Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan lima tersangka terkait Kongres Papua III di Padang Bulan, Jayapura, Papua, Rabu kemarin. Empat orang dinilai melakukan makar, dan seorang lainnya terbukti membawa senjata tajam.
“Yang ditetapkan tersangka lima orang. Empat orang makar dikenai Pasal 106 KUHP, yang satu UU darurat. Sisanya dipulangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Kelima tersangka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda.
Empat orang dijerat Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sementara seorang lainnya, Gat Wenda, dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.
Polda Papua telah memulangkan ratusan orang lainnya yang ikut diciduk saat pembubaran paksa kongres. Kongres dibubarkan karena terdapat sejumlah pelanggaran, yakni pengibaran bendera kejora dan deklarasi Papua merdeka.(IKA)
Leave a comment