikan sebagai saksi.

Dengan latar belakang dan cara berpikir para Hakim masih mengunakan jaman Kolonial Belanda yakni pertama, Masih menggunakan kiriminal bukan pelanggaran HAM, dan kedua Kejaksaan tidak independen dan tidak berdasarkan nilai-nilai Universal (pelanggaran HAM) tetapi lebih mementingkan kepentingan Negara. Hari ini kita bisa simpulkan bahwa ada lobi-lobi yang menghasilkan berkas perkara itu tidak sebagaimana yang terjadi terhadap para korban (mengkorbankan korban). Kasus Abepura dalam proses peradilan, ada terjadi banyak catat hukum. Peradilan HAM hanya menjadi kuburan dan tidak mengakui harga diri dan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para korban dan rakyat Papua.

Para korban Kasus Abepura justru tidak diakui sebagai Korban dan kondisi korban saat ini mengalami trauma yang masih membekas dan mendalam. Sampai saat ini, enam (6) korban kekerasan Kasus Abepura telah meninggal akibat penyiksaan yang menimpa mereka saat Kasus Abepura terjadi. Para korban sama sekali tidak percaya dengan Hukum dan Sistim Peradilan Indonesia. Karena merasa tidak ada keadilan bagi orang Papua. Yang ada hanya kekerasan tanpa keadilan, dan kekerasan yang terjadi saat ini hanya menyusuk luka-luka lama yang tidak pernah disembuhkan.

Kemudian, pada 8 dan 9 Sebtember 2005, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura di Makassar memvonis bebas Brigadir Jenderal (Bridjen) Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Drs. Daud Sihombing, SH dengan mengatakan bahwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan pelanggaran HAM Berat di Abepura, Papua. Pertimbangan yang dipakai dalam keputusan hakim menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan Hakim terkesan mengunakan prinsip klonial yang jauh dari rasa keadilan korban.

Para korban dan orang Papua telah melakukan upaya Hukum dan berjuang membuktikan secara serius kepada pemerintah Indonesia dan juga bangsa-bangsa di dunia bahwa nilai dan martabat orang Papua juga sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dan sampai ini karena hukum di Indonesia sangat tidak percaya sehingga tindakan orang Papua selalu dijerumuskan ke dalam makar, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan sebagainya.

Untuk itu, pihaknya dan KontraS Papua mendesak kepada pemerintah Indonesia, pertama, Presiden RI dan Komnas HAM RI segera tindak lanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di kejaksaan Agung dan Komnas Ham Jakarta, dan menjelaskan kepada Kedua, mendesak kepada gubernur papua, dprp dan mrp untuk mendorong evalusi resmi atas kebijakan keamanan di papua dan menolak pasukan organik dan nonorganik serta rasionalisasi jumlah tni/polri di tanah papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di tanah Papua. Ketiga, segera hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainya.

Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, M.Sc mengatakan, pelanggarna HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan, akan tetapi masih banyak kasus lainnya kini masih ditutup oleh Aparat Kepolisian, bahkan pelaku di Papua sekan-akan dipelihara. “Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum berat, hanya hukuman ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,” tegasnya.

Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, maka ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahuna yang akan datang.

Untuk itu, pihak tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada Pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan hanya sudah melakukan pelanggaran HAM lalu tidak di proses, itu yang tidak kita inginkan. Ini lemah penegakan hukum, ini hanya mengingatkan pemerintah megenai kasus HAM yang tidak dituntaskan ,” bebernya.(nls/don/l03)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:12, Binpa

Fadel: Pelaku Pelanggaran HAM Tak Tersentuh Hukum

JAYAPURA – Masih banyak kasus kasus pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan aparat negara hingga kini tidak tersentuh hukum, mengakibatkan tak terputusnya impunitas , bahkan impunitas terus terjadi, karena para pelanggar HAM sama sekali tak tersentuh hukum.

Hal itu diungkapkan Fadel Al Hamid, Sekertaris Dewan Adat Papua, Kamis( 6/12).

Menurut Fadel, tak terselesaikannya kasus kasus pelanggaran HAM di Papua seperti Kasus Biak Berdarah, Kasus Wasior, Abepura 2000, Wamena berdarah, penembakan di Paniai menujukkan impunitas terus terjadi.

“ Saya pikir meningkatnya kasus pelanggaran HAM di Papua membuat kita semakin disadarkan bahwa, memang Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya atau kurang ataupun tidak semasekali menujukkan itikat baik menyelsaikan masalah HAM di Papua,”

ujarnya.

Jika berbicara kasus HAM dalam konteks Papua seiring bergantinya tahun demi tahun dilihat bukan semakin membaik atau ada penurunan kasus, justru semakin meningkat. Menurut Fadel, Impunitas tak akan terjadi di negeri ini bila hukum ditegakkan.

Ia melihat, setiap pihak yang melakukan pelanggaran, diperiksa, dilakukan penyelidikan, penyidikan kemudian dibawah ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tetapi juga dilihat dalam seluruh proses pengadilan sebenarnya harus benar benar menjunjung rasa keadilan masyarakat. Belajar dari kasus Abepura Tahun 2000 yang kemudian disidangkan di Makassar justru bukan memberikan rasa keadilan bagi korban namun semakin melukai hati orang Papua karena dari sidang yang dilakukan itu tak ada satupun pelaku dikenakan sanksi, melainkan pelaku bebas sementara realitas menunjukkan ada korban, ada orang yang dipukul dan kemudian tewas.

Ia melihat persidangan kasus Abepura berdarah di Makassar sangat jelas menunjukkan negara sedang memperlihatkan kesombongannya kepada rakyat di Papua, termasuk juga menujukkan kebebalannya terhadap rakyat sipil.

Ia justru melihat keadaan berbalik, rakyat yang tak bersalah yang justru diadili secara sewenang wenang, mereka orang orang yang kemudian menyampaikan aspirasinya secara damai dan bermartabat. Kita lihat kasus Filep Karma yang dipenjarakan sampai hari ini, kemudian mereka yang terlibat dalam kongres III. Mereka itu menyampaikan aspirasi mereka tapi kemudian merekah yang diadili, padahal mereka tak membunuh siapa siapa ataupun melukai siapa siapa, atau sedang mempersiapkan sesuatu yang kemudian mengancam keselamatan negara ini, sambungnya.

“ Mereka itu hanya menyamapikan aspirasi dan pandangannya secara damai dan pandangan itu memenuhi hakikat Hak Asasi Manusia. Namun mereka yang kemudian disolimi”. Menurut Fadel kasusnya sama seperti kasus penembakan dan kasus kasus pelanggaran HAM lainnya, sampai saat inipun kita tak melihat adanya suatu kemajuan atau upaya Pemerintah pusat membangun HAM di Papua dengan membawa pelakunya. Contoh lain yang menujukkan tak terselesaikannya kasus HAM diranah Politik adalah kasus Mako Tabuni. Penembakan Mako Tabuni itu sekan akan dengan pernyataan yang diklaim sebagai suatu pembuktian hingga Mako ditembak. “Ini sesuatu yang aneh,”

katanya.

Padahal nyawa seorang manusia itu harusnya dipertanggung jawabkan, sekalipun ia seorang pejabat negara atau teroris sekalipun, akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku apakah dia dihukum mati atau ada konsekuensi hukum lainnya. Ia melihat kondisi berbeda dengan Mako Tabuni yang langsung dihilangkan. “ Realitas lain yang saya lihat ada semacam kejenuhan dari para pekerja HAM di Papua yang kehilangan cara bagaimana menuntut Keadilan di Negeri ini,”katanya.

Berbagai kasus yang ditangani para pekerja HAM yang diadvokasi, diajukan dengan segala macam cara namun pada akhirnya menemui sebuah fakta bahwa, mereka tak mendapatkan Keadilan di negeri ini. Tapi para pekerja HAM ini dengan sisa tenaga yang dimiliki masih tetap tegar, konsisten dalam meriakan ketidakadilan di Tanah Papua.

Dalam seluruh kasus HAM Papua itu, ia melihat dari sisi posisi Presiden SBY termasuk peran UP4B yang dinilainya masih banyak ditemui problematika dan pro kontra di kalangan masyarakat yang menilai kebijakan UP4B tak akan menolong dan memperbaiki situasi HAM di Papua selama kasus kasus HAM masa lalu tak terselesaikan, justru membuka lapangan baru yang kemudian membuka jendela peluang terhamburnya uang.

“ Saya mau soroti suatu aspek atau langkah yang seharusnya sudah bisa dilakukan UP4B terhadap pelanggaran HAM. Termasuk kasus sama dipertanyakan kembali kepada Presiden SBY soal komitmennya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui UP4B selanjutnya diproses lewat Kejaksaan hingga KOMNAS HAM terkait dengan Wasior yang sementara ini masih dalam proses dan mengantung. Ia bertanya mengapa dari kasus kasus lampau ini belum ada suatu langkah yang diambil segera dari Negara ini, kemudian Oke Pemerintah mulai menujukan keseriusannya untuk selesaikan khususnya menyelesaikan kasus Wasior yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti”

Seharusnya Pemerintah SBY sudah berpikir untuk mulai melakukan pembangunan penegakan HAM di Papua dalam sebuah kebijakan pembangunan HAM di Papua yang jelas apalgi diakhir masa jabatannya. Presiden diminta mengambil suatu kebijakan yang berani, kalau kemudian presiden masih berpikir soal popularitas, sengsi dan harga dirinya untuk tak diserang lawan lawan politiknya, saya pikir dalam konteks ini, Presiden tak perlu kuatir karena bagaimana mungkin ia berusaha untuk menegakan HAM, mengobati luka hati orang Papua, bukan menjadi bumerang politk atau hal ynag mengada ada.

Fadel berpilir tak ada alasan mendasar bagi Presdien SBY untuk tak melakukan sesuatu, sebab ia harus bisa melakukan sesuatu apalgi diakhir masa jabtannya yang kedua karena untuk periode berikut ia tak akan maju lagi, pikir Fadel.

Sebagai Kepala negara, Presiden bertanggung jawab penuh terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kita tak bisa andalkan keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM Papua dengan keterbatasannya saat ini. Komnas HAM Papua juga dilihat menampakan kelelahan dengan kondisi yang memprihatinkan ini, karena KOMNAS HAM Papua sendiri tak dapat bebuat banyak hidup enggan matipun tak mau, ia tak mendapatkan perhatian dari Pemerintah, meski dengan dana trilyunan dalam APBD, ia hanya mendapatkan nol koma sekian persen saja.

Menurut Fadel kondisi demikian mengakibatkan kemudian kita tak punya harapan dan berharap sesuatu pada KOMNAS HAM, Namun toh kemudian ada amanat dalam Undang undang Otsus sebuah harapan s kalau kita masih mau berharap agar Presiden masu dikenang oleh orang orang Papua diakhir masa jabatannya ini, setidaknya memberikan harapan pada rakyat Papua bahwa didalam negara ini masih ada keadilan untuk orang Papua, bahwa di negara ini Hak Asasi Manusia masih mendapat tempat untuk dihargai.

“Saya pikir itu menjadi harapan kita tetapi sebenarnya mengandung desakan dan tantangan kita kepada presiden untuk bertindak bagi penegakan Hak Asasi Manusia karena orang Papua ini adalah rakyat dia maka dia mestinya melakukan sesuatu untuk sedikit mengobati hati orang Papua , apa yang dibuatnya mengandung harapan dan makna mendalam bagi momentum Hari HAM 10 Desember 2012 ini”,

sambunya.

Warga Papua Diajak Peringati HAM

Sementara itu, Ketua Forum Anti Pelanggaran Ham di Papua, Septi Megdoga, mengajak seluruh komponen masyarakat Papua untuk turut terlibat dalam kegiatan peringatan Hari Pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang jatuh pada 10 Desember 2012.

Dijelaskannya, salah satu bentuk peringatannya adalah melaksanakan kegiatan demonstrasi damai, yang berisikan seruan-seruan kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua.

Sebut saja sejumlah pelanggaran HAM seperti permasalahan politik Papua yang disunat oleh pemerintah Indonesia hingga kini, dan kasus pelanggaran HAM lainnya seperti pembunuhan dan lain sebagainya, sampai pada masuk dibungkamnya ruang demokrasi di Tanah Papua.

Menurutnya, hingga kini masalah Papua silih berganti, dan nasib rakyat Papua terus terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas, meskipun berbagai kebijakan pembangunan maupun regulasi aturan terus diperbaharui (Salah satunya lahirnya UU No 21 Tahun 2001 tentang otsus), tapi kenyataannya belum mampu menyentuh apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga sampai saat ini masyarakat masih hidup miskin, terbelakang di atas kekayaannya sendiri.

“Mari kita semua bergabung untuk peringati dan suarakan HAM yang selama ini belum dituntaskan pada hari peringtatan HAM se-dunia pada 10 Desember 2012 mendatang,” tegasnya dalam press releasenya kepada Harian Bintang Papua, Kamis, (6/12),

Pelanggaran HAM yang tanpa pertanggungjawabkan aparat keamanan dan pemerintah khususnya Jakarta. Pertanyaan besar rakyat Papua tentang status politik Papua yang terus menerus dijawab dengan tindak kekerasan oleh aparat keamanan.

Lanjutnya, belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM dan timbulnya kasus pelanggara HAM yang baru, tidak lain juga diakibatkan oleh melemahnya otoritas-otoritas sipil. Lihat saja lembaga eksekutif dan legislatif di Papua yang selama ini diam membisu ketika dihadapkan dengan realitas masyarakat Papua yang semakin memburuk dan memprihatikan derajat dan martabatnya di segala aspek kehidupan.

“Sampai saat ini banyak cerita instrument politik bagi semua masyarakat Papua yang mengingat beberapa para sang pejuang penegakan HAM ditembak mati hingga menjadi cerita pahiy bagi masing-masing kelyarga korban pelanggaran HAM,” tandasnya.(ven/nls/don)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:08, Binpa

Masyarakat Pegunungan Bertekat Jaga Perdamaian di Papua

Kapolsek Japut KR Sawaki dan Tomas Pegunungan Rayon I Angkasa, Bion Tabuni bersama masyarakat tengah menikmati acara bakar batu di Dok V Yapis, 1 Desember.

JAYAPURA— Masyarakat Pegunungan Tengah di kawasan Dok V Yapis, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura bertekat menjaga perdamaian di lingkungan masing-masing, terutama menjelang perayaan Natal, Tahun Baru serta Pemilukada Papua. Hal ini sebagai wujud kemitraan dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.

Tekat ini diutarakan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Rayon I Angkasa, Bion Tabuni ketika acara bakar batu Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA dengan elemen masyarakat Pegunungan Tengah yang berdomisi di Jalan Lembah Bahari, Dok V, Yapis, Distrik Jayapura Utara, 1 Desember lalu.

Kepala Suku Masyarakat Yapis, Ernes Wenda menyampaikan, pihaknya menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada Kapolda Papua dan Jajarannya yang telah menginisiasi acara bakar batu ini.

Bion Tabuni mengatakan, masyarakat Pegunungan Tengah di Dok V Yapis kini tengah memberdayakan dirinya dengan beternak babi, menanam hasil bumi, sehingga bagi pihak-pihaknya yang membutuhkan babi untuk keperluan adat atau acara keluarga dapat membelinya, termasuk pihak pemerintah dan Polri.

”Ekonomi masyarakat kini lagi sulit. Kalau boleh membeli babi datang ke kami. Harganya bisa ditawar secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Bion juga menyatakan, pihaknya ingin merasakan dana Otsus miliaran rupiah setiap tahun turun ke Papua, tapi ternyata tak dirasakan masyarakat kecil. ”Kami punya hak, kenapa Papua ingin merdeka, karena uang Otsus tak sampai di rakyat,” tuturnya.

Menanggapi usulan masyarakat tersebut, Kapolsek Jayapura Utara AKP KR Sawaki, SE yang mewakili Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK menyampaikan acara bakar batu ini untuk menjalin kemitraan antara Polri dan masyarakat. Tak ada kaitan dengan isu-isu politik yang hanya membuat masyarakat resah.

Karenya, menurut Kapolsek, acara bakar batu ini merupakan program Kapolda Papua untuk seluruh elemen masyarakat, agar saling mengasihi, menyakini dan berbagi rasa dalam suasana penuh damai.

“Tak boleh ada lagi tetesan darah dan air mata, supaya tidak ada lagi dusta diantara kita, demi kepentingan damai dan aman di Kota Jayapura,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Jayapura Kota Kompol Terry Levin mewakili Kapolres Jayapura Kota menyampaikan, menjelangperayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya menggelar acara bakar batu sebagai tanda suka cita bersama masyarakat. ”Bila ada persoalan kita utamakan penyelesaian adat, namun apabila ada anak adat yang tidak tahu adat, maka Kepala Suku serahkan kepada Polisi tanpa main hakim sendiri,” tukas dia.

Karenanya, katanya, pihaknya meminta kepada masyarakat menjauhkan diri dari minuman keras (miras), karena dianggap sebagai mesin pembunuh nomor satu di dunia. (mdc/don)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:02, Binpa

Undang-Undang Otsus Diusulkan Diamandemen

Jayapura, (9/12) – Undang-Undang Otonomi Kusus Nomor: 21 Tahun 2001, diusulkan untuk dimandemen, sehingga dikemudian hari tidak terjadi bentrok.
Hal itu diungkapkan Aminadab Yoafifi, Minggu, (9/12) saat berbicara sebagai pengamat pada pertemuan wilayah I senior GMKI se-Tanah Papua yang berlangsung di Hotel Mutiara Kotaraja Jayapura.

“Apakah undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001 bisa diamandemen, sehingga tidak saling bentrok,” bilang Yoafifi. Dia mencontohkan penerimaan daerah untuk pertambangan galian A, B, C. Undang-Undang Otsus hanya ada minyak dan gas. Menurut dia penting undang-undang tersebut dimandemen.
Namun berbeda halnya dengan Kety Yabansabra, salah satu senior GMKI Jayapura. Ia mengatakan sejak tahun 2005, masyarakat sudah menolak Otsus ke pemerintah Indonesia. Itu sebabnya jika wacana untuk mengamandemenkan Otsus menurut Kety Yabansabra akan menjadi bias dari suasana tersebut. (Jubi/Roberth Wanggai)

Noken Harus Jadi Ikon Papua

Catatan PMNews:
Dulu ada Operasi Koteka, di mana di jalan masuk kota Wamena didirikan Posko-Posko yang membagikan Pakaian Kain, alias Pakaian Modern. Setiap orang yang masuk ke kota dipaksa melepaskan pakaian Adatnya, bernama Koteka, lalu diharuskan mengenakan pakaian modern. Mereka juga diancam akan ditembak kalau kembali pakai Koteka. Banyak orang tua yang tidak sanggup akhirnya memilih untuk tidak pernah datang ke kota sejak itu.

  • Apakah Operasi Koteka WAJIB dilakukan NKRI, dan Noken Wajib dipelihara NKRI? Bukankah keduanya melekat kepada peri-kehidupan orang Koteka di pegunungan Tanah Papua?

  • Bukankah begini cara kerja kaum penjajah di seluruh dunia?

JAYAPURA [PAPOS] – Dinas Pariwisata Jayapura menilai bahwa Noken (tas anyaman multifungsi kerajinan tangan rakyat setempat) yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Bergerak harus menjadi ikon di bumi Cendrawasih itu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Papua Eveerth Merauje di Jayapura, Rabu terkait keputusan UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation) atau Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan menetapkan Noken sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Bergerak dalam Sidang UNESCO di Paris, Prancis, pada 4 Desember 2012.

“Noken harus diupayakan menjadi ikon dan ciri khas orang Papua,” katanya. Dikatakanya bahwa dengan diakuinya Noken itu maka secepatnya hal ini perlu diapresiasikan oleh semua pihak yang ada di wilayah tersebut.

“Noken melukiskan identitas dan jati diri pribadi dan suku di Papua,” katanya. Ia menilai bahwa menindaklanjuti keputusan salah satu badan khusus di PBB itu maka pemerintah daerah di provinsi itu harus memberikan perlindungan hukum, yakni Perda untuk upaya pelestarian Noken.

Ia juga mengatakan noken perlu dimasukan dalam pelajaran disekolah-sekolah yang ada didaerah tersebut sebagai suatu kearifan lokal, sehingga para generasi muda penerus bangsa tidak melupakan tentang noken. “Saya setuju jika noken dimasukan dalam pelajaran muatan lokal di sekolah,” katanya.

Sementara itu, Marshel Suebu dari Komunitas Noken Papua (Konopa) yang telah mematenkan merk daganganya di Kemenkumham RI dengan nama “konopa” mengatakan pihaknya terus berupaya untuk melestarikan noken sebagai bagian dari budaya orang Papua.

“Dan kami ingin lestarikan noken. Tentunya perlu kajian-kajian yang mendalam dari pihak-pihak yang berkompeten karena noken menurut kami mempunyai makna yang sangat mendalam,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Noken atau tas rajutan khas Papua akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Bergerak dalam Sidang UNESCO di Paris, Prancis, pada 4 Desember 2012.

“Hari ini jam 10.30 waktu Paris Noken diakui oleh UNESCO. Delegasi Republik Indonesia termasuk dari Papua juga hadir dan kita semua patut bersyukur dan bangga pada Papua,” kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti dalam pesan singkat yang diterima di Pekanbaru, Riau, Selasa (4/12). [ant/ida]

Terakhir diperbarui pada Sabtu, 08 Desember 2012 00:54

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny