JUBI — Siang tadi, Kamis (11/8) majelis hakim Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Papua memvonis tiga orang anggotanya. Tiga oknum anggota TNI itu dihukum penjara lantaran menyiksa Ginderman Gire, warga Puncak Jaya hingga tewas.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Adil Karo-Karo dan Mayor CHK Suyitno, Kamis, masing-masing terdakwa divonis tujuh sampai satu tahun tiga bulan penjara. Mereka adalah Sertu Saut Tong Sihombing, Pratu Hasirun dan Prada Hery Purwanto. Sertu Saut Tong Sihombing divonis 7 bulan penjara, Pratu Hasirun dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Sementara, prada Hery Purwanto dihukum selama satu tahun tiga bulan penjara.
“Prada Hery Purwanto terpaksa harus dijatuhi hukuman berat karena sudah melanggar perintah dins tapi juga melakukan penganiayaan hingga pembunuhan dengan sengaja. Sementara dua rekannya dihukum ringan lantaran terlibat dalam penganiayaan,” kata panitera Pengadilan Militer Jayapura, Kapten Mahmud Saleh saat diwawancarai pers di Jayapura.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 Juli lalu, Prada Hery Purwanto yang menembak pendeta Gire dituntut Oditur dengan kurungan badan 12 bulan penjara. Sertu Saut Tong Sihombing dituntut 7 bulan penjara. Selanjutnya, terdakwa Pratu Hasirun mendapat tuntutan 6 bulan kurungan badan.
Terdakwa Sertu Saut Tong Sihombing dituding melanggar pasal 103 junto ayat 1 KUHP Militer dan pasal 351 KUHP yakni melanggar perintah dinas. Kemudian, melakukan penganiayaan. Pratu Hasirun melanggar pasal 103 KUHP Militer. Sementara, Prada Hery Purwanto diikat dengan pasal 103 KUP Militer dan pasal 359 KUHP yaitu tak melaksanakan perintah dinas sekaligus melakukan penganiayaan secara sengaja hingga seorang warga tewas. (J/06)
Leave a comment