Polri Tetapkan 5 Tersangka Kongres Papua

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan lima tersangka terkait Kongres Papua III di Padang Bulan, Jayapura, Papua, Rabu kemarin. Empat orang dinilai melakukan makar, dan seorang lainnya terbukti membawa senjata tajam.

“Yang ditetapkan tersangka lima orang. Empat orang makar dikenai Pasal 106 KUHP, yang satu UU darurat. Sisanya dipulangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Kelima tersangka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda.

Empat orang dijerat Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sementara seorang lainnya, Gat Wenda, dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.

Polda Papua telah memulangkan ratusan orang lainnya yang ikut diciduk saat pembubaran paksa kongres. Kongres dibubarkan karena terdapat sejumlah pelanggaran, yakni pengibaran bendera kejora dan deklarasi Papua merdeka.(IKA)

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny