
JAYAPURA—Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) telah mendapatkan tanggapan dari Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB melalui surat yang dikirim Chairperson of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination Anwar Kemal kepada Duta Besar Untusan Tetap dan Misi Tetap Indonesia di Genewa H.E.M Dian Triansyah Djani dimana salah satu komisi PBB ini meminta kepada pemerintah Indonesia tentang beberapa hal. Pertama, mempertimbangkan mengundang Pelapor Khusus PBB tentang situasi HAM dan kebebasan dasar masyarakat adat. Kedua, bertemu dengan Komite CERD guna membicarakan masalah masalah ini, dalam sidang Komite mendatang di Genewa dari tanggal 13 Pebruari sampai 13 Maret 2012. Ketiga, menyampaikan informasi tentang semua isu dan masalah yang dijabarkan dalam surat tersebut, sebelum tanggal 31 Januari.
Hal ini disampaikan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain FOKER LSM Papua, Sawit Watch, Greenpeace, SKP Jayapura dan Walhi serta Sorpatom ketika menggelar jumpa pers di Swissbelt Hotel, Jayapura, Rabu (12/10)
Koalisi LSM mengatakan, menanggapi respons PBB terhadap proyek MIFEE, Koalisi LSM mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan secara total setiap aktivitas yang berkaitan dengan proyek MIFEE dan mengundang pelapor khusus PBB tentang situasi HAM dan kebebasan dasar masyarakat adat untuk meninjau proyek tersebut sebelum 31 Januari 2012.
MIFEE untuk Estat Pangan dan Energi Terpadu Merauke disebut sebut bermakna sangat strategis bagi keamanan persediaan pangan dan cadangan energi Indonesia.
Proyek yang menelan 1,6 juta hektar itu diharapkan akan menghasilkan jutaan ton beras, jagung, kacang kacangan, daging sapi, gula dan seterusnya. Cita cita yang begitu muluk itu ternyata membuat orang tutup mata terhadap masalah besar yang sekarang sudah dihadapi oleh warga Merauke yang tanah mereka tertelan proyek MIFEE.
MIFEE bisa dikatakan mega proyek ambisius pemerintah Indonesia. Slogannya adalah bagaimana Indonesia bisa memberikan makan dunia. Proyek ambisius ini mencakup lahan seluas 1,6 juta hektar yang ingin disulap menjadi sebuah wilayah agribisnis. Harapannya bisa menghasilkan pangan yang bisa diekspor keluar negeri. Dengan kata lain MIFEE berorientasi ekspor.
Dalam proyek MIFEE dikabarkan sudah ada 36 investor yang tertarik untuk menanamkan modal senilai Rp 18,9 triliun. Sementara yang lainnya merupakan pemodal dalam negeri.
Riset dan pengamatan berbagai pihak, terutama NGO terhadap proyek MIFEE telah mengindentifikasi beberapa masalah sebagai berikut. Pertama, proyek yang mencapai 2 juta ha tanah tanah masyarakat adat ini telah berdampak dan akan terus mengancam keberadaan hak hak masyarakat adat.
Kedua, selain yang dilaporkan juga ekspansi tersebut akan merambah dan menggusur tanah tanah masyarakat adat untuk mendukung kelapa sawit, pembalakan kayu akan menyebabkan membludaknya para pekerja dari luar bukan penduduk dari luar, dan semakin mempertaruhkan masa depan mereka, menghilangkan berbagai pilihan sumber penghidupan dan penghancuran ekonomi tradisional mereka. Kenyataan ini akan membuat masyarakat adat Marind (khususnya) dan masyarakat adat Papua secara umum akan terdesak dan menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri.
Ketiga, aktivitas aktivitas perambahan di lahan yang direncanakan didukung oleh negara pihak dan menikmati perlindungan dari TNI.
Keempat, pengambilan keputusan mengenai eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) masih sangat tergantung pada pemerintah pusat dan dikontrol oleh UU Nasional yang mengabaikan masyarakat adat, kendati sudah ada UU Otsus Papua tahin 2001 yang dimaksudkan untuk desentralisasi pengambilan kebijakan atas berbagai permasalahan yang dijabarkan kepada tingkat provinsi dan yang belum dilaksanakan karena peraturan turunan tak ada.
Kelima, diduga sebagian besar wilayah MIFEE diklasifikasikan sebagai “hutan” dan dibawah Kementerian Kehutanan yang diduga menafsirkan UU Kehutanan tahun 1999 semakin membatasi hak hak masyarakat adat.
Keenam, telah terjadi manipulasi atas masyarakat oleh investor da pejabag pejabat negara untuk mendapatkan tanda tangan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan persyaratan hukum membuktikan sertifikat hak atas tanah adat. (mdc/don/l03)
MRP papua adalah MRP yang tidak konsisten dan tidak melihat rakyat papuamMRP papua di bentuk sebagai simbil saja,bekerja sama dengan negara Indonesia untuk mencari uang dan membunuh rakyat papua lagi,kami pesan agar rakayat papua semua jangan percaya kepada MRP yang kerja cari perut saja,dan tidak pernah membuat perdasus untuk menjaga rakyat papua yang sementara ini masih dapat bunuh terus,di minta agar MRP yang bejerja sekarang harus turun dari jabatan dan di gantikan orang bisa cunta rakyat papua dan tidak memikirkan uang dan tidak takut terhadap peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat yang terlalu memeras rakyat papua dan daerah laim yang tidak bisa bernapas,masih ada tekanan dari pusat dengan pereatuan yang asal buat tapi tidak pernah tati peratuaran pemerintah yang di buat itu, irang yang buat pereturab dan UU di jakarta itu asal buat saja ,tidakpernah tati dengan peraturan itu.
LikeLike
MRP papua adalah MRP yang tidak konsisten dan tidak melihat rakyat papua,MRP papua ini di bentuk sebagai simbil saja,karena selalu bekerja sama dengan negara Indonesia untuk mencari uang dan membunuh rakyat papua terus,kami pesan Rakyat semua agar rakayat papua semua jangan percaya kepada MRP yang sekarang ini kerja,sebab MRP yang kerja sekarang adalah MRP yang cari perut saja,dan tidak pernah membuat perdasus untuk menjaga rakyat papua yang sementara ini masih dapat bunuh terus,kami di minta agar MRP papua dan papua barat harus bekerja itu konsisten dan tranparansi untuk rakyat papua ,MRP yang bekerja sekarang ini harus turun dari jabatan dan di gantikan orang bisa cinta rakyat papua dan tidak memikirkan uang dan tidak takut terhadap peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat yang terlalu memeras rakyat papua dan daerah lain yang tidak bisa bernapas,masih ada tekanan dari pusat dengan pereatuan yang asal buat atau omongkosong itu,peraturan asal buat ,tapi tidak pernah tati peratuaran pemerintah yang di buat itu, yang buat pereturab dan UU di jakarta itu asal buat saja ,tidakpernah tati dengan peraturan itu. buat untuk orang lain saja,tapi mereka sendiri tidak tati aturan dengan baik.
Reply
LikeLike