Kantor KPU Papua Dirusak Puluhan Orang Bermobil

AYAPURA – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, dilempari dan dirusak puluhan warga tak dikenal, Rabu (9/5/2012), sekitar pukul 14.00 WIT. Belum diketahui motif pengrusakan tersebut, namun kejadian ini langsung ditangani pihak Polresta Jayapura dengan melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku pengrusakan. Pihak kepolisian juga tengah memburu empat dari enam (6) mobil yang diduga mengangkut warga yang melakukan pengrusakan di Kantor KPU Papua.

Keempat mobil yang sedang dalam pengejaran, yakni mobil Toyota Innova warna biru bernomor polisi DS 1552 AB, mobil Avansa abu-abu bernomor polisi DS 1672 AR, mobil Avansa warna hijau bernomor polisi DS 1631 AT, serta mobil jenis Rush warna abu-abu bernomor polisi DS 1963 AR.
Menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian, para pelaku datang dengan 6 mobil jenis Toyota tersebut, kemudian langsung melakukan pelemparan dan pengrusakan sejumlah kaca jendela maupun pintu masuk di Kantor KPU.
Aksi pengrusakan ini, sontak membuat para pegawai yang berada dekat Kantor KPU berhamburan keluar menyaksikan pengrusakan itu.

Usai menjalankan aksinya, puluhan warga yang melakukan pengrusakan langsung naik ke mobil dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Tak ada korban jiwa dari peristiwa pengrusakan ini namun kerugian diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
Sebelumnya Ketua KPU Papua sempat diancam akan dibunuh dengan cara dipotong-potong karena mem-PAW-kan 2 Anggota KPU Mamberamo Tengah. Sementara itu, Kapolsek Jayapura Utara (Japut), AKP. K. R. Sawaki, SE. menyatakan puluhan OTK itu datang menggunakan 6 mobil jenis Toyota, dan langsung melakukan pengrusakan sekitar pukul 14.00 WIT. “Dari pihak kami sudah mengidentifikasi para pelaku tersebut. Jadi yang jelas secara prosedur hukum yang mana Negara kita adalah Negara hukum, maka kami akan menyikapinya dengan tegas dan perintah langsung dari Wakapolda Papua, Brijen Pol Drs. Paulus Waterpauw karena TKP berada di wilayah hukum Polsekta Japut, dan permasalahan ini gaungnya sangat besar, sehingga kasus pengrusakan Kantor KPU Papua ini diserahkan ke pihak Polresta Jayapura Kota yang akan di back up dengan pihak Polsekta Jayapura Utara, dikarenakan TKPnya yang berada di wilayah hukum Polsek Japut,” tegasnya.

Dikatakan Sawaki, ciri-ciri pelaku yang menggunakan 6 mobil jenis Toyota tersebut, sudah berhasil di identifikasi. Dan bagi kami tidak sulit untuk mengejar para pelaku pengrusakan tersebut karena ciri-cirinya sudah di identifikasi oleh kami. Kami optimis dalam satu atau dua hari kedepan para pelaku pengrusakan sudah bisa kami tangkap. Bahkan informasi terkini yang diterima BIntang Papua tadi malam bahwa 13 orang yang diduga pelaku pengrusakan telah ditangkap polisi.
Sementara itu, ketika wartawan menanyakan terkait dengan permasalahan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Ketua KPU Papua Benny Swenny menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada Mamteng hingga saat ini masih tertunda karena pihaknya masih menunggu putusan dari PTUN.

“Jadi sebenarnya ini adalah masalah internal saja, yang mana sudah kami tata dan selesaikan tetapi ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan kami, maka itu kami menghimbau agar menempuh atau menggunakan jalur hukum, sehingga keputusan kami itu bersifat mengikat dan tidak dipersoalkan di kemudian hari,” himbaunya.

Benny Swenny juga membenarkan adanya berupa teror-teror melalui pesan singkat yang masuk ke ponsel selulernya, yakni berupa ancaman akan dibunuh. “Saya curigai itu dari kelompok-kelompok yang pernah menyerang kediaman saya. Jadi saya menghimbau agar jangan melakukan hal-hal seperti itu, sebaiknya kita menempuh jalus hukum yang ada, dan kami hormati kalau pihak-pihak yang keberatan itu, secara hukum mendapatkan kepastian hukum yang mengikat. Dan yang terpenting disini saya meminta dukungan dari pihak keamanan,” himbaunya.

Ia mengharapkan ada tindakan tegas dari pihak keamanan. “ Karena saya sudah melaporkan hal ini langsung kepada Bareskrim Mabes Polri sejak tiga (3) bulan lalu, saya menyampaikan bahwa di Kota Jayapura ini seperti daerah texas (bahaya, red) begitu yang tidak ada jaminan hukumnya, bagaimana jadinya kalau Pilgub seperti ini. Jadi disini bagaimana hukum di tegakkan, sehingga pelaksanaan Pilgub ini lebih aman, dan tak lupa mengharapkan dukungan dari pihak keamanan,”katanya di tempat terpisah. (mir/don/l03)

Mendagri Diperintahkan Hentikan Proses Tahapan Pilgub

JAYAPURA – Terkait gugatan Mantan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelaksaan Peraturan Daerah Khusus nomor 6 tahun 2011, yakni tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela, Senin 7 Mei. Putusan sela dengan nomor W2.TUN1.519.HK.06/V?2012, meminta menunda pelaksanaan dan tindak lanjut surat Mendeti dalam Negeri RI tanggal 3 April nomor 188.3/1177/Sj, sampai dengan putusan sengketa Aquo berkekuatan hokum tetap.

Dalam putusan yang ditanda tangani Ketua Panitera PTUN Jakarta Wahidin SH, MH, alasan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan objek sengketa berdasarkan surat gugatan tertanggal 13 April dan surat permohonan tertanggal 23 April, sebagai tindak lanjut klarifikasi peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 6 tahun 2011 yaitu tentang Pilgub Papua sebagai aturan pelaksanaaa UU nomor 21 tentang otonomi khusus, mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Papua. Oleh karena itu, Perdasus Pilgub Papua tidak boleh bertentangan dengan UU Otsus Papua itu sendiri, disamping perundang-undangan yang lain, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang terkait dengan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Penasehat hokum Steve Waramury kepada wartawan mengatakan, dengan adanya surat keputusan sela PTUN Jakarta, maka DPR Papua harus menunda pelaksanaan tahapan Pilkada yang saat ini sedang dalam proses pengambilan formulir. ‘’Ini perintah pengadilan, jadi Pansus DPR Papua harus menghentikan untuk sementara pelaksanaan tahapan Pilkada, menunggu adanya keputusan hokum yang tetap,’’tandasnya.

Lanjut dia, sebenarnya yang berkompoten mengajukan gugatan mengenai Perdasus nomor 6 tahun 2011 adalah KPU Provinsi Papua, namun karena lembaga itu tidak mengajukan, maka Barnabas Suebu sebagai warga Negara berhak mengajukan, karena keputusan itu sangat berponsei merugikan dirinya. ‘’Klien saya sangat potensial dirugikan oleh keputusan itu, sehingga kami mengajukan gugatan,’’tandasnya.

Menurutnya, semestinya pemerintah dalam hal ini Mendagri memiliki kewenangan mealkukan pengawasan secara repfresif terhadap Perdasus, termasuk Perdasus Pilgub Papua sesuai dengan yang tertuang pada pasal 68 ayat 2 UU Otsus. ‘’Penjelasan UU Otsus, sebagai bentuk pengawasan refresif, pemerintah dapat membatalkan Perdasus, Perdasi dan keputusan Gubernur apanila dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum masyarakat Papua. nah, Perdasus ini kami anggap bertentangan,’’jelasnya.

Ia melanjutkan, sebagaimana yang diatur Perpu nomor 1 tahun 2008, pasal 7 ayat 1 huruf a, yang telah disahkan menjadi UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan Otsus, dengan jelas dikatakan, tugas dan kewenangana DPR Papua dalam pemilihan Gubernur dan Wakilnya telah dihapus. “Bahkan MK juga menolak uji materil terkait perubahan UU tersebut, namun MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa;

Pemilihan Gubernur dan wakilnya adalah merupakan kekhusuan Papua, sehingga kewenangan itu harus diserahkan kepada KPU Provinsi Papua,’’singkatnya. Kata Steve, dalam putusan sela PTUN Jakarta mempertimbangkan ada keadaan mendesak untuk dilakukan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. “Putusan sela ini sangat jelas meminta pelaksanaan tahapan Pilgub, ditunda, ‘’tegasnya. Ia mengatakan, proses sengketa terkait Perdasus yang akan berlangsung di PTUN, bisa akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan. ‘’Kalau sidang ini berjalan nantinya bisa sampai dua bulan, jadi penundaan Pilkada juga bisa terjadi 2 bulan,’’paparnya.(jir/don/l03)

Papua Butuh Pemimpin yang Lebih dari Gubernur

Thaha Al Hamid
Thaha Al Hamid
JAYAPURA—Ada pernyataan menarik dilontarkan Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Al Hamid soal kepemimpinan di Papua. Menurutya, Papua ini sebenarnya tak memerlukan seorang Gubernur, melainkan seorang pemimpin yang bisa keluar dari sekedar ruang ruang kewenangan Gubernur. “Saya tidak bilang Papua memerlukan seorang Presiden. Tapi anda membayangkan apa yang bisa dilakukan oleh seorang Gubernur kalau dia tetap ada di dalam ruanganya, tetap dengan ketidakmampuan mengembangkan komunikasi politik,”katanya diplomatis. Hal itu disampaikan Thaha Al Hamid usai acara diskusi buku Paradoks Papua di Aula STFT Fajar Timur, Padang Bulan, Sabtu (5/5) pekan kemarin.

Lanjutnya, “Jadi saya pikir kalau memang terlalu mahal kita bikin Pilgub coba kita pikir untuk kontrak Arnold Swazenger. Misalnya dia sudah selesai dari California. Kita kontrak saja dia. Pakai pola itulah Persipura pakai pelatih kontrak, bagus koq,”katanya.
Dikatakan, siapa bisa jamin Gubernur yang dipilih oleh rakyat ini tidak bermasalah. Bupati dipilih oleh rakyat, Gubernur dipilih oleh rakyat. DPRP dipilih oleh rakyat. DPRD dipilih oleh rakyat. Semua punya sumber legitimasi sama siapa mau dengar siapa.

Ini yang terjadi komunikasi politik tak jalan. Yang terjadi adalah jalan sendiri sendiri . Dimasa lalu Bas Suebu jalan sendiri, MRP jalan sendiri, DPRP jalan sendiri. Papua kacau. Rakyat juga jalan sendiri. “Saya kira terlepas dari sekedar sebuah proses formal Pilgub semua stake owner di Papua gereja, birokrasi, rakyat sipil, kekuatan kekuatan civil society, intelektual harus duduk bersama dan melihat apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan kita.

Apakah ini bisa selesai hanya dengan Pilgub. “ Saya khawatir Pilgub justru akan melahirkan konflik. Pilgub ini uang besar, mahal (hight cost). Terus dapat uang dari mana. Kalau dapat uang dari pengusaha, ya tapi itu kan sistim yang menjustifikasi ketika engkau menjadi pejabat engkau boleh korupsi. Yang terjadi kan begitu to. Jadi jangan terlalu berharap banyak. Tambahnya, wartawan juga punya tanggungjawab untuk kasi tahu rakyat jangan terlalu berharap kepada elit e elite politik lebih baik tekuni pekerjaan masing masing. (mdc/don/l03)

OPM JUGA BISA CALONKAN DIRI

AYAPURA – Keberadaan UU No. 21 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2008 UU Otsus Papua bagi Provinsi Papua memberikan peluang bagi mantan Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol/Napol) bahkan pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Papua periode 2012-2017 mendatang, hal itu tertuang dalam kekhususan UU Otsus.

Hal itu disampaikan, Jan Ayomi, Ketua Fraksi Golkar DPR Papua kepada Bintang Papua Senin (7/5) kemarin di Jayapura. “Peluang ini sangat terbuka luas bagi teman-teman mantan Tapol/Napol bahkan pimpinan OPM, tentu dengan prosedur yang sudah diatur dalam UU dan ini sudah dilakukan di Provinsi Aceh, namun kalau mantan narapidana karena kasus pidana umum tentu tidak boleh,” jelasnya.

Dijelaskan Jan, ada tiga persyaratan khusus yang diatur dalam UU Otsus terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon adalah Warga Negara Indonesia putera asli Papua, Mantan Tahanan Politik atau Narapidana Politik, dan Minimal berpendidikan Sarjana atau sederajat.

“Inilah keistimewaan atau kekhususan UU Otsus Papua, selain mendapatkan kesempatan yang luas dibindang lain juga kita mendapatkan hak politik yang luas yang tidak terjadi di Provinsi lain, kecuali Provinsi Aceh,” lejas.
Sehingga UU ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk membangun daerah ini ke arah yang lebih baik, tentu dalam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR). Jan yang juga mantan Ketua Pansus Pilkada Gubernur lima tahun lalu, menjelaskan aturan yang memperbolehkan Tapol/Napol dan OPM tidak tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tatapi di dalam UU Otsus, sehingga kepentingan dan hak politik masyarakat Papua harus ditampung dan disalurkan.

Namun meski hak politik yang luas ini diberikan, tentu ada aturan dan norma didalamnya, untuk diikuti para mantan Tapol/Napol dan OPM yang berminat membangun Papua dengan cara berpolitik dan Damai.
“Sudah terbukti di Aceh pimpinan GAM bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur, bahkan menang dan saat ini sedang memimpin Aceh,” jelasnya.

Perdebatan
Disinggung tentang keputusan DPR Papua untuk melaksanakan bagian dari proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu Papua, yang diperdebatakan bahkan ditentang banyak kalangan, Jan mengatakan tidak ada aturan atau UU yang dilanggar oleh DPR Papua, namun yang terjadi adalah saat ini DPR Papua sedang mengawal UU Otsus yang diberikan pemerintah Pusat untuk Papua berjalan di relnya.

“Soal tahapan Pilgub yang saat ini sedang berjalan, DPR Papua tidak melanggar satu aturan atau UU pun, justru DPR melakukan pengawalan jalannya UU Otsus di Papua,” terangnya.
Dalam tahapan proses Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan DPR Papua hanya pada tahapan Pendafaran, Persifikasi selanjutnya diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendapat pertimbangan, setelah itu dikembalikan ke DPR Papua untuk diserahkan kepada KPU agar dilanjutkan pada tahapan pemilihan dengan pencabutan nomor urut di TPS.

“apa yang dilakukan DPR Papua sesuai dengan Pasal 20 UU Otsus, bawah DPR Papua melalui sidang pleno akan mengusulkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP untuk mendapat pertimbangan,” ungkapanya.
Jika DPR Papua tidak ikut dalam tahapan, maka siapa yang akan melakukan tahapan atau mengatarkan para Balon Gubernur dan Wakil Gubernut tersebut kepada MRP untuk dimintai pertimbangan. Aturan ini dalam UU Otusus pasal 20 ayat 1 hal itu jelas.

“Penyelenggara Pilgub tetap KPU, DPR Papua hanya tahapan pendaftaran, verifikasi serta meminta pertimbangan MRP. Proses seperti ini yang dilakukan lima tahun lalu, juga dilakukan Papua Barat yang baru saja melaksanakan PIlgub,” jelasnya.
Dari semua peraturan Pilkada di Indonesia hanya pasal 139 PP No. 6 pada Bab ketentuan lalin-lain saja yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada secara khusus berdasarkan UU Otsus di Papua dan Aceh, “ DPR Papua berpegang disitu, karena tidak ada mekanisme lain yang mengatur kekhususan ini, di dalam UU Otsus pasal 20 wewenang itu ada di DPR Papua bukan di KPU,” jelasnya.

Soal pencabutan pasal 7 yang menjelaskan bahwa proses Pilkada bukan lagi lewat DPR, Jan menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam pencabutan pasal itu adalah, pemilihan DPR bukan lagi wewenang DPR, melainkan dilakukan secara langsung oleh masyarakat, “setelah dicabut pasal 7 DPR tidak lagi melakukan pemilihan didalam ruangan, tetapi secara langsung oleh masyarakat di TPS yang diselenggarakan oleh KPU,” jelanya.

Meski mendapatkan perdebatan dan pertentangan atas kebijakan yang diambil, DPR Papua tidak menyurutkan langkah, dan tetap melanjutkan proses tahapan Pilgub dengan membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang tahapannya dimulai dari pengambilan formulir, sejak hari ini Senin (7/5) di DPR Papua melalui Pansus Pilgub Papua. (tis/don/l03)

Sikap Mendagri Mendua

JAYAPURA—Meski masih ada pihak yang memperdebatkan soal siapa yang berhak melakukan pedaftaran Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, KPU atau DPRP, namun tidak menjadi soal bagi DPRP.
Terbukti, melalui Pansus DPRP tetap membuka pendaftaran bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua mulai hari ini, Senin 7 Mei sampai 22 Mei 2012.

Sebagaimana surat pengumuman yang secera resmi diumumkan di sejumlah media massa hari ini bahwa proses tahapan Pemilihan Gubernur secara resmi akan dibuka Senin 7 Mei dengan agenda pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Gubernur Papua. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di sekretariat Pansus Pilgub DPR Papua hari ini Senin pukul 10-18.00 WIT. Sedangkan pengembalian berkas tanggal 14-22 Mei 2012.

‘’Bagi bakal calon Gubernur baik yang diusung Parpol maupun jalur independen yang akan mendaftar, bisa mengambil formulir pendaftaran mulai Senin 7 Mei , di sekretariat Pansus. Kami akan melayani pengambilan formulir dari jam 09-18.00 WIT,’’jelas Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua Yani.

Menurut Yani, dalam formulir pendaftaran sudah dicantumkan syarat bakal calon serta mekanisme pendaftaran, proses verifikasi dan penentuan calon gubernur. ‘’Syarat dan mekanisme proses pendaftaran serta verifikasi akan dilampirkan di formulir pendaftaran,’’ ucapnya. Bagi bakal calon, lanjutnya, setelah mengisi formulir pendaftaran, dijadwalkan mengembalikan formulir 14-22 Mei.

Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Universitas Yapis Papua, Anthon Raharusun SH MH, seakan tidak yakin jika DPRP sudah akan membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hari ini. Bahkan ia masih mempertanyakan soal kewenangan DPRP membuka pendaftarannya, sebab setahunya satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga lain seperti DPRP. Untuk itu katanya, jika Mendagri menyetujui jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPR Papua Ruben Magay S.IP, makin membuat ketidakpastian dan ketidakjelasan penyelenggaraan Pilgub di Papua.

Sebab bagaimana mungkin Mendagri secara serta merta menyetujui Jadwal Pilgub yang dibuat Pansus DPR Papua tanpa kehadiran KPU sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara Pemilu? Jika saja informasi ini benar seperti yang disampaikan di media, maka patut dipertanyakan sikap Mendagri tersebut, sebab disatu sisi Mendagri menyetujui Jadwal Pentahapan Pilgub yang dibuat Pansus, tapi disisi lain, Mendagri juga telah mengeluarkan dua surat yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPR Papua termasuk KPU terkait dengan Perdasus No. 6 tahun 2011 tentang Pilgub.
Demikian diungkapkan kepada Bintang Papua semalam. Dia mengatakan, Mendagri selaku pembina politik dalam negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan, semestinya tidak bisa mengambil sikap ambivalen atau sikap mendua terhadap penyelenggara Pilgub di Papua. Sikap seperti ini, tentu akan sangat menghambat, mengganggu bahkan bisa dianggap mengadu domba DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua dalam Penyelenggara Pilgub di Papua. Sebab, Mendagri sesuai kewenangannya dapat saja mengambil sikap tegas apakah menolak atau membatalkan Perdasus No 6 Tahun 2011 tersebut. Sikap ambivalen seperti inilah yang kemudian menimbulkan tarik ulur kepentingan yang membuat Pilgub Papua menjadi sangat lambat.

Jika benar bahwa Mendagri telah menyetujui jadwal Pilgub, maka sebaiknya Pansus DPR Papua menunjukkan bukti surat tertulis Mendagri tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawab Pansus kepada rakyat Papua, sebab kita tidak bisa menggunakan dasar pembicaraan lisan tersebut untuk menjustifikasi sebagai bentuk persetujuan Mendagri terhadap jadwal yang disampaikan Pansus.
“Jika saja benar-benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah mengabaikan undang-undang tentang penyelenggaraan Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya di negeri ini,” ungkapnya.
Selain itu, tukas dia, jika benar ada surat tertulis dari Mendagri, maka Mendagri telah menampar mukanya sendiri dengan dua suratnya sebagaimana telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPR Papua, MRP dan juga KPU Provinsi Papua. Semoga saja, informasi yang disampaikan Pansus Pilgub di media benar adanya, jangan sampai bicara lain kenyataannya lain, karena menyangkut wibawa Dewan yang terhormat.

Selain itu, bahwa sikap ambivalen Mendagri terhadap Pilgub di Papua yang terjadi saat ini selain problem regulasi sesuai undang-undang otonomi khusus papua, khususnya soal kewenangan dalam penyelenggara Pilgub terkait dengan Perdasus No 6 tahun 2011 yang oleh Mendagri dianggapnya bertentantangan dengan undang-undang terkait lainnya.

Sikap ambivalen Mendagri ini juga dapat memberikan justification bagi pemerintah pusat guna menata kembali sistim pemilihan umum di Indonesia, baik Pilgub, Bupati/Walikota, khususnya terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau daerah istimewa untuk melaksanakan pemilihan secara assimetris (diberlakukan secara khusus) sehingga tidak simetris (sama) dengan daerah-daerah lain di Indonesia, hanya saja wacana tersebut belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih harus menunggu paket perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih sedang dibahas oleh pemerintah. Jadi jelas sekali atau wajar saja kalau kemudian persoalan Pilgub Papua juga menjadi sangat alot dan berkepanjangan.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap Pimpinan DPR Papua segera mengambil langkah-langkah strategis mewakili DPR Papua menyurati Mendagri untuk meminta ketegasan sikap Mendagri terhadap dua surat terdahulu terkait Perdasus No 6 termasuk terhadap jadwal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pansus kepada Mendagri.

Selain itu, tukasnya, barangkali Pansus DPR Papua dapat segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah termasuk melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membicarakan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan tahapan Pilgub agar mempercepat proses Pilgub sehingga rakyat Papua dapat segera menggunakan hak pilih mereka dalam Pilgub Papua secara demokratis. (mdc/don/l03)

POLDA PAPUA PEDULI KEAMANAN WARGA

Mako Tabuni Siap Diperiksa
Mako Tabuni Siap Diperiksa
JAYAPURA – Menyusul aksi anarkis yang berbuntut tewasnya satu warga, Dedy Kurniawan (25) diduga kuat dilakukan ratusan orang dari kelompok Komite Nasional Papua Barat, Mako Tabuni penanggung jawab organisasi yang belum terdaftar di Kesbang/Linmas itu menyatakan siap dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
‘’Kalau diminta pertanggungjawaban, KNPB siap diperiksa terkait aksi pengrusakan dan tewasnya salah satu warga di Waena, yang terjadi Rabu 2 Mei malam. Namun, keterangan akan diberikan setelah Polisi melakukan olah TKP,’’ujar Mako Tabuni kepada wartawan saat mendatangi Polda Papua, Kamis 3 Mei.

Lanjut Mako, pihaknya baru bersedia memberikan keterangan kepada Polisi, karena yang bertindak anarkis, brutal dengan cara melempari kendaraan serta perkantoran dan juga melakukan pengeroyokan terhadap warga, adalah keluarga korban. ”Saya melihat sendiri bahwa massa yang mengamuk adalah keluarga Theoreli Karoba, bukan massa KNPB,”terangnya.
Theoreli Karoba, mahasiswa STIE Port Numbay Semester 6 tewas saat pulang dari aksi unjuk rasa yang digelar KNPB di Jayapura 1 Mei dalam rangka menuntut kemerdekaan Bangsa Papua. Ia diduga ditembak di bagian perut saat duduk di atas atap truk yang mengangkut massa (bukan terkena proyektil di Makam THeys sebagaimana diberitakan sebelumnya). Di dalam perutnya ditemukan proyektil. Korban yang tinggal di Asrama Mahasiswa Tolikara kemudian dimakamkan di Kampung Waena. Tindakan anarkis kemudian pecah, usai prosesi pemakaman.

Masih kata Mako, saat massa mengamuk, semua warga yang ada di sekitar lokasi terjadinya tindakan anarkis lari pontang panting. “Bukan hanya warga pendatang yang berhamburan lari menyelamatkan diri, tapi juga orang asli Papua juga lari masuk ke lorong-lorong,’’ ungkapnya. Beruntung, sambung Mako, pihak Kepolisian dengan cepat mampu meredam aksi anarkis massa. “Aksi massa bisa kendalikan polisi dengan cepat, sehingga tidak melebar kemana-mana,’’tutur dia. Namun Mako mengakui, sejak proses pemakamam jenazah, emosi massa sudah makin tak terkendali terutama setelah pemalangan jalan akses Jayapura-Sentani. ”Rakyat mulai tak terkendali setelah proses pemakaman, apalagi saat itu suasana sudah gelap. Saya sudah berupaya mengendalikan, tapi tidak bisa,’’ ucapnya.

Namun tandas Mako lagi, massa yang bertindak anarkis bukan massa KNPB tapi dari pihak keluarga korban. ‘’Keluarga korban yang ikut campur dan mereka yang bertindak anarkis,’’paparnya.
Mengenai kematian Theoreli Karoba, Mako memastikan, ia ditembak dengan senjata canggih. ‘’Korban ditembak saat duduk di atas atap truck, ia diperkirakan ditembak dari arah depan kemudian jatuh ke bak truk. Lokasi penembakan di daerah Padang Bulan tepat di depan Marks Korem,’’ jelasnya.

Menurut Mako, pihaknya memastikan korban ditembak, karena di tubuhnya ditemukan timah yang menyerupai proyektil. ‘’Ada timah ditemukan di perut bagian bawah, ini yang menguatkan korban ditembak,’’paparnya. Korban ditembak dengan senjata canggih, karena saat itu sama sekali tidak ada terdengar suara tembakan. ‘’Sama sekali tidak ada suara letusan, tiba-tiba korban sudah terkapar dengan bersimbah darah,’’ucapnya.

Saat ini, tambahnya, pihak Polda Papua sudah mengambil proyektil yang ditemukan ditubuh korban untuk kemudian dikirim ke Puslabfor. “Barang bukti proyektil akan di uji balistik, kami ingin memastikan itu peluru dari senjata apa. Namun kami tidak butuh pertanggungjawaban karena orang Papua tidak pernah mendapat keadilan,’’ singkatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Wachyono di dampingi AKBP Johannes Nugroho Wicaksono saat ditemui wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap penembakan Terjoli Weya.
”Kami serius menangani kasus penembakan ini, dan sedang meminta keterangan dari sejumlah saksi,’’ucapnya.

Menurutnya, ada dua saksi yang kini sedang di mintai keterangan oleh penyidik, yakni Direktur Rumah Sakit Dian Harapan dr Jhon Faat dan teman korban di mobil Yance Weya. Pimpinan Rumah Sakit Dian Harapan dimintai keterangannya, karena menemukan ada satu proyektil di tubuh korban.
”Dokter RS mengungkapkan, ada luka robek di kanan perut korban. Dan ketika di otopsi ditemukan proyektil berbentuk lempengan logam sebesar 1,5 CM,” tukasnya.

Keterangan Yance (saksi) yang hingga masih di mintai keterangan, saat peristiwa terjadi, dia berada di jalan di daerah USTJ tidak jauh dari Koorem. Melihat korban terjatuh dari bagian atas kepala mobil ke bak mbil. Lantas korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan. Saat dibedah ditemukan proyekil bentuk lempengan tidak beraturan sebesar 1,5 CM.
Polisi saat ini menyita baju merah yang di gunakan korban dan proyektil yang sudah di kirim ke Jakarta untuk di uji balestik. Kepolisian juga mengaku kesulitan mencari mobil truk yang saat itu di gunakan oleh korban dan saksi.
Terkait aksi anarkis massa yang merusak kendaraan dan perkantoran serta menewaskan satu warga, kata Wachyono, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. ‘’Kami memanggil penanggung jawab KNPB untuk mengumpulkan data-data lapangan, guna mengungkap pelaku anarkis,’’tegasnya.(jir/don/l03)

Berdukacita Sedalam-dalamnya – Bangkitkan Semangat Juang, Terus Maju

Dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua (MPP-TRWP), atas nama Panglima Tertinggi Komando Revolusi Gen. TRWP Mathias Wenda, kami dari Kantor Secretariat-General bersama segenap pejuang kemerdekaan bangsa dan Tanah Papua menyampaikan

MAYAT PEJUANG KEBENARAN Korban Penembakan di Papua Dimakamkan
MAYAT PEJUANG KEBENARAN Korban Penembakan di Papua Dimakamkan

BERDUKACITA SEDALAM-DALAMNYA

atas tewasnya pemuda pejuang Hak-Hak Dasar Bangsa Papua di tangan aparat penjajah NKRI yang telah lama dan terus-menerus membunuh banyak anggota masyarakat Papua yang berteriak menuntut hak-haknya yang telah diperkosa, berawal dari peristiwa penyerahan wilayah West Irian dari penjajah Kerajaan Belanda kepada UNTEA, yang kemudian mengantar kepada pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang kita kenal dan tentang karena penuh dengan pelanggaran HAM, cacat secara hukum dan praktek demokrasi universal.

Almarhum pemuda pejuang bangsa telah meninggalkan kita dan bergabung bersama para pahlawan yang telah tiada, demi hargadiri, harkat dan martabat sebagai sebuah bangsa dan tanah leluhur kita, bukan sekedar untuk kedamaian, keamanan, kesejahteraan, kemabukan, yang bermuara kepada kedagingan dalam rangka melayani ego dan kerakusan belaka, bertujuan jangka pendek dan keuntungan pribadi belaka, seperti pandangan dan perbuatan kaum pendukung NKRI. Kita berjuang bukan untuk sesenduk atau sepiring nasi, bukan meminta belas kasihan, bukan juga meminta perhatian. Karena itu kita tidak menuntut pengusutan atas pembunuhannya kepada penjajah yang datang bukan untuk menghargai dan mengakui, tetapi untuk merampok, menjarah, memperkosa dan membunuh.

Jangan Takut! Jangan ragu dan bimbang! Jangan menyerah! Karena sejarah perjuangan telah mengajar kita dan kita telah belajar dari kesalahan untuk berbenah dan maju. Kita telah ada dalam rel perjuangan yang benar. Dan kita pasti akan mencapai cita-cita kita yang mulia, karena harga telah dibayar oleh para pahlawan kita.

Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan
Pada Tanggal: 2 Mei 2012

==============================

Secretary-General,

 

 

 

Amunggut Tabi, Leut. Gen. TRWP
================================
BRN: A.DF 018676

Pidato Anggota Parlemen Nasional West Papua asal Fraksi Saireri pada Demo KNPB Biak

Pembacaan Pidato
Pembacaan Pidato

BiakNews 1 May, 2012, Aksi demonstrasi yang dilakukan Komite Nasional West Papua ( KNPB) secara nasional dan menyeluruh di West Papua dalam rangka Hari Aneksasi bangsa West Papua juga dilaksanakan di Biak.

Komite Nasional Papua Barat Wilayah Biak pada tanggal 1 Mei 2012 mengadakan aksi demonstrasi damai untuk menyatakan kepada dunia bahwa proses pengabungan West Papua kedalam Negara Indonesia tidak sah dan Ilegal. Tanggal 1 Mei adalah hari Aneksasi bangsa West Papua, tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Belanda sebagai bekas koloni di West Papua menyerahkan Wilayah West Papua kepada PBB yang disebut UNTEA, dan selanjutnya PBB ( UNTEA) menyerahkan wilayah West Papua untuk dikuasai oleh penjajah baru yaitu Negara Indonesia.

Aksi demonstrasi KNPB Biak ini dihadiri oleh sejumlah anggota Parlemen Nasional asal Fraksi Saireri. Diakhir Demonstrasi KNPB Biak itu Wakil Ketua Fraksi Saireri dari Parlemen Nasional West Papua Mr, Esau Mansembra menyampaikan pidato politik atas nama Fraksi Saireri Parlemen Nasional West Papua.

Mr. Esau Mansembra mengatakan West Papua adalah masalah hukum international, dimana Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang dibuat Indonesia, Belanda dengan perantara Amerika dan didukung oleh PBB merupakan akar dari masalah West Papua. Rakyat West Papua dijadikan obyek dalam perjanjian New York 1962, akibatnya Rakyat West Papua menjadi korban dari kepentingan mereka.
Perjanjian New York 1962 merupakan alat yang dipakai Indonesia untuk melakukan invasi ke territorial West Papua untuk menguasai territorial West Papua dan mengagalkan sebuah cita-cita Kemerdekaan West Papua. Pembunuhan, penembakan, penangkapan, penyiksaan dan perampasan yang mana merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan Pemerintah Indonesia dari tahun 1963-1969. Selama 7 ( tujuh) tahun yaitu dari tahun 1963-1969 Rakyat West Papua hidup dibawah kekuasaan Senjata dan tindakan militer Indonesia dipaksa menyatakan sikap bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
1.025 orang West Papua dibawah ancaman Senjata Negara Indonesia dipaksa dan ditunjuk untuk menyatakan sikap bergabung dengan Negara Republik Indonesia. PEPERA 1969 Ilegal, Pelaksanaanya tidak adil, tidak jujur dan tidak demokrasi serta tidak dilaksanakan berdasarkan praktek international.

Lanjut Wakil Ketua Fraksi Saireri itu mengatakan Walaupun Jakarta klaim bahwa West Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia namun bagi masyarakat West Papua adalah West Papua bukan bagian dari Negara Republik Indonesia dan pengabungan West Papua ke Negara Indonesia merupakan pelanggaran hukum international dan hak asasi manusia.
Sampai saat ini masyarakat West Papua masih terus menerus menuntut pentingnya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri, dan ini membuktikan bahwa status politik West Papua menjadi ganjalan utama Jakarta Papua.

Referendum adalah salah satu pelaksanaan dari bagaimana mewujudkan hak penentuan nasib sendiri secara adil, demokrasi, dan jujur. Mekanisme Referendum artinya hak dikembalikan kepada rakyat West Papua untuk menyatakan sikapnya secara adil, jujur, demokrasi dan damai.

Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB telah melakukan suatu perjanjian international tentang West Papua, perjanjian itu disebut New York Agreement 15 Agustus 1962, mereka telah berjanji untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak manusia khususnya masyarakat West Papua. Namun janji-janji mereka yang mereka tuangkan dalam suatu naskah perjanjian international itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini berarti maka, logis saja jika kepada mereka dibebankan kewajiban, karena mereka itulah yang berjanji, dan setiap janji yang telah dinyatakan pasti mengandung prinsip kewajiban.

Kewajiban mereka untuk melaksanakan apa yang mereka janji itu tidak dilaksanakan, ini berarti bahwa mereka lalai dan gagal dalam melaksanakan perjanjian yang mereka sendiri lakukan. Jika negara gagal atau lalai menunaikan janjinya dan kewajibanya, maka negara pulalah dituntut tanggung jawabnya.

Kita harus tuntut Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB mempertanggung jawabkan kewajiban mereka dalam pelaksanaan Perjanjian New York 1962, karena mereka itulah yang berjanji untuk sebuah penentuan nasib sendiri bagi masyarakat West Papua pada tahun 1969. Mereka yang berjanji dan mereka yang mengingkari atau melanggar janjinya sendiri untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak manusia masyarakat West Papua. Karena merekalah yang melanggar atau mengingkarinya dan atas pengingkaran atau pelanggaran ini pula mereka ( Belanda, Indonesia, Amerika dan PBB) ditutut tanggung jawabnya.

Lanjut Wakil Ketua Fraksi Saireri itu mengatakan Hari ini dan seterusnya kita terus berkampanye guna suatu kesadaran tentang Papua Barat untuk memperkenalkan kasus legal tentang orang Papua Barat yang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan hukum international.
Semua orang Papua Barat hidup dalam penjara selama mereka dibawah kekuasaan Administrasi Indonesia. Sudah 40 tahun lebih orang Papua Barat hidup dalam suatu penjara. Mari kita memperjuangkan prinsip-prinsip hukum international dan Hak Asasi Manusia sehingga orang West Papua dapat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri yang harus dilakukan oleh PBB.

Papua Barat adalah sebuah kasus illegal atau tidak sah berdasarkan hukum international yang dilakukan sendiri oleh PBB, dan masyarakat international ada terlibat dalam masalah West Papua. Pelaksanaan PEPERA 1969 penuh dengan pelanggaran dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan. Maka, sangat penting untuk kita bangun suatu solidalitas untuk memperjuangkan masalah Papua Barat ini ke level hukum International meminta tanggung jawabn mereka.

Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka. Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional.

Belanda sendiri kita perlu menyadarkan dia dan menuntutnya untuk mempertanggungjwab tanggung jawabnya atas persoalan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua. Di sisi lain Belanda mempersiapkan sebuah hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua namun disisi lain Belanda menyerahkan wilayah West Papua ke Negara Indonesia melalui PBB ( UNTEA). ( Ungkap Mr. Esau Mansembra).

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB setiap rakyat yang dijajah mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

Kasus West Papua berdasarkan hukum international adalah bentuk dari kolonial. Dimana Belanda sebagai bekas koloni lama West Papua menyerahkan wilayah jajahannya kepada Indonesia sebagai penjajah baru. Proses ini mensampingkan Hak fundamental rakyat West Papua sebagai pemilik dan penguni wilayah itu. Ini adalah gaya dan cara kolonial. Bentuk Kolonial dilarang oleh hukum international. Negara penjajah mempunyai kewajiban hukum international untuk menghormati, memajukan dan memenuhi pelaksanaan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi rakyat dan wilayah jajahannya untuk menentukan masa depan mereka.

Sekali lagi saya ingin katakan bahwa :PEPERA 1969 ILEGAL cacat berdasarkan hukum international karena pelaksanaannya tidak adil, tidak jujur, tidak demokrasi. Hak Penentuan Nasib Sendiri belum dilaksanakan di West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB. Dan Rakyat West Papua mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan PiagamPBB,( Ujarnya).

Kongres Amerika tak Setuju Papua Merdeka

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh.

“Dia (Eni Faleomavaega, red.) berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” kata anggota Kongres DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kamis malam, usai pertemuan dengan politikus Demokrat AS itu di Gedung House of Representatives (DPR) AS.

Eva yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Congressman Eni Faleomavaega merupakan perwakilan dari Pulau Samoa. Politikus Demokrat AS ini pernah melakukan hearing isu genosida di Papua, September 2010.

Dalam pertemuan itu, Ketua Kaukus DPR RI-AS sekaligus Ketua Desk Aceh dan Papua di DPR RI, Priyo Budi Santosa, menginformasikan upaya serius pemerintah RI untuk memperbaiki situasi di Papua melalui

pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UKP4B). “Unit ini dipimpin oleh pejabat setingkat menteri,” katanya menjelaskan dalam pertemuan itu.

Anggota Kaukus DPR RI-AS dari PKB asal Daerah Pemilihan Papua, Peggy Patrisia Pattipi, menegaskan bahwa situasi keamanan di Papua sudah membaik walau masih terjadi perang antarsuku di daerah pegunungan yang masih dalam pengendalian aparat negara.

Di lain pihak, Eva Kusuma Sundari (PDI Perjuangan) dan Akbar Faisal (Hanura) meminta dukungan Eni Faleomavaega terkait dengan upaya pemerintah RI untuk merenegosiasi kontrak RI-Freeport dan perusahaan-perusahan tambang AS yang lain agar ada pembagian hasil yang lebih adil bagi RI dan Papua.

Pada kesempatan itu, Eni Faleomavaega menyetujuinya bahkan meminta RI juga menyoal pemberian upah para pekerja PT Freeport Indonesia yang lebih rendah daripada upah pekerja Freeport di negara-negara lain, apalagi PT Freeport Indonesia mendapat laba terbesar.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Sumber: Antara

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny