English: Coat of arms of Republic of West Papua Bahasa Indonesia: Lambang Republik Papua Barat Русский: Герб Республики Западное Папуа (Photo credit: Wikipedia)
JAYAPURA – Jika sebelumnya Juru Bicara TPN-PB, Jonah Wenda mengklarifikasi bahwa berbagai SMS terkait 1 Desember adalah bukan dari TPN-PB, maka Rabu (23/11), giliran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) juga melakukan klarifikasi masalah yang serupa. Untuk menyikapi beredarnya berbagai SMS yang terkait momen 1 Desember, Wakil Ketua 1 KNPB Mako Tabuni, menyatakan bahwa 1 Desember bukan hari kemerdekaan bangsa Papua, melainkan embrio dari kemerdekaan. Ia menyerukan kepada seluruh warga di Papua agar tidak cepat terprovokasi berbagai informasi yang beredar melalui pesan pendek telepon seluler terkait 1 Desember 2011 yang sering disebutkan sebagai hari kemerdekaan bangsa Papua Barat. “Saya minta kepada warga yang ada di seluruh Tanah Papua untuk tidak cepat terpengaruh dengan kemunculan sejumlah isu-isu negatif lainnya akhir-akhir ini,” kata ketua I KNPB, Mako Tabuni didampingi moderator KNPB Alberth Wanimbo saat memberikan keterangan pers di Prioma Garden Abepura, Rabu (23/11).
Dikatakan, sejumlah informasi melalui SMS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dari oknum-oknum tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerharmonisan yang telah tercipta selama ini di Papua.
“Kemarin ketua umum KNPB, Buhtar Tabuni telah mengatakan agar kita, warga Papua tidak membuat suatu gerakan tambahan pada 1 Desember nanti, jika hal itu dilakukan maka akan berhadapan dengan aparat keamanan,”
katanya.
Hal itu yakni untuk tidak mengibarkan bendera Bintang Kejora (BK) pada 1 Desember nanti. “Karena BK bukanlah bendera biasa atau kain yang hanya dikibarkan lalu ditinggalkan dan tidak dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, barang siapa, orang Papua sekalipun berusaha mengibarkan BK, berarti berurusan dengan aparat keamanan.
“Dan dia jugalah yang mengorbankan warga Papua,”
katanya tegas.
Selain itu, Mako Tabuni juga mengatakan pihaknya tidak sependapat hasil Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada pertengahan Oktober lalu yang telah merekomendasikan dan mendirikan suatu negara Federasi Papua Barat, karena tidak mewakili orang Papua pada umumnya, termasuk sejumlah organisasi perjuangan lainya.
“Hasil KRP III tidak representatif dan tidak mengakomodir keinginan dan kemauan rakyat bangsa Papua Barat,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs BL Tobing mengatakan, 1 Desember yang acapkali diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat diharapkan tak terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora.
Hal ini disampaikan di sela sela Rapat Fasilitasi Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (23/11).
Dikatakan, semua pihak dihimbau melakukan pengendalian terhadap simbol simbol kenegaraan yang ada seperti pengibaran bendera Bintang Kejora.
Dikataknnya, semua pihak bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh agama diseruhkan untuk menjaga situasi dan kondisi ketertiban dan keamanan agar tetap kondusif.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Kapolresta dan Kapolresta diseluruh Tanah Papua untuk tak memberikan bantuan dana khususnya kepada organisasi pro kemerdekaan untuk membiayai Peringatan Kemedekaan Bangsa Papua Barat.
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Indra Hidayat terkait peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat menegaskan, pihaknya mengharapkan agar rakyat Papua tak melakukan tindakan tindakan yang merugikan dan mengorbankan rakyat Papua seperti yang terjadi sebelumnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya menghimbau semua komponen rakyat Papua untuk mengantisipasi kalender Kantibmas di Tanah Papua serta menjaga agar situasi tetap kondusif terutama menjelang perayaan Natal dapat dirayakan dengan penuh suka cita dan kedamaian. (aj/mdc/don/l03)
[PMNews Wutung] Berita sekilas diterima dari Gerilyawan Papua Merdeka di Perbatasan PNG – West Papua dengan laporan bahwa gerilyawan Tentara Revolusi West Papua (TRWP) menembak mati seorang Anggota TNI Pukul 2 Pag ini pada saat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor melakukan patroli pagi.
Pesan singkat ini tidak dikirim secara lengkap sehingga PMNews masih menunggu klarifikasi lanjutan.
Demikian sekilas info dari PMNews Wutung, West Papua – PNG Boda.
JAYAPURA—Setelah pihak DAP dan PDP yang diwakili Herman Awom menolak usulan komunikasi konstruktif untuk menyelesaikan masalah Papua sebagaimana diusulkan Sesmenkopolhukam Letjen (Purn) Hotma Panjaitan, kini giliran Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magay juga menyatakan menolak.
Saat dihubungi diruang kerjanya, Komisi A DPR Papua, Senin (7/11), Ruben Magai mengatakan, Komunikasi konstruktif adalah suatu pendampingan terhadap pengawasan program yang dilakukan pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat menawarkan komunikasi konstruktif mestinya disertai konsep yang jelas. “Pemerintah pusat jangan bicara doang. Tapi harus menyampaikan konsep komunikasi konstruktif kepada rakyat Papua,”katanya.
Politisi Partai Demokrat Papua ini menjelaskan, Dialog Jakarta—Papua telah mempunyai konsep yang jelas. Bahkan telah mendapat kesepakatan dari seluruh elemen masyarakat Papua, bahkan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat bahwa untuk menyelesaikan masalah Papua dibutuhkan Dialog Jakarta—Papua bukan komunikasi konstruktif atau Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), Tim Pemantau Evaluasi Otsus Aceh dan Papua dan lain lain.
“Kami menolak segala tawaran pemerintah pusat apabila tak sepenuhnya melibatkan Rakyat Papua,” tukasnya. “Beda dengan Otsus Aceh yang penyusunannya murni pemikiran rakyat Aceh.”
Dia menegaskan, apabila Otsus diberikan sebagai solusi tuntutan agar Papua merdeka dan berdaulat terlepas dari NKRI, seyogyanyalah, implementasi Otsus melibatkan rakyat Papua.
Kata dia, Dialog Jakarta—Papua nantinya membahas 4 agenda penting masing masing Pelurusan Sejarah 1 Desember 1961, Kontrak Karya PT Freeport Indonesia 7 April 1967, Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 serta UU Otsus 2001.
Pembahasan Pelurusan Sejarah 1 Desember 1961, Pemerintah Hindia Belanda telah menyepakati syarat syarat Papua Barat berdiri sebagai suatu negara berdaulat.
“1 Desember selalu diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat,” tuturnya.
Selanjutnya, Kontrak Karya pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia dilaksanakan pada 7 April 1967 sebelum Papua Barat dianeksasi kedalam NKRI, apalagi kesepekatan tersebut tak melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik hal ulayat lokasi tambang emas PTFI di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 serta UU Otsus 2001 yang dinilai gagal sejahterakan rakyat Papua dan karena rakyat Papua telah mengembalikannya kepada pemerintah pusat.
Dia menandaskan, masalah-masalah lain yang dibutuhkan rakyat Papua seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat serta infrastruktur adalah kewajiban pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.(mdc/don/l03)
JAYAPURA- Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI-AD di Distrik Karulu, Kabupaten Jayawijaya, disikapi cepat oleh pimpinan TNI dalam hal pihak Korem 172/PWY. Terkait dengan kasus tersebut, tujuh anggota TNI dari Batalyon Infantri 755/Merauke Papua, diproseshukum, lantaran terindikasi melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya Papua. Mereka saat ini sedang ditahan di Detasemen Polisi Militer Wamena.
Komandan Korem 172/PWY, Kolonel Ibnu Tri Widodo mengatakan, ketujuh prajurit itu diproses sesuai hukum yang berlaku, karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah warga Kurulu. “ Ketujuh prajurit tersebut menganiaya warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap, lantas kemudian memukul, menendang bahkan merendam warga ke dalam air. Atas tindakan itu, mereka saat ini sedang ditahan di Polisi Militer di Wamena,”ungkapnya.
Pasca tindakan kekerasan itu, lanjut Danrem, anggota yang bertugas di Kurulu langsung diganti. “Seluruh anggota pos Kurulu langsung kami ganti, dan disaksikan langsung warga masyarakat setempat. Sehingga warga tidak menuntut lagi,” paparnya.
Danrem mengatakan, pihaknya terus berupaya, anggotanya tidak lagi bertindak arogan di kemudian hari. “Kedepan kami harus lebih baik dan tidak melakukan kekerasan lagi kepada warga masyarakat,”tandasnya.
Mengenai pangkat anggota yang melakukan kekerasan, Kata Danrem, antara sersan dan prajurit. Dan Posnya pangkat sersan, jadi para pelaku berpangkat sersan dan prajurit,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 12 warga sipil di Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya Papua dianiaya oknum TNI. Penganiayaan terjadi 2 November lalu, berawal dari pertemuan 12 warga Kampung Umpagala yang sedang membicarakan kegiatan masyarakat adat. Namun TNI menduga 12 orang tersebut merupakan bagian dari kelompok OPM. 12 orang warga sipil itu digiring dari Kampung Abusa menuju Pos TNI Batalyon 756 Kurulu. Selama dalam perjalanan, anggota TNI menganiaya ke-12 orang itu dengan bayonet. Atas penganiayaan tersebut para korban berencana mengadukan para anggota TNI itu ke Pengadilan Negeri Wamena Papua.
Nama kedua belas warga Papua yang dianiaya, 1. Melianus Wantik Activist KNPB 2. Edo Doga. Activist KNPB 3. Mark Walilo Activist KNPB 4. Philip Wantik masyarakt 5. Wilem Kosy Masyarakat 6. Elius Dabi Masyarakat 7. Lamber Dabi Masyarakat 8. Othi Logo Masyarakat 9. Nilik Hiluka masyarakt 10. Law Logo 11. Mabel Martin Masyarakat 12. Saul Logo Masyarakat.(jir/don/l03)
JAYAPURA – Tim investigasi Komnas HAM menemukan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan pada pembubaran Kongres Rakyat Papua 19 Oktober lalu. Pelanggaran HAM itu berupa penyiksaan dan penghilangan paksa nyawa warga. Amnesty Internasional mendesak Kapolri segera menyelidiki pelanggaran HAM tersebut. ‘’ Pihak berwenang Indonesia harus melakukan investigasi independen, menyeluruh dan efektif atas temuan Komnas HAM. Jika investigasi menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum atau penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, maka mereka harus bertanggung jawab, termasuk yang memegang komando lapangan, harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan korban diberikan reparasi,’’ ujar Josef Roy Benedict anggota Amnesty Internasional untuk kampanye Indonesia & Timor-Leste melalui pesan elektroniknya Selasa 8 November.
Jika pelanggaran HAM itu tidak diusut secara tuntas, akan semakin menguatkan adanya operasi militer di Papua, dan ini akan menghilangkan kepercayaan dunia akan keberadaan aparat keamanan di Papua. ‘’Kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran ini ke pengadilan yang adil, akan memperkuat persepsi, bahwa pasukan keamanan di Papua beroperasi atas nama hukum, lalu bertindak sewenang-wenang dan melanggar HAM, ini akan menciptakan iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan keamanan di sana,’’ucapnya.
Sesuai temuan Komnas HAM, ada tiga orang yang ditemukan tewas mengalami luka tembak di tubuh mereka. Namun, tidak dapat mengkonfirmasi apakah mereka dibunuh oleh polisi atau militer, untuk itu, telah meminta penyidik polisi forensik untuk memeriksa peluru.
Menurut versi Komnas HAM juga menemukan bahwa setidaknya 96 peserta ditembak, ditendang atau dipukul oleh petugas polisi.
Komnas HAM lebih lanjut melaporkan bahwa, pasukan keamanan telah menyerbu sebuah biara Katolik dan seminari. Mereka ditembak di gedung dan memecahkan jendela ketika para biksu menolak untuk menyerahkan warga yang diduga Polisi sebagai separatis. ‘’Banyak orang Papua sekarang takut meninggalkan rumah mereka, karena adanya penyisiran dari aparat keamanan secara terus menerus. Komnas HAM juga mengangkat kekhawatiran bahwa pasukan keamanan telah menyita ponsel, komputer laptop, printer, kamera, mobil, sepeda motor dan jutaan rupiah uang tunai, dan menyerukan untuk item ini harus dikembalikan kepada pemilik,’’ungkapnya.
Penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa, pasukan keamanan tampaknya telah melanggar hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, baik yang non-derogable bawah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara yang menanda tanganinya. ‘’Dengan menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan dan senjata api terhadap peserta, oleh pasukan keamanan Indonesia, juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Hukuman, di mana Indonesia juga telah meratifikasi. Selain itu, hak semua orang di Indonesia untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dijamin dalam konstitusi Indonesia dan UU tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,’’jelasnya.
Tindakan aparat keamanan juga tampak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum yang menyediakan, antara lain, bahwa kekuatan harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir, sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan, dan harus dirancang untuk meminimalkan kerusakan atau cedera.
Rabu 19 Oktober 2011, Polisi dan unit militer melakukan tindak kekerasan terhadap peserta Kongres Papua Ketiga Rakyat, yang diadakan pertemuan damai di Abepura, Provinsi Papua. Mayat Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw itu ditemukan di dekat daerah Kongres. Diperkirakan 300 peserta sewenang-wenang ditangkap pada akhir Kongres. Lima orang dikenakan dijerat dengan pasal “pemberontakan” dan “penghasutan” di bawah Pasal 106, 110 dan 160 KUHP, sementara satu orang dijerat dengan pasal “kepemilikan senjata” berdasarkan UU Darurat No 12/1951.
Masih kata dia, Komnas HAM menyatakan, pernyataan pihak berwenang Indonesia bahwa Kongres adalah ilegal, sangat bertentangan dengan fakta. Bahwa, Menteri Indonesia Hukum, Politik dan Keamanan sebenarnya sudah memebrikan surat resmi menyetujui Kongres, bahkan mengarahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, untuk menghadiri Kongres serta membacakan pidato pembukaan.
Komnas HAM juga membuat serangkaian rekomendasi termasuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat dialog dengan rakyat Papua dan untuk mengevaluasi penyebaran kehadiran keamanan yang besar di daerah tersebut.(jir/don/l03)
Papua Menggugat: 11 November 2001, Penculikan dan Pembunuhan Dortheys Hiyo EluayKasus penculikan dan pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay, Ondofolo Suku Sereh, Sentani, Port Numbay, Ketua LMA Irian Jaya/ Papua, dan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) telah berlalu tepat sepuluh tahun silam. Kini kita telah berada di detik, menit, jam, hari Sang Ondofolo dibunuh dengan cara dicekik. Cara mencekiknya sangat mengerikan, sangat tidak manusiawi.
Kalau kita baca buku terlengkap yang pernah ditulis tentang riwayat hidup, dan terutama riwayat sebelum dan sesudah pembunuhannya sampai hari ini, yaitu karya Sem Karoba, Hans Gebze, dkk, terbiatan Mei 2002 (selang waktu beberapa bulan setelah alm. dibunuh), maka ingatan kita tentang peristiwa-peristiwa yang tidak lama itu segar kembali, lalu dengan mudah kita kaitkan dengan perkembangan terakhir di Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Papua yang kini berada di tahanan NKRI.
Sem Karoba, dkk. mencatat banyak sekali peristiwa, detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan. Yang belum ditulis ialah tahun demi tahun, yaitu dari tahun 2001 sampai tahun 2011 hari ini. Termasuk pengadilan ringan dan penobatan sebagai pahlawan negara kepada para pembunuh Theys tidak dimuat dalam buku ini karena buku ini terbit lebih dari tiga tahun sebelum pelaku kejahatan atas kemanusiaan ini ditahan dan diproses secara hukum militer NKRI sendiri.
Dari kasus penculikan sekaligus pembunuhan sang Pemimpin Besar Bangsa Papua itu sebenarnya perlu kita ingat dan camkan beberapa hal. Yang pertama, bahwa kasus ini tidak boleh dianggap telah berlalu oleh bangsa Papua. Ini pelanggaran HAM berat karena seorang pemimpin yang diangkat dalam sebuah proses demokrasi oleh sebuah bangsa dan tanah dibunuh begitu saja tanpa pertanggung-jawab politik dan hukum yang jelas. Dalam buku ini telah dengan jelas disampaikan mengapa kasus in imerupakan pelanggaran HAM berat. Hal kedua, karena para pembunuh tidak pernah mengakui dan meminta maaf kepada pihak korban sampai dengan hari ini tanggal 11 November 2011. Dapat dikatakan dalam bahasa adat Papua, “Ini pembunuhan rahasia”, atau dalam bahasa Lani disebut “Kote warak.” Orang yang dibunuh secara “kote” tidak pernah hilang dari ingatan orang Papua. Kalau ada pembunuhan, ada pengakuan, ada pertanggung-jawaban dalam bentuk hukuman atau denda, maka ingatan itu biasanya terkikis dimakan waktu. Tetapi kalau sebuah kematian, apalagi kematian seorang Kepala Suku, apalagi dibunuh setelah sebuah acara yang diadakan oleh NKRI, apalagi cara pembunuhannya sangat canggih dan sadis, apalagi dalam posisi beliau sebagai Kepala Suku sekaligus sebagai Ketua PDP, yaitu sebuah lembaga politik di dalam negeri yang menyambung suara dan aspirasi bangsa dan tanah Papua, apalagi pembunuhnya menyangkal mati-matian dan malahan mengancam siapa saja yang menuduh mereka sebagai pembunuhnya, apalagi pembunuhnya malahan dihadiahi gelar pahlawan negara Indonesia, soal pembunuhan Theys Eluay tidak bisa kita jadikan sebagai bagian dari sejarah.
Kasus penculikan dan pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay bukan masalah kemarin, tetapi ini masalah hari ini, dan lebih-lebih masalah hari esok dan lusa. Itu yang harus diingat orang Papua. Pada setiap tanggal 11 November disetiap tahun, setiap orang yang merasa dirinya berasal dari dan dilahirkan di atas, hidup di dan akan dikuburkan ke Bumi Cenderawasih, sepatutnyalah berbuat sesuatu, yaitu sesuatu yang berarti dan bermakna bagi tanah leluhur dan bangsanya. Tidak menjadi soal Anda pendukung Otsus atau penentang, tidak masalah Anda pejabat di dalam pemerintahan NKRI atau penentang NKRI, Anda tetap ber-identitas orang Papua, yang dilahirkan, dibersarkan, hidup dan mati di tanah leluhur Bumi Cenderawasih. Oleh karena itu, kasus penculikan dan pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay patutlah menjadi sebuah peristiwa November Kelabu, hari Kematian HAM, Demokrasi dan Supremasi Hukum di Tanah Papua.
Lihat saja apa yang telah terjadi sepeninggalan Theys. Hukum NKRI sendiri dilanggar habis-habisan oleh NKRI dan orang Indonesia sendiri. Lihat saja apa yang sedang terjadi di Era Otsus ini. Era Otsus ini kita sebuah era Post-Theys, era-Beanal, era-status-quo, era kematian sebuah bangsa, era kematian kedua setelah beberapa bulan kebangkitan nasional bangsa Papua waktu itu. Hitung saja berapa Pasal dan Ayat dari UU Otsus No. 21/2011 itu yang telah dilanggar, dan berapa yang tidak dilaksanakan sepenuhnya serta berapa yang sama sekali tidak dilaksanakan, jangankan dibicarakan. Makanya Efendy Choiri, salah satu tokoh Indonesia dari PBNU menyatakan dalam wawancara di TVOne menyatakan saat ditanya, “Berapa persen Otsus berhasil dan berapa persen Otsus gagal?” Beliau katakan secara cepat dan tegas, “Bukan gagal, memang Otsus tidak pernah dilaksanakan. Jadi tidak bisa dikatakan gagal, kalau tidak pernah dilaksanakan.”
Kita pindah ke November Kelabu sebagai Hari Kematian HAM di Tanah Papua. Ingat saja minggu ini, minggu lalu, satu minggu lalu, dua minggu lalu, tiga minggu lalu, empat minggu lalu, sampai 10 minggu lalu sampai 100 minggu lalu. Hitung semua dan ingat kembali. Kata Indonesia kepada masyarakat internasional seperti ini,
Kasus-kasus pelanggaran HAM itu pernah terjadi. Kami menyesal itu pernah terjadi. Tetapi kasus-kasus itu terjadi di era yang lain, regime yang lain, era orde baru, regime Soeharto. Sekarang Indonesia ada di era reformasi, era demokratisasi, regime SBY-Kalla dan SBY-Budiono. Era ini era paling demokratis. Kami sangat mendengarkan suara rakyat Papua. Kami menangani soal Papua dengan hati, bukan dengan pikiran atau otak. Kami cintah Papua, yaitu tanah Papua, bukan orang Papua. Biarkan kami membangun orang-orang telanjang ini. Kalau mereka merdeka sendiri mereka akan melarat seperti teman-teman Melanesia di Tomor Leste yang barusan merdeka tetapi masih morat-marit dalam membangun ekonomi mereka. Apalgi orang Melanesia lain di Timur Pulau New Guinea, negara itu termasuk ke dalam negara sedang gagal, kemiskinan merajalela, kekerasan dan premanisme sangat tinggi. Jadi, kalau Papua Merdeka sendiri, pertumpahan darah jauh lebih parah dan sulit dijelaskan. Biarkan kami, orang beradab, orang pintar, orang modern yang membantu membangun bangsa minoritas, terbelakang, kanibal, zaman batu ini.
Biarpun ada saja orang Papua menuntut merdeka, tetapi kami sedang membangun demokrasi, jadi kami tidak akan bunuh mereka. Kami melakukan komunikasi konstruktiv dengan mereka….
Kemudian yang ketia, November Kelabu ini mengingatkan kita tentang hari kematian Demkorasi di Tanah Papua. Lihat saja apa yang terjadi saat KRP II, 2000 dibandingkan dengan yang terjadi dalam KRP III, 2011. Hitung jumlah orang, hitung dari mana saja yang datang, hitung di mana tempat penyelenggaraannya, hitung para tamu dan undangan yang hadir, hitung siapa saja dari pihak NKRI yang hadir dan yang mendanai kegiatan itu. Yang jelas, demokrasi sejak sepeninggalan Theys Eluay telah mati bersamanya.
Demokrasi sepeninggalan Theys Eluay ialah demokrasi yang mandul, karena demokrasi itu telah dikebiri, maka biarpun dia melakukan aktivitas kawin-mengawinkan, tidak bakalan melahirkan sesuatu, karena pada prinsipnya demokrasi di Tanah leluhur Theys Eluay, tanah yang deminya dia dibunuh itu, telah dikebiri.
Karena demokrasi itu telah mandul lantaran dikebiri, maka apapun proses demokratisasi yang sekarang ini terjadi, misalnya KRP III, 2011, pelaksanaan Otsus, dialogue, komunikasi konstruktiv, atau apapun juga, proses demokrasi sulit terjadi. Yang terjadi ialah lawan dari demokrasi, yang bertentangan dengan demokrasi: pelanggaran HAM, kehidupan tidak aman, teror dan intimidasi, penculikan, pengejaran, pengungsian karena pengejaran TNI/ Polri, pengintaian, sampai penembakan, peracunan, pembunuhan secara halus (bio-terrorism) dan pembunuhan dengan perusakan lingkungan tempat tinggal orang Papua (eco-terrorism).
Kalau demokrasi tidak telah dikebiri, jika perlindungan dan pemajuan HAM juga dibunuh, kalau supremasi hukum telah ditambal-sulam dan ditukar-tambah di sana-sini dan bolak-balik, maka jelas dan pastilah bahwa dengan demikian “Perjuangan Damai di Tanah Papua telah dimatikan!” Itulah kesimpulan yang telah terpapar dalam judul buku ini.
Riwayat pembunuhan tidak berakhir di sepuluh tahun lalu. Contoh terbaru kita lihat saat KRP III, 2011 diselenggarakan, pada saat Jaringan Damai Papua setengah mati dan bolak-balik mensosialisikan dan mempersiapkan dasar-dasar untuk mendorong Papua Zona damai, saat itulah, NKRI lewat presidennya sekali lagi menyangkal eksistensi, hargadiri, martabat dan kemanusiaan manusia Papua dengan segala perangka hukum yang telah disahkan Presiden Indonesia sepuluh tahun silam. Pada prinsipnya Presiden NKRI menyatakan, “Anda siapa? I Love Papua, not Papuans! I own Papua, not Papuans!” Yang ditulis dan disahkan Presiden NKRI tahun 2011 sudah banyak yang dilanggar, malahan yang tidak dilanggar hanya satu atau dua. Itulah sebabnya Efendy Choiri menyatakan, “Pertanyaannya bukan pada otsus gagal atau tidak, tetapi Otsus tidak pernah dijalankan.” Hukum buatan NKRI dilanggar oleh NKRI sendiri. Apalagi hukum adat dan hukum-hukum yang pernah ada di tanah Papua? Pasti dan harus dilanggarnya atas nama NKRI Harga Mati, bukan?
Kalau kondisi penegakkan supremasi hukum masih seperti ini, kalau masih saja ada orang Papua ditahan tanpa peradilan dan tanpa proses hukum sesuai aturan yang dibuat NKRI sendiri, kalau masih ada orang dikejar-kejar, kalau masih ada penembakan di sana-sini tanpa pernah mengungkap para dalang dan pelaku perbuatan amoral dan kejam ini, maka siapakah orang Indonesia, orang Papua atau manusia di dunia yang bisa dibujuk untuk percaya bahwa NKRI hari ini sedang serius menangani Papua?
***
Sementara ketiganya telah mati bersama Theys, yaitu sepeninggalan mereka berempat, maka orang Papua sekarang semestinya berpikir ke depan, berpikir tentang kelanjutan perjuangannya, tentang Joshua bangsa Papua, tentang langkah berikut, mulai dari apa yang telah ditinggalkan Theys.
Yang ditinggalkan Theys, seperti diulas Sem Karoba, dkk. (2002), Bagian PAPUA MENGENANG, mulai Bab 9. ada 5 hal yang ditinggalkan Theys:
Theys Ondolofo, Tokoh Integrasi dan Tokoh Papua Merdeka
Theys Tokoh Adat Revolusioner
Theys Tidak Ketinggalan Jaman Dalam Politiknya, Berperan Dalam Pentas Perjuangan Dunia Semesta
Theys Adalah Musa Bangsa Papua
Apa artinya Theys Eluay yang awalnya membela NKRI lalu di akhir hidupnya bukan hanya membela tetapi malahan memimpin perjuangan Papua Merdeka? Almarhum sendiri pernah menjawabnya, “Karena ini waktunya! Sekarang saatnya untuk Papua Merdeka!” Di lain waktu juga beliau katakan, “Waktu itu Sukarno yang mencapok negara dan Tanah Papua ke dalam NKRI!” Jadi, dengan kata lain, beliau yakin bahwa waktunya telah tiba bagi bangsa Papua untuk memperjuangkan pengembalian kedaulantannya yang telah diinjak dan diperkosa oleh NKRI. Dalam banyak wawancara almarhum ditawari paket Otsus, tetapi selalu beliau menolak dengan alasan Papua sudah merdeka, sekarang hanya minta pengembalian kedaulatan yang telah dicaplok oleh NKRI.
[info]”PDP tetap akan melakukan upaya lobi sampai tercapai dialog, baik nasional maupun internasional. Ini kami lakukan agar Indonesia secepatnya mengembalikan hak bangsa Papua seperti sebelum 1 Desember 1961, yaitu hak untuk merdeka, yang dicopot oleh Sukarno dengan Operasi Trikora. Waktu itu, Bung Karno menyatakan operasi tersebut untuk membubarkan negara boneka Papua. Padahal yang sebenarnya ada adalah Negara Papua, bukan negara boneka Papua. Orang Papua sudah berdiri sendiri. Papua sudah merdeka.”[/info] Theys Hiyo Eluay: “Hak (Papua) Merdeka Dicopot Sukarno” , TEMPO, No. 38/XXX/19 – 25 November 2001 [http://papuapost.com/?p=5113]
Theys memang tokoh adat revolusioner. Dalam buku Sem Karoba, dkk. digambarkan sejumlah orang revolusioner di berbagai belahan Bumi dan menempatkan almarhum Theys Eluay berdekatan dengan Abdurrahman Wahid dan Nelson Mandela. Gus Dur dari sisi kontrovesi yang selalu ditimbulkannya dari apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, serta Mandela dari aspek Kepala Suku dan pengorbanan yang mereka berikan dalam posisi sebagai Kepala Suku. Lebih khusus lagi, kedua Kepala Suku ialah orang-orang modern yang moderat, pemikirannya sangat maju, beradab dan merangkul semua pihak. Jadi, perluangan Papua Merdeka yang dilakukannya bukan karena Theys membenci orang Indonesia. Sama sekali tidak. Theys punya banyak sekali penggemar dan sahabatnya di Indonesia. Yang ditentangnya ialah negara Indonesia, bukan orang Indonesia. Maka itulah perjuangan yang dikedepankannya ialah perjuangan damai, sopan-santun dan demokratis.
Karena ketokohannya yang revolusioner itu, beliau hampir saja ditempatkan sebagai tokoh adat yang revolusioner, yaitu pemain politik global yang berasal dari tokoh adat. Agenda terpenting dan yang tidak mudah dilupakan yang pernah ia sampaikan kepada Wartawan Majalah Tempo beberapa minggu sebelum almarhum dibunuh saat beliau ditanyakan “Apa program pertama yang hendak dilakukan di pentas politik global seusai Papua Merdeka?” maka almarhum katakan,
[news]”Saya akan berkampanye ke seluruh dunia, mengusulkan agenda ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, membangun aliansi ke seluruh dunia untuk menutup semua pabrik-pabrik senjata dan diganti dengan pabrik makanan.”[/news]
Sebuah pandangan yang sangat menarik. Tidak mungkin SBY membayangkan itu, malahan SBY mau membangun pabriks senjata di Indonesia. Tidak ada seorangpun Presiden negara-bangsa merdeka dan berdaulat hari ini yang punya agenda seperti itu, kecuali Theys Hiyo Eluay. Agenda itu tertinggal untuk orang Papua, generasi penerus, entah siapa menjadi penggantinya nanti, untuk meneruskan program yang telah disampaikannya dimaksud. Penerus perjuangannya berarti juga penerus agendanya, baik agendanya untuk tanah air dan bangsanya, dan juga untuk sekalian manusia dan planet Bumi.
Itulah pemikiran Alm. Theys Eluay yang berkaliber internasional, seorang tokoh adat yang revolusioner, seorang yang tahu diri dan tahu waktu kapan harus berbicara dan berjuang untuk Papua Merdeka, seorang yang tahu akan mati sebelum perjuangan yang dipimpinnya itu tuntas.
Itulah sebabnya Alm. Theys Hiyo Eluay pernah katakan seperti diutarakan Thaha Moh. Al-Hamid dalam Sambutan Pengantar dari Buku dimaksud,
[alert]”Untuk selamanya Theys telah pergi dalam jeritan seribu jiwa, tetapi semangat dan kesadaran perjuangan kini bersemayam di kalbu setiap anak Papua, sebagaimana ia bersaksi tatkala kami berlima menyantap hidangan tahun baru 2001 di bilik penjara Abepura: “perjuangan harus jalan terus, darah dan nyawa saya akan mengantar orang Papua ke gerbang kemerdekaan”.[/alert]
Jadi, beliau tahu persis, bahwa ia akan mati, dan kedua bahwa dengan kematiannya itu akan mengantar bangsanya ke gerbang kemerdekaan. Demikianlah Musa sampai ke Gunung Sinai, dan memandang jauh ke Tanah Kanaan, tanah Perjanjian Allah, tanah yang dijanjikan Tuhan dengan sumpah, tanah yang untuknya Musa telah menghadap Firaun berkali-kali di Mesir, yang menyebakan banyak tulah bagi kaum penjajah, yang memaksa bangsa pilihannya keluar dari penjajahan dan perbudakan, yang dalam perjalanannya dipenuhi jerih-payah. Di gunung itu, Musa hanya diizinkan untuk memandang ke Tanah Kanaan, dan pada saat memandangnya, ia melihat gambaran janji-janji Tuhan itu telah tergenapi. Tetapi sayang, ada alasan dan ada sebabnya, Musa sendiri tidak diperbolehkan menyeberang Sungai Yordan. Dia harus tinggal di sebelah Sungai Yordan. Tujuan Musa membawa keluar bangsanya dari perbudakan dan penjajahan telah tercapai, tetapi Musa sendiri tidak ikut secara fisik masuk ke Tanah Kanaan. Itulah yang dikatakan Theys Eluay kepada Thaha Al-Hamid, bukan?
***
Yang pertama telah digenapi, yaitu Musa memang harus mati, tidak ikut masuk ke Tanah Kanaan. Itulah sebabnya kita peringati hari ini sebagai tahun ke sepuluh dari peristiwa itu. Sekarang kita menantikan hal kedua yang ditinggalkannya untuk digenapi, yaitu sudah 10 tahun bangsa ini menunggu Joshua untuk berdiri di tengah-tengah bangsanya di Tanah leluhurnya, meneruskan tongkat estafet yang ditinggalkan Theys Eluay, menyeberangi Sungai Yordan, membasmikan secara tuntas semua musuh yang menghuni wilayah itu, dan mendiami Tanah Perjanjian itu. Sudah 10 tahun bangsa Papua tinggal tanpa pemimpin. Sudah 10 tahun sudah bangsa ini menantikan para pembunuh hak kebangsaan dan hak hidup orang Papua angkat kaki dari tanah leluhur orang Melanesia di bagian barat Pulau New Guniea. Sudah 10 tahun para pembunuh Musa Papua itu tidak pernah diungkap secara tuntas dan bertanggungjawab.
Apakah 10 tahun ini artinya hanya sebuah bilangan genap yang bisa saja berlalu tanpa arti apa-apa?
Apakah Kongres Rakyat Papua III, 2011 membuka jalan ke arah itu?
Apakah Jaringan Damai Papua dengan agenda dialoguenya merupakan jalan ke arah itu?
Apakah KNPB dan jaringannya mengarah ke sana?
Apakah ILWP/IPWP dan segala gerakannya menunjukkan titik terang ke arah sana?
Apakah itu…? ? ?
***
*Sem Karoba ialah salah satu dari penulis buku: PAPUA MENGGUGAT: Penculikan dan Pembunuhan Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay – Hari Kematian HAM, Demokrasi dan Supremasi Hukum di Tanah Papua”, terbitan w@tchPAPUA – GalangPress.
INILAH.COM, Jakarta – Sejumlah kos dan asrama mahasiswa yang berasal dari Papua di kampus Jawa dan Bali dikabarkan digeledah oleh oknum aparat gabungan TNI dan Polri selama dua hari terakhir ini.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang aktivis mahasiswa dari Papua, Ismail Asso. Dia mengatakan mendapat informasi bahwa selama dua hari terakhir ini sejumah kos dan asrama yang diisi oleh mahasiswa dari Papua digeledah oleh aparat gabungan TNI/Polri.
“Dalam dua hari terakhir ini digeledah dan diintimidasi aparat gabungan, yang diduga TNI dan Polri,” katanya kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Dia menyebutkan di beberapa titik sentral kos dan asrama mahasiswa Papua di Jakarta juga mengalami perlakuan serupa seperti di daerah Lenteng Agung dan Pasar Minggu. “Kawan-kawan ketakutan, sekarang merapat di satu tempat untuk menghindari penggeledahan oleh aparat TNI/Polri,” tambahnya.
Asso tidak menginformasikan mengapa aparat TNI dan Polri melakukan penggeledahan ke kos dan asrama mahasiswa Papua di Jawa dan Bali. Namun bisa saja penggeledahan ini terkait dengan suasana yang memanas di Bumi Cenderawasih.[bay]
THURSDAY, 10 NOVEMBER 2011 21:12, EVEERT JOUMILENA
JUBI — Pengamat politik dan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI) Prof Dr Ikrar Nusa Bhakti menilai wilayah Papua ini memang tetap ingin dijaga sebagai military training field (area latihan militer-red), karena selain Aceh Darulsallam hanya Papua yang paling natural atau alami untuk wilayah itu.
“Anda tahu setelah Aceh sudah tidak ramai lagi! Satu-satunya wilayah yang bisa dijadikan wilayah MilitaryTraining Field yang natural itu ya cuma Papua! Buat saya, kalau memang terus-menerus dipertahankan seperti itu maka itu bener-bener imoral . Tidak bermoral!,” ucap Ikrar Nusa Bhakti di sela-sela rehat acara forum diskusi poilitikdi Kamoro room Grand Tembaga hotel, Timika, Kamis (10/11).
Alasannya sederhana lanjut dia, karena itu tidak hanya akan membuat rakyat itu menjadi musuh bagi militer atau polisi tetapi juga akan membuka kesempatan bagi orang-orang luar untuk melakukan apa yang disebut dengan humanitarian intervention (Intervensi kemanusiaan-red).
Mungkin awalnya pada kadar yang masih rendah, kata Ikrar, cuma sekedar bertanya, mengkritik atau membuat kegiatan di luar negeri. Tapi kalau suatu saat benar dalam tanda kutip menjadi “membara,” maka apa yang namanya responsibility to protect (tanggung jawab untuk melindungi rakyat-red) jelas akan bisa dijalankan pihak luar itu.
“Tanggung jawab untuk melindungi rakyat itu akan dijalankan dan anda tahu? Itu bisa saja sebagai tameng bagi negara-negara seperti Amerika Serikat atau pun Eropa untuk berbuat sesuka hatinya terhadap suatu negara yang memang menjadi bulan-bulanan politik dan ekonominya,” katanya mengingatkan.
Kasus Libya, Irak dan Afganistan, serta Mesir adalah contoh-contoh dari kenyataan itu. Arti dari semua polemik ini, pemerintah mengapa sampai membiarkan proses ini berlanjut dan bukannya melakukan apa yang harusnya dilakukan pemerintah.
Menurut Ikrar, itu yang juga membuat dirinya selaku pengamat politik bertanya, adalah suatu yang sangat sumir atau terlampau awal untuk menuduh bahwa, OPM adalah pelaku dibalik semua kejadian di Freeport. Sangat berlebihan juga, kalau Menkopolhukam mengatakan bahwa, tidak ada yang bsia membuat solusi di tanah Papua kecuali Tuhan!
“Kalau memang kutipan di Metro TV atau TV One itu benar? Wah, menurut saya berhenti saja deh dari Menkopolhukam! Kenapa demikian? Karena tadi saya katakan bahwa penyelesian masalah Papua itu, memang rumit tapi tidak susah-susah amat koq! Artinya tidak harus dengan dar der dor karena diajak ngomong itu orang juga mau kan?,” tekan Ikrar.
Disinggung tanggapan soal pendapat tokoh Papua seperti mantan Menteri Perikanan dan Kelautan TI, Fredy Numberi yang mengajak semua pihak memahami bahwa persoalan NKRI harusnya tidak dimengerti sebagai ‘harga mati’ dalam tanda kutip seperti yang dirilis dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne.
Ikrar menimpali, bukan hanya Numberi tetapi mantan menteri Pertahanan dan Keamanan RI,Prof Dr Yuwono Sudarsono juga pernah mengatakan hal itu. NKRI itu harga hidup! Artinya, segala sesuatu itu bisa dinegosiasikan! Merdeka bagi Papua juga harga hidup dan bukan harga mati! Artinya bisa dinegosiasikan.
“Kalau orang Papua yang sempat mengatakan Merdeka adalah harga mati! Saya juga jadi tidak mengerti kenapa jadi ikut-ikutan pemerintah pusat,” tanyanya.
Namanya politik itu, lanjut Ikrar menjelaskan, tidak ada istilah harga mati! Buat apa ada istilah bargaining position atau tawar menawar? Jadi semuanya itu, buat pakar politik yang sering juga didengar kritikan pedasnya di televisi, masih bisa didiskusikan.
Bahkan selaku pengamat politik senior di Indonesia, Ikrar yang dimintai solusi kritisnya terkait masalah-masalah di Papua ini menekankan bahwa, dirinya mendukung apa yang pernah dipikirkan dan disampaikan DR Neles Tebay penulis buku yang menawarkan dialog sebagai solusi damai di Papua.
Tebay, menurut Ikrar pernah mengatakan sebaiknya tiga komponen yang memiliki senjata itu menghentikan gerakan-gerakan yang bikin susah rakyat di Papua. Namun, dari sisi rakyat juga, harus bisa dibuat kesepakatan bersama mengenai siapa yang akan menjadi juru bicara bagi orang Papua. “Jangan juga seperti hasil dari seminar damai yang pernah digelar, yang kemudian mengambil orang yang ada di luar negeri semua kan. Saya kira, pemerintah juga harus bersedia membuka dialog itu karena memang pada saat pertama orang mungkin akan berteriak dulu!,” kata Ikrar menyimpulkan. (Tabloidjubi.com/J08/J05)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan penanganan kasus makar disertai penembakan harus ditangani dengan cara represif. “Realitas di sana masih ada gangguan keamanan, kejahatan seperti itu jangan dilihat pelanggaran HAM Polri dan TNI,” kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Karena itu, menurut dia, kasus pembubaran Kongres Rakyat Papua ke-III di Lapangan Zakeus, Abepura, Papua, 19 Oktober lalu, yang menewaskan tiga orang peserta kongres, tidak bisa dinilai aparat negara melakukan pelanggaran HAM.
Menurut Djoko tidak pantas jika Polri dan TNI selalu diklaim melakukan pelanggaran HAM, sementara HAM anggota TNI, Polri, dan masyarakat Papua juga menjadi korban penembakan oleh kelompok separatis. “Jangan lalu dikaitkan melanggar HAM, kalau aparat ditembaki, penduduk ditembaki, kok tidak ada yang bicara tentang HAM mereka?” ujar Djoko. [mvi]
JUBI — Pemerintah Indonesia diminta segera bertindak atas temuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan pelanggaran HAM dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia di Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada tanggal 19 Oktober 2011 lalu. Demikian isi release Amnesty Internasional (AI) yang diterima oleh tabloidjubi.com (8/11).
Tim investigasi Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia, termasuk memulai tembakan pada peserta KRP III. Komnas HAM sendiri telah meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran HAM.
Temuan ini sudah dilaporkan kepada Presiden pada tanggal 7 November, namun kantor kepresidenan menolak temuan tersebt dengan alasan polisi masih menangani kasus tersebut.
AI meminta pihak berwenang Indonesia harus melakukan investigasi independen, menyeluruh dan efektif atas temuan Komisi. Jika investigasi menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum atau penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, maka mereka bertanggung jawab, termasuk orang yang memberikan komando. Mereka harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan korban diberikan reparasi.
Kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran ini ke pengadilan dalam sebuah pengadilan yang adil akan memperkuat persepsi bahwa pasukan keamanan di Papua tak dapat dipercaya.
Menurut Komnas HAM, tiga orang yang ditemukan tewas mengalami luka tembak di tubuh mereka. Komisi tidak dapat mengkonfirmasi apakah mereka dibunuh oleh polisi atau militer, dan telah meminta penyidik polisi forensik untuk memeriksa peluru yang ditemukan disekitar lokasi kejadian. Komnas HAM juga menemukan bahwa setidaknya 96 peserta telah ditembak, ditendang atau dipukuli oleh petugas polisi.
Komnas HAM lebih lanjut melaporkan bahwa pasukan keamanan telah menyerbu sebuah biara Katolik dan seminari. Mereka ditembak di gedung dan memecahkan jendela ketika para rohaniawan menolak untuk menyerahkan warga yang bersembunyi. Komnas HAM juga mengangkat kekhawatiran bahwa pasukan keamanan telah menyita ponsel, komputer laptop, printer, kamera, mobil, sepeda motor dan jutaan rupiah uang tunai, dan menyerukan untuk item ini harus dikembalikan kepada pemilik.
Komnas HAM juga menegaskan, bertentangan dengan pernyataan pihak berwenang Indonesia bahwa Kongres adalah ilegal, bahwa Menteri Hukum, Politik dan Keamanan Indonesia sebenarnya sudah mengarahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, untuk menghadiri Kongres dan memberikan pidato pembukaan.
Komisi membuat serangkaian rekomendasi termasuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat dialog dengan rakyat Papua dan untuk mengevaluasi penyebaran kehadiran keamanan yang besar di daerah tersebut.
Penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa pasukan keamanan tampaknya telah melanggar hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, baik yang non-derogable dibawah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara yang menandatangani konvensi tersebut.
Dengan menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan dan penggunaan senjata api terhadap peserta, pasukan keamanan Indonesia juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, di mana Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut. Selain itu, hak semua orang di Indonesia untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dijamin dalam konstitusi Indonesia dan UU tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tindakan aparat keamanan juga tampak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, antara lain, bahwa kekuatan senjata api harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir, sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan, dan harus dirancang untuk meminimalkan kerusakan atau cedera. (Jubi/Victor Mambor)