JAYAPURA – Komnas HAM perwakilan Papua didampingi Komnas HAM Pusat, mengadukan dua kasus video kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan pada warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, ke Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu dan Wakil Kapolda Papua Brigjen Ungguh Cahyono.
“Sebenarnya video kekerasan aparat keamanan di Puncak Jaya ada dua versi. Versi pertama terjadi pada April. Dan di dalam videonya berisikan adegan oknum TNI menendang salah satu warga di Puncak Jaya,” ujar Murib di Jayapura, Senin (6/12/2010).
Sementara versi yang kedua, lanjut Murib, dilakukan sekira April lalu dan sempat beredar luas di internet. Dalam video berdurasi sekira 15 menit itu, terlihat oknum anggota TNI memotong dan membakar alat kelamin warga di Puncak Jaya dan juga meletakkan pisau di leher korban.
Dia juga mengatakankan, ketika mendengar penuturan dari Komnas HAM, Pandam XVII Cenderawasih kaget karena ternyata masih ada video kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI.
“Korban video kekerasan yang kedua masih ada sampai sekarang dan kami minta Pangdam usut tuntas siapa pelakunya,” papar Murib.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Makodam XVII/Cenderawasih itu, Komnas HAM Papua didampingi dua orang anggota komisioner dan tiga staf Komnas HAM Pusat bertemu langsung dengan Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu.
Pertemuan tersebut sekaligus untuk menunjukan bukti-bukti lengkap tentang hasil pemantauan Komnas HAM selama di Puncak Jaya kepada aparat keamanan.
Sementara itu, kasus Video kekerasan oknum anggota TNI kepada warga sipil beberapa waktu lalu, telah disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura. Empat orang anggota TNI dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire atas nama Praka Saminan Lubis, Prada Joko Sulistiyo, Prada Dwi Purwanto, dan Perwira Letda Cosmos, selaku komandan Pos Distrik Gurage, dijerat dengan Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, tentang menolak perintah dinas, melampai perintah dinas, dan mengajak untuk menolak perintah dinas.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Adil Karokaro dan hakim anggota Letkol CHK Moch Affandi SH serta Mayor CHK S Heri P SH, memvonis empat orang itu dengan tiga hingga empat bulan penjara dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.
(lam)