Dany Kogoya Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 September 2012 21:08, http://bintangpapua.com/

JAYAPURA—Salah seorang gembong Organisasi Papua Merdeka (OPM) Dany Kogoya bersama 7 anak buahnya yang ditangkap di salah-satu hotel di kawasan Entrop, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT, bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi Dany Kogoya Cs akan dijerat pasal 170 KUHP kekerasan di muka umum dengan ancam hukuman pidana 15 tahun penjara, termasuk kasus penembakan terhadap warga Jerman di Pantai Wisata Base G, Jayapura Utara serta pasal 338 terkait aksi penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Agustus 2011 silam yang menewaskan 4 warga.

Demikian antara lain diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/9).

Diakui hingga kini proses hukum terhadap Dany Kogoya Cs masih dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Jayapura Kota. “Belum ada tambahan tersangka, namun akan dikembangkan dengan mendalami keteragan para tersangka, guna melengkapi berkas masing-masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu akibat luka tembak yang dialaminya Dany Kogoya harus menjalani amputasi kaki kanannya di RS Bhayangkara, Kotaraja, akibat diterjang peluru ketika hendak melarikan diri pasca drama penangkapan Menurut dia, Tim Dokter RS Bhayangkara berupaya keras menyelamatkan nyawa Dany Kogoya. Salah-satu langkayang ditempu adalah melakukan amputasi. Pasalnya, tukang kaki kanan Dany Kogoya remuk. Tulang kaki kana Dany Kogoya nyaris terpisah.
“Bila tak diamputasi dikhawatirkan nyawanya Dany Kogoya tak bisa diselamatkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi Dany Kogoya stabil setelah diamputasi,” tukas dia.

Polisi Dinilai Terkesan Asal Tuduh
Sementara itu, polisi terkesan asal-asalan menuduh, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Kota Jayapura dilakukan Dany Kogoya, salah-satu tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kesan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni, SH ketika dihubungi Bintang Papua via ponsel, Selasa (4/9) malam. Dia mengatakan, kesan asal-asalan menuduh tanpa didukung bukti-bukti kuat telah menyalahi praduga tak bersalah (presumption of inocence), padahal seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Dany Kogoya kan belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polisi justru mengatakan yang bersangkutan terlibat serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura,” tukasnya.

Kata dia, tuduhan semacam ini seringkali dijumpai seperti apabila aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Paniai,maka Polisi serta-merta menuduh dilakukan kelompok John Yogi. Bila kejadian di Kota Jayapura, pelakunya adalah kelompok Dany Kogoya dan sebagainya.

Dia mengatakan, suatu hal yang sangat penting bagi Polisi yakni melakukan penyelidikan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura sesuai bukti hukum dilakukan Dany Kogoya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya memohon agar pasca penangkapan Dany Kogoya perlu dilakukan proses hukum yang benar dan manusiawi.

“Kebiasaan melakukan tindakan teror, ancaman, penganiayaan dan lain-lain terhadap warga yang ditangkap agar dihindari secara dini,”kata dia. (mdc/don/l03)

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny