6 Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

JAYAPURA, SABTU- Tercatat enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera terlarang bintang kejora, di Fak Fak, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Agus Riyanto Sabtu malam mengakui, keenam tersangka itu saat ini masih terus dimintai keterangannya di Polres Fak Fak sehubungan kasus pengibaran bendera bintang kejora yang dilakukan Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Pengibaran bendera yang dilakukan di depan gedung Pepera, Fak Fak itu diikuti sekitar 40 orang yang diawali dengan long march dari kawasan di sekitar sungai gewerpe menuju jln.Diponegoro tempat gedung tersebut berada.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, selain menahan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka, polisi juga menyita satu buah bendera bintang kejora, dokumen dan senjata tajam.

Keenam tersangka itu dua di antaranya mantan narapidana politik (napol) yakni ST dan TW. Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni TP,BT,TN da VT. Tersangka ST dan TW, merupakan napol kasus pengibaran bintang kejora tahun 1982.

Ditambahkan, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar. “Situasi kota Fak-fak sesaat setelah terjadi pengibaran tetap kondusif,” katanya.

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny