JAYAPURA – Dua tahanan politik (tapol) kasus pengibaran Bintang Kejora di Papua yakni Filep Karma dan Buchtar Tabuni direncanakan akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura ke LP Nusakambangan.
Kabarnya, akibat rencana pemindahan tersebut, salah satu Tapol Filep Karma langsung melakukan aksi mogok makan, sebagai bentuk protes kepada pihak LP yang dianggap terlalu arogan dengan memindahkan tahanan atas dirinya ke LP Nusakambangan.
Filep Karma dan juga Buchtar Tabuni, pada Sabtu malam lalu dipindahkan dari Lapas Abepura ke penjara Polda Papua. dan saat ini keduanya berada di sel isolasi Polda Papua.
“Kalau mengenai kasus Filep Karma, saya belum mendapat informasi tentang itu. Karena saat ini saya masih berada di luar kota. Nanti akan saya cek ke anak buah tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat di hubungi okezone via telepon, Senin (6/11/2010).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Liberty Sitinjak belum mau memberikan komentar terkait rencana pemindahan kedua tahanan kasus makar tersebut.
Filep Karma merupakan tahanan Politik yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan tindakan makar atas aksinya mengibarkan bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura pada 2004 silam.
Sementara Buchtar Tabuni adalah salah satu tokoh yang dianggap memprovokasi muncul dan menguatnya dukungan internal di Papua, khususnya dari kalangan mahasiswa dan orang muda terhadap pembentukan kaukus International Parlementary for West Papua (IPWP) di London, Inggris pada tanggal 16 Oktober 2008. Buchtar juga memimpin aksi demo di Expo Waena serta aksi demo di Uncen, pada 16 Oktober 2008.
(teb)