JAYAPURA—Penolakan pemerintah Papua New Guinea (PNG) soal rencana peresmian Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Port Moresby, yang direncanakan Selasa (18/6), ditanggapi Pembela HAM dan Direktur Baptist Voice Papua Mathius Murib.
Saat dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (8/6), Mathius Murib mengatakan, pendirian Kantor OPM dimanapun seperti di Oxford (Inggris), Port Moresby (PNG), termasuk di Indonesia adalah salah-satu wujud dari HAM dan kebebasan manusia berekspresi menyampaikan pandangan ideologi politik, menurutnya, sah, wajar dan tak boleh dilarang. Dikatakan, bila Walikota Oxford di Inggris tak bisa melarang pendirian Kantor OPM memang dia paham HAM.
Dikatakan Matius Murib, dalam perspektif HAM tak ada alasan bagi negara manapun menolak pendirian Kantor OPM sepanjang kegiatan mereka tak bertentangan dengan hukum sah-sah dan wajar, sesuai dua hal mendasar.
Pertama, substansinya ideologi tersebut akan ada sepanjang kelompok terutama orang asli Papua hidup, karena tak ada cara untuk mencegah, menghentikan apalagi mencabut ideologi mereka.
Kedua, untuk menterjemahkan ideologinya dalam bentuk yang konkrit ada konsolidasi organisasi, ada pendirian Kantor OPM dimanapun.
Mathius Murib mengatakan, substansinya adalah ideologi Papua merdeka yang diwadahi oleh OPM adalah fakta sejarah yang tak bisa dipungkiri.
“Saya kira dari sejarah sekian tahun OPM berjuang di tengah hutan sampai bergerilya di dalam negeri dan luar negeri mereka mereka mungkin memandang lebih efektif kalau perjuangan Papua merdeka tersebut melalui Kantor- kantor resmi,” ujar tokoh pembela.
Sebagaimana diwartakan, rencana peresmian Kantor Perwakilan OPM di Port Moresby, PNG yang direncanakan digelar Selasa (18/6), sebagaimana disampaikan Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasioanl Papua Barat (KNPB) Pusat Warpo Wetipo, ternyata ditolak pemerintah negara tetangga tersebut. Penolakan ini disampaikan Consul atau Kepala Perwakilan di Konsulat Republik Indonesia Vanimo, PNG Jahar Gultom melalui surat elektronik yang dikirim kepada wartawan di Jayapura, Jumat (7/6).
Dikatakan Jahar Gultom, sehubungan dengan isu pembukaan Kantor OPM di Port Moresby disampaikan. Pertama, Pemerintah PNG mengakui bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghargai hubungannya dengan Indonesia.
Kedua, Duta Besar RI di Port Moresby telah menyampaikan concern Pemerintah RI tentang hal ini melalui saluran diplomatik dan meminta agar Pemerintah PNG untuk tidak mengizinkan pembukaan Kantor Perwakilan OPM tersebut.
Ketiga, Pemerintah RI ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah PNG dan berjanji akan mendalami masalahnya dan tak akan menolerir hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas PNG.
Keempat, Sekjen Departemen Luar Negeri PNG bahwa ada pihak di PNG yang memiliki afinitas atau persamaan kepentingan antara PNG dan RI.
Kelima, saat ini adalah masa terbaik yang ada dalam hubungan bilateral RI-PNG, dimana kedua Pemerintah sedang giat- giatnya meningkatkan kerjasama di berbagai bidang dan dalam waktu dekat Perdana Menteri PNG Piter O’Neill akan berkunjung ke Indonesia dengan delegasi yang besar. (mdc/don/l03)
Sumber: Senin, 10 Jun 2013 08:44, Binpa







Leave a comment