Forkorus bersama pasukan Petapa berseragam uniform yang merupakan seragam yang diduga sebagai penyebab kericuan di Wamena 3 hari laluSENTANI—Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut S.Pd menegaskan, kasus penembakan di Wamena yang menewaskan 1 anggota Penajaga Tanah Papua (Petapa) yakni Ismail Lokobal, dan juga yang sebelumnya di Manokwari harus mendapat intervensi dunia internasional.
Bahkan atas nama Ketua Dewan Adat Papua Forkorus mengutuk keras 2 aksi penembakan tersebut. Menurut Forkorus, apa yang dikeluhkan kepada dunia saat ini terkait crime against humanity terhadap rakyat Papua benar-benar memang sedang terjadi, dan contoh kecil dua penembakan tersebut adalah bukti yang mengarah kepada slow motion genocide.
Karena menurut Forkorus hukum Negara Indonesia tidak akan mungkin mengungkapkan kasus penembakan tersebut karena buktinya Opinus Tabuni yang ditembak di depan mata kepala Forkorus beberapa waktu lalu saja tidak pernah terungkap sampai hari ini. Padahal dirinya sudah berulang kali memberikan kesaksian di Polda Papua, dan hal ini menjadi indicator bahwa hukum Indonesia tidak berpihak kepada rakyat Papua.
Oleh karena itu, Forkorus meminta secara tegas agar Amerika mengintervensi kasus penembakan tersebut. Forkorus mengaku sudah meminta perhatian kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta pasca penembakan tersebut, untuk secara serius mengintervensi kasus ini.
“Mana anda bilang tidak ada geniside, ini bukti, Serui, Manokwari dan Wamena 3 kasus beruntun yang terjadi secara berturut-turut belakangan ini,”
ujar Forkorus yang mengaku menyampaikan hal tersebut dihadapan Kedube AS untuk Indonesia.
Menyoal tentang modus penembakan tersebut yang berawal dari disitanya pakain uniform milik pasukan Petapa oleh Polisi saat tiba di bandara Wamena Forkorus menegaskan itu sebenanrnya merupakan kebebasan bangsa pribumi yang disahkan oleh PBB 13 September 2007 tetantang Deklarasi hak-hak bangsa pribumi jadi menurut Forkorus Indonesi jangan lagi main-main dengan hasil putusan deklarasi tersebut.
“Kami bebas menentukan nasib sendiri berdasarkan hak itu, bebas untuk berpolitik, berekonomi dan berbudaya, dan tidak boleh ada yang melarang, sebab jika dilarang itu sama halnya dengan telah melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan Polisi itu sudah berlebihan, karena Indonesia merupakan salah satu anggota PBB yang harus mematuhi hukum internasional. Oleh sebab itu secara tegas lagi Forkorus mengatakan, harus ada intervensi PBB, karena hal ini merupakan perilaku dan system yang sudah tidak bisa dirubah, sejak 49 tahun yang lalu. (jim)
Yang disampaikan dalam berita ini ialah Tuntutan dengan pendekatan politik.
Pintu untuk mengambil pendekatan Hukum, melalui Komisi HAM PBB dan Komisi TInggi HAM PBB sangat terbuka. Memang sudah pernah kita upayakan waktu mengugat penculikan dan pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay tahun 2003, tetapi gagal, karena keluarga: (1) isteri; (2) anak; (3) orang tua; (4) adik/kakak kandung harus mengajukan permintaan itu, dan kalau tidak memberikan mandat kepada lembaga yang mengusahakan gugatan itu.
Waktu itu keluarga Theys tidak bersedia, atau menolak. Maka gugatan itu tidak jadi.
Gugatan atas banyak penembakan, apalagi penembakan Otinus Tabuni dan baru-baru ini dapat dan ada jalan lebar, panjang dan luas tersedia di Badan-Badan PBB, tanpa harus lewat apa yang ada di dalam negeri, dapat langsung ke sana, untuk menuntut pertanggung-jawaban negara.
Memang ada sejumlah tingkatan urusan hukum, Jalur pertama lewat Forum Tetap PBB untuk Masyarakat Adat, lalu Komisi PBB untuk Kaum Minoritas, Komisi HAM PBB dan Komisioner Tinggi Urusan HAM. Prosedur, mekanisme, contoh kasus, semua tersedia.
Tolong DAP konsultasi ke Pengacara dan upayakan proses ini.
LikeLike
Yang disampaikan dalam berita ini ialah Tuntutan dengan pendekatan politik.
Pintu untuk mengambil pendekatan Hukum, melalui Komisi HAM PBB dan Komisi TInggi HAM PBB sangat terbuka. Memang sudah pernah kita upayakan waktu mengugat penculikan dan pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay tahun 2003, tetapi gagal, karena keluarga: (1) isteri; (2) anak; (3) orang tua; (4) adik/kakak kandung harus mengajukan permintaan itu, dan kalau tidak memberikan mandat kepada lembaga yang mengusahakan gugatan itu.
Waktu itu keluarga Theys tidak bersedia, atau menolak. Maka gugatan itu tidak jadi.
Gugatan atas banyak penembakan, apalagi penembakan Otinus Tabuni dan baru-baru ini dapat dan ada jalan lebar, panjang dan luas tersedia di Badan-Badan PBB, tanpa harus lewat apa yang ada di dalam negeri, dapat langsung ke sana, untuk menuntut pertanggung-jawaban negara.
Memang ada sejumlah tingkatan urusan hukum, Jalur pertama lewat Forum Tetap PBB untuk Masyarakat Adat, lalu Komisi PBB untuk Kaum Minoritas, Komisi HAM PBB dan Komisioner Tinggi Urusan HAM. Prosedur, mekanisme, contoh kasus, semua tersedia.
Tolong DAP konsultasi ke Pengacara dan upayakan proses ini.
LikeLike
selamat pagi untuk papua negeri tercinta dan sekitarnya salam merdeka,saya atas nama TPN/OPM berjanji tidak akan perna mambiarkan orang indonesia di daratan papua lambat atau cepat saya akan komando pasukan saya untuk adakan perhitungan dengan ke amanan pengacau Republik indomie,maka itu semua warga negara westpapua untuk bersatu dan mengatur barisan untuk mengusir negara klonial NKRI ,karena kami rakyat papua tidak bisa hidup bersama dengan negara yang tidak memiliki hukum……salam merdeka….komando tertinggi sar Uni Eropa…….maju terus….
LikeLike
selamat pagi untuk papua negeri tercinta dan sekitarnya salam merdeka,saya atas nama TPN/OPM berjanji tidak akan perna mambiarkan orang indonesia di daratan papua lambat atau cepat saya akan komando pasukan saya untuk adakan perhitungan dengan ke amanan pengacau Republik indomie,maka itu semua warga negara westpapua untuk bersatu dan mengatur barisan untuk mengusir negara klonial NKRI ,karena kami rakyat papua tidak bisa hidup bersama dengan negara yang tidak memiliki hukum……salam merdeka….komando tertinggi sar Uni Eropa…….maju terus….
LikeLike