JAYAPURA—Seorang pria berinisial TY (20) diciduk, setelah kedapatan membawa senpi laras pendek tanpa magazen jenis Jerico Caliber 9 mm buatan Israel dan 1 butir amunisi yang berada didalam kamar senpi tersebut ketika digelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota, Kabupaten Jayawija, Selasa (23/10) sekitar pukul 09.45 WIT.
Demikian disampaikan Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Rabu(24/10). Dia mengatakan, berdasarkan keterangan TY, senpi tersebut milik RM, yang mana saat itu RM berada di Wamena kemudian menelpon SW yang berada di Puncak Jaya agar senpi yang saat itu dipegang oleh SW dibawa ke Wamena.
Kata dia, atas suruhan tersebut SW menyuruh TY berangkat ke Wamena dan tiba di Wamena pada Minggu (21/10). Karena TY tak membawa alat komunikasi sehingga TY berputar-putar mencari lokasi dimana RM berada. Tapi, belum sempat bertemu RM, TY telah tertangkap saat Polsek menggelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota Kabupaten Jayawija dengan sasaran senpi, sajam dan miras. Saat YT sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini TY sudah dilakukan penahanan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Jenis senpi yang diketemukan, ujar Kabid Humas Polda Papua, pihaknya belum mengetahuinya. Tapi yang jelas, senjata standar yang sering dipakai ABRI.
“Asal senpi itu masih dikembangkan apa ada kaitan dengan kelompok tertentu atau kejadian-kejadian yang selama ini terjadi di Wamena bekerjasama dengan Polsek Puncak Jaya,” kata dia. (mdc/don/LO1)
Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com
Leave a comment