Jubi—Tahanan politik Sebby Sambom akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di balik terali besi sejak 17 Desember 2008. Tanggal 26 Juli 2011, pemerintah melalui Kanwil Hukum dan HAM provinsi Papua memberikan pembebasan bersyarat kepada Sambom. Pembebasan Sebby ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.PAS.2.XVIII.5180.PK.01.05.06 TAHUN 2011.
Namun pembebasan bersyarat ini dikritik oleh Sambom sendiri. Ia menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap dirinya yang tidak tepat waktu sehingga menurutnya pembebasan bersyarat ini tidak adil.

“Saya sangat menyanyangkan sikap KAKANWIL Hukum dan HAM provinsi Papua yang membebaskan saya bulan ini, sementara surat ini tertanggal 31 Maret. Surat ini juga keluar bersamaan dengan surat pembebasan teman-teman tahanan lain. Mereka yang lain dibebaskan tepat waktu dan saya tidak tepat waktu. Suatu tindakan yang tidak adil,” ujar Sambom.
Menurut Sambom, tindakan Kakanwil ini, menunjukkan bahwa penegak hukum telah berlaku tidak adil, tidak bekerja efektif dan tidak konsisten menegakkan keadilan dan kebenaran. Penegak hukum sebagai simbol keadilan dinegeri hanya bersandiwara. Akibatnya hak-hak NAPI tidak terpenuhi tepat waktu bahkan boleh dibilang diskriminatif.
Lanjut Sambom, meskipun dirinya saat ini sudah bebas dari penjara, namun dirinya merasa belum bebas dari kolonialisme.
“Saya belum bebas dari penjara. Saya akan bebas ketika semua orang Papua Barat bebas dari penindasan kolonial. Kita harus menegakkan kebenaran. Siapapun yang tidak mengenal kebenaran mesti memperoleh pelajaran melalui kebaranian kita menegakkan kebenaran.” tegas Sambom.
Meski demikian, Sambom tak lupa meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada Wimane, anaknya yang berusia 2 tahun dan isterinya karena bisa bertahan menghadapi situasi-situasi sulit tanpa kehadirannya dan selalu mendukung perjuangannya. (J/18)
Wednesday, 27 July 2011 23:58
http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/13396-sambom-saya-bebas-dari-penjara-ketika-rakyat-papua-barat-bebas-dari-penjara-kolonial.html
Leave a comment