Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pembalakan Papua

Minggu, 18 Mei 2008 | 21:09 WIB

TEMPO Interaktif, Timika:Tim Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Papua, dan Kepolisian Resort Kaimana, Minggu (18/5), masih memeriksa 10 saksi pada kasus pembalakan liar di kawasan hutan Nabire dan Kaimana, Papua.

Kepala Kepolisian Resort Kaimana, Ajun Komisaris Besar Edi Swasono, mengatakan bahwa polisi memeriksa seorang saksi dari lingkungan manajemen PT Kaltim Utama dan sembilan karyawan biasa. ”Kami masih mendalami kasus ini untuk membuktikan apakah barang bukti kayu log itu merupakan kayu ilegal atau bukan,” kata Edi.

Menurut Edi, izin PT Kaltim Hutama nomor 279/Kpts-IV/88, 21-3-1988, sudah habis masa berlakunya pada 20 Maret 2008. Sementara PT Centrico, pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) nomor 154/Kpts-II/93 ini diduga melakukan pelanggaran batas wilayah pengolahan hutan.

Tim pemberantasan pembalakan kayu di Papua, hingga Minggu (18/5) siang masih melakukan penyidikan di hutan Kaimana dan Nabire, didampingi saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kaimana. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Edi. Edi menambahkan, pihaknya belum mendapat pelimpahan kasus ini. “Kasus ini masih ditangani Tim Mabes Polri,” kata Edi.

Tjahjono Ep

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny