Amnesty Internasional serukan pembebasan aktivis Papua

London (ANTARA News) – Amnesty International menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat untuk sekelompok aktivis termasuk mahasiswa yang ambil bagian dalam barisan damai di Manokwari, provinsi Papua Barat, memprotes ketidakadilan dan pelanggaran HAM pasukan keamanan Indonesia terhadap warga Papua.

Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia mencabut peraturan pemerintah No 77/2007 melarang logo atau bendera daerah, digunakan organisasi separatis, demikian keterangan Josef Benedict dari Amnesty Internasional yang bermarkas di London , Kamis.

Amnesty International yakin peraturan ini bertentangan dengan semangat UU Otonomi Khusus tahun 2001 yang memberikan orang Papua hak untuk mengekspresikan identitas budaya mereka.

Larangan membentangkan bendera ini tidak bisa dianggap alasan yang sah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berasosiasi seperti yang diatur dalam ICCPR.

Amnesty International menyadari sedikitnya 90 aktivis politik di propinsi Maluku dan Papua yang telah dipenjara semata-mata untuk kegiatan politik damai mereka.

Amnesty International menganggap mereka “tahanan hati nurani” ( prisoner of conscience ) dan menyeru untuk pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.

Amnesty International tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk desakan untuk kemerdekaan.

Namun mereka percaya hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak untuk melakukan advokasi secara damai referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Melkianus Bleskadit aktivis Papua dipenjarakan di provinsi Papua Barat atas keterlibatannya dalam protes damai dan pembentangan bendera kemerdekaan.

Hukumannya menyoroti penggunaan terus undang-undang represif untuk mengkriminalisasi aktivitas politik damai di provinsi ini.

Perjalanan berakhir di lapangan Penerangan di Manokwari di mana aktivis politik lainnya berkumpul untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan “Melanesia Barat”.

Selama upacara mereka membentangkan bendera “Bintang 14”, simbol kemerdekaan Melanesia Barat.

Unit Dalmas dari Polres Manokwari menangkap tujuh aktivis politik: Melkianus Bleskadit; Daniel Yenu, seorang pendeta, dan lima mahasiswa – Jhon Wilson Wader, Penehas Serongon, Yance Sekenyap, Alex Duwiri dan Jhon Raweyai.

Semua tujuh orang itu dituduh “makar” di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, dan dengan “menghasut” di bawah Pasal 160.

Pada 18 Agustus lalu, Melkianus Bleskadit dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari sementara Daniel Yenu dijatuhi hukuman tujuh bulan dan 16 hari penjara pada tanggal 23 Agustus 2011.

Daniel Yenu dibebaskan karena telah menghabiskan lebih dari delapan bulan dalam penahanan. Pengadilan lima mahasiswa sedang berlangsung. Pengacara Daniel Yenu menyuarakan keprihatinan tentang proses persidangan.

Pengacaranya menyatakan barang bukti tidak berasal dari lokasi kejadian diperkenalkan selama persidangan dan
Daniel Yenu dibawa ke pengadilan 16 Agustus lalu dan dipaksa oleh hakim untuk mengikuti persidangan tanpa kehadiran pengacara yang telah menyiapkan nota pembelaan tersebut.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Indonesia merupakan negara anggota, serta Undang-undang Dasar Indonesia menjamin hak kebebasan berkumpul, berekspresi, pendapat dan berasosiasi secara damai.

Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum dan memastikan setiap pembatasan untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak melebihi dari yang diizinkan di bawah hukum HAM internasional. (ZG/K004)
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Kamis, 25 Agustus 2011 06:20 WIB | 905 Views

6 thoughts on “Amnesty Internasional serukan pembebasan aktivis Papua

Add yours

  1. Gary MayhamTampaknya pihak Amnesti Internasional belum diberi tahu bahwa tidak ada unsur kesewenang-wenangan/penyalahgunaan kewenangan oleh pihak penguasa di Indonesia terkait tindakan hukum terhadap para napi tersebut. Maka pemerintah Indonesia agar segera menindak-lanjutinya… Kamis, 25 Agustus 2011 12:27 WIB

    Like

  2. Antonius WanggaiDengan tidak mengurangi rasa hormat kita kepada seruan Amnesti Internasional, penanganan masalah separatis di wilayah papua tetap dilakukan dengan menggunakan Hukuk Pidana yang berlaku di seluruh wialyah NKRI, termasuk di wilayah papua. Kamis, 25 Agustus 2011 12:22 WIB

    Like

  3. Zaenal ASeruan amnesty internasional agar para aktifis dan mahasiswa papua yg terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di manokwari dibebaskan, tidak otomatis MENGHENTIKAN sanksi hukum yang sedang dijalani oleh para terhukum. Seruan itu bisa saja akibat laporan sepihak dari Beny Wenda yang kebetulan “sembunyi” di London dimana terdapat markas Amnesti Internasional. Jika Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi tentang fakta hukum yang sebenarnya telah terjadi di papua, dipastikan pihak Amnesti Internasional akan berpikir ulang…. Kamis, 25 Agustus 2011 12:16 WIB

    Like

  4. Ernes kogoyaAmnesti Internasional tidak bisa melakukan eksekusi (misalnya membebaskan) terhadap para terhukum yang berstatus resmi sebagai warga Negara tertentu. Eksekusi tetap dilakukan Negara yang bersangkutan, dengan tentu saja mempertimbangkan penerapan hukum yang sudah dilakukan terhadap para napi. Kamis, 25 Agustus 2011 12:15 WIB

    Like

  5. aminkIndonesia harus tegas seperti Iran dalam menghadapi rongrongan dan campur tangan asing!!!!!! gunakan prinsip NO EXCUSE demi keutuhan NKRI Kamis, 25 Agustus 2011 07:11 WIB

    Like

  6. stop sudah, memang dari sananya Indonesia tidak punya niat baik untuk mengangkat harkat dan martabat orang papua, sebab kalo manusianya di berdayakan maka ancaman untuk NKRI tidak dapat dengan leluasa mengerok kekeyaan yang ada di Tanah Papua, jadi jalan yang di tempu adalah melenyapkan orang papua dengan segalah cara dan dengan segalah alasan. kalo kamu punya agama dan agamu itu benar dan mengajarkan yang benar maka lakukan lah yang benar saja, sebab yang tidak benar itu bagian dari agama yang tidak benar….?

    Like

Leave a reply to admin Cancel reply

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny