Demo membawa bendera Bintang Kejora – Gerakan Papua Merdeka Ancam Ambil Tindakan Militer

KOMPAS/Ichwan Susanto

MANOKWARI, SABTU-Gerakan Papua Merdeka di Papua Barat mengancam akan mengambil tindakan militer jika langkah-langkah diplomasi dan politik mereka tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Indonesia.

Mereka meminta pemerintah membuka diri bagi perundingan masa depan masyarakat Papua seperti yang pernah dilakukan Indonesia untuk mengatasi konflik di Nangroe Aceh Darus sallam (NAD).

“Jika pemerintah Indonesia tidak membuka diri, itu menandakan negara ini memandang sara terhadap kami ras melanesia. Kami memang bukan orang melayu, tetapi kami manusia yang memiliki hak menentukan nasib sendiri,” ujar Jack Wanggai, juru bicara Otorita Nasional Papua Barat (ONPB), Sabtu (9/2) di Manokwari Provinsi Papua Barat.

Ia beserta puluhan aktivitis pemuda mahasiswa, tokoh pemuda , dan tokoh adat berbicara kepada pers di sela-sela pertemuan gelar para-para adat di Sanggeng Manokwari. Turut hadir Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah Yapen-Waropen W ilson Uruway dan Ketua DPP Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua Zakarias Harota.

Jack Wanggai mengatakan perjuangan politik luar negeri telah dijalankan dengan langkah diplomasi. Dengan tegas, ia mendukung pendaftaran masalah Papua kepada Komisi Dekolonisasi PBB oleh Republik Vanuatu.

Sedangkan perjuangan politik dalam negeri yaitu dengan mendesak pemerintah untuk berunding bersama membicarakan masalah dan nasib Papua atau referendum . “Otsus sudah enam tahun berjalan, tetapi ha sil belum dirasakan masyarakat. Jadi sudah saatnya kami menentukan nasib sendiri,” ujar Zakarias Harota.

Bahkan Jack Wanggai mengancam jika langkah diplomasi dan politik ini tidak berhasil, pihaknya tidak segan mengambil jalur militer. Ia mengatakan saat ini telah menyusun struktur pemerintahan sementara.

Ditanya batas waktu perjuangan non militer itu, ia hanya mengatakan, Selama mama-mama masih melahirkan orang-orang Papua. Perjuangan menuju Papua Merdeka tidak akan berakhir . Ia juga tidak khawatir masyarakat Papua bosan menunggu cita-cita Papua Merdeka itu tercapai. (ICH)

Ichwan Susanto

Wacana Konspiratif Intelektual Papua

Jaksa Agung RI melarang buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia (Yogyakarta, Galang Press, 2007) karya Sendius Wonda karena kejaksaan menganggapnya bisa ‘mengganggu ketertiban umum’. Kalau kita cermati substansinya, secara eksplisit dan berulang-ulang di dalam bukunya, Wonda berpendapat bahwa penyebaran pesat HIV/AIDS, kegemaran pada minuman keras di kalangan orang asli Papua, kekerasan aparat negara (TNI/Polri), kehadiran OPM, Keluarga Berencana, transmigrasi dan migrasi spontan serta ‘islamisasi’ di Papua adalah hasil program terencana pemerintah RI untuk memusnahkan orang asli Papua (ras Melanesia) yang juga beragama Kristen.

Tren Wondaisme

Tren Wondaisme—diambil dari nama penulisnya—bukanlah hal baru. Cara berpikir dan perspektif yang simplistis dan konspiratif ini bisa dibaca di banyak laman internet, didengar di berbagai diskusi, serta dibaca di beberapa buku yang ditulis oleh intelektual muda Papua. Bagi mereka, segala yang buruk di Papua adalah produk desain politik yang rapi dan sistemik dari Jakarta (bisa dibaca TNI, Pemerintah Pusat, BIN, dll). Jakarta diyakini memiliki kemampuan sistemik dan benar-benar ingin memusnahkan penduduk asli Papua (baca genocide). Dalam konteks wacana politik di Papua, perspektif Wondaisme cenderung klise dan tidak kritis. Bedanya dengan penulis yang lain, Wonda lebih emosional, tegas, dan hitam-putih.

Wondaisme meneguhkan dan merepresentasi suatu budaya teror yang mendalam dan meluas di Papua. Budaya ini merupakan produk khas dari sejarah dan pengalaman kekerasan (intimidasi, teror dan pembunuhan), serta keterpinggiran politis dan ekonomis orang Papua. Meskipun kekerasan fisik oleh aparat negara sudah berkurang, hingga hari ini aktivis Papua atau pun pendatang yang membela hak-hak dasar orang Papua masih mengalami intimidasi dan teror. Dirasakan oleh banyak pihak adanya operasi intelijen besar-besaran di Papua. Sementara itu, kehadiran pendatang yang makin besar dalam kuantitas dan semakin dominan di segala sektor terutama ekonomi, menjadi tekanan sosial tersendiri. Secara budaya, orang asli Papua juga mengalami ketakutan akan terjadinya ketersingkiran dan dalam bentuk yang ekstrim: kepunahan.

Ketakutan, ketakberdayaan dan upaya perlawanan yang dihasilkannya diberi ‘rumah’ dalam bahasa dan diinternalisasi serta dijustifikasi dalam dogma agama, revivalisasi adat, dan ideologi politik, sebagai strategi bertahan hidup. Sintesis ini mewujud dalam bentuk tradisi lisan seperti rumor, mob, doa-doa, cerita-cerita di rumah adat, dan tradisi baru tulisan seperti pesan pendek (sms), selebaran, dan buku seperti yang ditulis oleh Wonda. Dalam perspektif tradisional Papua, segala kejadian buruk, bahaya, dan krisis kehidupan bersumber dari disharmoni antara manusia dan swanggi (kekuatan supranatural). Kini, secara metaforis, swanggi itu bertransformasi menjadi pemerintah NKRI, BIN, TNI, dan sebagainya.

Tradisi baru intelektual Papua

Dari sudut pandang yang lain, kita seharusnya bergembira dengan tumbuhnya tradisi tulisan dan lapisan intelektual baru Papua. Di antara para intelektual itu, pertama, ada yang reflektif seperti Benny Giay dan Phil Erari. Kedua, ada yang menggebu dan berani seperti Socratez Yoman, Sem Karoba, Yafeth Kambai dan Jacobus Dumupa. Sendius Wonda termasuk di kelompok kedua. Di antara yang muda, karya Decki Pigay adalah salah satu yang terbaik: runtut, detil, dan relatif mampu menjaga jarak. Ada kemiripan wacana di antara para penulis ini. Terkecuali Erari, kebanyakan memiliki satu paradigma oposisi politik identitas dalam memahami konflik Papua, yakni: Indonesia, Melayu, Rambut Lurus, Pendatang dan Islam versus Papua, Melanesia, Keriting, pribumi dan Kristen.

Sebagian dari mereka adalah produk pendidikan NKRI yang sering dituduh gagal. Sebagian lagi adalah produk pendidikan dari luar negeri. Semangat menulis dan perspektif politik yang makin berani adalah juga didorong oleh semangat reformasi dan transisi politik di Indonesia, yang dengan segala kekurangannya, semakin liberal dan demokratis. Dengan begitu orang terdorong dan berani menyatakan pikiran dan pendapatnya secara terbuka. Yang positif dari perkembangan ini adalah pemerintah terbantu memahami salah satu sisi kondisi psikologis dan kultural orang asli Papua. Fenomena ini seharusnya menjadi masukan yang berguna untuk memperbaiki kebijakan dan sikap pemerintah pusat di Papua.

Anomali demokrasi

Kejaksaan Agung menggunakan UU No 5/1969 sebagai dasar untuk melarang peredaran buku tersebut. Definisi tentang “mengganggu ketertiban umum” tentu cenderung sepihak dan subyektif serta terbuka untuk diperdebatkan. Kebijakan yang menggunakan ‘pasal karet’ ini, di mata para pendukung demokratisasi di Indonesia, bertentangan dengan semangat reformasi, keterbukaan dan demokratisasi di Indonesia. Secara prinsip, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Sudah banyak buku yang isinya mirip karya Wonda, dan ternyata tidak dilarang dan ‘ketertiban umum’ tidak juga terganggu. Pihak kejaksaan melupakan kenyataan bahwa pembaca umum juga memiliki kecerdasan untuk menilai apakah isi buku tertentu berbobot atau tidak. Kalau isinya tidak berdasar tentu akan segera dilupakan orang. Seperti dalam pengalaman sejarah, pelarangan buku adalah iklan gratis. Publik menjadi penasaran dan memburu buku tersebut. Pasar gelap beroperasi dan buku menjadi laris, mahal dan terkenal. Dalam hal ini, Wonda boleh berterima kasih pada Jaksa Agung RI yang menjadi biro iklan sukarela untuk promosi bukunya.

Pelarangan buku Wonda oleh Kejaksaan Agung adalah kebijakan defisit. Dalam perhitungan politik, kebijakan itu merugikan citra pemerintah RI. Pelarangan buku itu simbol represi dan sikap otoriter yang diwarisi dari Orde Baru. Kebijakan ini bisa menjadi senjata untuk terus menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia yang sudah mulai demokratis, bertindak diskriminatif di Papua. (Foto: Cunding Levi, TSPP) (Versi panjang artikel ini dimuat di Tabloid Suara Perempuan Papua, awal Januari 2008)

OPM Muncul Kembali?

Penyerangan yang mengakibatkan korban empat orang tewas di Kampung Wembi, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, memperpanjang daftar kekerasan di provinsi itu. Serangan ini dilakukan oleh puluhan orang yang diduga tergabung dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Pos Batalyon 509 Wembi, ketika berlangsung kegiatan bhakti sosial kesehatan oleh mahasiswa Politeknik Kesehatan Jayapura.

Peristiwa Senin (10/4) ini, menewaskan dua anggota TNI dan dua orang penyerang. Namun, identitas kedua orang penyerang yang tewas itu belum diketahui secara pasti. Sekarang TNI mengerahkan pasukan untuk mengejar kelompok penyerang yang diperkirakan bersembunyi di sekitar perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Berbagai komentar muncul menanggapi kasus penyerangan ini, termasuk di antaranya yang menyebutkan bahwa serangan itu hanya untuk menunjukkan bahwa OPM masih ada, tetapi tidak mempunyai pengaruh untuk membangun kekuatan separatis. Namun demikian, cara-cara kekerasan yang dilakukan tidak akan membawa Papua keluar dari masalah, bahkan sebaliknya masalah di sana akan semakin rumit.

Kegiatan OPM sendiri, sudah cukup lama tidak terdengar. Bahkan di kalangan warga maupun tokoh di Papua muncul penilaian bahwa gerakan bersenjata seperti yang dilakukan OPM di Keerom ini, tidak akan menyelesaikan masalah. Pilihan bagi Papua agar dapat keluar dari masalah adalah melalui dialog dan diplomasi. Hal ini terlihat ketika UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua disahkan, dan status ini memperoleh sambutan yang antusias di Papua. Bahkan beberapa kelompok yang menyebut diri sebagai bagian dari OPM kemudian menyerahkan diri. Antusias masyarakat Papua dalam pemilihan gubernur sebulan lalu, juga merupakan cermin adanya kehendak yang luas dari masyarakat untuk penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara damai.

Tak pelak, penyerangan di Keerom ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan OPM ingin menunjukkan bahwa mereka masih eksis, walaupun mereka tidak cukup mendapatkan dukungan dan simpati. Namun, masyarakat Papua sendiri cenderung tidak melihat bahwa gerakan bersenjata sebagai solusi, apalagi aksi mereka menggunakan senjata seperti di Keerom itu, juga melukai rakyat Papua sendiri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah Papua semestinya melihat kasus penyerangan ini tidak lebih sebagai sisa separatis yang hanya memanfaatkan situasi untuk menunjukkan eksistensi mereka. Masalah utama justru terletak pada adanya kesempatan bagi kelompok ini tampil. Berbagai kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, yang merupakan rangkaian dari kekecewaan atas tidak dilaksanakannya otonomi khusus, memberi peluang kepada OPM untuk muncul kembali.

Kekuatan kelompok ini memang tidak mudah diperkirakan, tetapi di kalangan masyarakat Papua mereka menduga sangat kecil, bahkan senjata api yang mereka miliki mungkin sudah kuno dan karatan. Namun demikian, kemunculannya tidak bisa diabaikan. Berbagai masalah yang dibiarkan berlarut-larut, hubungan Jakarta- Jayapura yang terus penuh kecurigaan dan apriori, serta keterbelakangan dan kemiskinan yang melilit penduduk di Papua, adalah faktor yang akan menjadikan Papua lahan subur untuk tumbuhnya separatisme.

Otonomi khusus (otsus) untuk Papua masih dipandang sebagai solusi, dan masih cukup besar harapan rakyat Papua untuk bersama suku lain di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika solusi otsus ini makin nyata dalam memperbaiki kehidupan rakyat Papua dan relasi mereka dalam keindonesiaan, maka separatisme akan menjadi kata yang asing bagi mereka, dan OPM hanya ada dalam catatan masa lalu.

Last modified: 12/4/06

Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia: Ucapan Belasungkawan AMP Internasional

Komite Pusat
Aliansi Mahasiswa Papua
KP AMP
Web Site : http://www.westpapua.net/ & http://www.papuapost.com/
E-mail : [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
Contact Person: 0274-866623 (Demianus Wanimbo) atau 0815 788 33210 (Hans Gebze)
—————————————————————————————-

Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia

Laporan : Angelina Maria Donna, Lily Bertha Kartika

Jakarta, KCM

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, SH, meninggal dunia di dalam pesawat terbang saat menuju Amsterdam, Belanda.

Informasi yang dikumpulkan KCM, Munir berangkat ke Belanda untuk melanjutkan S2 di Universitas Utrecht menggunakan pesawar Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 974 yang berangkat dari bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/9) malam pukul 21.40 WIB.
————————– Laporan KCM Hari Ini ————————
Hari ini kita dikejutkan oleh berita meninggalnya Sdr. Munir SH. Terkejut, karena memang kematian Munir seakan begitu cepat sementara perjuangan kemanusiaan yang dilakukannya dengan kawan-kawan seperjuangan yang lain masih dibutuhkan oleh gerakan prodemokrasi.

Pejuang HAM yang dengan gigih telah memperlihatkan sikap tegas dan perlawanan terhadap regime orde baru maupun regime saat ini yang dikontrol oleh TNI.

Tidak ada kata lain yang dapat kami sampaikan. Kami hanya dapat katakan: Selamat Jalan Bung Munir, perjuangan anda telah tertoreh dengan kuat pada dinding sejarah penegakan HAM di Indonesia.

Kau memberikan kesejukan dan kelapangan dada bagi rakyat Papua, sudah banyak jasa yang engkau berikan, kami tidak sempat membalasnya, tetapi kami yakin, saat ini, disetiap sudut Tanah Papua, ribuan korban rakyat yang pernah engkau tolong akan duduk dan berdoa untuk engkau, saudara terkasih! Darah dan tulang-belulang rakyat Papua yang berserakan diatas Tanah Papua, yang juga harus menerima perlakukan keji aparatur NKRI, akan selalu menjadi tanda bagi rakyat Papua, dan juga bagi siapa saja yang berjuang bagi kemanusiaan, bahwa mereka juga diperlakukan sama seperti yang engkau alamai hari ini saudara!

Wahai..engkau telah pergi, tetapi kami yakin engkau masih bersama kami hari ini, esok dan waktu yang akan datang, sebab engkau tinggalkan kenangan dalam bentuk kerja nyata, bukan onani intelektual seperti kebanyakan politisi sipil yang berkuasa di Istana Negara dan DPR-RI. Itu yang akan dikenang rakyat Papua.

Sekali lagi, Aliansi Mahasiwa Papua (AMP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DeMMaK), mengucapkan ungkapan duka ini dengan semangat perjuangan yang telah engkau tanamkan dalam wacana perjuangan HAM dan Demokrasi di Indonesia.

Selamat jalan kawan..!!

Jogjakarta, 7 September 2004

Komite Pusat
Aliansi Mahasiswa Papua
KP AMP

Ketua Umum : Demianus Tarry Wanimbo
Sekertarus Jendral : Hans Gebze

Undangan Halaman Duka PapuaPost.Com dan Pengisian Polling

Hal  : Undangan Halaman Duka PapuaPost.Com dan Pengisian Polling
 
Kepada YTH,
Elemen Prodemokrasi Indonesia
Di Tempat
 
Salam Demokrasi!!
 
Perjuangan penegakan HAM dan Demokrasi di Indonesia, nampaknya mulai kembali menuai represi dari TNI. Bangkit kembalinya peran politik TNI dipentas perpolitikan Indonesia hari ini, tidak lain dan tidak bukan, merupakan kemenangan mereka atas supremasi hukum, supremasi sipil dan demokrasi.
 
Reklame politik TNI yang telah berhasil menghegemoni setiap lini sosial kehidupan rakyat. Disatu sisi, TNI dengan segenap struktur teritorialnya menjalankan politik cuci tangan dari setiap bentuk pelanggaran HAM yang pernah mereka lakukan, disisi yang lain, seteleh mendapat simpati publik yang besar, TNI kembali mengeluarkan wajah angkara murkanya yang asli dengan mulai merepresi gerakan-gerakan prodemokrasi di Jakarta dan yang lebih parah terjadi kepada kelompok-kelompok pejuang HAM dan Demokrasi di daerah konflik seperti Papua dan Aceh.
 
Kematian Sdr. Munir, SH, bagi kami, Aliansi Mahasiswa Papua dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka, tidak lepas dari politik represi TNI yang dilakukan terhadap setiap aktivis HAM dan Demokrasi di Indonesia. Kematian Sdr. Munir merupakan misteri yang perlu terus diteliti. Ada banyak cara dipakai oleh regime yang anti demokrasi dan anti rakyat untuk menghabisi para pejuang keadilan. Apalagi Regime Megawati saat ini adalah regime yang berkolaborasi dengan TNI / Polri untuk menjaga kekuasaan sekaligus juga menghamba kepada kepentingan modal internasional. Sikap dualisme diperlihatkan oleh sebagian besar elit politisi sipil Indonesia, yang katanya "reformis" tetapi kenyataan mengatakan, sekarang justru merekalah yang menhianati reformasi.
 
Tidak ada kata lain, selain melawan. Ya, dengan persatuan perlawanan yang kuat-lah setiap bentuk tirani atas kemanusiaan dapat dikalhkan oleh kuasa rakyat, kuasa rakyat yang selama ini dikhianati oleh elit borjuasi yang berkolusi dengan TNI dan menghamba pada kapitalisme.
 
Militerisme adalah satu nilai dan sistem yang sedang menguat dan sangat berpengaruh bagi keterbukaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh elemen gerakan prodemokrasi di Indonesia, untuk bersama-sama membangun opini alternatif dan memberikan sebuah kampanye politik yang luas di massa-rakyat terhadap sistem dan nilai Militerisme yang tidak berpihak pada rakyat dan anti demokrasti itu.
 
Kami mengajak anda sekalian, untuk mengunjungi URL:
http://papuapost.com/phpBB/viewtopic.php?t=3 
 
Adalah URL khusus yang disediakan oleh WPNews Group & Keluarga Besar PapuaPost.com Online untuk penyampaian Belasungkawa kepada Sdr. Munir SH, dan juga dibuka polling pendapat tentang hubungan kematiannya yang misterius dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu (TNI / BIN). Masih terlalu dini untuk menjustifikasi lembaga atau orang, tetapi bagi kami, dari sekian banyak kasus penghilangan paksa oleh berbagai regiem otoriter didunia, kami dapat pula menduga, bahwa kematian Sdr. Munir SH, bukanlah kematian biasa, tetapi ada kaitan dengan aktivitas kemanusiaan yang selama ini dilakukan oleh Munir, baik di KontraS maupun dalam lembaga Imparsial yang baru dijalaninya dengan kawan-kawan seperjuangan.
 
Demikianlah ajakan pengisian halaman duka pada PapuaPost.Com, kami sampaikan kepada seluruh elemen prodemokrasi Indonesia.
 
Salam Solidaritas!
 
KP AMP


=========
Hans Gebze
Sekertaris Jendral 
Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP)
E-mail:[EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED] 
Web Site:http://www.westpapua.net/ & http://www.melanesianews.org/

BEDAH BUKU PAPUA MENGGUGAT: Berikan Hak Demokrasi Rakyat Papua!

YOGYAKARTA [WPNews] – “Walaupun dalam pengantarnya, Saudara Sem Karoba dan kawan-kawan (Tim Penulis, Red) menyatakan diri bahwa bukan politisi, tapi setelah saya membacanya ternyata buku ini sudah sangat jelas adalah sebuah manifesto politik. Karena hampir semua isi buku ini memuat pertanyaan-pertanyaan politik yang menggugat “proyek otonomisasi NKRI di Papua Barat”. Pernyataan-pertanyaan politik itu senantiasa didahului dengan paparan kasus untuk memperkuat pernyataan yang dikedepankan serta diakhiri dengan sederetan pertanyaan-pertanyaan tajam.”

Demikian AA. GN. Ari Dwipayana, SIP, MSi, dosen Fisipol UGM, ketika tampil membedah buku “Papua Menggugat II” (Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat) karya Sem Karoba dkk yang digelar di Aula Asrama Mahasiswa Papua “Kamasan I” Yogyakarta, hari Senin (30/8) tadi.

Buku ini diterbitkan dalam tiga jilid. Bagian Kesatu (Papua Mencatat) berisi catatan seputar politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat, reaksi terhadapnya, disertai beberapa contoh kasus politik di dunia dan Asia Pasifik. Bagian Kedua (Papua Berteori) mengkaji arti kata Otonomi
(Khusus) yang dalam real politiknya disebut pembangunan, disertai arti, wujud, politisasi Otsus dan latarbelakangnya dalam perspektif HAM, Prinsip Demokrasi, Hukum serta Teori Pembangunan di Tiga Dunia dan Dunia Ketiga.

Sedangkan Bagian Ketiga (Papua Menggugat) dengan berdasarkan catatan retorika, realitas dan kajian teori Otus, serta kebijakannya di lapangan, maka Papua menyampaikan gugatan kepada Indonesia. Gugatan kali ini punya dua dalih utama. Bahwa, Otsus II (2002-2007) ini murni hasil konspirasi Internasional, tindak lanjut dari limbah politik Otsus I (1963-1988). Kemudian disimpulkan dalam ‘Pasal Kosong’, bahwa kebijakan ini tidak saja mengorbankan Bumi Cenderawasih dengan segala habitatnya, tetapi juga tidak menguntungkan NKRI karena nyatanya Indonesia telah lama diperalat habis-habisan.

Dalam bahasa Sem Karoba, “Politik Otonomisasi di Papua Barat telah memalangkan nasib, menjerumuskan bangsa Papua Barat dan bangsa Indonesia dari krisis yang satu kepada kemalangan yang lain; tanpa perikemanusiaan, tanpa menghargai HAM, dengan melanggar prinsip Demokrasi dan Hukum, untuk kepentingan mesin-mesin kapitalisme-imperialis yang mengutamakan growth, modernism, developmentalism, welferism, socialism, dengan menggadaikan dan melacurkan diri dalam retorika politik yang memalukan.”

Membaca isi buku-buku yang diterbitkan oleh WatchPapua ini, Ari Dwipayana menarik kesimpulan bahwa pertanyaan dan pernyataan penulis menjadi semacam “alat pemancing” yang cukup berhasil karena dengan pertanyaan tajam yang dibuatnya bisa merangsang naluri keingintahuan untuk terus mengikuti substansi-informasi yang dipaparkan halaman demi halaman dalam buku ini.

”Buku ini mengungkapkan yang sebenarnya. Karena paparannya tentang informasi subversi [alternatif] di tengah hegemoni informasi sepihak tentang Papua. Banyak yang tidak ‘sekaya’ Sem Karoba dalam memperoleh data-informasi tentang ‘apa yang sebenarnya terjadi di Papua’. Jadi, buku ini paling tidak menjawab kebutuhan publik dalam mewacanakan kebijakan Otsus itu. Isinya memang penuh analisis kritis yang didukung data kasus-fakta (induktif) dan argumen-pernyataan (deduktif), sehingga mempertajam wacana terhadap Otonomi Khusus itu sendiri,” kata pria asal Bali ini.

Karena, lanjutnya, Papua seperti juga daerah-daerah lain di luar Jakarta selalu menjadi “anak haram” dan menempati posisi pinggiran dalam lalu lintas informasi yang mendunia. “Informasi selalu penuh versi utama dan didominasi Jakarta,” kata dosen Fisipol UGM ini. Dia mengakui bahwa Sem Karoba dkk berhasil mengungkapkan pesan politik dengan cukup banyak perbendaharaan kata-kata yang cukup provokatif, seperti “Desentralisasi Kejahatan” [hal: 78], “Persundalan” [hal: 151], “Memabukkan dengan paha putih!” [hal: 309], dan seterusnya.

Lebih menariknya, kata Dwipayana, adanya studi komparasi perbandingan) praktik penerapan Otonomi Khusus di berbagai belahan dunia, baik Otsus untuk kalangan Indegenous People Saami di Skanavia, Otonomi untuk etnik Inuit di Kanada, Romas hingga Otsus untuk orang Gaelic dan Celtic di Irlandia [hal. 207-241] maupun format otonomisasi di Asia Pasifik, termasuk kasus Otsus di Bougainvilea di PNG [hal. 243-265]. “Studi komparasi tentang penerapan otonomi khusus bagi etnik minoritas ini sangat membantu memberikan bingkai yang lebih lengkap mengenai sejarah marginalisasi etnik minoritas dan pada saat bersamaan kita juga akan diajak mengeksplorasi perjuangan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa (nations) termarginalkan dalam sebuah nation-state guna membangun sebuah format demokrasi yang menghargai minoritas,” paparnya.

Untuk Otsus bagi Provinsi Papua, Ari Dwipayana sepakat bahwa desain, konsep dan implementasi politik desentralisasi (otonomi) sangat tidak jelas, cacat substansi, kabur atau sengaja dibuat kabur. Kekaburan ini semakin jelas ketika Indonesia menerapkan dua desain politik yang sama sekali berbeda pada saat bersamaan, yakni UU NO. 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya (Barat, Tengah dan Timur) yang kemudian diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Irja, serta produk kedua adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

“Inilah akar soal. Kedua produk politik Jakarta itu konsepnya (desain-basis pijakan teoritik dan alasan) berbeda. Jadi, akibat dari itu jelas rakyat Papua adalah korbannya,” ujarnya lagi.

Pada acara bedah buku peserta tampak antusias mengikutinya. Terutama ketika sesi tanya jawab tiba. Sejumlah ide pemikiran juga sempat disampaikan peserta yang hadir.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Galang Press, yang menerbitkan buku ini. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk dicetak dan pada dasarnya mendukung setiap penulisan buku-buku Papua. “Ini buku yang kedua, sebelumnya kami terbitkan buku Papua Menggugat I tentang kematian Theys,“ jelasnya. Dan, rupanya pihak Galang Press sedang mempersiapkan sebuah unit usaha penerbitan khusus Papua.

Efendy Payokwa, Ketua Ikatan Pelajar-Mahasiwa Papua Yogyakarta mengatakan, pihaknya menerima kehadiran buku ini sebagai wujud ekspresi dan cerminan terciptanya iklim ilmiah di kalangan mahasiswa Papua. Sedangkan menurut Ketua AMP Yogyakarta, Jimmy Omy Erelak, “Menulis buku sangat berarti, karena sampai 50-100 tahun pun masih dibaca oleh generasi berikutnya. Jadi, semua pembicaraan kita itu akan berguna bila kita tulis dalam buku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa AMP-DeMMaK sudah menerbitkan 14 buku.

Sementara pembicara kedua, Yusuf Lakaseng, Ketua Umum KPP-PRD, berhalangan hadir karena sedang berada di Sulawesi. Wakil Ketua I KPP PRD, Ari Haryanto, menyebut, produk kebijakan Indonesia dengan pemberian Otsus itu bukanlah jawaban terhadap kebutuhan rakyat Papua, melainkan justru semakin menambah perihnya luka batin rakyat Papua. Karena, kata dia, kebijakan pemerintah itu tidak murni dan Otsus merupakan bagian dari memperkuat posisinya intuk memenuhi kepentingan ekonomi bagi negara Indonesia.

Dengan topik “Kepentingan ekonomi kapitalisme dan Neo-liberalisme global terhadap Otonomi Khusus di Papua”, Ari Haryanto mengatakan kebijakan Jakarta itu jelas bukan tanpa tujuan dan target tertentu yang hendak dicapai. Paket Otsus itu mau tidak mau harus dibuat Indonesia ketika sudah berada dalam posisi terjepit diantara aspirasi merde rakyat Papua dan kewajiban Indonesia sebagai bagian dari dunia dalam menjaga integritas, keutuhan dan kesinambungannya.

Itu sebabnya, Otsus dipaksakan kepada rakyat hanya karena nafsunya hendak menguasai alam Papua yang kaya raya, bukan karena Indonesia mencintai rakyat Papua. “Indonesia pegang Papua karena kekayaan alamnya. Kalau Papua lepas, Indonesia mau dapat sumber devisa negara dari mana lagi? Jadi, bagaimana pun Indonesia tetap ngotot mempertahankan Papua. Itu bukan karena mencintai sodara-sodari Papua, tetapi karena kepentingan ekonomi dunia. Sehingga jalan terakhir itu dikasih Otonomi Khsusus agar Papua tetap di NKRI,” jelas Ari Haryanto.

Suasana semakin hidup tatkala Demianus Tari Wanembo, Ketua Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP) tampil membawakan makalah berjudul “Papua dalam Sejarah Kekerasan”. Otonomi Khusus bagi Papua, kata Demianus, adalah salah satu bentuk kekerasan politik yang dilakukan Indonesia. Sebab, pemberlakuan Otsus itu bentuk rekolonialisasi yang dipaksakan dan menghasilkan berbagai bentuk kekerasan. “Setelah Otsus dipaksakan, menyusul kebijakan pemekaran wilayah itu merupakan stereotipe pemerintah Indonesia yang militeristik. Indonesia itu selalu saja: Tulis lain, Bicara lain, dan Kerja juga lain,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan rakyat Papua Barat untuk mengembalikan hak kebangsaannya telah berlangsung kurang lebih 40 tahun. “Ironisnya, banyak diantara kaum intelektual, politisi dan birokrat Indonesia saat ini tidak mengetahui secara jelas atau sengaja melupakan apa pokok penyebab serta dasar hukum yang melandasi perjuangan tersebut,” ujar Demianus.

Ia kemudian membuka lembaran sejarah kekerasan Papua dalam dua bagian yakni kekerasan sejarah politik dan kekerasan struktural. Memang NKRI terbentuk karena sejarah penjajahan Belanda. Ungkapan penderitaan yang muncul akibat penindasan atas rakyat Indonesia telah melahirkan kesadaran bersama diantara semua etnis dari Sabang sampai Maluku untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka.

“Tetapi melihat aspek sejarah politik, kami mau bilang status politik Papua Barat sebagai sebuah negara dan rakyat yang dianekasasi itu masih memiliki hak menentukan nasib sendiri,” serunya.

Sejak kehilangan hak kebangsaan melalui PEPERA 1969, berbagai bentuk kekerasan terus dialami rakyat Papua. Sejalan penyerahan status hukum wilayah Papua Barat secara sepihak oleh PBB kepada NKRI pada 1 Mei 1962, saat itulah Papua dengan seluruh keberadaannya memasuki masa-masa suram. Berbagai bentuk kekerasan secara struktural yang dilakukan NKRI itu, diantaranya mencakup kekerasan politik, ekonomi, kekerasan budaya, hukum, sosial serta kekerasan secara kejiwaan.

Sejak perebutan Papua oleh bangsa kolonialis hingga dekolonialisasi bangsa Indonesia, selama itu pula terjadi berbagai permasalah di Tanah Papua. Dan, itu justru memunculkan beragam pertikaian politik yang tanpa henti-hentinya hingga hari ini. Catatan sejarah Papua telah menyimpan bukti-bukti konspirasi politik atas Bangsa dan Tanah Papua selama ini. Pertikaian politik yang berdampak pada penderitaan berkepanjangan adalah awal dari fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada timbulnya konflik yang berkepanjangan pula hingga kini.

Pemberlakuan Otsus di Papua adalah kepanjangan tangan dari imperialisme kapital global guna menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat Papua. Terbukti ketika paket Otsus tahap pertama tahun 1969 (PEPERA) untuk menjawab aspirasi rakyat Papua berdaulat sendiri berdampak pada korban harta, nyawa dan hak asasi manusia (HAM) dilecehkan. Skenario yang sama pula dilakukan Indonesia melalui paket Otsus tahun 2001, yang ujung-ujungnya muncul pro-kontra diantara rakyat Papua itu sendiri.

Kita masih ingat tahun 1998 dalam goresan sejarah Papua yakni gema tuntutan rakyat Papua atas hak-hak Demokrasi yang semula dikebiri, sehingga Indonesia meresponsnya dengan memberikan “gula-gula politik” –sekadar sebagai lips service– yang salah kaprah dan tidak sesuai keinginan rakyat Papua yaitu Paket OtSus yang pada dasarnya justru sangat kontraproduktif dengan dialektika sejarah Papua selama ini.

Sekalipun Otsus ditolak rakyat Papua tapi tetap mereka paksakan. Ironisnya, aspirasi rakyat Papua selalu dijawab dengan popor senjata, intimidasi dan terror melalui alat negara yaitu aparat Indonesia (militer). Padahal, paket Otsus itu sendiri bila dikaji secara ilmiah, sama sekali
tidak signifikan sebab dasar pemberlakuan Otsus itu karena rakyat Papua menuntut diberikannya hak demokrasi sebagai solusi penyelesaian konflik yang terus terjadi di Tanah Papua.

Dasar pijakan implementasi Otsus Papua adalah menjurus pada dua kepentingan belaka yakni kepentingan ekonomi dan politik semata. Rakyat Papua menilai pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam pengambilan kebijakan penyelesaian permasalahan. Itu artinya Indonesia sama sekali tidak mau perduli dan hidup bersama rakyat Papua.

Menurut Demianus Tari Wanembo, untuk mengakhiri berbagai bentuk pelanggaran HAM di Papua, maka hendaknya Indonesia memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan nasibnya melalui mekanisme Referendum. Sebab menghadapi tuntutan rakyat dengan menggunakan kekuatan militer dan kekerasan bukanlah jalan terbaik, melainkan justru posisi NKRI dimata dunia internasional semakin terpuruk.

“Bagi kami rakyat Papua, NKRI boleh saja mengklaim hasil PEPERA 1969 itu sah dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi dengan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Indonesia sejak penyerahan status wilayah hukum Papua itu sudah cukup untuk Papua lepas dari NKRI,” ujar Demianus.
***

Reportase: yamoye@westpapuanews.com

Last Updated ( Tuesday, 31 August 2004 )
Written by ambolom, Monday, 30 August 2004
http://web.archive.org/web/20040831113620/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=50

Mengapa Asing Ikut Bermain di Papua? (1)

JAKARTA – Laksda (purn) Robert Mangindaan, yang kini aktif di LSM Center for Defense and Maritime Studies (CDMS) dalam sebuah diskusi di kantor redaksi Sinar Harapan awal Agustus lalu menilai isu Papua telah sampai pada tingkat yang gawat, karena ada kepentingan asing yang mulai bermain di sana. Indikasinya antara lain dengan pembentukan gugus tugas (task force) Papua di AS dan Australia yang kedua-duanya dipimpin oleh mantan militer dan militer aktif.

Di AS, gugus tugas Papua berada di bawah LSM Council on Foreign Relations dipimpin Laksamana (Purn) Dennis Blair, mantan Panglima Komando Pasifik. Sementara di Australia, gugus tugas Papua diketuai oleh Jenderal Peter Cosgrove, Panglima Australian Defense Force (ADF) yang pada 1999 menjadi Panglima Interfet ke Timor Timur.

Indikasi lain adalah munculnya permintaan 20 senator AS pada 28 Juni lalu, agar PBB mengirimkan wakil khusus untuk memantau situasi keamanan di Papua dan Aceh. Terkait dengan itu, kantor berita AP melaporkan pada 8 Juli mengenai pengungkapan dokumen rahasia yang lebih dari 25 tahun dari arsip nasional, yakni dokumen tahun 1969 yang terkait dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Dalam dokumen itu Henry Kissinger, Penasihat Keamanan AS, disebutkan menyarankan kepada Presiden Nixon yang akan berkunjung ke Jakarta, agar AS mendukung Indonesia dalam masalah Pepera, yang diselenggarakan oleh PBB pada tahun 1964 dan berujung masuknya Irian Barat sebagai teritori RI.

”Para senator itu mempertanyakan keabsahan dukungan AS terhadap Pepera. Harap diingat, isu Timor Timur senantiasa hidup di kongres hanya karena ada tiga senator yang aktif, dan berakhir dengan lepasnya provinsi ke-27 itu. Sekarang ada 20 senator yang memberi perhatian serius pada masalah Papua, ini tidak main-main,” tegas Mangindaan.

Desakan internasional seperti itu bukan yang pertama, karena pada bulan Maret, sejumlah 88 anggota Parlemen Irlandia juga mendesak Sekjen PBB meninjau kembali Pepera. Uskup Afrika Selatan, Desmond Tutu, pada bulan Februari juga menyuarakan hal yang sama.

Tidak Bisa Digugat?

Pemerintah sendiri bukannya tidak menyadari hal ini. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham), Yusril Izha Mahendra, seusai Rakor Polkam pada pertengahan Juli lalu menegaskan bahwa hasil Pepera telah menjadi keputusan hukum internasional yang tidak bisa digugat kembali.

”Ini lebih banyak soal politik daripada persoalan hukum. Keputusan lebih dari 40 tahun lalu, tidak bisa diukur dengan parameter-parameter yang ada sekarang. Mekanisme yang bisa berlaku pada zaman itu, ya seperti itulah keadaannya,” kata Yusril.

Dia menjelaskan tingkat pendidikan rakyat Papua pada tahun 1960-an tidak memungkinkan dilaksanakannya referendum. one man one vote, sehingga Pepera hanya dilakukan melalui representasi. Meski Yusril mengakui tetap ada mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggugat hal itu.

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Papua, Zainal Sukri, dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (7/8), menilai bahwa dokumen lama yang diungkapkan oleh Amerika Serikat mengenai dukungan terhadap Pepera merupakan upaya AS untuk lepas tangan, dengan alasan secara yuridis AS tidak pernah terlibat secara langsung. Dia berharap Pemerintah segera meminta klarifikasi dari Washington DC.

”Kita harus ungkapkan juga fakta-fakta sejarah yang kita miliki. Sehingga dokumen yang dikeluarkan Amerika perlu kita klarifikasi berdasarkan dengan fakta dan realita yang ada tentang Pepera itu dengan dasar-dasar hukum, komitmen dan statement serta kesepakatan yang pernah ditempuh,” kata Zainal, yang di persidangan sering mendampingi para terdakwa kasus makar termasuk mendampingi tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) Theys H Eluay (almarhum), Thaha Al Hamid, Pendeta Herman Awom dll.

Artinya, dalam New York Agreement (Perjanjian New York) tahun 1962 ada sejumlah syarat yang kalau disimak secara objektif terlihat Pepera harus dilakukan berdasarkan standar internasional, yaitu dilakukan oleh setiap orang dan memenuhi syarat secara perorangan (one man one vote), dengan memberikan suara apakah Papua berdiri sendiri sebagai negara merdeka atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam pelaksanaannya, Pepera justru berdasarkan pada Perjanjian Roma antara pemerintah Indonesia dengan Belanda yang dilakukan berdasarkan sistem musyawarah perwakilan dengan 750 orang untuk satu suara. ”Jadi wajar kalau ada klaim dari masyarakat Papua bahwa pelaksanaan Pepera bertentangan dengan kebiasaan internasional,” kata Zainal.

Tidak Padu

Pemerintah tampaknya memang harus bekerja keras merebut dan mengembalikan kepercayaan rakyat, tidak boleh berhenti pada sekadar memberi argumentasi. Karena persoalannya adalah apakah berbagai kebijakan di Papua sudah memuaskan aspirasi masyarakat di sana. Task Force Papua, pimpinan Laksamana (purn) Dennis Blair, misalnya, telah membuat kajian tentang Papua yang dituangkan dalam sebuah laporan yang dibukukan, dan di situ ada tiga hal yang menonjol. Pertama, bagaimana mengurus Papua dalam konteks nasionalisme Indonesia. Kedua, bagaimana menangani Papua dalam konteks otonomi khusus. Ketiga, mengenai tata pemerintahan (good governance) yang baik.

”Ketiga pengelompokan itu memang menjadi isu-isu penting di Papua, namun sayangnya pemerintah pusat tidak memiliki kesepahaman dan sikap terhadap ketiga isu tersebut. Kita sangat lemah di situ,” kata Mangindaan. Dia menunjuk konflik di Ambon, Poso dan perlakuan HAM yang buruk di Papua dapat menjadi entry point bagi kekuatan-kekuatan asing untuk masuk. Apalagi, AS berkepentingan menyelamatkan investasi senilai US$ 25 miliar di Timika, dan AS tidak suka China masuk ke Papua melalui Proyek Tangguh.

Pandangan itu dibenarkan pengamat masalah Papua, Frans Maniagassi. Dalam pandangannya, tuntutan merdeka sebagian disuarakan oleh generasi muda yang lahir awal tahun 1980-an, yang umumnya mereka tak punya ikatan dengan masa lalu seperti Pepera. ”Sehingga haruslah didalami mengapa mereka meminta merdeka, antara lain dengan tuntutan agar Pepera ditinjau. Pemerintah di Jakarta harus melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan selama ini terhadap Papua,” katanya.

Maniagassi menegaskan masyarakat Papua sesungguhnya menginginkan diperlakukan sebagaimana layaknya manusia Indonesia lainnya dengan tetap memperhatikan identitas adat dan budayanya yang khas. Sehingga mandat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua seperti tertuang di UU Otsus Papua, misalnya, seharusnya diakomodasi.

Dia menuturkan, dirinya pernah diundang oleh Komisi HAM PBB di Den Haag dan betapa dia tercengang ketika dipaparkan berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan tercatat dengan sangat rapi dan rinci, sampai ke kesatuan terkecil. ”Hal-hal seperti itu yang malah tidak pernah diketahui oleh Jakarta,” katanya.

Bahwa Jakarta tidak serius menangani masalah Papua juga dinyatakan Laksda (Purn) Budiman Djoko Said, Wakil Ketua CDMS, yang menilai langkah-langkah Pemerintah menyangkut Papua tidak padu dalam suatu orkestrasi yang baik, dan tidak bergerak dalam kerangka Otonomi Khusus.

”Seharusnya pemerintah mengedepankan supervisi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus, sehingga setiap adanya kemungkinan deviasi dapat dideteksi sejak dini dan dilakukan koreksi,” katanya. (ded/xha/ngl)

Written by ambolom, Friday, 27 August 2004
http://web.archive.org/web/20040831113623/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=14

Mengapa Asing Ikut Bermain di Papua? (1)

Written by ambolom
Friday, 27 August 2004
JAKARTA – Laksda (purn) Robert Mangindaan, yang kini aktif di LSM Center for Defense and Maritime Studies (CDMS) dalam sebuah diskusi di kantor redaksi Sinar Harapan awal Agustus lalu menilai isu Papua telah sampai pada tingkat yang gawat, karena ada kepentingan asing yang mulai bermain di sana. Indikasinya antara lain dengan pembentukan gugus tugas (task force) Papua di AS dan Australia yang kedua-duanya dipimpin oleh mantan militer dan militer aktif.
Di AS, gugus tugas Papua berada di bawah LSM Council on Foreign Relations dipimpin Laksamana (Purn) Dennis Blair, mantan Panglima Komando Pasifik. Sementara di Australia, gugus tugas Papua diketuai oleh Jenderal Peter Cosgrove, Panglima Australian Defense Force (ADF) yang pada 1999 menjadi Panglima Interfet ke Timor Timur.

Indikasi lain adalah munculnya permintaan 20 senator AS pada 28 Juni lalu, agar PBB mengirimkan wakil khusus untuk memantau situasi keamanan di Papua dan Aceh. Terkait dengan itu, kantor berita AP melaporkan pada 8 Juli mengenai pengungkapan dokumen rahasia yang lebih dari 25 tahun dari arsip nasional, yakni dokumen tahun 1969 yang terkait dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Dalam dokumen itu Henry Kissinger, Penasihat Keamanan AS, disebutkan menyarankan kepada Presiden Nixon yang akan berkunjung ke Jakarta, agar AS mendukung Indonesia dalam masalah Pepera, yang diselenggarakan oleh PBB pada tahun 1964 dan berujung masuknya Irian Barat sebagai teritori RI.

”Para senator itu mempertanyakan keabsahan dukungan AS terhadap Pepera. Harap diingat, isu Timor Timur senantiasa hidup di kongres hanya karena ada tiga senator yang aktif, dan berakhir dengan lepasnya provinsi ke-27 itu. Sekarang ada 20 senator yang memberi perhatian serius pada masalah Papua, ini tidak main-main,” tegas Mangindaan.

Desakan internasional seperti itu bukan yang pertama, karena pada bulan Maret, sejumlah 88 anggota Parlemen Irlandia juga mendesak Sekjen PBB meninjau kembali Pepera. Uskup Afrika Selatan, Desmond Tutu, pada bulan Februari juga menyuarakan hal yang sama.

Tidak Bisa Digugat?

Pemerintah sendiri bukannya tidak menyadari hal ini. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham), Yusril Izha Mahendra, seusai Rakor Polkam pada pertengahan Juli lalu menegaskan bahwa hasil Pepera telah menjadi keputusan hukum internasional yang tidak bisa digugat kembali.

”Ini lebih banyak soal politik daripada persoalan hukum. Keputusan lebih dari 40 tahun lalu, tidak bisa diukur dengan parameter-parameter yang ada sekarang. Mekanisme yang bisa berlaku pada zaman itu, ya seperti itulah keadaannya,” kata Yusril.

Dia menjelaskan tingkat pendidikan rakyat Papua pada tahun 1960-an tidak memungkinkan dilaksanakannya referendum. one man one vote, sehingga Pepera hanya dilakukan melalui representasi. Meski Yusril mengakui tetap ada mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggugat hal itu.

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Papua, Zainal Sukri, dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (7/8), menilai bahwa dokumen lama yang diungkapkan oleh Amerika Serikat mengenai dukungan terhadap Pepera merupakan upaya AS untuk lepas tangan, dengan alasan secara yuridis AS tidak pernah terlibat secara langsung. Dia berharap Pemerintah segera meminta klarifikasi dari Washington DC.

”Kita harus ungkapkan juga fakta-fakta sejarah yang kita miliki. Sehingga dokumen yang dikeluarkan Amerika perlu kita klarifikasi berdasarkan dengan fakta dan realita yang ada tentang Pepera itu dengan dasar-dasar hukum, komitmen dan statement serta kesepakatan yang pernah ditempuh,” kata Zainal, yang di persidangan sering mendampingi para terdakwa kasus makar termasuk mendampingi tokoh Presidium Dewan Papua (PDP) Theys H Eluay (almarhum), Thaha Al Hamid, Pendeta Herman Awom dll.

Artinya, dalam New York Agreement (Perjanjian New York) tahun 1962 ada sejumlah syarat yang kalau disimak secara objektif terlihat Pepera harus dilakukan berdasarkan standar internasional, yaitu dilakukan oleh setiap orang dan memenuhi syarat secara perorangan (one man one vote), dengan memberikan suara apakah Papua berdiri sendiri sebagai negara merdeka atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam pelaksanaannya, Pepera justru berdasarkan pada Perjanjian Roma antara pemerintah Indonesia dengan Belanda yang dilakukan berdasarkan sistem musyawarah perwakilan dengan 750 orang untuk satu suara. ”Jadi wajar kalau ada klaim dari masyarakat Papua bahwa pelaksanaan Pepera bertentangan dengan kebiasaan internasional,” kata Zainal.

Tidak Padu

Pemerintah tampaknya memang harus bekerja keras merebut dan mengembalikan kepercayaan rakyat, tidak boleh berhenti pada sekadar memberi argumentasi. Karena persoalannya adalah apakah berbagai kebijakan di Papua sudah memuaskan aspirasi masyarakat di sana. Task Force Papua, pimpinan Laksamana (purn) Dennis Blair, misalnya, telah membuat kajian tentang Papua yang dituangkan dalam sebuah laporan yang dibukukan, dan di situ ada tiga hal yang menonjol. Pertama, bagaimana mengurus Papua dalam konteks nasionalisme Indonesia. Kedua, bagaimana menangani Papua dalam konteks otonomi khusus. Ketiga, mengenai tata pemerintahan (good governance) yang baik.

”Ketiga pengelompokan itu memang menjadi isu-isu penting di Papua, namun sayangnya pemerintah pusat tidak memiliki kesepahaman dan sikap terhadap ketiga isu tersebut. Kita sangat lemah di situ,” kata Mangindaan. Dia menunjuk konflik di Ambon, Poso dan perlakuan HAM yang buruk di Papua dapat menjadi entry point bagi kekuatan-kekuatan asing untuk masuk. Apalagi, AS berkepentingan menyelamatkan investasi senilai US$ 25 miliar di Timika, dan AS tidak suka China masuk ke Papua melalui Proyek Tangguh.

Pandangan itu dibenarkan pengamat masalah Papua, Frans Maniagassi. Dalam pandangannya, tuntutan merdeka sebagian disuarakan oleh generasi muda yang lahir awal tahun 1980-an, yang umumnya mereka tak punya ikatan dengan masa lalu seperti Pepera. ”Sehingga haruslah didalami mengapa mereka meminta merdeka, antara lain dengan tuntutan agar Pepera ditinjau. Pemerintah di Jakarta harus melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan selama ini terhadap Papua,” katanya.

Maniagassi menegaskan masyarakat Papua sesungguhnya menginginkan diperlakukan sebagaimana layaknya manusia Indonesia lainnya dengan tetap memperhatikan identitas adat dan budayanya yang khas. Sehingga mandat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua seperti tertuang di UU Otsus Papua, misalnya, seharusnya diakomodasi.

Dia menuturkan, dirinya pernah diundang oleh Komisi HAM PBB di Den Haag dan betapa dia tercengang ketika dipaparkan berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan tercatat dengan sangat rapi dan rinci, sampai ke kesatuan terkecil. ”Hal-hal seperti itu yang malah tidak pernah diketahui oleh Jakarta,” katanya.

Bahwa Jakarta tidak serius menangani masalah Papua juga dinyatakan Laksda (Purn) Budiman Djoko Said, Wakil Ketua CDMS, yang menilai langkah-langkah Pemerintah menyangkut Papua tidak padu dalam suatu orkestrasi yang baik, dan tidak bergerak dalam kerangka Otonomi Khusus.

”Seharusnya pemerintah mengedepankan supervisi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan Otonomi Khusus, sehingga setiap adanya kemungkinan deviasi dapat dideteksi sejak dini dan dilakukan koreksi,” katanya. (ded/xha/ngl)

PERJUANGAN PAPUA DASARNYA LAIN DARI SEMUA PERJUANGAN DIBELAHAN BUMI

Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Tanah Papua 1944 sudah punya tata pemerintahan sebelum proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dokumen asli Proklamasi adalah Sabang Sumatra sampai dengan Maluku Ambon. Tidak termasuk tanah Papua Merauke.

(4) Perjuangan status politik De Facto dengan pendirian Parliament pertama NG-RAAD yang beranggotakan 13 anggota terpilih melalui cara2 pemilihan demokrasi Satu Orang Satu Suara (One Man One Vote) dan 9 anggota di pilih oleh Gubernur Nederlands New Guinea. Bill pertama NG Council adalah mengenai lambang lambang nasional dan nama daerah Bangsa Papua (Nama West Papua, Bendera Bintang Pagi (Kejora), Lagu nasional `Hai Tanahku Papua` Lambang negara Mambruk dllnya). Status De Facto pemerintahan sendiri dan rencana Republik West Papua 1970. (Di tetapkan dalam Kongres Papua-I Oktober 15,1961 Hollandia).

Nyanyian Kebangsaan Hai Tanahku Papua dan nama tanah Papua dan Parliament Belanda mengakui lambang2 ini 18 November 1961. Ini semua putusan penetapan datang dari bangsa Papua sendiri melalui wakil2nya Niu Guinea Council-RAAD pertama.

Ini adalah pertama kali sewaktu Hindia Belanda/Nederlands Indies dan kemudian 1962 dibelokkan dengan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 tanpa pemimpin2 Papua turut dalam putusan dan tandatangan New York Agreement tersebut, antara Belanda dan Indonesia disaksikan oleh Sekjen PBB Mr U Thant. Maka semuanya yang dibuat tanpa pemimpin2 Papua adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM INTENATIONAL Semuanya hasil Cabul, Sundal dari sebuah politik BANTAL. (Bribery, Prostitions of Pillow Diplomacy).

(5) Perjuangan bersenjata oleh Pasukan2 anak2 bangsa Papua JULI 1965 di Manokwari Hari inilah nama organisai bangsa Papua dinjatakan keluar OPM (Orang Papua Merdeka) didirikan oleh 15 organisasi berjuang dibawah tanah membantu perjuangan ASPIRASI bangsa Papua OPM( Orang Papua Meerdeka 1930an) melawan kecaplokan/kedudukan NKRI Soekarno paksaan.

(6) Perjuangan dasar proklamasi Juli 1, 1971 dan pemerintah Republik perjuangan di Markas Victoria Perbatasan PNG Wutung dan WP Hollandia oleh anggota2 OPM dengan anggota2 pasukannja TPN.Pemerintah RPB oleh Rumkorem dan J.Pray.

(7)Perjuangan Pangakuan kedaulatan Februari 1999 Tim 100 Thomas Beanal.

(8)Perjuangan Pelurusan sejarah yang dibengkok bengkokan Februari 2000. MUBES Theys Hiyo Eluay dan thomas Beanal.

(9)Perjuangan pelepasan tanah Papua dari NKRI Kongres Papua-II Mei/Juni 2000. Theys Hiyo Eluay dan Thomas Beanal.

(10)Perjuangan bantuan dari dunia internasional oleh NGO2 dan organisasi2 Human Rights dan organisasi2 Perjuangan bangsa Papua dibawah induk organisasi OPM tahun 1999.

(11)Perjuangan Soal Papua untuk ditinjau kembali hasil PEPERA ala NKRI Soekarno paksaan oleh Sidang PBB September 2004.(West Papua Action, Members from Parliaments and Senates,AWPA, US Senators,US NSA Dokumens, Archbishop Desmond TUTU, Saport perorangan dari Indonesia dan dunia internasional, WPRO and Vanuatu Government and people,Papuan Nasional Komiti Konsup Pentana dan OPM serta organisasi2 pejuang Papua merdeka). Maka dengan KEJAKINAN DASAR/FAITH bahwa soal Papua akan diterima dan ditinjau kembali dalam sidang PBB September 2004. PRAISE THE LORD, Tuhan Bangsa Papua.

(12) Rencana OPM pembentukan pemerintah Transisi sistim negara Federasi (Negara2 bagian ala Australia,US dan lain2nja). Jika Tuhan Allah Bangsa Papua kehendaki maka semuanja akan terjadi menurut rencana KNP-Konsup Pentana OPM dan akan dibantu oleh rencana miting OPMRC bulan April 15 s/d 23, 2005 tanggal kalau bisa. rencana ini akan dibicarakan untuk persetujuaan dan ditetapkan semuanja datang dari berhasilnja dapat bantuan duit. Mohon doakan bantuan Tuhan Allah bangsa Papua.

SEBAGAI PENUTUPAN DARI SEMUA2 DIATAS.
——————————————————-
Perjuangan Papua merdeka itu statusnja sangat berlainan dengan lain2 perjuangan dibelahan bumi ini terlebih lain dari status daerah2 jajahan lainnya khususnja didaerah Pasifik Selatan ini. Parjuangan Sdr/Sdri dari daerah2 jajahan didunia dan Pasifik Selatan ini ada baik dan bisa dapat diperjuangkan hak2nja melalui cara2 dari dasar diplomasi biasa tanpa susah.

Tetapi datang ke soal Papua itu perlu satu kerja keras dalam bidang lobbying diplomasi yang dasarnja Khusus. kesulitan yang kita Pejuang2 Papua hadapiadalah:

(1) Status politik waktu Belanda lain dari status politik sekarang NKRI.

(2)Status politik sewaktu Belanda adalah daerah jajahan yang pada waktu itu menjadi anggota pendiri Forum Pasifik Selatan demi kemajuan bangsa2 rumpun Pasifik Selatan so untuk dapat pertolongan tentu tidak susah.

(3) Tetapi setelah diperkosakan hak2nja dan dipaksakan masuk dalam lingkungan Asian NKRI maka sangat berat untuk dapat bantuan diorganisasi2 dunia terlebih Forum Pasifik Selatan ini. Sebab NKRI mempertahankan status politiknja atas tanah Papua sebagai bekas daerah Jajahan Hindia Belanda/East Indies dari Batawi. lalu New York Agreement dengan hasil Peperanja yang tra sjah itu. Dan pemerintah Belanda sedang tidur njanjak/ mulutnja disumbat oleh Jamu2 Madura NKR Soekarno paksaan.

(4)Inilah soal2 yang menghambat jalannja diplomasi pejuang2 Papua. Maka kita harus bangunkan diri pejuang2 Papua dengan dasar2 diplomasi dan intelegensi seorang diplomat klas internasional. Perlu aktivitas lobbying dan interlegens dibangunkan didalam tubuh pejuang2 Papua sekarang. Mohon tanda tangan Petiti online sponsor Committee National Papua-Konsup-Pentana yang sedang beredar sekarang.

(5) Pernah Pembesar US kawan Oom Moos Werror bilang sama kami kasih tahu pemimpin2mu di Belanda supaya dapat mengerti sistim kerjanya pemerintah US. Jangan sekali kali mau coba ke Gedung Putih tentu kamu tidak akan dilayani. Kamu harus bertemu dengan badan2 organisasi2 yang bentuk pemerintahan US. Inilah cara yang kamu harus pakai dalam usaha membawakan soalmu untuk dapat perhatian pemerintah USA.

(6) Perjuangan pejuang2 Papua sekarang adalah bantu hasil perjuangan didunia internasional yang sudah cukup baik untuk soal Papua harus ditinjau kembali hasil Pepera 1969 ala NKRI Soekarno itu. Dari sekarang sampai sidang PBB supaya semua usaha apakah tulisan atau lain2 hanja untuk soal Papua harus kembali ke PBB untuk diperiksa kesalahan2 lalu mendapat satu Referendum ala internasional. Atau NKRI Belanda harus akui hak kedaulatan bangsa Papua yang ditetapkan dan diakui Hari Nasionalnja Desember 1, 1961 itu saja dan selesai.

(7) Teraskhir mohon WPRO Port Villa Vanuatu usaha dapat 5 sampai 10 negara2 Forum Pasifik Selatan bantu Vanuatu bawakan soal Papua ke Sidang PBB bantu petisi2 dan Resolusi2 yang sudah ada dimeja Mr Kofi Annan. Mohon adakan pendekatan dengan negara2 Amerika Selatan dan Afrika serta Uni Eropa dan lain2 agar bantu soal Papua ditinjau kembali. Mohon cari uang minta siapa pemerintah atau organisasi sponsor delegasi Papua untuk lobbying di daerah PBB sebelum sidang mulai dan tidak keberatan bisa jumpa delegasi NKRI minta pengakuan pemerintah NKRI apakah diadakan sebelum sidang PBB atau dalam waktu Sidang PBB di New York City. Anggota delegasi yang bisa ikut dalam negara2 saport supaya kerja keras waktu di New York temui semua delegasikalau bisa Sekjen PBB dan lain2nja. Soal Papua bukan soal rahasia lagi ini adalah soal mati hidupnja satu rasa manusia Melanesia Papua harus diperjuangankan atas dasar terbuka dan dasar kejakinan untuk menang.

PERNAHKAH? GUNUNG YANG DIKEJAR LARI? TENTU ITU MUSTAHIR TIDAK AKAN TERJADI. Papuans and Papualand on the way out as more than 40 year is enough and enough with NKRI Soekarno paksaan.

Penulis Oom Moos Werror OPMRC Madang PNG

Last Updated ( Tuesday, 24 August 2004 )
Written by Administrator, Tuesday, 24 August 2004
http://web.archive.org/web/20040826101220/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=3

PERJUANGAN PAPUA DASARNYA LAIN DARI SEMUA PERJUANGAN DIBELAHAN BUMI

Written by Administrator
Tuesday, 24 August 2004
Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Fakta2 dari perjuangan bangsa Papua antara lain:
(1) Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua diBabo Bentuni 1930an.
(2) Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/Cenderawasih 1940an.
(3) Permulaan nama post Hollandia 1910. Dan waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.

Tanah Papua 1944 sudah punya tata pemerintahan sebelum proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Dokumen asli Proklamasi adalah Sabang Sumatra sampai dengan Maluku Ambon. Tidak termasuk tanah Papua Merauke.

(4) Perjuangan status politik De Facto dengan pendirian Parliament pertama NG-RAAD yang beranggotakan 13 anggota terpilih melalui cara2 pemilihan demokrasi Satu Orang Satu Suara (One Man One Vote) dan 9 anggota di pilih oleh Gubernur Nederlands New Guinea. Bill pertama NG Council adalah mengenai lambang lambang nasional dan nama daerah Bangsa Papua (Nama West Papua, Bendera Bintang Pagi (Kejora), Lagu nasional `Hai Tanahku Papua` Lambang negara Mambruk dllnya). Status De Facto pemerintahan sendiri dan rencana Republik West Papua 1970. (Di tetapkan dalam Kongres Papua-I Oktober 15,1961 Hollandia).

Nyanyian Kebangsaan Hai Tanahku Papua dan nama tanah Papua dan Parliament Belanda mengakui lambang2 ini 18 November 1961. Ini semua putusan penetapan datang dari bangsa Papua sendiri melalui wakil2nya Niu Guinea Council-RAAD pertama.

Ini adalah pertama kali sewaktu Hindia Belanda/Nederlands Indies dan kemudian 1962 dibelokkan dengan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 tanpa pemimpin2 Papua turut dalam putusan dan tandatangan New York Agreement tersebut, antara Belanda dan Indonesia disaksikan oleh Sekjen PBB Mr U Thant. Maka semuanya yang dibuat tanpa pemimpin2 Papua adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM INTENATIONAL Semuanya hasil Cabul, Sundal dari sebuah politik BANTAL. (Bribery, Prostitions of Pillow Diplomacy).

(5) Perjuangan bersenjata oleh Pasukan2 anak2 bangsa Papua JULI 1965 di Manokwari Hari inilah nama organisai bangsa Papua dinjatakan keluar OPM (Orang Papua Merdeka) didirikan oleh 15 organisasi berjuang dibawah tanah membantu perjuangan ASPIRASI bangsa Papua OPM( Orang Papua Meerdeka 1930an) melawan kecaplokan/kedudukan NKRI Soekarno paksaan.

(6) Perjuangan dasar proklamasi Juli 1, 1971 dan pemerintah Republik perjuangan di Markas Victoria Perbatasan PNG Wutung dan WP Hollandia oleh anggota2 OPM dengan anggota2 pasukannja TPN.Pemerintah RPB oleh Rumkorem dan J.Pray.

(7)Perjuangan Pangakuan kedaulatan Februari 1999 Tim 100 Thomas Beanal.

(8)Perjuangan Pelurusan sejarah yang dibengkok bengkokan Februari 2000. MUBES Theys Hiyo Eluay dan thomas Beanal.

(9)Perjuangan pelepasan tanah Papua dari NKRI Kongres Papua-II Mei/Juni 2000. Theys Hiyo Eluay dan Thomas Beanal.

(10)Perjuangan bantuan dari dunia internasional oleh NGO2 dan organisasi2 Human Rights dan organisasi2 Perjuangan bangsa Papua dibawah induk organisasi OPM tahun 1999.

(11)Perjuangan Soal Papua untuk ditinjau kembali hasil PEPERA ala NKRI Soekarno paksaan oleh Sidang PBB September 2004.(West Papua Action, Members from Parliaments and Senates,AWPA, US Senators,US NSA Dokumens, Archbishop Desmond TUTU, Saport perorangan dari Indonesia dan dunia internasional, WPRO and Vanuatu Government and people,Papuan Nasional Komiti Konsup Pentana dan OPM serta organisasi2 pejuang Papua merdeka). Maka dengan KEJAKINAN DASAR/FAITH bahwa soal Papua akan diterima dan ditinjau kembali dalam sidang PBB September 2004. PRAISE THE LORD, Tuhan Bangsa Papua.

(12) Rencana OPM pembentukan pemerintah Transisi sistim negara Federasi (Negara2 bagian ala Australia,US dan lain2nja). Jika Tuhan Allah Bangsa Papua kehendaki maka semuanja akan terjadi menurut rencana KNP-Konsup Pentana OPM dan akan dibantu oleh rencana miting OPMRC bulan April 15 s/d 23, 2005 tanggal kalau bisa. rencana ini akan dibicarakan untuk persetujuaan dan ditetapkan semuanja datang dari berhasilnja dapat bantuan duit. Mohon doakan bantuan Tuhan Allah bangsa Papua.

SEBAGAI PENUTUPAN DARI SEMUA2 DIATAS.
——————————————————-
Perjuangan Papua merdeka itu statusnja sangat berlainan dengan lain2 perjuangan dibelahan bumi ini terlebih lain dari status daerah2 jajahan lainnya khususnja didaerah Pasifik Selatan ini. Parjuangan Sdr/Sdri dari daerah2 jajahan didunia dan Pasifik Selatan ini ada baik dan bisa dapat diperjuangkan hak2nja melalui cara2 dari dasar diplomasi biasa tanpa susah.

Tetapi datang ke soal Papua itu perlu satu kerja keras dalam bidang lobbying diplomasi yang dasarnja Khusus. kesulitan yang kita Pejuang2 Papua hadapiadalah:

(1) Status politik waktu Belanda lain dari status politik sekarang NKRI.

(2)Status politik sewaktu Belanda adalah daerah jajahan yang pada waktu itu menjadi anggota pendiri Forum Pasifik Selatan demi kemajuan bangsa2 rumpun Pasifik Selatan so untuk dapat pertolongan tentu tidak susah.

(3) Tetapi setelah diperkosakan hak2nja dan dipaksakan masuk dalam lingkungan Asian NKRI maka sangat berat untuk dapat bantuan diorganisasi2 dunia terlebih Forum Pasifik Selatan ini. Sebab NKRI mempertahankan status politiknja atas tanah Papua sebagai bekas daerah Jajahan Hindia Belanda/East Indies dari Batawi. lalu New York Agreement dengan hasil Peperanja yang tra sjah itu. Dan pemerintah Belanda sedang tidur njanjak/ mulutnja disumbat oleh Jamu2 Madura NKR Soekarno paksaan.

(4)Inilah soal2 yang menghambat jalannja diplomasi pejuang2 Papua. Maka kita harus bangunkan diri pejuang2 Papua dengan dasar2 diplomasi dan intelegensi seorang diplomat klas internasional. Perlu aktivitas lobbying dan interlegens dibangunkan didalam tubuh pejuang2 Papua sekarang. Mohon tanda tangan Petiti online sponsor Committee National Papua-Konsup-Pentana yang sedang beredar sekarang.

(5) Pernah Pembesar US kawan Oom Moos Werror bilang sama kami kasih tahu pemimpin2mu di Belanda supaya dapat mengerti sistim kerjanya pemerintah US. Jangan sekali kali mau coba ke Gedung Putih tentu kamu tidak akan dilayani. Kamu harus bertemu dengan badan2 organisasi2 yang bentuk pemerintahan US. Inilah cara yang kamu harus pakai dalam usaha membawakan soalmu untuk dapat perhatian pemerintah USA.

(6) Perjuangan pejuang2 Papua sekarang adalah bantu hasil perjuangan didunia internasional yang sudah cukup baik untuk soal Papua harus ditinjau kembali hasil Pepera 1969 ala NKRI Soekarno itu. Dari sekarang sampai sidang PBB supaya semua usaha apakah tulisan atau lain2 hanja untuk soal Papua harus kembali ke PBB untuk diperiksa kesalahan2 lalu mendapat satu Referendum ala internasional. Atau NKRI Belanda harus akui hak kedaulatan bangsa Papua yang ditetapkan dan diakui Hari Nasionalnja Desember 1, 1961 itu saja dan selesai.

(7) Teraskhir mohon WPRO Port Villa Vanuatu usaha dapat 5 sampai 10 negara2 Forum Pasifik Selatan bantu Vanuatu bawakan soal Papua ke Sidang PBB bantu petisi2 dan Resolusi2 yang sudah ada dimeja Mr Kofi Annan. Mohon adakan pendekatan dengan negara2 Amerika Selatan dan Afrika serta Uni Eropa dan lain2 agar bantu soal Papua ditinjau kembali. Mohon cari uang minta siapa pemerintah atau organisasi sponsor delegasi Papua untuk lobbying di daerah PBB sebelum sidang mulai dan tidak keberatan bisa jumpa delegasi NKRI minta pengakuan pemerintah NKRI apakah diadakan sebelum sidang PBB atau dalam waktu Sidang PBB di New York City. Anggota delegasi yang bisa ikut dalam negara2 saport supaya kerja keras waktu di New York temui semua delegasikalau bisa Sekjen PBB dan lain2nja. Soal Papua bukan soal rahasia lagi ini adalah soal mati hidupnja satu rasa manusia Melanesia Papua harus diperjuangankan atas dasar terbuka dan dasar kejakinan untuk menang.

PERNAHKAH? GUNUNG YANG DIKEJAR LARI? TENTU ITU MUSTAHIR TIDAK AKAN TERJADI. Papuans and Papualand on the way out as more than 40 year is enough and enough with NKRI Soekarno paksaan.

Penulis Oom Moos Werror OPMRC Madang PNG

Last Updated ( Tuesday, 24 August 2004 )

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny