Kasus HAM di Papua Sebaiknya Diinventarisir

JAYAPURA – Berbagai permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang hingga kini menurut rakyat asli Papua belum tuntas diselesaikan, mendapat mtanggapan serius dari Direktur ICS Papua, Budi Setyanto,SH.

Dikatakan, masalah pelanggaran HAM di Papua sudah seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini harus menginventarisir seluruh pelanggaran HAM di Papua kemudian dipublikasikan kepada publik.

Artinya, mana kasus pelanggaran HAM yang sudah diselesaikan secara hukum, mana yang belum diselesaikan, jika sudah diselesaikan seperti apa tingkat penyelesaiannya apakah model penyelesaiannya melalui peradilan ataukah melalui negosiasi, sebab faktanya yang terjadi pelanggaran HAM diyakini masyarakat Papua itu belum diselesaikan dengan baik.

“Solusinya adalah sekarang pemerintah harus inventarisir seluruh kasus-kasus di Papua, setelah itu harus diumumkan ke publik, supaya publik tahu bahwa ada kasus-kasus pelanggaran di Papua sekian banyak,” ungkapnya kepada Bintang Papua, Kamis, (15/11). Ditambahkan, dengan diumumkannya ke publik, tentunya masyarakat akan turut memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, terutama dalam hal ini Komnas HAM (Pusat dan Papua) dan pihak penegak hukum.

Bukan itu saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua (DPRP dan Gubernur) setidaknya membentuk tim khusus (Timsus) bersama Komnas HAM untuk menginventarisir dan bersama-sama menanganinya secara komprehensif, bukan diselesaikan setengah-setengah. Hal semacam ini yang selama ini tidak dilakukan Pemprov Papua dan Komnas HAM.

“Kalau pelanggaran HAM tidak diselesaikan dengaan baik, maka selamanya jadi isu dan dituntut terus masyarakat. Ini harus ada kerjasama yang baik antara pemerintah, penegak hukum dan Komnas HAM, sehingga ini akan bisa memahamkan kepada masyarakat bahwa kasus-kasus pelanggaran di Papua serius diselesaikan,” jelasnya.

Tambahnya, “Selama ini kita hanya bicara bahwa terjadi pelanggaran HAM di Papua, tapi harus kita punya data yang valid bahwa pelanggaran HAM itu berapa banyak sesuai kategorinya, ini agar batasan HAM nya jelas dan jelas pula penanganannya jelas,” sambungnya.(nls/don/l03)

Jumat, 16 November 2012 08:30, Binpa

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny