Perlu Pengawasan Hindari Penebangan Pohon Secara Liar

JAYAPURA [PAPOS]- Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya penebangan pohon di Papua secara liar, karena penebangan pohon saat ini tidak seimbang dengan penanaman pohon yang dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi, MM, saat ini merupakan salah satu orientasi penghasilan negara namun setelah berjalan cukup lama, dinas kehutanan menilai antara penebangan dan pertumbuhan pohon tidak seimbang.

“Maka harus ada langkah-langkah pengamanan dan perlindungan untuk hutan, sehingga manajemen penguasahaan hutan berubah ke pengelolaan hutan,” ujar Marthen Kayoi kepada wartawan usai membuka pelatihan dan pendidikan terhadap tenaga teknis serta tenaga pengawasan hutan produksi lestari di Hotel Yasmin Jayapura, Senin [9/5] lalu.

Untuk pengelolaan, dinas kehutanan Papua telah membangun hutan-hutan produksi lestari di Papua yang terdiri dari 56 daerah. Hal ini secara bertahap akan dikembangkan, di mana pembangunan hutan lestari akan di bangun di Serui, Biak, Merauke dan Jayapura serta Timika.

“Hutan lestari ini dibangun sebagai contoh pengelolaan hutan, serta pendekatan pelayanan lebih di sektor pengelolaan agar bagaimana mengurus secara efektif,” katanya.

Dijelaskan, kesatuan pengelolaan hutan berada di kabupaten dan kota. Sehingga diharapkan pengelolaan hutan lestari dapat berkelanjutan dengan menggunakan aturan kehutanan secara baik, yakni menghitung berapa jumlah pohon yang ditebang dan berapa yang ditanam.

“Sebenarnya untuk pemenfaatan hutan oleh masyarakat, sudah sejak dulu masyarakat memanfaatkannya. Namun, saat itu belum mempunyai nilai ekonomi, sementara saat ini kayu telah mempunyai nilai ekonomi,” ucapnya.

Setelah kayu mempunyai nilai ekonomi, lanjutnya, aktivitas masyarakat semakin tinggi. Maka upaya dari pemerintah saat ini adalah menyediakan fasilitas kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan cara yang lebih professional dan ramah lingkungan.

Ditambahkan, dengan adanya program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kampung-kampung. Jika hal ini tidak dilakukan dengan baik sesuai aturan kehutanan, otomatis kayu tidak akan mendatangkan nilai ekonomis yang tinggi dan dukungan sumber daya alam.

“Oleh sebab itu, masyarakat harus bekerja melalui sistem HPH dan industri kayu rakyat. Dimana hal ini merupakan program pemerintah yang mendapat dukungan dari semua pihak,” jelasnya. [tho]

Massa Pro ‘M’ Siap Demo – Titik Kumpul Makam Theys, Abepura, dan Taman Imbi

JAYAPURA—Momen 1 Mei kemarin merupakan hari integrasi Papua ke NKRI yang oleh kelompok tertentu menyebutnya hari Aneksasi Papua Barat  ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat 1 Mei kemarin bertepatan hari Minggu, maka perayaannya diundur satu hari, yakni 2 Mei hari ini dalam bentuk aksi damai oleh kelompok Pro Merdeka (pro M).  Ribuan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) didukung berbagai komponen, seperti faksional pergerakan perjuangan Papua Barat, direncanakan turun jalan (maksudnya: menggelar aksi demo damai) di Kantor DPR Papua dan Kantor Gubernur, Jayapura, Senin (2/5) pukul 08.00 WIT    Wakil Ketua KNPB Mako Tabuni yang dihubungi Bintang Papua semalam membenarkan rencana aksi demi damai guna memperingati Hari Aneksasi Banga Papua Barat kedalam NKRI.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah RI melalui DPR Papua dan Gubernur Provinsi Papua untuk meluruskan Perjanjian New York (New York Agreement) dan meninjau kembali Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang sangat merugikan Bangsa Papua Barat baik dari aspek politik maupun hukum.

Dijelaskan, aksi demo damai tersebut direncanakan  diikuti massa pergerakan perjuangan Papua Barat yang datang dari Manokwari, Sorong, Biak, Merauke, Sarmi, Keerom dan lain lain.
Menurut dia, aksi demo damai tersebut dengan Titik Kumpul di Sentani di  Makam Theys, Titik Kumpul Abepura di Depan Kantor Pos Abe serta Titik Kumpul Jayapura di Taman Imbi mulai pukul 08.00 WIT.  

Ditanya apakah pihaknya telah  mengantongi  izin resmi dari aparat kepolisian terkait aksi demo damai, dia menandaskan, pihaknya telah mendapatkanizin resmi dari Kepolisian setempat kerena aksi demo ini adalah aksi damai untuk menyampaikan aspirasi  Bangsa Papua Barat kepada pemerintah RI melalui DPR Papua dan Gubernur Provinsi Papua. 

Dia menandaskan, tanggal 1 Mei 1963 adalah Aneksasi Banga Papua Barat kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah awal pembunuhan embrio berbangsa dan  bernegara bagi rakyat Papua Barat.

Akibatnya, ujar dia,  nasib masa depan rakyat Papua Barat benar benar terancam  kepunahan (genocide) dari atas Tanah Warisan Leluhurnya. Yang ada dan dinikmati oleh rakyat Papua adalah dibunuh, dibantai, digusur, diperkosa hak dan martabat, diskriminasi, marginalisasi dan cucuran darah dan air mata oleh kejahatan keamanan negara RI. Sadar tak dasar martabat dan harga diri kita diinjak injak.

Semua demi kepentingan negara negara kapitalisme yang lebih mengutamakan emas,k kayu, munyak dan seluruh kekayaan alam yang ada diatas Tanah Papua dan manusia Papua (Ras Melanesia) yang  Allah ciptakan segambar dan serupa Allah. Supaya setiap manusia dapat hidup saling menghargai hakl setiap suku bangsa.

“Maka mari datang bergabung kita tunjukan harga diri kita  sebagai anak negeri Bangsa Papua Barat. Nasib negeri ini ada padamu kini untuk menentukan ribuan nasib anak cucu kedepan,” ujarnya. (mdc/don)

Minggu, 01 Mei 2011 16:32

, ,

Pusat Didesak Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Gereja

KNPI dan OKP Keluarkan Seruan

JAYAPURA— Pemerintah pusat didesak segera mengambil sikap tegas dan memberikan ganjaran setimpal kepada oknum- oknum yang terlibat pertikaian berbau SARA yang berbuntut dirusaknya 3 Gereja di Temanggung, Jawa Tengah pada  Selasa (8/2) lalu.  Demikian disampaikan Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya SP didampingi anggota lainnya, Kayus Bahabol SE MSi dan Melkias Y Gombo ketika dihubungi di Ruang Komisi E DPRP, Kamis (10/2). Menurut  Kogoya,  pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat segera mengambil sikap tegas demi melindungi semua warga negara yang ada di Indonesia termasuk ketika  warga tengah menunaikan ibadah. Bahkan peristiwa ini sangat mencoreng wajah Indonesia yang terkenal memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama yang kuat didunia. Kayus Bahabol mengutarakan, sejauh ini konflik antar agama di Papua belum pernah terjadi, tapi pihaknya menyarankan agar masyarakat tetap menjaga toleransi dan solidaritas bersama umat dari  pemeluk lain.   “Tempat ibadah dimanapun seharusnya dilindungi dan dijaga bersama. Sebagai wujud dari Kebhineka Tunggal Ikaan di Tanah Air. Apalagi pemerintah secara resmi mengakui kehadiran 5 agama di Indonesia,” katanya.

Beribadah, lanjutnya, adalah kegiatan yang  berhubungan dengan Tuhan bukan antara manusia dengan manusia sehingga kebersamaan ini sangat penting dan saling menjaga keharmonisan antar umat beragama.

Sementara itu, Melkias Y Gombo menegaskan pihaknya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Papua agar tak terpengaruh  tindakan tak bertanggungjawab ini karena yang melakukan hal seperti ini adalah orang-orang yang tak  mempunyai Tuhan.

KNPI dan OKP Keluarkan Seruan

Munculnya kasus berbau sara di Pulau Jawa, yakni di Temanggung dan Banten, tampaknya memunculkan keprihatinan dari berbagai komponen, baik di tingkat Nasional bahkan Internasional. Tak ketinggalan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam wadah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua.

Dalam hal ini, seperti diungkapkan Sekretaris DPD KNPI Provinsi Papua Drs. M. Rusdianto Abu,M.Si, didampingi Ketua Pemuda Katholik Komda Papua Marianus Komanik,S.Pt, Pengurus Pusat GMKI Korwil XII Papua Edy Way,S.Sos, Ketua GMKI Cabang Jayapura Yusuf Kmur, dan Ketua HMI MPO Badko Cenderawasih Irjii Matdoan,ST,  serta dua aktifis yang juga pengamat politik Lamadi de Lamato dan Abu Manaray dalam sebuah jumpa pers di Regina Mall Abepura Kamis (10/2).

Bahwa, selain mengecam aksi anarkisme yang dinilainya sebagai satu fandalisme atau kejahatan beragama tersebut, juga menuntut pemerintah pusat serta para tokoh dan masyarakat untuk dapat melakukan tindakan prefentif. “Kami semua berharap agar semua komponen bangsa ini, terkhusus di papua yang toleransi antara umat beragama sudah terbina dengan baik, tidak terprofokasi atas insiden di Banten dan Temangung,” ungkap Rusdianto yang juga sebagai salah satu staf di BPKAD Provinsi Papua.

Dikatakan, bahwa saat ini situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dan khususnya di Papua, sedikit kurang bersahabat. “Karena masih saja ada pihak-pihak yang berusaha memecah belah bangsa,” ujarnya.

Sejumlah pucuk pimpinan OKP  bersama dengan dua aktifis bersepakat bahwa, peristiwa yang timbul akibat fanatisme kelompok tersebut, harus dicegah jangan sampai merember ke wilayah lain, terutama Papua. “Sehingga kami menghimbau kepada tokoh-tokoh agama, serta tokoh-tokoh lain di masyarakat, termasuk para pemuda, dapat turut berupaya mencegah, jangan sampai ada virus (issu-issu, red) negative yang merembet dari Banten dan Temanggung  ke tanah Papua,” harapnya.

Karena itu, tindakan yang menurut para OKP dibawah bendera KNPI tersebut termasuk tindakan yang tidak ber perikemanusiaan, jangan sampai mengkoyak toleransi beragama di Papua, yang selama ini terjalin dengan baik.

Selain itu, para OKP juga mendesak kepada pemerintah agar dapat menindak dengan tegas para pelaku, serta memberikan pelajaran dengan hukuman yang seberat-beratnya.  “Kalau Presiden dan Menteri terkait tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatan,” tandasnya dengan nada kesal. (mdc/aj/don/03)

Kamis, 10 Februari 2011 16:48

Tiga Anggota TNI Divonis 8-10 Bulan

terdakwa serda irianto berkonsultasi
terdakwa serda irianto berkonsultasi

JAYAPURA [PAPOS] – Sidang lanjutan kasus ‘’video kekerasan’’ yang dilakukan 3 terdakwa oknum anggota prajurit TNI Yonif 753/AVT Nabire terhadap warga di Pos Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, bulan Mei 2010 silam, akhirnya divonis 8 hingga 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo SH di pengadilan Mahmil III-19 Jayapura, Senin [24/1] kemarin.

Dalam persidangan secara terpisah putusan pertama terhadap, Serda Irwan Riskiyanto dinlai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Militer dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas dari atasan, sehingga dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Sebelumnya Irwan tuntutan 12 bulan dan dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa Serda Irwan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara dikenakan sebesar Rp. 15.000,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo dalam pembacaan putusannya kemarin.

Selanjutnya putusan terhadap terdakwa, Pratu Thamrin Mahangiri diputuskan selama 8 bulan. Thamrin sebelumnya dintuntut 9 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan serta dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Usai pembacaan putusan Pratu Thamrin Mahangiri, dilanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa, Pratu Yason Agu. Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim terdakwa divonis selama 9 bulan penjara di kurang masa tahanan dengan biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.

Setelah diputuskan, Ketua Majelis Hakim kepada 3 terdakwa dan oditur meminta untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk naik banding. “Apabila keputusan ini tidak ada tanggapan dalam kurun waktu 3 hari, maka hasil putusan diterima,” kata Adil Karo-karo

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderwasih, Letkol CZI Harry Priyatna menegaskan, setiap prajurit melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga persidangan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat tau komitmen TNI dilingkungan TNI untuk menegakan hukum.

Soal tentang pelanggaran HAM, Kapendam menyampaikan, TNI sudah diajarkan tentang pelanggaran HAM dan Hukum mulai dari pendidikan, bahkan setiap melakukan pelanggaran maka akan ditindak untuk diproses hukum sesuai aturan TNI.

Tak Pengaruhi Keputusan

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Matius Murib yang hadir mengikuti jalannya sidang mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa yang diputuskan di Pengadilan Militer tidak mempengaruhi keputusan Komnas HAM yang sudah ada. ” Ini sangat jelas kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini tidak mempengaruhi sikap Komnas HAM,” tegasnya kepada wartawan.

Dikatakan, sesuai fungsi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pemantauan saat melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sudah diputuskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM. “Kita dari Komnas HAM memiliki 2 fungsi, yakni fungsi mediasi dan fungsi penyelidikan,”imbuhnya

Matius Murib menilai keputusan yang dilakukan dipersidangan Pengadilan Militer merupakan internal mereka dan kepentingan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, pihaknya tidak mau berdebat soal itu. “Tapi posisi Komnas HAM sudah jelas, kekerasan ini merupakan pelanggaran HAM berat,” tandasnya.[loy]

Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 January 2011 00:00

Paskalis Sayangkan Penembakan Warga Sipil di Merauke

JAYAPURA [PAPOS] – Dua warga kampung Nasem Distrik Noukenjarai, Kabupaten Merauke tewas ditembak saat melakukan penyerangan secara membabibuta terhadap Pos Satgas Nasem, Jumat [14/1]. Penembakan terhadap warga ini sangat disayangkan oleh coordinator Kaukus Parlemen RI, Papua, Paskalis Kosay, S.Pd.MM.

‘’Kami dari kaukus Papua parlemen RI sangat prihatin atas peristiwa penembakan dua warga masyarakat di Merauke oleh anggota TNI penugasan di Merauke. Aksi penembakan sipil terhadap orang asli Papua, bukan hanya kali ini saja terjadi, tetapi sudah kerap terjadi. Namun pelakunya tidak ditindak,” kata Paskalis yang terpilih sebagai anggota DPR-RI asal pemilihan daerah Papua ini kepada Papua Pos melalui telepon selularnya, Sabtu [15/1].

Peristiwa penembakan ini menurut mantan wakil Ketua DPRP menimbulkan duka yang mendalam bagi hati masyarakat Papua, pada umumnya dan keluarga pada khususnya. Lantaran motif kejadian kelihatan aneh dan menggelitik hati. Oleh sebab itu, Kaukus Parlemen Papua secara tegas meminta kasus ini diusut tuntas. ‘’Untuk itu, kami mendesak pihak netral dalam hal ini Komnas Ham atau pihak lain diluar institusi TNI segera turun menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas,’’ tukasnya.

Siapapun dia pelakunya kata mantan calon wakil gubernur periode 2006-2011 harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kasus ini harus tuntas. Khan aneh hanya oleh dua orang sipil yang bersenjatakan panah mau menyerang pos tentara. ‘’Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kasus ini harus dingkap kebenarannya,’’ tegasnya. [bela]

Written by Bel/Papos
Monday, 17 January 2011 00:00

Terdakwa “Video Kekerasan” Akui Perbuatannya

Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?
Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?

TERDAKWA : Salah satu prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cen¬derawasih yang melakukan pe¬nga¬niayaan dan kekerasan tera¬dap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut saat sidang di Mahkamah Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kamis (13/1) kemarin

JAYAPURA [PAPOS] – Tiga prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, seperti yang terekam di “video kekerasan” pada “You Tube” sejak tahun 2010 lalu mengakui atas perbuatan mereka.

Dari keempat terdakwa yang disidangkan, Kamis (13/1) kemarin masing-masing bernama, Serda Irwam Rizkiyanto, Pratu Tamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agung.

Namun pada persidangan yang dilakukan selama 1 hari ini, akan kembali digelar, Senin (17/1) dengan alasan 5 saksi tidak hadir dalam persidangan.

Persidangan ketiga terdakwa ini dipimpin oleh, Letkol Adil Karo-karo digelar oleh Ouditur Militer III-19 Jayapura, namun karena 5 saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga terdakwa tidak dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam persidangan ketiga terdakwa saat berhadapan di persidangan mengakui atas perbuatan mereka bahwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, Anggen Pugu Kiwo dan Telengga Gire asal Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dari surat dakwaan ketiga terdakwa yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban terjadi sejak tanggal 27 Mei 2010 lalu, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Pos Gurage 753/AVT Nabire.

Awalnya, terdakwa melihat masyarakat melintas di depan Pos Gurage dengan menggunakan sepeda motor [ojek] tujuan menuju ke Mulia, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, namun tiba seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya singgah di Pos TNI karena sepeda motor yang dikendarainya dalam keadaan rusak

Selanjutnya dari salah satu terdakwa bernama, Serda Suhaedi mendatangi kedua korban sambil menanyakan identitas kedua korban, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya tidakmemiliki KTP dan mereka tidak mengunakan bahsa Indonesia, sehingga terdakwa mengantar korban ke Pos.

Kemudian, terdakwa melihat dari salah satu kedua korban memakai kalung warna biru. Dimana dalam pengakuan terdakwa bahwa sebelumnya mendapat informasi untuk mewaspadai masyarakat memakai kalung berwarna biru yang diduga kelompok OPM.

Melihat kalung yang dipakainya itu, ketiga terdakwa semakin curiga lalu terus melakukan pemeriksaan.

Namun salah satu warga menyampaikan bahwa korban Anggen Pugu Kiwo merupakan bagian dari OPM, sehingga terus melakukan pemeriksaan dan memaksa untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Karena kedua korban tidak mau menggunakan bahasa Indonesia, maka ketiga terdakwa mengikat kedua kaki korban dan tangan lalu menginjak serta menakut-nakuti dengan menggunakan pisau dan menempelkan di bagian hidung kedua korban agar menggunakan bahasa Indonesia.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menutup kepala korban dengan menggunakan kantong plastic sambil membakar kemaluan korban.

Sementara terdakwa, Serda Irwan dan Pratu Yakson melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, terdakwa Prada Barno merekam dengan menggunakan Hanphone Merek Sony Ericson.

Selain memaksa kedua korban untuk menggunakan bahasa Indonesia, ketiga terdakwa ini juga memaksa korban agar mengakui tentang keberedaan senjata, sehingga kedua korban mengaku bahwa senjata tersebut di daerah Sanoba dan daerah Kalime.

Usai melakukan persidangan, ketiga terdakwa di kembalikan keruang tahanan Pomdam XVII/Cenderwasih untuk dilanjutkan pemeriksaan kembali terhadap 5 saksi.

Oditur persidangan, Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak kenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban. “karena nanti ketika dalam persidangan ditanya siapa yang sakit dan luka, kita tidak bisa membuktika,” tandasnya kepada wartawan usai pelaksanaan sidang.

Dia menjelaskan bahwa, untuk pembuktian terhadap korban harus disertai dengan visum yang dibuktikan oleh pemeriksaan oleh Dokter.

Ditanya soal ketidak hadiran saksi, Soementri menyampaikan bahwa ada 5 saksi dari prajurit TNI 753/AVT Nabire dan terdakwa, serta barang bukti berupa Vedeo kekerasan dan penganiayaan yang berdedar di media online “You Tube” akan dilanjutkan pada Senin (17/1) besok –Red. “nanti dilihat dari You Tube saat ketiga terdakwa mengintrogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai sebagai salah satu anggota OPM.[loy]

Written by Loy/Papos

Friday, 14 January 2011 05:33

Dalam Merespon Kekerasan dan Kasus HAM di Papua

Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), Peneas Lokbere (Koordinator BUK) dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) saat menggelar jumpa pers Rabu (22/12) (foto:jaenuri/binpa)Jayapura – Praktek penegakan HAM di Indonesia dan secara khusus di Papua, menurut Kontras Papua dan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran), belum dikelola secara baik. Diakui, meski sudah ada regulasi yang menjamin HAM, diskriminasi dan keberpihakan secara negatif oleh aparat hukum dan pemerintah masih banyak terjadi. Hal itu diungkapkan saat Jumpa Pers di Kantor Kontras Papua Rabu (22/12) yang mengungkap catatan kasus-kasus HAM di Papua Tahun 2010. Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), bersama Peneas Lokbere (Koordinator BUK), dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) secara bergantian mengungkapkan bahwa kegagalan negara dalam merespon kekerasan di Papua Tahun 2010, dinilainya belum terciptanya rasa aman bagi masyarakat Papua. “Karena masih banyak praktek-praktek kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik di pihak masyarakat sipil, tapi juga di pihak aparat kemanan,” ungkapnya.

Dikatakan, kekerasan yang terjadi di Papua secara garis besar dibagi atas tiga macam. Yaitu, kekerasan horisontal, seperti kasus perang suku di Kwamki Lama, bentrok masa di nafri dan terkahirt di Yoka, Waena. Berikutnya adalah kekerasan struktural yang melibatkan aparat keamanan sebagai pelaku kekerasan.”Masih membekas diingatan kita peristiwa penembakan Yawan Yaweni di Serui, dan berbagai kekerasan, termasuk yang terungkap lewat youtube,” ungkapnya. Berikutnya adalah kekerasan oleh kelompok misterius. Seperti yang terakhir terjadi di kampung Nafri dan pelemparan bom molotov terhadap salah satu rumah milik anggota TNI. Berbagai kekerasan baik oleh masyarakat sipil maupun oleh aparat kemanan (TNI/Polri) sebagai pelaku yang juga menjadikan masyarakat sipil mapun aparat sebagai korban, diungkapkan dalam jumpa pers tersebut yang dianggap penting sebagai ukuran penegakan HAM di Papua.

Termasuk pelarian napi di lapas Abepura yang dianggapnya sebagai satu kejadian luar biasa, maraknya akasus-kasus berdimensi politik, serta lemahnya institusi negara dalam penegakan HAM yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Papua.

Berbagai catatan problem penegakan hukum dan HAM tersebut amat krusial untuk diselesaikan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Papua. “Hal ini membutuhkan keberanian untuk menghadirkan terobosan-terobosan penting khususnya komitmen pemerintah pada isu-isu penegakan HAM,” ungkapnya. Pada pokoknya, guna menyelesaikan kasus-kasus yang terkait HAM maupun penegakan hukum yang terutama kasus makar yang kian marak, menurut Kontras dan BUK, pemerintah Provinsi Papua perlu memperkuat perwakilan Komnas HAM dan mengimplementasikan isi dari UU Otsus.

“Terutama terkait Bab XII tentang HAM, yaitu pasal 45 dan pasal 46,” jelasnya.

Dikatakan, semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, DPRP, MRP, Perwakilan Komnas HAM papua, TNI, Polri, Depkumham, LSM HAM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, penting untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Papua.

“Polda dalam hal ini harus punya tanggung jawab besar guna menjamin rasa aman bagi warga dari tindak kekerasan. Khususnya perlu diperkuat intelijen guna mengungkap misteri pelaku kekerasan yang banyak terjadi namun tidak diketahui siapa pelakunya,” harapnya. Ketidakadilan dalam penegakan hukum, juga menjadi catatan penting Kontras Papua. “Tindak kekerasan oleh aparat TNI maupun Polri juga banyak yang terkesan ditutup-tutupi. Seperti penembakan terhadap Miron Wetipo yang belum diketahui apakah ada proses hukum terhadap aparat yang menembaknya,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap masayarakat sipil tersebut, menurutnya sangat penting guna menambah kepercayaan masyarakat terhadap aparat kemanan dalam menjamin rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya orang asli Papua.(aj/03)

Rabu, 22 Desember 2010 15:55

Soal Penyerangan Markas TPN/OPM

JAYAPURA [PAPOS] – Panglima Kodam XVII/Cenderwasih, Brigjen TNI Erfi Triassunu menyikapi serius pernyataan Wakil Komnas HAM Papua, Matius Murib terkait masalah penyerangan yang dilakukan anggota TNI/Polri di Markas TPN/OPM Yugum, Distrik Bolakme, kabupaten Jayawijaya pada tanggal 1 Desember 2010 lalu.

Untuk menyelidiki hal itu, Pangdam XVII/Cenderawasih akan mengirimkan timnya untuk melakukan investigasi apakah benar kejadian seperti yang disampaikan Wakil Komnas HAM Papua itu benar terjadi disana.

Pangdam, Erfi Triassunu menjelaskan, untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu pihaknya menugaskan orang-orang khusus dari Kodam XVII/Cenderawasih untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang disebutkan, sehingga dalam mengambil kebijakan pihaknya tidak salah dan harus didukung dengan bukti –bukti, fakta dan infomasi yang mendukung tentang kejadian di Puncak Jaya tersebut.

“ Tim yang akan diturunkan baru di berangkatkan tadi pagi ( Rabu (8/12) kemarin-Red) dan merupakan orang-orang tertentu yang menajdi kepercayaan khusus,” ujar Pangdam.

Di tegaskan, bila dari hasil investigasi terbukti ada prajuritnya melakukan kekerasan, maka pihaknya tidak main-main untuk melakukan tindak an tegas dengan memproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya berapa lama Tim yang di turunkan ke Puncak Jaya untuk melakukan Investigasi, Pangdam mengatakan , semakin lama makin baik dan untuk waktu telah di tetapkan 3 hari.

“ Saya berikan target kepada mereka selama 3 hari dan sudah mendapatkan informasi A1, namun tidak sampai disitu kita butuh data yang akurat,” tukasnya.

Lebih ajuh Pangdam Erfi Triassunu mengatakan, tentu saja dalam kasus kekerasan yang di duga dilakukan oleh prajurit TNI di Kabupaten Puncak Jaya ini belum bisa dipastikan benar, karena masih menggunakan praduga tak bersalah. Namun kalau memang terbukti anggota melakukan perbuatan itu sebagaimana hasil investigasi tim, maka akan diproses di Pengadilan Militer.

Untuk diketahui dalam siaran pers Komnas HAM Papua menyebutkan, bahwa teerjadi insiden dalam penyerangan anggota TNI/Polri ke markas TPN/OPM Yugum, Distrik Bolakme, Puncak Jaya pada tanggal 1 Desember 2010 sekitra pukul 13.00 WIT, mereka menembak Atili Wenda (35), Melianus Tabuni (46), korban luka-luka saat itu dibawa berobat di rumah sakit Bandua, Distrik Bolakme. Sementara itu pihak perwakilan keluarga korban tanggal 2 Desember 2010 pukul 11.00 Wit telah mengadu ke Komnas HAM Papua.

Untuk itu Komnas HAM Papua minta supaya aparat TNI-Polri tidak melakukan operasi dengan cara siksa dan menembaki warga sipil, tetapi dengan cara persuasive dengan tetap mengedepankan standard an prinsip HAM di Tanah Papua.

Sementara itu disinggung saol pembakaran Rumah Dinas milik Anggota Ajendam XVII/Cenderwasih di Buncen IV Angkasa, Pangdam mengungkapkan bahwa kasus itu masih terus diselidiki dan pencarian siapa pelaku pembakaran rumah milik anggota tersebut. “ Yang jelas yang melakukan pembakaran rumah ini adalah orang-orang yang ingin mengacaukan situasi dan bukan dari kelompok Matius Wenda,” ujar Pangdam.

Pangdam menegaskan bahwa, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran rumah ini adalah orang yang tidak bersekolah karena ada tulisan yang di tempel di sekitar rumah adalah tulisan acakan yang tidak jelas. “yang jelas kita masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut,”tegasnya Pangdam. [loy]

 

Written by Loy/Papos  
Thursday, 09 December 2010 00:00

Komnas HAM Adukan Video Kekerasan di Papua

JAYAPURA – Komnas HAM perwakilan Papua didampingi Komnas HAM Pusat, mengadukan dua kasus video kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan pada warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, ke Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu dan Wakil Kapolda Papua Brigjen Ungguh Cahyono.

“Sebenarnya video kekerasan aparat keamanan di Puncak Jaya ada dua versi. Versi pertama terjadi pada April. Dan di dalam videonya berisikan adegan oknum TNI menendang salah satu warga di Puncak Jaya,” ujar Murib di Jayapura, Senin (6/12/2010).

Sementara versi yang kedua, lanjut Murib, dilakukan sekira April lalu dan sempat beredar luas di internet. Dalam video berdurasi sekira 15 menit itu, terlihat oknum anggota TNI memotong dan membakar alat kelamin warga di Puncak Jaya dan juga meletakkan pisau di leher korban.

Dia juga mengatakankan, ketika mendengar penuturan dari Komnas HAM, Pandam XVII Cenderawasih kaget karena ternyata masih ada video kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI.

“Korban video kekerasan yang kedua masih ada sampai sekarang dan kami minta Pangdam usut tuntas siapa pelakunya,” papar Murib.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Makodam XVII/Cenderawasih itu, Komnas HAM Papua didampingi dua orang anggota komisioner dan tiga staf Komnas HAM Pusat bertemu langsung dengan Pangdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu.

Pertemuan tersebut sekaligus untuk menunjukan bukti-bukti lengkap tentang hasil pemantauan Komnas HAM selama di Puncak Jaya kepada aparat keamanan.

Sementara itu, kasus Video kekerasan oknum anggota TNI kepada warga sipil beberapa waktu lalu, telah disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura. Empat orang anggota TNI dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire atas nama Praka Saminan Lubis, Prada Joko Sulistiyo, Prada Dwi Purwanto, dan Perwira Letda Cosmos, selaku komandan Pos Distrik Gurage, dijerat dengan Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, tentang menolak perintah dinas, melampai perintah dinas, dan mengajak untuk menolak perintah dinas.

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Adil Karokaro dan hakim anggota Letkol CHK Moch Affandi SH serta Mayor CHK S Heri P SH, memvonis empat orang itu dengan tiga hingga empat bulan penjara dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.

(lam)

Pengibar Bintang Kejora Dikirim ke Nusakambangan

JAYAPURA – Dua tahanan politik (tapol) kasus pengibaran Bintang Kejora di Papua yakni Filep Karma dan Buchtar Tabuni direncanakan akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura ke LP Nusakambangan.

Kabarnya, akibat rencana pemindahan tersebut, salah satu Tapol Filep Karma langsung melakukan aksi mogok makan, sebagai bentuk protes kepada pihak LP yang dianggap terlalu arogan dengan memindahkan tahanan atas dirinya ke LP Nusakambangan.

Filep Karma dan juga Buchtar Tabuni, pada Sabtu malam lalu dipindahkan dari Lapas Abepura ke penjara Polda Papua. dan saat ini keduanya berada di sel isolasi Polda Papua.

“Kalau mengenai kasus Filep Karma, saya belum mendapat informasi tentang itu. Karena saat ini saya masih berada di luar kota. Nanti akan saya cek ke anak buah tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat di hubungi okezone via telepon, Senin (6/11/2010).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Liberty Sitinjak belum mau memberikan komentar terkait rencana pemindahan kedua tahanan kasus makar tersebut.

Filep Karma merupakan tahanan Politik yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan tindakan makar atas aksinya mengibarkan bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura pada 2004 silam.

Sementara Buchtar Tabuni adalah salah satu tokoh yang dianggap memprovokasi muncul dan menguatnya dukungan internal di Papua, khususnya dari kalangan mahasiswa dan orang muda terhadap pembentukan kaukus International Parlementary for West Papua (IPWP) di London, Inggris pada tanggal 16 Oktober 2008. Buchtar juga memimpin aksi demo di Expo Waena serta aksi demo di Uncen, pada 16 Oktober 2008.

(teb)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny