Rabu, 12 September 2012 00:04, http://bintangpapua.com

Demikian disampaikan Plt. Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B Ramandei, S.Sos di sela-sela Focus Group Discution (FGD) Isu-isu Pemenuhan Hak Sipil Politik (Sipol) dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekososbud) di Hotel Yotefa Viev, Jayapura, Selasa (11/9).
Dia memaparkan, pihak-pihak yang menjadi pelaku pelanggaran atas hak-hak Sipol dari tahun 2009 sampai 2012, individu (perorangan) sebanyak 155 kasus, kedua pemerintah daerah sebanyak 40 kasus, pemerintah pusat 17 kasus, Polri 38 kasus, lembaga legislatif 1 kasus, lembaga pemasyarakatan 3 kasus, koorporasi 6 kasus, BUMN/BUMD 1 kasus, lembaga pendidikan 2 kasus (swasta).
Kelompok masyarakat 40 kasus, organisasi 35 kasus, lembaga peradilan sebanyak 4 kasus, TNI sebanyak 10 kasus, kelompok anak-anak sebanyak 3 kasus, kelompok masyarakat adat 2 kasus, dan kejaksaan sebanyak 1 kasus.
Sedangkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Ekosob dari tahun 2009 sampai 2012, adalah pertama, pemerintah daerah sebanyak 173, pemerintah pusat (kementerian) 5 kasus, lembaga legislatif sebanyak 10 kasus, lembaga negara (non kementerian) 1 kasus, TNI/Polri sebanyak 4 kasus, lembaga pemasyarakatan sebanyak 3 kasus, koorporasi sebanyak 13 kasus, BUMN/BUMD ditemukan 12 kasus, lembaga pendidikan (swasta) 4 kasus, individu 4 kasus, dan kelompok masyarakat sebanyak 6 kasus. Dia mengatakan, dari hasil yang ditemukan Komnas itu tingkat kekerasan bersenjata itu justru pelakunya oknum-oknum. “Kalau oknum atau kelompok tertentu itu kita bicara perorangan. Tak dilakukan institusi atau kelompok menggunakan pola yang parsial terjadi dimana-mana.
Menurutnya, pihaknya melihat motivasi pelaku lebih pada tindakan kriminal, misalnya menembak untuk merampas senjata. (mdc/don/l03)
Leave a comment