JAYAPURA – Pelantikan unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat, Abraham O Ataruri yang mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa (14/6) lalu menuai kontroversi.
Gubernur Papua, DR (HC) Barnabas Suebu,S.H dengan tegas tetap menolak pelantikan itu, namun di sisi lain, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya justru tidak mempersoalkan hal itu.
“Sebenarnya saya sudah membuat pernyataan soal MRP Papua Barat. Jika ada MRP di Papua Barat, maka itu akan megundang persoalan baru, dan bagi saya sebenarnya MRP di Papua Barat itu tidak boleh ada,” katanya kepada wartawan di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (16/6) kemarin.
Suebu menegaskan, MRP Papua Barat itu sebenarnya berlawanan dengan undang-undang, sebab tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengatur soal itu. “Tapi ternyata tanpa koordinasi lagi, MRP di Papua Barat sudah dilantik. Dua MRP ini sangat bertentangan dengan otsus, bahkan akan menjadi persoalan nasional dan internasional,” tegasnya.
Sementara Pdt. Ev.Thimotous Idie selaku tokoh agama saat bertandang ke Redaksi Cenderawasih Pos tadi malam menyatakan, jika sampai pemerintah pusat mengakui keberadaan MRP di Papua Barat, maka akan berpeluang menjadi persoalan baru di Papua, bahkan memperkuat pengakuan dunia internasional bahwa otonomi khusus tidak mampu menyelesaikan persoalan di Papua.
“Kita juga sudah menolak keberadaan MRP jilid II saat musyawarah besar di MRP 9 Juni 2010 lalu, kenapa sampai Pemerintah Pusat memaksakan membentuk lagi, ini adalah politik semata yang dimainkan oleh pemerintah,” katanya.
Bahkan dirinya juga dengan terang-terangan menilai pembentukan MRP Papua Barat adalah politik yang dimainkan oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi untuk meloloskan dirinya dalam pemilukada Gubernur Provinsi Papua Barat.
“Stop sudah pemerintah pusat main di Papua, jangan membuat konflik antara orang Papua sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya justru mendukung pembentukan MRP di Papua Barat itu.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 21/2001 tentang otonomi khusus, amandemen UU No.35/2008, serta PP No. 54/2004, sudah jelas memberikan peluang kepada Provinsi Papua Barat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua di Papua Barat.
“Sudah jelas tertulis, bahwa MRP dibentuk di ibu kota provinsi. Jadi ada peluang untuk pembentukan MRP di Papua Barat, apalagi gubernur, masyarakat, dan agama di Papua Barat sangat mendukung,” terangnya.
Lenis mengatakan, sebelum terbentuk MRP di Papua Barat, dirinya selaku Ketua LMA Papua sudah lebih dulu berbicara soal persoalan MRP ke Pemerintah Daerah, DPRP serta MRP sendiri, namun tidak digubris. “Kini MRP di Papua Barat sudah dilantik, baru berbagai pihak mulai kaget lalu mengeluarkan statemen macam-macam. Karena MRP sudah lantik, maka jalan saja, sebab undang-undang sudah ada, tinggal kita dukung saja,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit penggunaan dana pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terutama di panitia pemilihan dan komisi pemilihan.
“Saya juga minta oknum pejabat di Papua jangan mengaitkan persoalan MRP Papua Barat dengan referendum, seperti yang pernah dikeluarkan di sejumlah media lokal. Saya minta agar aparat hukum memeriksa mereka yang mengatakan referendum. Jangan memprovokasi masyarakat dengan opini yang tidak benar,” pungkasnya. (cak/fud)
Leave a comment