Degan adanya Undang-Undang 21 tetang Otonomi khusus dan maraknya pemekaran Kabupaten membawa orang Papua dalam keadaan yang tidak menentu dalam rangka menerapkan pembagunan akibat bentuk dan praktek perpolitikan yang mengatasnamakan pembagunan di tanah Papua yang membahayakakan bagi kepentingan Masyarakat Adat Papua dalam pengambilan kebijakan serta implementasi pembagunan degan model pendekatan serta ikuti kemauan orang lain degan mengorbankan nilai-nilai harkat manusia serta mengorbankan hak-hak dasar sebagai pewaris tanah leluhur masyarakat Adat di Papua.
Suda sekian lama sejak NKRI menduduki Pulau New Guinea penerapan Pembagunan yang dilaksanakan degan model dan konsep orde baru Trilogy pembagunan oleh mantan presiden Soeharto dengan pengawasan militerisme yang ketat, telah berakar urat dalam pola dan konsep orang asli Papua hingga sekarang, dan pada kenyataanya kita dapat melihat buah dari penerapan sistem pembagunan ala Soeharto.
Model dan teknik pendekatan pembagunan ini sebenarnya jika dilihat semua ikuti kemauan Jakarta, sistem demokrasi pembagunan terpimpin atau terpusat, walaupun daerah memiliki kewenangan dalam otonomi khusus, namun dalam penerapan semua ikuti program pusat, tanpa melihat konteks budaya dan topograpi di bumi cenderawasih. Semua bentuk penerapan pembagunan dalam segala bidang sesuai degan program pusat, entah itu bidang pendidikan, kesehatan dan pembagunan ekonomi, apalagi pembagunan politik dan hukum serta demokrasi politik, semuanya ikuti dari pusat, pada kenyataanya model pemerintahan di pusat yang mengalami banyak kecauan, korupsi, kolusi dan nepotisme sampai bau busuknya pun berdampak ke setiap daerah di seluruh Indonesia.
Ada suatu keanean yang terjadi di tanah Papua berkaitan degan sistem politik dalam pilkada Bupati maupun Gubernur, orang Papua asli yang mencalonkan diri berhubung karena otonomi khusus sebenarnya sangat merugikan bagi masyarakat Adat di Papua sendiri, dan masyarakat Papua pun harus sadar karena dalam otonomi khusus dalam menerapkanya orang Papua sendiri bingun dan tidak mengerti baik, sedangkan orang Jakarta tahu persis bagaimana cara menyerap dana otonomi itu kembali ke pusat dan cara untuk menyerap dana otonomi khusus itu banyak cara yang dibuat oleh pemerintah NKRI di Jakarta.
Caya yang mereka buat adalah, ketika orang Papua asli mencalonkan diri untuk maju bupati dan gubernur, oknum tersebut tidak memiliki banyak uang untuk maju dalam pertarungan politik maka, dia harus pergi ke Jakarta untuk melobi uang, dan di Jakarta itu suda ada lembaga yang telah dibagun degan modal anggaran yang cukup ( Capital Politic Investment ) sehingga kandidat tersebut harus membuat proposal dan melobi kesana untuk mendapatkan uang dari lembaga tersebut, degan jaminan bahwa, ketika menjadi bupati atau gubernur akan mengembalikan lewat pemberian proyek-proyek yang bernilai miliaran.
Kemudian ada cara pemerasan yang terjadi sebenarnya dalam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD ) entah itu di Provinsi maupun Kabupaten, perlu kita telitih dan perhatikan adalah dalam rangka Perjalanan Dinas, perlu kita cermati degan kata “ RADIO GRAM” dari dempartemen atau kementrian untuk kegiatan, pelatihan dan kegiatan lain-lain, tentu itu tidak memakan biaya yang sedikit untuk pergi ke Jakarta. Kemudian hasil dari perjalanan itu apa yang didapat oleh orang Papua yang mengadakan perjalan dinas tersebut; saya pikir ini juga trik dan model untuk menyerap anggaran otonomi khusus kembali kepada pusat di Jakarta. Karena untuk menjalankan itu kebanyakan menteri atau dempartemen di Pusat memberikan proyek kepada lembaga-lembaga tertentu yang merupakan lembaga tempat lahan untuk setiap orang yang berkopetensi degan memakai kata “ Radio Gram, program Menteri,dll “ maka orang Papua sebagai pejabat bupati, gubernur dan SKPDnya harus pahami baik.
Apabila hal tersebut diatas para bupati dan gubernur serta SKPD suda mengetahui tetapi terus ikuti semua kemauan Jakarta karena ada dua motiv ; yang pertama karena takut jabatan akan di copot atau dianggap melawan pemerintah pusat/atasan; yang kedua karena mau menghamburkan uang rakyat degan berpesta pora di tempat diskotik dan sejenisnya, maka kami sebagai masayarakat Adat menilai oknum atau pelaku tersebut adalah; orang Papua asli yang paling terkebelakan pemikiran dan dibawa dari standar nilai-nilai hidup Masyarakat Adat di Papua.
Cara yang lain adalah megadaikan kepentingan rakyat, kepada pengusaha-pengusaha besar yang memiliki modal yang cukup maka terjadi investasi ekonomi dalam politik maka terjadi politik di-ekonomikan untuk dan kepada elit dan kelompok antara lain, bupati terpilih,pengusaha/ pemberi pinjaman uang, maka yang terjadi adalah pembagunan antar kepentingan (the interest investment to economic network development ) hal ini yang terjadi maka jika dilihat terjadi adalah ( the Society Capital Flight) anggaran biaya untuk membagun masyarakat adat di Papua itu sendiri kembali ke luar Papua.
Model dan cara ini setiap kandidat telah melakukan hal yang sama, dan gaya melobi dana degan cara yang samapula maka, yang terjadi adalah jika satu kandidat mengalami kekalahan dalam bursa pemilihan bupati dan gubernur maka, degan beban pikiran atas utang yang telah dipinjam dari lembaga tersebut mau tidak mau harus gotot untuk menang, maka semua kandidat saling bertahan untuk menang, akibat itu Masyarakat Adat pendukung kandidat yang satu degan kandidat yang lain mulai baku adu mulut sampai kepada perang suku, hingga mengorbankan nyawa masyarakat Adat di Papua.
Praktek – praktek ini sebenarnya saya secara pribadi bagian dari anggota masyarakat Adat di Papua merasa jijik, geli dan merasa aneh karena pola yang dianut baik para kandidat bupati dan gubernur serta masyarakat Adat Papua sendiri, harus sadar diri karena pola dan gaya berpolitik model tersebut diatas sebenarnya belum pernah ada diatas tanah Papua sejak tanah ini dijadikan, dan sebagai masyarakat Adat harus tahu bagaimana cara memilih seorang pemimpin melalui penilaian dan track record yang masyarakat Adat Papua miliki, sehingga pemimpin entah itu bupati dan gubernur benar-benar terpilih secara Alam dan Adat sehingga dapat menghindari proses pinjam- meminjam uang dan yang tidak harus terjadi.
Lebih memprihatinkan lagi fungsi MRP, LMA, dan DAP yang mengkleim diri sebagai lembaga Adat, tugas dan kerja mereka apa saja yang dikerjakan? Hal –hal seperti ini harus diperhatikan oleh lembaga-lembaga adat tersebut agar melakukan tindakan protektif bagi masayarakat Asli Papua, kita perlu tanyakan lagi apakah lembaga Adat ini dibuat oleh NKRI dalam rangka mendukung program dan gaya penerapan pembagunan di tanah Papua? Ataukah benar-benar mewakili masyarakat adat di Papua?.
Saya sebagai anggota masyarakat Adat di Papua menilai hal ini sebenarnya apakah yang membuat orang asli Papua bertingka diluar dari adat mereka? Apakah Adat orang Papua suda dihancur luluhkan oleh Agama, Pemerintah dan sejenisnya? Maka degan pandangan yang sempit saya berpendapat bahwa sebenarnya orang papua tahu dan pura-pura tidak mau tahu, atau karena mereka memang suda tidak tahu adat sebagai orang asli Papua itu sendiri.
Namun sekali lagi saya simpulkan dan tekankan bahwa; sebenarnya semua bentuk lembaga mengatas namakan Adat di Papua, kandidat bupati/gubernur yang mengatasnamakan PEMBAGUNAN dan masyarakat Adat asli Papua yang melaksanakan pemilihan degan cara domokrasi dari luar tanpa memakai standar nilai dari Adat itu sendiri dan mengadopsi demokrasi orang lain, serta semua bentuk yang mengatasnamakan masyarakat Adat di Papua hanya OMONG KOSONG BELAKAH. Tetapi barang siapa yang berpihak kepada kebenaran maka ia akan dapat melihat dari satu tanda heran kepada satu tanda heran yang lain dan Barang siapa yang melakukan diluar dari kebenaran, siapapun dia biarlah dia meninggalkan bumi dimana ia berpijak.
Posted by: Pemerhati Allah,Adat dan Alam Papua ( A3P )
Mole : Etarugwe Yoretnda
Leave a comment